Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
KPA News KPA News

Pusat Press Release, Advertorial & Direktori Bisnis Indonesia

KPA News KPA News

Pusat Press Release, Advertorial & Direktori Bisnis Indonesia

  • Beranda
  • Berita Utama
    • Keuangan
    • pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Sport
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Kirim Artikel Baru
    • Viral
  • kebijakan privasi
  • Tentang Kami
  • Sponsor
  • Ensiklopedia Sistem Parkir
  • wikipedia teknologi
  • Beranda
  • Berita Utama
    • Keuangan
    • pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Sport
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Kirim Artikel Baru
    • Viral
  • kebijakan privasi
  • Tentang Kami
  • Sponsor
  • Ensiklopedia Sistem Parkir
  • wikipedia teknologi
Subscribe
Close

Search

suasana sidang pledoi alwi omri.jpg
tranding

7 Pembunuh Dibebaskan, Ahli Hukum: Penuntut Tidak Akurat

By Redaksi Kompasia
Januari 22, 2026 3 Min Read
Komentar Dinonaktifkan pada 7 Pembunuh Dibebaskan, Ahli Hukum: Penuntut Tidak Akurat

Kritik terhadap Petunjuk Jaksa dalam Kasus Pembunuhan Syahdan Syahputra Lubis

Ahli hukum pidana, Dr Muldri Pasaribu, menyoroti kebebasan tujuh tersangka kasus pembunuhan Syahdan Syahputra Lubis (35). Menurutnya, meskipun petunjuk jaksa dalam kasus ini sah secara formil, namun memiliki kekeliruan secara substantif jika bersifat mutlak. Hal ini menjadi perhatian serius mengingat proses hukum yang seharusnya memprioritaskan keadilan materiil.

Menurut Dr Muldri, salah satu petunjuk yang dikeluarkan oleh jaksa adalah permintaan penyidik untuk menghadirkan jasad korban. Namun, jasad tersebut telah dibuang ke laut di wilayah Provinsi Aceh. Situasi ini menimbulkan kondisi procedural absolutism yang berpotensi mengorbankan keadilan materiil. Dengan memaksakan kehadiran jasad dalam kondisi demikian, hukum prosedural justru mengalahkan prinsip keadilan substantif.

Tim penyidik dalam kasus ini telah menjelaskan secara rasional bahwa jasad korban dibuang ke laut lepas dan tidak diketahui titik koordinat pasti. Secara ilmiah, kemungkinan besar jasad tidak dapat ditemukan kembali. Selain itu, dalam petunjuk P19 disebutkan permintaan visum terhadap korban. Namun, secara faktual, visum tidak mungkin dapat diterbitkan tanpa terlebih dahulu menemukan jasad korban.

Dengan demikian, substansi petunjuk tersebut pada dasarnya tetap mensyaratkan kehadiran jasad, sesuatu yang sejak awal telah dinyatakan hampir mustahil dipenuhi oleh penyidik. Meskipun jaksa memiliki wewenang memberi petunjuk berdasarkan Pasal 138 ayat (1) dan Pasal 110 KUHAP, petunjuk tersebut harus relevan, proporsional, dan feasible. Petunjuk yang mustahil dipenuhi bertentangan dengan asas due process of law.

Bukan Syarat Harus Ada Jasad

Dr Muldri menegaskan bahwa tidak ada ketentuan hukum pidana di Indonesia yang menyatakan bahwa pembunuhan tidak dapat dibuktikan tanpa jasad korban. Dasar hukumnya tertuang dalam Pasal 184 KUHAP, yang menyatakan bahwa hakim dapat menjatuhkan pidana apabila terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan keyakinan hakim.

Alat bukti sah menurut Pasal 184 KUHAP antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Oleh karena itu, tidak ada syarat harus ada jasad. Dalam teori hukum pidana modern, hukum pidana melindungi nilai kehidupan, bukan hanya jasad.

Kematian dapat dibuktikan melalui fakta sosial, logika peristiwa, ilmu pengetahuan, kesaksian, dan pengakuan. Jika keharusan jasad dijadikan dogma, maka setiap pelaku cukup menghilangkan mayat dan hukum pidana tidak memiliki kekuatan lagi. Hal ini tentu bertentangan dengan asas perlindungan korban, asas keadilan substantif, dan asas kemanfaatan hukum.

Solusi Alternatif dalam Peradilan Pidana

Dr Muldri menyarankan agar polisi bisa melakukan rekonstruksi tanpa jasad untuk menguatkan petunjuk yang tertuang dalam Pasal 188 KUHAP. Dalam rekonstruksi dapat dilihat kesesuaian keterangan para tersangka, lokasi pembuangan, dan alat yang digunakan.

Selain itu, jaksa tidak harus mendakwa pembunuhan semata, bisa alternatif atau kumulatif, seperti Pasal 328 KUHP (penculikan), Pasal 340 jo 55 KUHP, atau dakwaan subsidair. Atau dapat juga dilakukan gelar perkara bersama antara jaksa dan polisi untuk menyepakati standar pembuktian tanpa jasad.

Kegagalan Koordinasi Sistem Peradilan

Dr Muldri menilai bahwa tidak ditemukannya jasad tidak menghapus pertanggungjawaban pidana. Seharusnya ada solusi hukum yang tersedia dalam kasus ini, akan tetapi gagal digunakan karena lemahnya koordinasi sistem peradilan pidana. Teori hukum pidana juga tidak mensyaratkan jasad korban sebagai conditio sine qua non pembuktian pembunuhan.

Kegagalan dalam memenuhi petunjuk jaksa menyebabkan pembebasan tujuh tersangka. Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa pembebasan terjadi karena masa penahanan sudah habis. Berkas kasus telah dilimpahkan, namun petunjuk dari jaksa meminta jasad korban harus ditemukan. Sementara, jasad korban sudah dibuang oleh para pelaku ke laut di daerah Aceh.

614SHARES2.1kVIEWS

Bagikan Artikel & Dapat Reward

Share artikel ini ke media sosial. Setiap link/share valid bernilai Rp10.

WhatsAppFacebookXTelegram
Catatan: sistem mencatat 1 reward per platform, per artikel, per IP untuk mengurangi spam. Status awal pending dan dapat diverifikasi admin.

Baca Artikel Selanjutnya:

Hukum Rusman desak Polres periksa Ketua DPRD Soppeng Farid →

🔥 Postingan Populer

  • 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
  • Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
  • Seafood Bakar Jimbaran: Resep Rahasia Devina Hermawan!
  • Renungan Harian Katolik 14 Juni 2026 Lengkap
  • Fika, Direktur PT MSA, Tersangka Kasus Suap Audit BPK dengan Bupati Muara Enim, Pasok Rp500 Juta
🔗 Cari alat parkir

Artikel ini bermanfaat?

Dukung tim penulis dan program penggalangan dana Opini Kompasia.

Donasi Sekarang

Kata Kunci Terkait

tranding berita Hukum Pidana kasus kriminal kejahatan Politik dan Hukum

Jika Artikel Ini Bermanfaat, Tolong Bagikan & Dukung Tim Penulis

Setiap dukungan membantu kami terus menghadirkan artikel informatif, edukatif, dan bermanfaat untuk pembaca.

💚 Donasi via Sociabuzz 📲 Bagikan WA f Facebook 𝕏 Share

Terima kasih sudah mendukung karya penulis independen.

Tags:

beritaHukum Pidanakasus kriminalkejahatanPolitik dan Hukum
Author

Redaksi Kompasia

Follow Me
Other Articles
AA1yDb9l.jpg
Previous

Pekan Depan, Kemenhub Uji Coba Penegakan Hukum ODOL di 5 Lokasi Ini

IMG20240424143310.jpg
Next

Hukum Rusman desak Polres periksa Ketua DPRD Soppeng Farid

Seedbacklink

Berita Populer

1Dalam implementasinya, tidak semua palang parkir otomatis memiliki kualitas yang sama. Para ahli merekomendasikan penggunaan perangkat yang memenuhi standar industri, dengan fitur keamanan seperti sensor anti-crush untuk mencegah palang menimpa kendaraan, kecepatan buka-tutup yang optimal, serta ketahanan terhadap berbagai kondisi cuaca.

Palang Parkir Otomatis dan Manless Parkir Solusi Atasi Kemacetan & Kebocoran Pendapatan

advertorial19 Jul 2026
2Viral, Lonjakan Bisnis Padel Buat Ruangkayu.com Kebanjiran Order Konstruksi, Ini Rahasia di Baliknya

Viral, Lonjakan Bisnis Padel Buat Ruangkayu.com Kebanjiran Order Konstruksi, Ini Rahasia di Baliknya

Berita Nasional18 Jul 2026
3RDP DPRD Karimun Bedah Polemik Parkir : Fakta PKS Ungkap PT MSM Tiga Matra satria Tak Terikat Kewajiban Libatkan Koorlap

RDP DPRD Karimun Bedah Polemik Parkir : Fakta PKS Ungkap PT MSM Tiga Matra satria Tak Terikat Kewajiban Libatkan Koorlap

karimun14 Jul 2026
4Kontraktor jalan raya

Perkuat Rantai Pasok Infrastruktur Nasional, PT MSM Tiga Matra Satria Buka Pendaftaran Mitra Vendor Se-Indonesia

Ekonomi13 Jul 2026
5Miguel Pereira Jatuh Hati! Gelandang Portugal Antusias Mulai Kariernya Bersama Persebaya Surabaya

Miguel Pereira Jatuh Hati! Gelandang Portugal Antusias Mulai Kariernya Bersama Persebaya Surabaya

tranding12 Jul 2026

agama angkutan Asia Astrolog berinvestasi berita Berita lokal bisnis budaya ekonomi hiburan Horoskop Hukum Pidana Indonesia infrastruktur insiden kasus kriminal Kebijakan Publik kejahatan kekayaan klub sepak bola kontroversi Laporan Polisi masalah sosial masyarakat media berita militer olahraga palang parkir pemerintah pendidikan peradilan pidana perbintangan perdagangan Polisi dan Penegakan Hukum politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan sejarah sepak bola teknologi tranding uang undang undang Undang viral

Populer

images (3)
TRI MATRA
OABh0Gb9JJdvaAF4AdqN6wExVwSX0kuIVak1kmxe
Trbratanews

Recent Posts

  • Palang Parkir Otomatis dan Manless Parkir Solusi Atasi Kemacetan & Kebocoran Pendapatan
  • Viral, Lonjakan Bisnis Padel Buat Ruangkayu.com Kebanjiran Order Konstruksi, Ini Rahasia di Baliknya
  • RDP DPRD Karimun Bedah Polemik Parkir : Fakta PKS Ungkap PT MSM Tiga Matra satria Tak Terikat Kewajiban Libatkan Koorlap
  • Perkuat Rantai Pasok Infrastruktur Nasional, PT MSM Tiga Matra Satria Buka Pendaftaran Mitra Vendor Se-Indonesia
  • Miguel Pereira Jatuh Hati! Gelandang Portugal Antusias Mulai Kariernya Bersama Persebaya Surabaya

Recent Comments

Archives

  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Mei 2025
  • April 2025

Categories

  • advertorial
  • agama
  • Analisis
  • bali
  • Berita Internasional
  • Berita Nasional
  • Berita Utama
  • Bisnis
  • Bisnis dan Teknologi
  • Ekonomi
  • hukum
  • Investasi
  • Jawa Barat
  • Kalimantan
  • karimun
  • Keamanan dan Kenyamanan Perumahan
  • Kepulauan Riau
  • Keuangan
  • Kriminal
  • Layanan Parkir
  • Medan
  • Nasional
  • news
  • Olahraga
  • Opini
  • parkir
  • pendidikan
  • Politik
  • Riau
  • Sosial
  • Sport
  • Sumatera Barat
  • Teknologi
  • Teknologi dan Inovasi
  • Teknologi Parkir
  • Tokoh
  • tranding
  • Tutorial
  • UMKM
  • Viral
  • wisata

Kirim Opini,berita anda

email: redaksi@kompasia.com

Seedbacklink
☕ Traktir Kopi

Dukung kami dengan traktir kopi agar kami bisa terus berkarya.

☕ Traktir Sekarang

Copyright 2026 — KPA News. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme