Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
KPA News KPA News

Pusat Press Release, Advertorial & Direktori Bisnis Indonesia

KPA News KPA News

Pusat Press Release, Advertorial & Direktori Bisnis Indonesia

  • Beranda
  • Berita Utama
    • Keuangan
    • pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Sport
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Kirim Artikel Baru
    • Viral
  • kebijakan privasi
  • Tentang Kami
  • Sponsor
  • Ensiklopedia Bebas
  • wikipedia teknologi
  • Beranda
  • Berita Utama
    • Keuangan
    • pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Sport
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Kirim Artikel Baru
    • Viral
  • kebijakan privasi
  • Tentang Kami
  • Sponsor
  • Ensiklopedia Bebas
  • wikipedia teknologi
Subscribe
Close

Search

Profesor Hukum Sebut Jokowi Tak Perlu Tunjukkan Ijazahnya
tranding

Profesor Hukum Sebut Jokowi Tak Perlu Tunjukkan Ijazahnya

By Redaksi Kompasia
Januari 11, 2026 3 Min Read
Komentar Dinonaktifkan pada Profesor Hukum Sebut Jokowi Tak Perlu Tunjukkan Ijazahnya

Persoalan Ijazah Jokowi dan Perspektif Hukum

Perdebatan mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, kembali memicu perhatian dari kalangan akademisi hukum. Salah satu tokoh yang menyampaikan pandangannya adalah Prof. Binsar Gultom, Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Islam Sultan Agung. Menurutnya, isu ini tidak lagi berada di ranah ilmiah atau akademik, melainkan telah beralih ke wilayah hukum pidana, khususnya dugaan pencemaran nama baik.

Menurut Binsar, Jokowi tidak memiliki kewajiban hukum untuk menunjukkan ijazah akademiknya kepada siapa pun, termasuk Roy Suryo atau pihak-pihak lain yang terus mempertanyakan keabsahannya. Ia menilai bahwa selama ini ijazah tersebut digunakan secara sah dalam berbagai jabatan publik, mulai dari Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga dua periode sebagai Presiden Republik Indonesia. Tidak pernah ada sengketa hukum terkait dokumen tersebut.

“Jika disebutkan ijazahnya ada masalah, selama ini kita tahu bahwa ijazah hasil produk UGM itu sudah digunakan oleh Jokowi sejak masa jabatannya sebagai Walikota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga dua periode sebagai Presiden,” ujar Binsar.

Ia juga mempertanyakan motif pihak-pihak yang kini mempersoalkan ijazah tersebut. “Kalau dia (Jokowi) sendiri tidak merasa ada masalah dengan ijazahnya, lalu apa kepentingan atau legal standing orang-orang yang mempersoalkan ijazah itu?” tanya Binsar.

Bagi Binsar, selama ijazah digunakan untuk kepentingan negara dan tidak menimbulkan dampak hukum, tudingan kepalsuan akan kehilangan relevansinya. Ia menegaskan bahwa ijazah Jokowi selalu ada bersamanya dan tidak pernah disalahgunakan oleh pihak lain.

Penelitian Tanpa Dokumen Asli Dinilai Lemah

Banyak pihak mengkritik penelitian yang dilakukan oleh Roy Suryo dan rekan-rekannya. Binsar menilai bahwa validitas penelitian tersebut dipertanyakan jika tidak dilakukan terhadap dokumen asli ijazah secara langsung. “Apakah mereka pernah memegang ijazah asli Pak Jokowi? Apakah mereka benar-benar melihat dan memeriksa dokumen fisik tersebut?” tanya Binsar.

Ia menekankan bahwa penelitian ilmiah memang sah-sah saja dilakukan. Namun, ketika hasilnya dibawa ke ruang publik dengan tuduhan serius, khususnya ke ranah hukum, maka metodologi menjadi penentu utama. “Tanpa akses langsung ke dokumen asli, klaim ilmiah tersebut sulit dipertanggungjawabkan secara hukum.”

Bukan Soal Ijazah, Tapi Dugaan Pencemaran Nama Baik

Binsar menegaskan bahwa inti persoalan bukanlah keaslian ijazah, melainkan dampak tudingan terhadap nama baik Jokowi. “Jika Pak Jokowi merasa dirugikan nama baiknya, maka itu merupakan fitnah dalam bentuk ucapan atau kata-kata yang bisa dikategorikan sebagai pencemaran nama baik,” jelasnya.

Dalam konteks ini, ia menilai Jokowi tidak perlu menunjukkan ijazahnya ke publik. “Tidak perlu ijazah itu ditunjukkan oleh Jokowi. Karena bukan itu yang menjadi persoalan.” Binsar juga mengingatkan bahwa jika Roy Suryo cs tetap membawa isu ini ke pengadilan, legal standing akan menjadi batu sandungan serius.

“Apa yang menjadi dasar gugatan mereka? Dan sekarang yang menerbitkan ijazah adalah UGM, bukan Pak Jokowi. Mereka harus menggugat UGM,” tambahnya.

Fokus pada Laporan ke Polda Metro Jaya

Saat ini, fokus utama berada pada laporan Jokowi ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik. Dalam proses tersebut, Jokowi perlu membuktikan unsur penghinaan atau perendahan martabat yang dialaminya. “Apa saja sih pencemaran nama baik yang sudah dituduhkan kepada Pak Jokowi, baik fitnah maupun pencemaran nama baik? Ada nggak direndahkan harkat martabatnya?” tanya Binsar.

Ia berharap polemik ini tidak terus berlarut-larut di ruang publik dan segera mendapatkan kepastian hukum melalui pengadilan. “Saya minta supaya kasus ini segera dilimpahkan ke pengadilan. Jangan berlarut-larut hanya di tingkat penyidikan.”

Profil Binsar Gultom

Prof. Dr. Binsar M. Gultom, SH, SE, MH, adalah guru besar ilmu hukum pidana sekaligus hakim senior yang memiliki rekam jejak panjang di dunia akademik dan praktik peradilan Indonesia. Lahir di Sibolga, Sumatera Utara, pada 7 Juni 1958, Binsar menempuh pendidikan hukum dari strata satu hingga doktoral dengan fokus pada hukum pidana dan hak asasi manusia (HAM).

Di dunia akademik, Binsar dikenal sebagai dosen dan profesor yang mengajar di berbagai perguruan tinggi ternama, baik negeri maupun swasta. Keilmuannya banyak beririsan dengan isu hukum pidana, peradilan pidana, dan perlindungan HAM, yang kerap ia sampaikan melalui kuliah, seminar, serta tulisan akademik. Ia juga aktif membimbing mahasiswa dalam praktik peradilan semu sebagai bagian dari penguatan pendidikan hukum.

Di luar kampus, Binsar meniti karier panjang sebagai hakim, hingga menjabat Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ia terlibat dalam penanganan sejumlah perkara besar dan sensitif, termasuk kasus pidana yang menyita perhatian publik serta perkara pelanggaran HAM berat. Pengalamannya sebagai hakim membuat pandangan hukumnya kerap dijadikan rujukan dalam diskursus hukum nasional.

Selain itu, Prof. Binsar juga dikenal vokal menyampaikan pandangan kritis terhadap kebijakan hukum pidana, termasuk soal pidana mati dan pembaruan KUHP. Ia menilai pentingnya kepastian hukum dan kejelasan aturan agar penegakan hukum tidak menimbulkan tafsir yang merugikan keadilan. Dengan latar belakang sebagai akademisi sekaligus praktisi, Binsar Gultom dipandang sebagai figur yang mampu menjembatani teori hukum dengan realitas praktik peradilan di Indonesia.

922SHARES4.9kVIEWS

Bagikan Artikel & Dapat Reward

Share artikel ini ke media sosial. Setiap link/share valid bernilai Rp10.

WhatsAppFacebookXTelegram
Catatan: sistem mencatat 1 reward per platform, per artikel, per IP untuk mengurangi spam. Status awal pending dan dapat diverifikasi admin.

Baca Artikel Selanjutnya:

Wardatina Mawa Kekeh, Kini Insanul Fahmi Khawatirkan Masa Depan Anak →

🔥 Postingan Populer

  • 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
  • Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
  • Seafood Bakar Jimbaran: Resep Rahasia Devina Hermawan!
  • Renungan Harian Katolik 14 Juni 2026 Lengkap
  • Fika, Direktur PT MSA, Tersangka Kasus Suap Audit BPK dengan Bupati Muara Enim, Pasok Rp500 Juta
🔗 Cari alat parkir

Artikel ini bermanfaat?

Dukung tim penulis dan program penggalangan dana Opini Kompasia.

Donasi Sekarang

Kata Kunci Terkait

tranding berita kontroversi politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan

Jika Artikel Ini Bermanfaat, Tolong Bagikan & Dukung Tim Penulis

Setiap dukungan membantu kami terus menghadirkan artikel informatif, edukatif, dan bermanfaat untuk pembaca.

💚 Donasi via Sociabuzz 📲 Bagikan WA f Facebook 𝕏 Share

Terima kasih sudah mendukung karya penulis independen.

KOMPASIA.COM

Kirim Berita dan Press Release Anda

Kirim berita, press release, artikel promosi, opini, kegiatan perusahaan, komunitas, atau informasi publik lainnya kepada Redaksi Kompasia.

✉ Kirim ke Redaksi ❤ Dukung dengan Donasi
Email Redaksi: redaksikompasia@gmail.com
Materi yang dikirim akan melalui proses pemeriksaan dan penyuntingan redaksi sebelum diterbitkan.

Kompasia.com (KPA News) berkomitmen memenuhi standar Dewan Pers untuk menyajikan informasi yang akurat, tajam, dan berimbang.

Tags:

beritakontroversipolitikPolitik dan Hukumpolitik dan pemerintahan
Author

Redaksi Kompasia

Follow Me
Other Articles
AA1TYVQe.jpg
Previous

Menteri Hukum Bahas KUHP, KUHAP, dan Bantuan Hukum dengan Media

Wardatina Mawa Kekeh, Kini Insanul Fahmi Khawatirkan Masa Depan Anak
Next

Wardatina Mawa Kekeh, Kini Insanul Fahmi Khawatirkan Masa Depan Anak

Seedbacklink

Berita Populer

1Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause

Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause

Kesehatan28 Jul 2026
2Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi

Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi

hukum27 Jul 2026
3Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS

Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS

Berita Utama25 Jul 2026
4REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air

REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air

Berita Utama25 Jul 2026
5Revolusi Sistem Parkir Indonesia: Mobile Portable Semi-Manless Parking System Solusi Era Digital

Revolusi Sistem Parkir Indonesia: Mobile Portable Semi-Manless Parking System Solusi Era Digital

Berita Nasional23 Jul 2026

agama angkutan Asia Astrolog berinvestasi berita Berita lokal bisnis budaya ekonomi hiburan Horoskop Hukum Pidana Indonesia infrastruktur insiden kasus kriminal Kebijakan Publik kejahatan kekayaan klub sepak bola kontroversi Laporan Polisi masalah sosial masyarakat media berita militer olahraga palang parkir pemerintah pendidikan peradilan pidana perbintangan perdagangan Polisi dan Penegakan Hukum politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan sejarah sepak bola teknologi tranding uang undang undang Undang viral

Populer

images (3)
TRI MATRA
OABh0Gb9JJdvaAF4AdqN6wExVwSX0kuIVak1kmxe
Trbratanews

Recent Posts

  • Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause
  • Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi
  • Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS
  • REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air
  • Revolusi Sistem Parkir Indonesia: Mobile Portable Semi-Manless Parking System Solusi Era Digital

Recent Comments

Archives

  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Mei 2025
  • April 2025

Categories

  • advertorial
  • agama
  • Analisis
  • bali
  • Berita Internasional
  • Berita Nasional
  • Berita Utama
  • Bisnis
  • Bisnis dan Teknologi
  • Ekonomi
  • hukum
  • Investasi
  • Jawa Barat
  • Kalimantan
  • karimun
  • Keamanan dan Kenyamanan Perumahan
  • Kepulauan Riau
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Kriminal
  • Layanan Parkir
  • Medan
  • Nasional
  • news
  • Olahraga
  • Opini
  • parkir
  • pendidikan
  • Politik
  • Profil Tokoh
  • Review
  • Riau
  • Sosial
  • Sport
  • Sumatera Barat
  • Teknologi
  • Teknologi dan Inovasi
  • Teknologi Parkir
  • Tokoh
  • tranding
  • Tutorial
  • UMKM
  • Viral
  • wisata

Kirim Opini,berita anda

email: redaksikompasia@gmail.com

Seedbacklink
☕ Traktir Kopi

Dukung kami dengan traktir kopi agar kami bisa terus berkarya.

☕ Traktir Sekarang

Copyright 2026 — KPA News. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme