Kampus yang Harusnya Aman, Malah Menjadi Tempat Pelecehan
Kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus kembali terjadi, kali ini menimpa seorang mahasiswi Universitas Negeri Manado (Unima) berinisial EMM (21 tahun). Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di tempat indekosnya di Kota Tomohon, Sulawesi Utara. Dugaan kuat menyebutkan bahwa korban melakukan aksi bunuh diri karena tidak mampu menghadapi tekanan mental akibat pengalaman menjadi korban pelecehan seksual.
- kampus yang harusnya aman, malah menjadi tempat pelecehan kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus kembali terjadi, kali ini menimpa seorang mahasiswi universitas negeri manado (unima) berinisial emm (21 tahun).
- korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di tempat indekosnya di kota tomohon, sulawesi utara.
- dugaan kuat menyebutkan bahwa korban melakukan aksi bunuh diri karena tidak mampu menghadapi tekanan mental akibat pengalaman menjadi korban pelecehan seksual.
- dugaan tersebut muncul setelah tulisan tangan korban berisi pengaduan terhadap oknum dosen yang diduga melakukan tindakan tidak senonoh.
Daftar Isi
Dugaan tersebut muncul setelah tulisan tangan korban berisi pengaduan terhadap oknum dosen yang diduga melakukan tindakan tidak senonoh. Surat itu mencantumkan detail pribadi korban seperti nama, NIM, program studi, fakultas, nomor telepon, serta alamat email. Selain itu, korban juga menyertakan nama terlapor yang saat itu masih berstatus sebagai dosen.
Peristiwa ini menunjukkan bahwa kampus, yang seharusnya menjadi tempat aman dan nyaman bagi para mahasiswa, justru menjadi ruang yang penuh dengan risiko kekerasan. Kejadian ini menjadi peringatan keras bagi seluruh institusi pendidikan di Indonesia.
Tindakan Cepat dari Pihak Kampus
Setelah kejadian tersebut, dosen yang diduga sebagai pelaku telah dinonaktifkan atas rekomendasi Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perguruan Tinggi (PPKPT) Unima. Tindakan cepat ini tentu sudah tepat, tetapi penting untuk disadari bahwa kasus-kasus serupa terus terjadi. Hal ini memunculkan pertanyaan tentang bagaimana sistem perlindungan bagi perempuan korban pelecehan di kampus.
Kasus ini bukan sekadar insiden individu, melainkan manifestasi dari budaya patriarki yang masih mengakar dalam sistem pendidikan. Di lingkungan kampus, dosen memiliki kekuasaan besar dalam hal penilaian, bimbingan skripsi, dan otoritas institusional. Sementara itu, posisi mahasiswa, terutama yang sedang dalam proses bimbingan tugas akhir, cenderung subordinat dan sangat bergantung pada keputusan dosen.
Studi yang dilakukan oleh Suyanto et al (2023) menunjukkan bahwa mahasiswi sering menjadi target karena stereotip gender yang menganggap perempuan lemah dan tidak berdaya. Dalam banyak kasus, mereka tidak berani menolak keinginan dosen karena takut akan konsekuensi akademik seperti nilai jelek atau bahkan keluar dari kampus.
Bunuh Diri sebagai Akibat dari Trauma
Bunuh diri adalah salah satu akibat yang bisa terjadi jika korban tidak mampu menghadapi trauma psikologis akibat pelecehan. Korban biasanya mengalami beban pemerkosaan rangkap tiga: pertama saat kejadian, kedua saat melaporkan kejadian, dan ketiga saat merasa dihakimi oleh lingkungan sekitar.
Di banyak kasus, korban menghadapi viktimisasi ganda, di mana mereka tidak hanya mengalami kekerasan, tetapi juga dihakimi oleh masyarakat. Pertanyaan bernada menyalahkan seperti “kenapa mau diajak ke ruangan dosen?” sering kali membuat korban semakin terpuruk.
Budaya patriarki yang mengakar membuat masyarakat, termasuk pihak berwenang di kampus, cenderung meragukan kredibilitas korban. Respons yang kurang responsif dari pimpinan kampus membuat korban merasa terisolasi dan putus asa.
Menuju Kampus yang Lebih Aman
Meski sudah ada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi, implementasinya masih sering tersendat. Untuk mencegah kejadian serupa, diperlukan pendekatan inklusif dan responsif gender dalam penanganan kasus.
Selain memecat dosen pelaku, kampus juga harus memiliki mekanisme yang berpihak pada korban, seperti menjaga kerahasiaan identitas korban dan menyediakan pendampingan psikologis serta hukum yang komprehensif.
Menciptakan kampus yang aman bukan hanya soal aturan, tetapi juga kesadaran kolektif untuk memberantas kekerasan seksual. Keadilan bagi korban bukan hanya tentang menghukum pelaku, tetapi memastikan tidak ada lagi nyawa yang melayang sia-sia karena kegagalan kita bersama dalam memberantas kekerasan seksual.
🔥 Postingan Populer
- 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
- Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
- Kunjungan Kerja PT MSM Tiga Matra Satria Bersama Pemda Bali, BPD Bali, dan Dishub Bali: Transformasi Pengelolaan Parkir di Pantai Kuta
- 7 Perusahaan Parkir Terbaik di Indonesia
- MSM Parking: Solusi Terbaik untuk Manajemen Parkir di Indonesia
Share this content:
