Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
KPA News KPA News

Pusat Press Release, Advertorial & Direktori Bisnis Indonesia

KPA News KPA News

Pusat Press Release, Advertorial & Direktori Bisnis Indonesia

  • Beranda
  • Berita Utama
    • Keuangan
    • pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Sport
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Kirim Artikel Baru
    • Viral
  • kebijakan privasi
  • Tentang Kami
  • Sponsor
  • Ensiklopedia Bebas
  • wikipedia teknologi
  • Beranda
  • Berita Utama
    • Keuangan
    • pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Sport
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Kirim Artikel Baru
    • Viral
  • kebijakan privasi
  • Tentang Kami
  • Sponsor
  • Ensiklopedia Bebas
  • wikipedia teknologi
Subscribe
Close

Search

Kasus Kuota Haji Jadi Sorotan, Eks Menag Yaqut Ingatkan Semua Pihak
tranding

Kasus Kuota Haji Jadi Sorotan, Eks Menag Yaqut Ingatkan Semua Pihak

By Redaksi Kompasia
Agustus 22, 2025 5 Min Read
Komentar Dinonaktifkan pada Kasus Kuota Haji Jadi Sorotan, Eks Menag Yaqut Ingatkan Semua Pihak

kompasia.com -populer!, JAKARTA– Isu dugaan korupsi kuota haji pada tahun 2024 kini menjadi perhatian masyarakat. – Penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi kuota haji tahun 2024 sedang ramai dibicarakan. – Kasus yang diduga melibatkan korupsi dalam pengaturan kuota haji tahun 2024 kini menjadi sorotan publik. – Permasalahan dugaan korupsi kuota haji 2024 kini tengah menjadi pembicaraan hangat di kalangan masyarakat.

Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai saat ini masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 1 triliun.

Informasi terkini, penyidik KPK akan mengundang kembali mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Pemanggilan kedua terhadap Yaqut berkaitan dengan dugaan kasus korupsi dalam penentuan kuota haji tahun 2024.

Sebelumnya, Yaqut diperiksa selama sekitar lima jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (7/8/2025).

KPK telah secara resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Yaqut juga dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri.

Melalui perwakilannya, Yaqut Cholil Qoumas menyatakan sebagai warga negara yang taat hukum, ia akan tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

“Sebagai bagian dari masyarakat yang menghargai aturan hukum, ia menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan lembaga penegak hukum dalam menyelesaikan kasus ini sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Juru Bicara Yaqut, Anna Hasbie, dalam pernyataannya, Selasa (19/8/2025).

Anna menyatakan Yaqut Cholil Qoumas memahami bahwa tindakan yang dilakukan oleh KPK merupakan bagian dari proses hukum yang wajib dilalui.

“Ia menegaskan bahwa kehadirannya di Indonesia akan disesuaikan dengan kebutuhan penyelidikan, guna terungkapnya kebenaran secara transparan dan adil,” katanya.

Anna dikenal sebagai Yaqut, yang percaya bahwa proses hukum akan berlangsung secara adil dan seimbang.

“IA berharap seluruh pihak dapat menunggu hasil penyelidikan tanpa prasangka, sambil memberi kesempatan kepada aparat hukum untuk menjalankan tugasnya secara profesional,” katanya.

Kami mengajak seluruh rakyat dan media agar tidak melakukan asumsi yang bisa mengganggu proses hukum. Gus Yaqut Cholil Qoumas akan tetap memegang prinsip transparansi dan taat hukum dalam setiap tindakannya,” ujar Anna.

Alasan KPK Cekal Yaqut

KPK mengungkapkan alasan pembatasan perjalanan ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji.

Pemilikan Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Yaqut mengenai pembagian kuota tambahan haji menjadi salah satu bukti penting yang dimiliki oleh penyidik.

Kepala Pelaksana Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa tindakan pencegahan terhadap Yaqut merupakan bagian dari proses penyelidikan untuk mengungkap siapa yang memberi perintah dan menerima aliran dana dalam kasus ini.

Ini yang ditahan, salah satunya Saudara YCQ. Hal ini juga disampaikan bahwa kita sedang mencari siapa yang memberikan perintah serta siapa yang menerima uang,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Asep menekankan bahwa SK yang ditandatangani Yaqut kini menjadi salah satu bukti yang sangat berpotensi untuk menentukan status tersangka.

Mengenai adanya SK yang ditandatangani oleh Saudara YCQ, apakah ini akan menjadi indikasi sebagai tersangka? Nah, hal ini menjadi salah satu bukti. Oleh karena itu, kita membutuhkan banyak bukti seperti ini, salah satunya sudah kita dapatkan,” katanya.

Pemanggilan Yaqut Tergantung Penyidik

KPK akan segera mengirimkan pemanggilan kedua kepada Yaqut guna menjalani pemeriksaan terkait dugaan kasus korupsi kuota haji.

“Segera akan dilakukan pemanggilan untuk pemeriksaan oleh penyidik,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Budi menyatakan, pemeriksaan pasti akan dilakukan karena penyidik telah melakukan penggeledahan di rumah Yaqut.

Penyidik, menurutnya, akan mengajukan pertanyaan klarifikasi terkait temuan dari penggeledahan tersebut.

“Selain itu, seminggu yang lalu dilakukan serangkaian penggeledahan, salah satunya di rumah terkait. Jelas penyidik perlu melakukan klarifikasi terhadap temuan dari penggeledahan tersebut,” katanya.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan, jadwal pemanggilan terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas bergantung pada pihak penyidik.

Oleh karena itu, Setyo menyatakan bahwa rencana pemanggilan terhadap Yaqut bergantung pada kebutuhan penyidik KPK.

“Kepala tentunya tidak akan mengatur hal-hal yang bersifat teknis, seperti durasi penyidikan, hari, hingga jam. Semua itu berada di bawah wewenang penyidik,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (17/8/2025).

Namun, Setyo memastikan bahwa Yaqut akan dipanggil oleh penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.

Selain itu, menurutnya, rumah Yaqut pernah digeledah oleh penyidik KPK pada 15 Agustus 2025.

“Kemudian akan dilakukan konfirmasi atau kegiatan lanjutan terhadap pihak-pihak yang lokasinya dilakukan penggeledahan,” ujar Setyo.

Setyo Budiyanto berharap penunjukan tersangka segera dilakukan. Kini masyarakat menantikan KPK mengumumkan para tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang melibatkan mantan Yaqut Cholil Qoumas.

Mengenai apakah pengumuman tersangka akan dilakukan pada Jumat Keramat? Setyo menegaskan bahwa pengumuman tersangka sangat tergantung pada hasil pemeriksaan dan analisis berbagai dokumen serta barang bukti yang relevan.

Menurutnya, proses ini penting untuk memperkuat penyusunan kasus.

Selain itu, Setyo menambahkan bahwa KPK akan segera mengajukan permohonan kepada auditor negara untuk melakukan pemeriksaan guna menentukan kerugian keuangan negara secara akurat.

“Nah, dari sana nanti akan dipastikan adanya kerugian keuangan negara yang memperkuat dugaan terhadap para tersangka,” katanya Senin (18/8/2025).

KPK telah mengambil keterangan Yaqut Cholil Qoumas pada 9 Agustus 2025.

Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah melarang Yaqut melakukan perjalanan ke luar negeri.

Setelah mengambil keterangan Yaqut, KPK menyatakan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji naik ke tahap penyidikan pada Sabtu, 9 Agustus 2025.

Masalah Pokok Kasus Kuota Haji

Inti dari kasus ini adalah perubahan penyaluran kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi pada tahun 2024.

Berdasarkan peraturan undang-undang, pembagian alokasi seharusnya adalah 92 persen untuk haji reguler yang diatur oleh pemerintah dan 8 persen untuk haji khusus yang dikelola oleh agen perjalanan.

Namun, KPK menduga terdapat penyimpangan di mana kuota tambahan tersebut dibagi sama rata 50:50, masing-masing 10.000 jemaah untuk haji reguler dan khusus.

“Nah di sini para penyidik akan menyelidiki mengenai perintah-perintah penentuan kuota tersebut serta aliran dana yang pasti,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (11/8/2025).

Budi Prasetyo menyampaikan bahwa perhitungan awal yang dilakukan oleh internal KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai angka yang sangat besar.

“Pada kasus ini, perkiraan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1 triliun,” ujar Budi Prasetyo.

Ia menyampaikan bahwa angka tersebut merupakan hasil pembahasan awal bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan akan dieksplorasi lebih lanjut.

Tanda Tangan dalam SK Menag Yaqut

Tanda tangan Yaqut dalam Surat Keputusan (SK) pembagian kuota tambahan haji menjadi salah satu bukti penting yang dimiliki oleh penyidik.

Mengenai adanya SK yang ditandatangani oleh saudara YCQ, apakah ini akan menjadi indikasi sebagai tersangka? Nah, hal ini menjadi salah satu bukti. Jadi kita perlu banyak bukti seperti ini, salah satu di antaranya adalah…

sudah kita dapatkan,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung

Bendera Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Asep menyatakan bahwa larangan Yaqut melakukan perjalanan ke luar negeri merupakan bagian dari proses penyelidikan untuk mengungkap siapa yang memberikan perintah serta pihak yang menerima aliran dana dalam kasus ini.

Ini yang dilarang, salah satunya saudara YCQ. Hal ini juga disampaikan bahwa kita sedang mencari siapa

yang memberi perintah serta siapa yang menerima uang,” kata Asep.

Asep menekankan bahwa surat keputusan yang ditandatangani Yaqut kini menjadi salah satu bukti yang sangat berpotensi untuk menjadikan Yaqut sebagai tersangka.

KPK juga mengeksplorasi kemungkinan adanya usulan yang berasal dari bawah yang sengaja “disediakan” untuk ditandatangani.

Kita perlu mencari bukti-bukti tambahan yang memperkuat, serta kita akan menggali lebih dalam bagaimana proses penerbitan SK tersebut.

“Apakah ada sesuatu yang lebih tinggi daripada itu lalu memberi perintah atau bagaimana? Itulah yang sedang kita selidiki,” ujar Asep.

(Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti, Ilham Rian Pratama, Theresia Felisiani, Dodi)

689SHARES8kVIEWS

Bagikan Artikel & Dapat Reward

Share artikel ini ke media sosial. Setiap link/share valid bernilai Rp10.

WhatsAppFacebookXTelegram
Catatan: sistem mencatat 1 reward per platform, per artikel, per IP untuk mengurangi spam. Status awal pending dan dapat diverifikasi admin.

Baca Artikel Selanjutnya:

Ahli Beri Tips Menabung Cerdas Saat Ekonomi Lesu →

🔥 Postingan Populer

  • 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
  • Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
  • Seafood Bakar Jimbaran: Resep Rahasia Devina Hermawan!
  • Renungan Harian Katolik 14 Juni 2026 Lengkap
  • Fika, Direktur PT MSA, Tersangka Kasus Suap Audit BPK dengan Bupati Muara Enim, Pasok Rp500 Juta
🔗 Cari alat parkir

Artikel ini bermanfaat?

Dukung tim penulis dan program penggalangan dana Opini Kompasia.

Donasi Sekarang

Kata Kunci Terkait

tranding berita kontroversi pemerintah politik Politik dan Hukum

Jika Artikel Ini Bermanfaat, Tolong Bagikan & Dukung Tim Penulis

Setiap dukungan membantu kami terus menghadirkan artikel informatif, edukatif, dan bermanfaat untuk pembaca.

💚 Donasi via Sociabuzz 📲 Bagikan WA f Facebook 𝕏 Share

Terima kasih sudah mendukung karya penulis independen.

KOMPASIA.COM

Kirim Berita dan Press Release Anda

Kirim berita, press release, artikel promosi, opini, kegiatan perusahaan, komunitas, atau informasi publik lainnya kepada Redaksi Kompasia.

✉ Kirim ke Redaksi ❤ Dukung dengan Donasi
Email Redaksi: redaksikompasia@gmail.com
Materi yang dikirim akan melalui proses pemeriksaan dan penyuntingan redaksi sebelum diterbitkan.

Kompasia.com (KPA News) berkomitmen memenuhi standar Dewan Pers untuk menyajikan informasi yang akurat, tajam, dan berimbang.

Tags:

beritakontroversipemerintahpolitikPolitik dan Hukum
Author

Redaksi Kompasia

Follow Me
Other Articles
Teks Misa Minggu 24 Agustus 2025, Pekan Biasa XXI Tahun C
Previous

Teks Misa Minggu 24 Agustus 2025, Pekan Biasa XXI Tahun C

Ahli Beri Tips Menabung Cerdas Saat Ekonomi Lesu
Next

Ahli Beri Tips Menabung Cerdas Saat Ekonomi Lesu

Seedbacklink

Berita Populer

1Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause

Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause

Kesehatan28 Jul 2026
2Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi

Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi

hukum27 Jul 2026
3Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS

Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS

Berita Utama25 Jul 2026
4REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air

REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air

Berita Utama25 Jul 2026
5Revolusi Sistem Parkir Indonesia: Mobile Portable Semi-Manless Parking System Solusi Era Digital

Revolusi Sistem Parkir Indonesia: Mobile Portable Semi-Manless Parking System Solusi Era Digital

Berita Nasional23 Jul 2026

agama angkutan Asia Astrolog berinvestasi berita Berita lokal bisnis budaya ekonomi hiburan Horoskop Hukum Pidana Indonesia infrastruktur insiden kasus kriminal Kebijakan Publik kejahatan kekayaan klub sepak bola kontroversi Laporan Polisi masalah sosial masyarakat media berita militer olahraga palang parkir pemerintah pendidikan peradilan pidana perbintangan perdagangan Polisi dan Penegakan Hukum politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan sejarah sepak bola teknologi tranding uang undang undang Undang viral

Populer

images (3)
TRI MATRA
OABh0Gb9JJdvaAF4AdqN6wExVwSX0kuIVak1kmxe
Trbratanews

Recent Posts

  • Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause
  • Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi
  • Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS
  • REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air
  • Revolusi Sistem Parkir Indonesia: Mobile Portable Semi-Manless Parking System Solusi Era Digital

Recent Comments

Archives

  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Mei 2025
  • April 2025

Categories

  • advertorial
  • agama
  • Analisis
  • bali
  • Berita Internasional
  • Berita Nasional
  • Berita Utama
  • Bisnis
  • Bisnis dan Teknologi
  • Ekonomi
  • hukum
  • Investasi
  • Jawa Barat
  • Kalimantan
  • karimun
  • Keamanan dan Kenyamanan Perumahan
  • Kepulauan Riau
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Kriminal
  • Layanan Parkir
  • Medan
  • Nasional
  • news
  • Olahraga
  • Opini
  • parkir
  • pendidikan
  • Politik
  • Profil Tokoh
  • Review
  • Riau
  • Sosial
  • Sport
  • Sumatera Barat
  • Teknologi
  • Teknologi dan Inovasi
  • Teknologi Parkir
  • Tokoh
  • tranding
  • Tutorial
  • UMKM
  • Viral
  • wisata

Kirim Opini,berita anda

email: redaksikompasia@gmail.com

Seedbacklink
☕ Traktir Kopi

Dukung kami dengan traktir kopi agar kami bisa terus berkarya.

☕ Traktir Sekarang

Copyright 2026 — KPA News. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme