AASqcD1.jpg
Pemanggilan Tokoh Terkemuka sebagai Sahabat Pengadilan dalam Kasus RSK
Sejumlah tokoh ternama yang tergabung dalam Aliansi Akademisi, Masyarakat Sipil, dan Pemerhati Kebebasan Pers mengajukan diri sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap Rudi S. Kamri (RSK), seorang pegiat media sosial yang sedang menjalani proses hukum banding.
- pemanggilan tokoh terkemuka sebagai sahabat pengadilan dalam kasus rsk sejumlah tokoh ternama yang tergabung dalam aliansi akademisi, masyarakat sipil, dan pemerhati kebebasan pers mengajukan diri sebagai amicus curiae a…
- langkah ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap rudi s.
- kamri (rsk), seorang pegiat media sosial yang sedang menjalani proses hukum banding.
- dalam daftar pemohon, terdapat nama-nama besar seperti mantan ketua mahkamah konstitusi prof.
Daftar Isi
Dalam daftar pemohon, terdapat nama-nama besar seperti mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Prof. Dr. Mahfud Md, pakar hukum Prof. Dr. Sulistyowati Irianto, serta Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid. Mereka meminta majelis hakim tingkat banding untuk membebaskan RSK dari segala dakwaan pencemaran nama baik.
Kasus ini bermula dari vonis 8 bulan penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada 13 Januari 2026 terhadap RSK. Ia dinyatakan bersalah melakukan pencemaran nama baik terhadap Fredie Tan terkait unggahan video di YouTube Kanal Anak Bangsa (KAB) yang membahas dugaan potensi kerugian negara di Ancol.
RSK kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, dan di tingkat banding ini perkaranya akan ditangani oleh Majelis Hakim yang terdiri atas Budi Susilo SH MH (Ketua), serta Efran Basuning SH MHum dan Hasoloan Sianturi SH MHum (Anggota), dan Panitera Pengganti Budiarto SH MH.
Apa Itu Amicus Curiae?
Amicus Curiae, yang berarti sahabat pengadilan, adalah pihak ketiga seperti akademisi, organisasi, atau individu yang tidak terlibat langsung dalam suatu perkara. Namun, mereka menyampaikan pendapat hukum tertulis (amicus brief) kepada hakim. Tujuannya adalah untuk membantu pengadilan memahami isu kompleks atau kepentingan umum yang lebih luas agar putusan lebih adil, meskipun tidak wajib diikuti.
Isi amicus curiae tersebut menyebutkan bahwa dalam negara hukum seperti Indonesia, prinsip trias politica dimaksudkan untuk menciptakan check and balances antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Pers bebas dianggap sebagai pilar check and balances keempat, dengan landasan konstitusionalnya sendiri.
Perkembangan teknologi digital telah membuat dunia pers mengalami perubahan besar, sehingga berbagai kelompok masyarakat dapat turut serta dalam diskusi publik. Era digital memungkinkan partisipasi aktif masyarakat dalam penyuarakan kebebasan berekspresi dan berpendapat.
Perkara Dugaan Korupsi di Ancol
Pada tahun 2022, ada warga masyarakat bernama Hendra Lie (HL) yang ingin bertindak sebagai whistleblower dan menghubungi RSK tentang dugaan korupsi triliunan rupiah dan maladministrasi pengelolaan aset daerah di Ancol, Jakarta Utara. HL menyerahkan dokumen-dokumen pendukung, termasuk LAHP dan rekomendasi Ombudsman RI.
RSK melakukan validasi dan klarifikasi selama empat bulan sesuai kode etik jurnalistik. Validitas data tersebut terbukti, terutama terkait LAHP dan rekomendasi Ombudsman yang menyatakan adanya dugaan korupsi dan maladministrasi tata kelola aset negara di Ancol.
Pada 18 November 2022, RSK membuat podcast bersama HL dan tayang pada 20 November 2022. Sesuai kaidah jurnalistik, RSK menghubungi pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pimpinan PJA (BUMD) yang disebut dalam podcast tersebut, tetapi mereka menolak memberikan klarifikasi.
Pada Maret 2023, RSK kembali diminta HL untuk membuat podcast kedua karena ada indikasi Pemprov DKI dan PJA mengabaikan LAHP dan rekomendasi Ombudsman. Setelah konten tersebut tayang, RSK kembali menghubungi pihak Pemprov DKI untuk minta tanggapan dan klarifikasi, tetapi jawaban yang diterima hanya akan diteruskan ke PJA.
Akhirnya, Komisaris dan Direksi PJA menghubungi RSK untuk bertemu. Namun, Direksi PJA menolak memberikan klarifikasi, tetapi berjanji akan menindaklanjuti LAHP dan rekomendasi Ombudsman dan akan mempertemukan narasumber podcast, yakni HL dengan mitra usaha PJA yang disebut oleh narasumber dalam podcast tersebut, yaitu Fredie Tan.
Setelah pertemuan tersebut, RSK berkesimpulan bahwa tugasnya sebagai warga negara dan aktivis antikorupsi serta jurnalis sudah dijalankan, karena sudah ada hasilnya dan dianggap selesai.
Namun, pada Mei 2023, justru Fredie Tan melaporkan HL ke polisi dengan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik. RSK pun bersedia menjadi saksi di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Pemeriksaan di Bareskrim berlangsung lebih dari setahun dan beberapa kali diajukan ke Kejaksaan, tetapi mendapat status P19, artinya berkas belum lengkap.
Pada Desember 2024, RSK justru dijadikan tersangka dengan tuduhan turut serta melakukan fitnah dan pencemaran nama baik. Bahkan akun Youtube KAB disita Bareskrim. Perkara kemudian diajukan ke persidangan mulai Juli 2025 hingga Desember 2025.
Kritik terhadap Proses Persidangan
Mahfud Md dan rekan-rekannya menilai ada kejanggalan dalam proses persidangan yang berlangsung selama lebih dari 6 bulan itu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim PN Jakut hanya fokus pada laporan pencemaran nama baik, sama sekali mengabaikan fakta adanya dugaan korupsi dan maladministrasi tata kelola aset negara. Bahkan LAHP dan rekomendasi Ombudsman tidak dijadikan pertimbangan hukum oleh JPU maupun Majelis Hakim.
Pembelaan penasihat hukum bahwa podcast dimaksud adalah upaya membantu negara dan aparat penegak hukum untuk mendalami dugaan korupsi dan maladministrasi pengelolaan aset negara, beserta data dan dokumen valid juga sama sekali tidak dipertimbangkan.
Akhirnya pada 13 Januari 2026, RSK dijatuhi vonis 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Jakut. RSK pun langsung mengajukan banding ke PT DKI demi mendapatkan keadilan.
Harapan untuk Keadilan dan Kebebasan Pers
Mahfud Md dan rekan-rekannya berpendapat, tidak selayaknya pemberitaan untuk kepentingan publik yang luas dalam bidang yang menyangkut hajat hidup orang banyak, yaitu korupsi, di podcast RSK justru diserang balik dengan membawa kasus ini ke ranah hukum. Padahal pasal pencemaran nama baik adalah pasal karet. Sementara dugaan korupsinya sendiri tidak diselidiki lebih lanjut.
Mereka memohon Majelis Hakim PT DKI dalam Perkara Nomor 748/Pid.Sus/2025/PN Jkt Utr untuk membebaskan RSK dari segala dakwaan.
Apabila kasus semacam ini berakhir dengan kriminalisasi, maka warga negara biasa akan semakin takut untuk bersuara, dan kehidupan demokrasi sebagai pilar bagi kesejahteraan rakyat dan masa depan bangsa, akan redup dan kita kehilangan kehidupan bernegara dan bermasyarakat yang sehat.
“Berdasarkan pemikiran tersebut maka izinkan kami mengajukan permohonan untuk membebaskan saudara Rudi S Kamri dari penjatuhan pidana,” pungkasnya.
Selain Mahfud Md, Sulistyowati selaku Koordinator, dan Usman Hamid, 24 nama lainnya yang tergabung dalam Aliansi Akademisi, Masyarakat Sipil dan Pemerhati Kebebasan Pers, Berekspresi dan Berpendapat adalah Prof Henri Subiakto, Prof Ramlan Surbakti, Prof Marcus Priyo Gunarto, Prof Wahyudi Kumorotomo, Prof PM Laksono, Prof Mayling Oey-Gardiner, Prof Riris Sarumpaet, dan Prof Ikrar Nusa Bhakti.
Lalu, Prof Daldiyono, Prof Melani Budianta, Prof L Meily K, Prof Ratih Lestarini, Prof Muradi, Dr Mohamad Sobary, Dr Selamat Ginting, Dr Titik Hedrastiti, Dr Pingky Saptandari, Ayu Utami, Yvonne KD Nafi, Tirtawening, Dr Iva Kasuma, Theresia Dyah Wirastri, Alif Iman Nurlambang dan jurnalis senior Hersubeno Arief.
🔥 Postingan Populer
- 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
- Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
- Anggaran Terbatas, RUU Keuangan Berjalan, Apakah Batas Defisit Diperluas?
- Edukasi Sistem Parkir Wisata Non-Tunai bersama KelolaWisata.com : Solusi Digital untuk Pengelolaan Wisata Modern
- MSM Parking: Solusi Terbaik untuk Manajemen Parkir di Indonesia
Share this content:
