Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
KPA News KPA News

Pusat Press Release, Advertorial & Direktori Bisnis Indonesia

KPA News KPA News

Pusat Press Release, Advertorial & Direktori Bisnis Indonesia

  • Beranda
  • Berita Utama
    • Keuangan
    • pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Sport
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Kirim Artikel Baru
    • Viral
  • kebijakan privasi
  • Tentang Kami
  • Sponsor
  • Ensiklopedia Bebas
  • wikipedia teknologi
  • Beranda
  • Berita Utama
    • Keuangan
    • pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Sport
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Kirim Artikel Baru
    • Viral
  • kebijakan privasi
  • Tentang Kami
  • Sponsor
  • Ensiklopedia Bebas
  • wikipedia teknologi
Subscribe
Close

Search

Yanes Mekeng Pastikan Tidak Ada Utang ke Bank NTT, Pinjaman ke Yuliana Sudah Lunas
tranding

Yanes Mekeng Pastikan Tidak Ada Utang ke Bank NTT, Pinjaman ke Yuliana Sudah Lunas

By Redaksi Kompasia
Januari 4, 2026 3 Min Read
Komentar Dinonaktifkan pada Yanes Mekeng Pastikan Tidak Ada Utang ke Bank NTT, Pinjaman ke Yuliana Sudah Lunas

Penegasan Matias Yanes Mengenai Pinjaman yang Tidak Melibatkan Bank NTT

Matias Yanes Mekeng menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan pinjaman uang melalui Bank NTT. Ia menyatakan bahwa hubungan utang-piutang antara dirinya dan Maria Yuliana Mukin terjadi secara pribadi, tanpa keterlibatan lembaga perbankan.

Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas berita yang menyebutkan bahwa pinjaman dilakukan melalui Bank NTT dengan jaminan deposito. Menurut Matias, sejak awal transaksi pada akhir Desember 2020, ia meminjam uang secara tunai langsung dari Maria Yuliana Mukin di rumahnya.

“Awalnya, sekitar akhir Desember 2020, saya datang ke rumah ibu Yuliana untuk meminjam uang Rp350 juta. Ibu Yuli menyampaikan bahwa uang cashnya tidak ada, ada di bank. Setelah itu kita sepakat besok pagi baru beliau hubungi saya,” kata Matias kepada wartawan, Sabtu, 3 Januari 2026 malam.

Keesokan harinya, Matias kembali ke rumah Maria Yuliana dan menerima uang tunai sebesar Rp350 juta. Ia mengaku tidak pernah mengurus, menandatangani, atau diberi penjelasan soal pinjaman bank.

“Besok pagi saya datang menerima uang cash Rp350 juta, tetapi di kuitansinya tertulis Rp360 juta sekian. Ada bukti kuitansinya,” ujarnya.

Pembayaran Bertahap Hingga Lunas

Dalam prosesnya, Matias mengaku telah melakukan pembayaran bertahap sebanyak delapan kali, baik secara tunai maupun transfer, hingga total mencapai Rp370 juta.

Pembayaran tersebut dilakukan hingga pelunasan pada 28 November 2022, dan seluruhnya memiliki bukti kuitansi serta setoran. Berikut rinciannya:

  • Setor Rp70 juta
  • Setor ke Bank NTT: Rp100 juta
  • Setor tanggal 19 Mei 2025: Rp50 juta
  • Setor tanggal 2 Juni 2022: Rp25 juta
  • Setor tanggal 4 Juni 2022: Rp10 juta
  • Setor tanggal 6 Juni 2022: Rp5 juta
  • Setor tanggal 8 Juni 2022: Rp5 juta
  • Setor tanggal 28 November 2022: Rp105 juta

“Total semuanya Rp370 juta. Semua setoran ini ada buktinya. Tanggal 28 November 2022 itu penyelesaiannya,” ungkapnya.

Sengketa Sertifikat dan Klaim Bunga

Matias juga mengungkapkan bahwa selama masa pinjaman, dirinya dipaksa menyerahkan empat sertifikat tanah dan bangunan sebagai jaminan. Sertifikat tersebut, menurutnya, bukan diserahkan atas dasar kesepakatan sukarela.

Setelah pinjaman lunas, Matias berusaha mengambil kembali sertifikat tersebut. Namun, Maria Yuliana Mukin menyatakan utang belum selesai karena masih ada bunga pinjaman.

“Setelah penyelesaian di 2022 itu, ketika saya meminta untuk mengambil sertifikatnya ibu Yuli mengatakan bahwa pinjaman saya itu belum selesai, dengan bunganya. Saat itu saya sampai ke ibu Yuli bahwa pinjaman saya sudah lunas. Dalam perjalanan (masalah ini) sempat jeda sekian tahun,” kata Matias.

Rumah Disegel dan Laporan Polisi

Masalah kembali mencuat pada 2 Januari 2026, ketika sejumlah orang yang disebut Matias sebagai debt collector (DC) mendatangi rumahnya dan menyatakan bahwa Matias memiliki utang Rp400 juta dan belum membayar sama sekali. Bahkan, rumah yang ditempati Matias disebut disegel pada pukul 12.24 WITA.

“Saya sempat menunjukkan kuitansi pembayarannya, bahwa saya sudah bayar sebesar Rp370 juta. DC-nya bilang tidak bisa, bunganya siapa yang mau bayar?” tutur Matias.

Selanjutnya, Maria kembali mengutus DC-nya untuk menemui Matias dan mengajaknya bersama-sama ke Bank NTT. Matias menolak karena menurutnya dirinya tidak pernah berhubungan dengan pihak bank tersebut.

“Setelah itu dia mengutus DC-nya datang dan mengajak saya untuk sama-sama ke Bank NTT. Saya menolak karena memang faktanya saya tidak berhubungan dengan Bank NTT, karena saya meminjamnya di ibu Yuli,” ujar Matias.

Matias kembali menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani perjanjian kredit, tidak mengajukan pinjaman, serta tidak memiliki kewajiban apa pun dengan pihak Bank NTT.

“Saya tidak pernah dijelaskan dan bersangkut-paut dengan urusan di Bank NTT seperti yang disampaikan ibu Yuli. Saya berurusan dengan Ibu Yuli, meminjam uangnya secara cash dan saya terima di rumahnya,” tegasnya.

Karena ajakan ke bank itu ditolak, rumah Matias lantas disegel para DC dengan dalih utangnya belum lunas. Merasa dirugikan, Matias melaporkan peristiwa penyegelan tersebut ke Polres Sikka pada hari yang sama.

Laporannya tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/2/I/2026/SPKT/POLRES SIKKA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, tertanggal 2 Januari 2026 pukul 18.42 WITA.

“Saya juga membuat LP terkait pelaku penyegelan rumah saya dan laporan saya saat ini sedang berproses di Reskrim Polres Sikka,” kata Matias.

Selain laporan penyegelan, Matias menyebut telah mengikuti proses mediasi yang difasilitasi kepolisian dengan menghadirkan seluruh bukti pinjaman dan pembayaran.

“Saat itu juga ibu Yuli dan suaminya dipanggil untuk mediasi soal utang-piutang, tetapi dalam mediasi itu saya menunjukkan semua bukti berupa kuitansi pinjaman dan pembayaran hingga pelunasan,” imbuhnya.

Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum atas laporan penyegelan rumah Matias Mekeng masih berjalan di Satuan Reserse Kriminal Polres Sikka. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi bagi semua pihak terkait guna menjunjung prinsip keberimbangan berita.

588SHARES6.9kVIEWS

Bagikan Artikel & Dapat Reward

Share artikel ini ke media sosial. Setiap link/share valid bernilai Rp10.

WhatsAppFacebookXTelegram
Catatan: sistem mencatat 1 reward per platform, per artikel, per IP untuk mengurangi spam. Status awal pending dan dapat diverifikasi admin.

Baca Artikel Selanjutnya:

Kisah Tas Anyaman Emak-emak Desa Sepat Sragen Tembus Pasar Dunia →

🔥 Postingan Populer

  • 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
  • Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
  • Seafood Bakar Jimbaran: Resep Rahasia Devina Hermawan!
  • Renungan Harian Katolik 14 Juni 2026 Lengkap
  • Fika, Direktur PT MSA, Tersangka Kasus Suap Audit BPK dengan Bupati Muara Enim, Pasok Rp500 Juta
🔗 Cari alat parkir

Artikel ini bermanfaat?

Dukung tim penulis dan program penggalangan dana Opini Kompasia.

Donasi Sekarang

Kata Kunci Terkait

tranding berita bisnis jasa keuangan kontroversi pinjaman

Jika Artikel Ini Bermanfaat, Tolong Bagikan & Dukung Tim Penulis

Setiap dukungan membantu kami terus menghadirkan artikel informatif, edukatif, dan bermanfaat untuk pembaca.

💚 Donasi via Sociabuzz 📲 Bagikan WA f Facebook 𝕏 Share

Terima kasih sudah mendukung karya penulis independen.

KOMPASIA.COM

Kirim Berita dan Press Release Anda

Kirim berita, press release, artikel promosi, opini, kegiatan perusahaan, komunitas, atau informasi publik lainnya kepada Redaksi Kompasia.

✉ Kirim ke Redaksi ❤ Dukung dengan Donasi
Email Redaksi: redaksikompasia@gmail.com
Materi yang dikirim akan melalui proses pemeriksaan dan penyuntingan redaksi sebelum diterbitkan.

Kompasia.com (KPA News) berkomitmen memenuhi standar Dewan Pers untuk menyajikan informasi yang akurat, tajam, dan berimbang.

Tags:

beritabisnisjasa keuangankontroversipinjaman
Author

Redaksi Kompasia

Follow Me
Other Articles
Pengamat: Pengalaman Herdman Bawa Sinergi Pemain Lokal dan Diaspora
Previous

Pengamat: Pengalaman Herdman Bawa Sinergi Pemain Lokal dan Diaspora

Kisah Tas Anyaman Emak-emak Desa Sepat Sragen Tembus Pasar Dunia
Next

Kisah Tas Anyaman Emak-emak Desa Sepat Sragen Tembus Pasar Dunia

Seedbacklink

Berita Populer

1Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause

Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause

Kesehatan28 Jul 2026
2Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi

Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi

hukum27 Jul 2026
3Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS

Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS

Berita Utama25 Jul 2026
4REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air

REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air

Berita Utama25 Jul 2026
5Revolusi Sistem Parkir Indonesia: Mobile Portable Semi-Manless Parking System Solusi Era Digital

Revolusi Sistem Parkir Indonesia: Mobile Portable Semi-Manless Parking System Solusi Era Digital

Berita Nasional23 Jul 2026

agama angkutan Asia Astrolog berinvestasi berita Berita lokal bisnis budaya ekonomi hiburan Horoskop Hukum Pidana Indonesia infrastruktur insiden kasus kriminal Kebijakan Publik kejahatan kekayaan klub sepak bola kontroversi Laporan Polisi masalah sosial masyarakat media berita militer olahraga palang parkir pemerintah pendidikan peradilan pidana perbintangan perdagangan Polisi dan Penegakan Hukum politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan sejarah sepak bola teknologi tranding uang undang undang Undang viral

Populer

images (3)
TRI MATRA
OABh0Gb9JJdvaAF4AdqN6wExVwSX0kuIVak1kmxe
Trbratanews

Recent Posts

  • Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause
  • Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi
  • Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS
  • REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air
  • Revolusi Sistem Parkir Indonesia: Mobile Portable Semi-Manless Parking System Solusi Era Digital

Recent Comments

Archives

  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Mei 2025
  • April 2025

Categories

  • advertorial
  • agama
  • Analisis
  • bali
  • Berita Internasional
  • Berita Nasional
  • Berita Utama
  • Bisnis
  • Bisnis dan Teknologi
  • Ekonomi
  • hukum
  • Investasi
  • Jawa Barat
  • Kalimantan
  • karimun
  • Keamanan dan Kenyamanan Perumahan
  • Kepulauan Riau
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Kriminal
  • Layanan Parkir
  • Medan
  • Nasional
  • news
  • Olahraga
  • Opini
  • parkir
  • pendidikan
  • Politik
  • Profil Tokoh
  • Review
  • Riau
  • Sosial
  • Sport
  • Sumatera Barat
  • Teknologi
  • Teknologi dan Inovasi
  • Teknologi Parkir
  • Tokoh
  • tranding
  • Tutorial
  • UMKM
  • Viral
  • wisata

Kirim Opini,berita anda

email: redaksikompasia@gmail.com

Seedbacklink
☕ Traktir Kopi

Dukung kami dengan traktir kopi agar kami bisa terus berkarya.

☕ Traktir Sekarang

Copyright 2026 — KPA News. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme