Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
KPA News KPA News

Pusat Press Release, Advertorial & Direktori Bisnis Indonesia

KPA News KPA News

Pusat Press Release, Advertorial & Direktori Bisnis Indonesia

  • Beranda
  • Berita Utama
    • Keuangan
    • pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Sport
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Kirim Artikel Baru
    • Viral
  • kebijakan privasi
  • Tentang Kami
  • Sponsor
  • Ensiklopedia Bebas
  • wikipedia teknologi
  • Beranda
  • Berita Utama
    • Keuangan
    • pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Sport
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Kirim Artikel Baru
    • Viral
  • kebijakan privasi
  • Tentang Kami
  • Sponsor
  • Ensiklopedia Bebas
  • wikipedia teknologi
Subscribe
Close

Search

AA1TV7E6.jpg
tranding

Ahli Hukum Tata Negara SCU: Pasal Penghinaan Penguasa Lebih Cocok di Kerajaan

By Redaksi Kompasia
Januari 10, 2026 3 Min Read
Komentar Dinonaktifkan pada Ahli Hukum Tata Negara SCU: Pasal Penghinaan Penguasa Lebih Cocok di Kerajaan

Kehati-hatian Aktivis dalam Menyampaikan Kritik di Bawah UU Pidana Baru

Di tengah kerumunan massa dan teriakan tuntutan, Kuat Nursiam tetap berdiri sebagai sosok yang kritis. Sebagai seorang aktivis di Kota Semarang, dia dikenal dengan keberaniannya dalam menyampaikan kebenaran dan keadilan. Namun, kini, setiap kata yang keluar dari mulutnya terasa lebih berat karena adanya perubahan hukum yang memengaruhi ruang bicara.

Sejak pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, khususnya Pasal 240 dan 241 yang mengatur penghinaan terhadap Pemerintah, Lembaga Negara, atau Penguasa, Kuat mengaku lebih waspada saat berbicara di ruang publik maupun berorasi dalam demonstrasi. Dia menimbang kata, menyusun diksi, dan memastikan setiap kritik berdiri di atas data.

“Jujur saja, kami harus lebih berhati-hati,” ujarnya. Kehati-hatian ini bukan bentuk ketakutan, melainkan karena ruang tafsir hukum yang kini terasa lebih lentur. Pasal-pasal tentang penghinaan Presiden dan Wakil Presiden, yang secara normatif merupakan delik aduan, dalam praktik lapangan berpotensi berubah menjadi “pasal karet”.

“Orasi yang sejatinya mengkritik kebijakan, sering kali kalah oleh persepsi aparat di lapangan. Kritik bisa dipersepsikan sebagai penghinaan simbol negara,” tambahnya. Karena itu, mahasiswa seperti dirinya memilih jalan tengah, yakni tidak membungkam diri, tetapi memperkuat argumen. Kritik tetap disampaikan, namun dengan bahasa yang lebih terukur.

Perasaan Waswas dalam Aksi Demonstrasi

Selain soal kata-kata, Kuat juga merasa waswas dalam aksi demonstrasi. Dalam beberapa kali aksi, seperti May Day maupun demonstrasi Agustus 2025, dia menyaksikan bagaimana aksi yang semula damai berubah ricuh. Padahal, mahasiswa telah berupaya menjaga ketertiban, berkoordinasi dengan aparat, hingga membentuk tim keamanan internal.

“Ketika situasi chaos, mahasiswa yang niatnya damai justru ikut terdampak. Risiko penangkapan selalu ada,” ungkapnya. Pasal-pasal gangguan ketertiban umum dalam KUHP baru dinilai membuat situasi tersebut terasa semakin rawan. Dalam praktik, tanggung jawab kolektif kerap dibebankan kepada individu yang berada di lokasi, bukan semata pada pelaku kericuhan.

Pandangan Pakar Hukum

Pakar Hukum Tata Negara dari Soegijapranata Catholic University (SCU) Semarang, Theo Adi Negoro, menjelaskan bahwa dalam KUHP baru, penghinaan terhadap pemerintah, lembaga negara, atau penguasa diatur dalam Pasal 240 dan 241. Pasal 240 mengatur penghinaan di muka umum dengan ancaman pidana hingga 1 tahun 6 bulan, dan bisa meningkat hingga 3 tahun jika menimbulkan kerusuhan. Sementara Pasal 241 mengatur penyebaran melalui media, rekaman, atau teknologi informasi dengan ancaman pidana lebih berat.

“Theo menjelaskan bahwa dua pasal ini hanya bisa diproses atas dasar aduan tertulis dari pimpinan pemerintah atau pimpinan lembaga negara yang merasa dihina.” Secara teori, klausul delik aduan dimaksudkan untuk mencegah penuntutan sewenang-wenang. Namun secara praktis, mekanisme ini tetap menyisakan masalah.

“Pimpinan lembaga negara memiliki sumber daya dan legitimasi institusional. Mereka bisa memilih kapan menggunakan hukum pidana untuk menindak kritik,” ujarnya. Dari hal itu, muncul apa yang disebut chilling effect atau efek jera psikologis di mana warga tetap takut mengkritik, meski secara hukum tidak semua kritik otomatis dipidana.

Theo menegaskan, dalam negara demokrasi seperti Indonesia, kedaulatan berada di tangan rakyat sebagaimana ditegaskan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Karena itu, warga negara berhak mengawasi dan mengkritik penyelenggara negara. “Pasal penghinaan terhadap penguasa lebih relevan di negara monarki. Di negara yang kedaulatannya berasal dari rakyat, ini menjadi problematis.”

Pembatasan Hak Berkumpul dan Berpendapat

Theo juga mengingatkan bahwa KUHP baru juga memuat pasal-pasal tentang gangguan ketertiban umum dan kerusuhan, yang dapat dikenakan dalam konteks aksi massa, khususnya Pasal 256 hingga 260. Namun, hak berkumpul dan menyampaikan pendapat dijamin konstitusi melalui Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.

“Pembatasan terhadap hak tersebut, kata dia, hanya sah jika memenuhi tiga syarat, yakni diatur dengan undang-undang, bertujuan sah, serta memenuhi prinsip necessity dan proportionality.” Penggunaan pasal pidana terhadap demonstrasi hanya konstitusional jika benar-benar diperlukan dan proporsional.

941SHARES4.3kVIEWS

Bagikan Artikel & Dapat Reward

Share artikel ini ke media sosial. Setiap link/share valid bernilai Rp10.

WhatsAppFacebookXTelegram
Catatan: sistem mencatat 1 reward per platform, per artikel, per IP untuk mengurangi spam. Status awal pending dan dapat diverifikasi admin.

Baca Artikel Selanjutnya:

Trump: Tak Butuh Hukum Internasional! →

🔥 Postingan Populer

  • 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
  • Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
  • Seafood Bakar Jimbaran: Resep Rahasia Devina Hermawan!
  • Renungan Harian Katolik 14 Juni 2026 Lengkap
  • Fika, Direktur PT MSA, Tersangka Kasus Suap Audit BPK dengan Bupati Muara Enim, Pasok Rp500 Juta
🔗 Cari alat parkir

Artikel ini bermanfaat?

Dukung tim penulis dan program penggalangan dana Opini Kompasia.

Donasi Sekarang

Kata Kunci Terkait

tranding berita kontroversi pemerintah politik Politik dan Hukum

Jika Artikel Ini Bermanfaat, Tolong Bagikan & Dukung Tim Penulis

Setiap dukungan membantu kami terus menghadirkan artikel informatif, edukatif, dan bermanfaat untuk pembaca.

💚 Donasi via Sociabuzz 📲 Bagikan WA f Facebook 𝕏 Share

Terima kasih sudah mendukung karya penulis independen.

KOMPASIA.COM

Kirim Berita dan Press Release Anda

Kirim berita, press release, artikel promosi, opini, kegiatan perusahaan, komunitas, atau informasi publik lainnya kepada Redaksi Kompasia.

✉ Kirim ke Redaksi ❤ Dukung dengan Donasi
Email Redaksi: redaksikompasia@gmail.com
Materi yang dikirim akan melalui proses pemeriksaan dan penyuntingan redaksi sebelum diterbitkan.

Kompasia.com (KPA News) berkomitmen memenuhi standar Dewan Pers untuk menyajikan informasi yang akurat, tajam, dan berimbang.

Tags:

beritakontroversipemerintahpolitikPolitik dan Hukum
Author

Redaksi Kompasia

Follow Me
Other Articles
Aturan Baru SNPMB 2026: Peserta SNBP Wajib Ikut TKA 5 Mata Pelajaran
Previous

Aturan Baru SNPMB 2026: Peserta SNBP Wajib Ikut TKA 5 Mata Pelajaran

AA1TDZZT.jpg
Next

Trump: Tak Butuh Hukum Internasional!

Seedbacklink

Berita Populer

1Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause

Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause

Kesehatan28 Jul 2026
2Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi

Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi

hukum27 Jul 2026
3Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS

Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS

Berita Utama25 Jul 2026
4REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air

REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air

Berita Utama25 Jul 2026
5Revolusi Sistem Parkir Indonesia: Mobile Portable Semi-Manless Parking System Solusi Era Digital

Revolusi Sistem Parkir Indonesia: Mobile Portable Semi-Manless Parking System Solusi Era Digital

Berita Nasional23 Jul 2026

agama angkutan Asia Astrolog berinvestasi berita Berita lokal bisnis budaya ekonomi hiburan Horoskop Hukum Pidana Indonesia infrastruktur insiden kasus kriminal Kebijakan Publik kejahatan kekayaan klub sepak bola kontroversi Laporan Polisi masalah sosial masyarakat media berita militer olahraga palang parkir pemerintah pendidikan peradilan pidana perbintangan perdagangan Polisi dan Penegakan Hukum politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan sejarah sepak bola teknologi tranding uang undang undang Undang viral

Populer

images (3)
TRI MATRA
OABh0Gb9JJdvaAF4AdqN6wExVwSX0kuIVak1kmxe
Trbratanews

Recent Posts

  • Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause
  • Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi
  • Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS
  • REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air
  • Revolusi Sistem Parkir Indonesia: Mobile Portable Semi-Manless Parking System Solusi Era Digital

Recent Comments

Archives

  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Mei 2025
  • April 2025

Categories

  • advertorial
  • agama
  • Analisis
  • bali
  • Berita Internasional
  • Berita Nasional
  • Berita Utama
  • Bisnis
  • Bisnis dan Teknologi
  • Ekonomi
  • hukum
  • Investasi
  • Jawa Barat
  • Kalimantan
  • karimun
  • Keamanan dan Kenyamanan Perumahan
  • Kepulauan Riau
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Kriminal
  • Layanan Parkir
  • Medan
  • Nasional
  • news
  • Olahraga
  • Opini
  • parkir
  • pendidikan
  • Politik
  • Profil Tokoh
  • Review
  • Riau
  • Sosial
  • Sport
  • Sumatera Barat
  • Teknologi
  • Teknologi dan Inovasi
  • Teknologi Parkir
  • Tokoh
  • tranding
  • Tutorial
  • UMKM
  • Viral
  • wisata

Kirim Opini,berita anda

email: redaksikompasia@gmail.com

Seedbacklink
☕ Traktir Kopi

Dukung kami dengan traktir kopi agar kami bisa terus berkarya.

☕ Traktir Sekarang

Copyright 2026 — KPA News. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme