3 Alasan Laras Faizati, Tersangka Demo Anarkis, Harus Dibebaskan Menurut Keluarga

Permohonan Keluarga dan Pengacara untuk Membebaskan Laras Faizati
Keluarga dan pengacara dari Laras Faizati Khairunnisa, yang dikenal dengan nama LFK, memohon agar pihak berwajib membebaskan atau menangguhkan penahanannya. Laras ditahan bersama lima tersangka lainnya karena diduga memprovokasi aksi anarkis di Jakarta. Mereka mengungkapkan beberapa alasan yang bisa menjadi pertimbangan dalam proses hukum ini.
Alasan yang Diajukan oleh Keluarga dan Pengacara
-
Pribadi yang Baik
Paman Laras, Dodhi Hartadi, menyatakan bahwa ia adalah sosok yang baik dan bekerja sebagai duta ASEAN untuk memperkenalkan produk kebudayaan Indonesia. Ia menekankan bahwa Laras bukan seorang politikus, buzzer, atau demonstran. “Saya mohon dengan sangat, mudah-mudahan keponakan saya yaitu Mbak Ayas bisa diberikan suatu keadilan restorative,” ujar Dodhi. -
Spontanitas
Menurut Dodhi, konten media sosial yang disangkakan polisi sebagai provokasi hanyalah spontanitas belaka. Ia menilai bahwa jika spontanitas itu dianggap sebagai pelanggaran, maka akan kurang adil. “Sekali lagi saya mohon dengan sangat, mudah-mudahan proses keponakan saya itu bisa diselesaikan, dan kita pun kembali damai,” tambahnya. -
Hak Setiap Orang
Pengacara Laras, Abdul Gafur Sangadji, mengajukan penangguhan penahanan ke Bareskrim Polri. Ia menjelaskan bahwa penangguhan penahanan adalah hak setiap orang sebagai masyarakat. “Alhamdulillah tadi dari Bareskrim memberikan petunjuk yang baik,” ujarnya. Ia juga menyampaikan bahwa kondisi Laras baik dan telah dikunjungi oleh keluarga serta kolega.
Penangguhan Penahanan dan Proses Hukum
Polisi menahan Laras sejak 1 September 2025. Ia disangkakan atas beberapa pasal terkait UU ITE dan KUHP. Pasal-pasal tersebut meliputi:
– Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman penjara paling lama 8 tahun.
– Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, ancaman penjara paling lama 6 tahun.
– Pasal 160 KUHP, ancaman penjara paling lama 6 tahun.
– Pasal 161 ayat 1 KUHP, ancaman penjara paling lama 4 tahun.
Laras menjadi salah satu dari tujuh orang yang ditersangkakan dalam kasus provokasi via medsos pada kerusuhan Agustus 2025.
Latar Belakang Profesional dan Pendidikan
Laras Faizati Khairunnisa meraih gelar sarjana Public Relations/Image Management dari LSPR Communication and Business Institute pada 2021. Ia melanjutkan pendidikan program magister di bidang International Communication Management di kampus yang sama dan menyelesaikannya pada November 2023. Selama masa kuliah, ia aktif dalam berbagai organisasi internasional.
Laras pernah menjadi Global Volunteer Ambassador untuk AIESEC pada 2021, di mana ia membantu promosi program relawan global. Pada periode yang sama, ia juga sempat magang di Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta sebagai Public Affairs Intern. Selain itu, ia pernah bekerja sebagai Digital Content Creator di perusahaan Edbrig yang berbasis di Uni Emirat Arab dan sebagai Content Creator di 4K Media Art Production di Dubai. Ia juga pernah menjadi International Ambassador di DP World, sebuah perusahaan rantai pasok global yang berpartisipasi dalam EXPO2020 Dubai.
Dampak Terhadap Karier dan Pekerjaan
Atas kejadian ini, Laras langsung diberhentikan dari posisinya di ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) Secretariat sebagai Communication Officer. “Sekretariat menjatuhkan tindakan disipliner yang tegas berupa pemutusan hubungan kerja,” kata Secretary General of AIPA, H.E. Ar. Siti Rozaimeriyanty Dato Haji Abdul Rahman.
Penyidikan dan Peran Tersangka Lain
Penyidikan kasus ini berawal saat Satgas Gakkum Antianarkis Polda Metro Jaya melakukan monitoring tanggal 25 Agustus hingga 28 Agustus. Banyak akun medsos menyiarkan ajakan aksi anarkis. Ada yang melakukan live inisial T sehingga memancing masyarakat khususnya pelajar dan atau anak-anak sekolah untuk datang ke gedung DPR RI, sehingga melakukan pidana, dan aksi anarkis, perusakan, pembakaran fasum, kendaraan bermotor, kantor, gedung dan aksi penjarahan.
Peran masing-masing tersangka antara lain:
– Delpedro Marhaen (DMR): berperan melakukan kolaborasi dengan akun-akun IG lainnya untuk menyebarkan ajakan pelajar agar jangan takut untuk aksi kita lawan bareng.
– Muzaffar Salim (MS): berperan melakukan kolaborasi dengan akun IG lain untuk menyebarkan ajakan perusakan.
– Syahdan Hussein (SH): berperan melakukan kolaborasi dengan akun IG untuk ajakan perusakan.
– KA: berperan melakukan kolab akun IG untuk menyebarkan ajakan perusakan
– RAP: berperan membuat tutorial pembuatan bom molotov dan koordinator kurir-kurir bom molotov di lapangan.
– FL (perempuan): berperan menyiarkan langsung atau live dan mengajak pelajar untuk turun pada tanggal 25 Agustus 2025.
Akibat peran admin-admin media sosial ini lah, akhirnya para pelajar dan anak-anak mendatangi gedung DPR RI hingga melakukan aksi anarkis.
🔥 Postingan Populer
- 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
- Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
- Edukasi Sistem Parkir Wisata Non-Tunai bersama KelolaWisata.com : Solusi Digital untuk Pengelolaan Wisata Modern
- MSM Parking: Solusi Terbaik untuk Manajemen Parkir di Indonesia
- Manless Ticket Dispenser Standar Internasional: Spesifikasi Lengkap