Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
KPA News KPA News

Pusat Press Release, Advertorial & Direktori Bisnis Indonesia

KPA News KPA News

Pusat Press Release, Advertorial & Direktori Bisnis Indonesia

  • Beranda
  • Berita Utama
    • Keuangan
    • pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Sport
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Kirim Artikel Baru
    • Viral
  • kebijakan privasi
  • Tentang Kami
  • Sponsor
  • Ensiklopedia Bebas
  • wikipedia teknologi
  • Beranda
  • Berita Utama
    • Keuangan
    • pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Sport
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Kirim Artikel Baru
    • Viral
  • kebijakan privasi
  • Tentang Kami
  • Sponsor
  • Ensiklopedia Bebas
  • wikipedia teknologi
Subscribe
Close

Search

PT TBS Siap Jadi Tersangka Banjir Bandang Garoga, Jampidum: Nyawa Manusia Terancam
tranding

PT TBS Siap Jadi Tersangka Banjir Bandang Garoga, Jampidum: Nyawa Manusia Terancam

By Redaksi Kompasia
Januari 4, 2026 3 Min Read
Komentar Dinonaktifkan pada PT TBS Siap Jadi Tersangka Banjir Bandang Garoga, Jampidum: Nyawa Manusia Terancam

Rekomendasi Kejaksaan Agung untuk Penetapan Tersangka dalam Kasus Banjir Bandang Batangtoru

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memberikan rekomendasi pemenuhan bukti dalam proses penetapan tersangka terkait temuan kayu gelondongan yang diduga menjadi penyebab banjir bandang di Garoga, Batangtoru, Tapanuli Selatan. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa rekomendasi ini disampaikan oleh jaksa saat gelar perkara bersama Bareskrim Polri di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Gelar perkara dilakukan terkait proses hukum terhadap perusahaan PT Tri Bahtera Srikandi (PT TBS). Dalam gelar perkara tersebut, penyidik Polri memaparkan fakta dan bukti hasil penyidikan dan merekomendasikan sejumlah nama untuk ditetapkan sebagai tersangka. Jaksa Penuntut Umum memberikan saran untuk pemenuhan alat bukti agar penetapan tersangka didasari bukti yang cukup dan sesuai rasa keadilan masyarakat.

Rekomendasi ini diharapkan memperkuat fakta hukum yang akan dibawa ke persidangan. Hingga kini, baik Polri maupun Kejagung belum mengungkap identitas tersangka yang dimaksud. Gelar perkara yang melibatkan penyidik dan jaksa merupakan implementasi pasal 58 hingga 62 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Pasal-pasal ini mengamanatkan penyidik melibatkan Jaksa Penuntut sejak awal hingga berkas perkara selesai, untuk meminimalisir bolak-baliknya berkas hasil penyidikan.

Status Perkara dan Tindak Lanjut Polisi

Kasus kayu gelondongan yang ikut memicu banjir besar di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat telah naik status dari penyelidikan ke penyidikan. PT Tri Bahtera Srikandi (PT TBS) menjadi perusahaan yang saat ini diproses hukum. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menyatakan akan segera menetapkan tersangka terkait bencana banjir bandang dan tanah longsor tersebut.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni, menyatakan bahwa segera akan tetapkan tersangka. Menyangkut nyawa manusia, Direktur D pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Sugeng Riyanta menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri, terkait dugaan peristiwa pidana lingkungan hidup.

SPDP yang diterima ini merujuk pada sebuah korporasi bernama PT Tri Bahtera Srikandi (TBS), perusahaan di bidang kepala sawit di Kecamatan Sibabangun, Tapteng. Salah satu korporasi inisial TBS melakukan aktivitas penebangan pohon di areal yang belum ada HGU-nya. Kegiatan TBS dilakukan sudah setahun belakangan ini.

Berdasar gelar perkara yang dilakukan Jampidum Kejagung dengan Bareskrim Polri, kegiatan PT TBS menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir bandang yang melanda tiga desa di Batangtoru. Masing-masing Garoga, Huta Godang dan Aek Ngadol. Kayu gelondongan menutup jembatan lalu air meluap sampai menghanyutkan rumah-rumah warga desa. SPDP-nya sudah diberitahukan kepada kami untuk melakukan koordinasi dan penguatan penyidikan.

Fakta Seputar PT TBS

Dari hasil investigasi penyidik Bareskrim Polri, ditemukan ada 110 bukaan hutan di daerah aliran sungai (DAS) Garoga. Empat di antaranya milik PT TBS masing-masing berada di kilometer 6 dan kilometer 8. Artinya, masih ada 106 bukaan lahan lagi yang hingga kini masih belum diketahui kepemilikannya. Sejauh ini, Jampidung Kejagung masih menerima satu SPDP dari penyidik Bareskrim untuk terlapor PT TBS.

Prosesnya baru dimulai. Kalau saya melihat dari hasil gelar perkara bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), arahnya jelas. Semua peristiwa penebangan kayu yang diduga ilegal, akan ditindaklanjuti. Sebagai Direktur D pada Jampidum, ia memastikan akan memimpin langsung supervisi penanganan perkara, guna menjamin proses hukum berjalan objektif dan keadilan bagi para korban dapat terwujud.

Perusahaan Kelapa Sawit PT TBS

PT TBS merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit berdasarkan Akte Pendirian Dasar: Nomor 13 pada tanggal 18 Desember 2007. Dalam melakukan kegiataannya PT TBS memiliki izin lingkungan dan izin usaha, yang diterbitkan pada September 2024. Namun, PT TBS tidak memiliki hak guna usaha (HGU).

PT TBS dengan sengaja melakukan kegiatan usaha kepala sawit dengan membuka lahan seluas 277 hektare, 78 hektare sudah ditanami. Kegiatan penebangan pohon dilakukan sejak Desember 2024 hingga November 2025. Seluas 21,6 hektare sawit ditanam dengan kondisi kontur tanah mengalami kemiringan 30-50 derajat, sehingga dalam pelaksanaannya PT TBS membangun kelapa sawit dengan sistem terasering.

PT TBS juga disebut membuat parit yang dialirkan langsung ke Sungai Garoga. Perusahaan juga tidak membuat kolam yang menjadi tempat penampungan air sebelum dialirkan ke Sungai Garoga. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan longsoran tanah di PT TBS. Hasil koordinasi dengan ahli kerusakan lingkungan ditemukan kerusakan lingkungan yang dilakukan PT TBS karena tidak menaati UKP dan UKL.

Pemilik PT TBS

PT TBS berada di Kecamatan Sibabangun, Tapteng. Perusahaan kelapa sawit ini didirikan seorang taipan bernama Ignasius Sago dengan nama PT Sago Nauli Grup. PT TBS adalah anak perusahaan yang didirikan Ignasius Sago. Ia merupakan komisaris di PT TBS. Ia mempunyai anak bernama Evelin Sago, mantan anggota DPRD Mandailing Natal periode 2019-2024 dan Veronica Sago.

PT TBS kini sedang menjalani pemeriksaan dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, terkait dugaan pembalakan liar yang disinyalir jadi pemicu banjir bandang di Batangtoru, Tapanuli Selatan.

300SHARES7kVIEWS

Bagikan Artikel & Dapat Reward

Share artikel ini ke media sosial. Setiap link/share valid bernilai Rp10.

WhatsAppFacebookXTelegram
Catatan: sistem mencatat 1 reward per platform, per artikel, per IP untuk mengurangi spam. Status awal pending dan dapat diverifikasi admin.

Baca Artikel Selanjutnya:

Shio Beruntung Hari Ini, Minggu 4 Januari 2026 →

🔥 Postingan Populer

  • 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
  • Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
  • Seafood Bakar Jimbaran: Resep Rahasia Devina Hermawan!
  • Renungan Harian Katolik 14 Juni 2026 Lengkap
  • Fika, Direktur PT MSA, Tersangka Kasus Suap Audit BPK dengan Bupati Muara Enim, Pasok Rp500 Juta
🔗 Cari alat parkir

Artikel ini bermanfaat?

Dukung tim penulis dan program penggalangan dana Opini Kompasia.

Donasi Sekarang

Kata Kunci Terkait

tranding bencana berita insiden kontroversi media berita

Jika Artikel Ini Bermanfaat, Tolong Bagikan & Dukung Tim Penulis

Setiap dukungan membantu kami terus menghadirkan artikel informatif, edukatif, dan bermanfaat untuk pembaca.

💚 Donasi via Sociabuzz 📲 Bagikan WA f Facebook 𝕏 Share

Terima kasih sudah mendukung karya penulis independen.

KOMPASIA.COM

Kirim Berita dan Press Release Anda

Kirim berita, press release, artikel promosi, opini, kegiatan perusahaan, komunitas, atau informasi publik lainnya kepada Redaksi Kompasia.

✉ Kirim ke Redaksi ❤ Dukung dengan Donasi
Email Redaksi: redaksikompasia@gmail.com
Materi yang dikirim akan melalui proses pemeriksaan dan penyuntingan redaksi sebelum diterbitkan.

Kompasia.com (KPA News) berkomitmen memenuhi standar Dewan Pers untuk menyajikan informasi yang akurat, tajam, dan berimbang.

Tags:

bencanaberitainsidenkontroversimedia berita
Author

Redaksi Kompasia

Follow Me
Other Articles
Sejarah Reli Dakar: Ujian Ekstrem Manusia dan Mesin
Previous

Sejarah Reli Dakar: Ujian Ekstrem Manusia dan Mesin

Shio Beruntung Hari Ini, Minggu 4 Januari 2026
Next

Shio Beruntung Hari Ini, Minggu 4 Januari 2026

Seedbacklink

Berita Populer

1Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause

Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause

Kesehatan28 Jul 2026
2Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi

Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi

hukum27 Jul 2026
3Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS

Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS

Berita Utama25 Jul 2026
4REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air

REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air

Berita Utama25 Jul 2026
5Revolusi Sistem Parkir Indonesia: Mobile Portable Semi-Manless Parking System Solusi Era Digital

Revolusi Sistem Parkir Indonesia: Mobile Portable Semi-Manless Parking System Solusi Era Digital

Berita Nasional23 Jul 2026

agama angkutan Asia Astrolog berinvestasi berita Berita lokal bisnis budaya ekonomi hiburan Horoskop Hukum Pidana Indonesia infrastruktur insiden kasus kriminal Kebijakan Publik kejahatan kekayaan klub sepak bola kontroversi Laporan Polisi masalah sosial masyarakat media berita militer olahraga palang parkir pemerintah pendidikan peradilan pidana perbintangan perdagangan Polisi dan Penegakan Hukum politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan sejarah sepak bola teknologi tranding uang undang undang Undang viral

Populer

images (3)
TRI MATRA
OABh0Gb9JJdvaAF4AdqN6wExVwSX0kuIVak1kmxe
Trbratanews

Recent Posts

  • Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause
  • Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi
  • Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS
  • REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air
  • Revolusi Sistem Parkir Indonesia: Mobile Portable Semi-Manless Parking System Solusi Era Digital

Recent Comments

Archives

  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Mei 2025
  • April 2025

Categories

  • advertorial
  • agama
  • Analisis
  • bali
  • Berita Internasional
  • Berita Nasional
  • Berita Utama
  • Bisnis
  • Bisnis dan Teknologi
  • Ekonomi
  • hukum
  • Investasi
  • Jawa Barat
  • Kalimantan
  • karimun
  • Keamanan dan Kenyamanan Perumahan
  • Kepulauan Riau
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Kriminal
  • Layanan Parkir
  • Medan
  • Nasional
  • news
  • Olahraga
  • Opini
  • parkir
  • pendidikan
  • Politik
  • Profil Tokoh
  • Review
  • Riau
  • Sosial
  • Sport
  • Sumatera Barat
  • Teknologi
  • Teknologi dan Inovasi
  • Teknologi Parkir
  • Tokoh
  • tranding
  • Tutorial
  • UMKM
  • Viral
  • wisata

Kirim Opini,berita anda

email: redaksikompasia@gmail.com

Seedbacklink
☕ Traktir Kopi

Dukung kami dengan traktir kopi agar kami bisa terus berkarya.

☕ Traktir Sekarang

Copyright 2026 — KPA News. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme