Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
KPA News KPA News

Pusat Press Release, Advertorial & Direktori Bisnis Indonesia

KPA News KPA News

Pusat Press Release, Advertorial & Direktori Bisnis Indonesia

  • Beranda
  • Berita Utama
    • Keuangan
    • pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Sport
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Kirim Artikel Baru
    • Viral
  • kebijakan privasi
  • Tentang Kami
  • Sponsor
  • Ensiklopedia Bebas
  • wikipedia teknologi
  • Beranda
  • Berita Utama
    • Keuangan
    • pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Sport
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Kirim Artikel Baru
    • Viral
  • kebijakan privasi
  • Tentang Kami
  • Sponsor
  • Ensiklopedia Bebas
  • wikipedia teknologi
Subscribe
Close

Search

AA1K60Ld.jpg
tranding

Kuasa Hukum Yaqut Bocorkan MoU Indonesia-Arab Saudi soal Kuota Haji Tambahan

By Redaksi Kompasia
Januari 11, 2026 2 Min Read
Komentar Dinonaktifkan pada Kuasa Hukum Yaqut Bocorkan MoU Indonesia-Arab Saudi soal Kuota Haji Tambahan

Persoalan Hukum dalam Penetapan Kuota Haji

Kuasa hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), Mellisa Anggraini, menyampaikan sejumlah informasi terkait adanya kesepakatan antara Indonesia dan Arab Saudi mengenai pembagian kuota haji tambahan. Menurutnya, ada memorandum of understanding (MoU) yang mencantumkan bahwa pembagian kuota tersebut dilakukan secara merata, yaitu 50-50 persen.

Dalam sebuah wawancara, Mellisa menjelaskan bahwa dalam kasus ini, KPK membangun konstruksi hukum dengan dugaan adanya jual beli kuota haji. Ia menyoroti ketidakjelasan dalam proses penetapan tersangka, di mana pihak-pihak yang telah mengembalikan uang tidak ditetapkan sebagai tersangka, sementara orang-orang lain yang diduga diuntungkan dari kebijakan tersebut justru ditetapkan sebagai tersangka.

Ia juga menyebutkan bahwa konstruksi hukum dalam kasus ini dinilai tidak utuh karena adanya indikasi penegakan hukum selektif. Hal ini menjadi catatan besar bagi kuasa hukum Gus Yaqut.

Selain itu, Mellisa menyoroti pernyataan KPK yang selama ini menyatakan bahwa penundaan penetapan tersangka dilakukan untuk menghitung kerugian negara. Namun, fakta yang muncul menunjukkan bahwa tersangka tetap ditetapkan meskipun belum ada rilis resmi mengenai kerugian negara.

Mellisa juga menyampaikan pertanyaan besar terkait upaya pemulihan aset yang disebut-sebut dilakukan oleh KPK. Ia menegaskan bahwa dana haji berasal sepenuhnya dari jemaah, sehingga pertanyaan tentang aset apa yang akan dipulihkan masih menjadi tanda tanya besar.

Keputusan Pemerintah dan Peraturan Hukum

Mellisa menekankan bahwa kebijakan yang diambil oleh mantan Menteri Agama dalam menentukan kuota haji tambahan dianggap melanggar hukum. Ia menyebutkan bahwa Undang-Undang Haji, khususnya Pasal 9, memberikan kewenangan kepada Menteri Agama untuk menetapkan kuota tambahan.

Dia menjelaskan bahwa kuota tambahan ini bersifat hadir belakangan dan harus disesuaikan dengan kapasitas di Arab Saudi. Oleh karena itu, pihaknya telah menyusun berbagai barang bukti yang akan digunakan sebagai materi pembelaan dalam proses hukum lebih lanjut.

Mellisa juga menegaskan bahwa sebagai siapa pun yang ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya memiliki hak-hak hukum yang harus dihormati.

Penetapan Tersangka oleh KPK

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag tahun 2023-2024. Dua tersangka tersebut adalah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA).

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka telah dilakukan sejak Kamis (8/1/2026). Ia menyebut bahwa surat penetapan tersangka telah disampaikan kepada pihak-pihak terkait. Saat ini, kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Budi menjelaskan bahwa kuota haji tambahan yang diberikan oleh Arab Saudi sebanyak 20.000 slot, ditujukan untuk menutup panjangnya antrean pada penyelenggaraan haji reguler. Namun, kebijakan diskresi yang dilakukan oleh Kementerian Agama, yaitu membagi kuota secara merata, dinilai bertentangan dengan undang-undang dan menyebabkan kerugian keuangan negara.

415SHARES6.9kVIEWS

Bagikan Artikel & Dapat Reward

Share artikel ini ke media sosial. Setiap link/share valid bernilai Rp10.

WhatsAppFacebookXTelegram
Catatan: sistem mencatat 1 reward per platform, per artikel, per IP untuk mengurangi spam. Status awal pending dan dapat diverifikasi admin.

Baca Artikel Selanjutnya:

Hukum Internasional Diuji Kekuatan →

🔥 Postingan Populer

  • 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
  • Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
  • Seafood Bakar Jimbaran: Resep Rahasia Devina Hermawan!
  • Renungan Harian Katolik 14 Juni 2026 Lengkap
  • Fika, Direktur PT MSA, Tersangka Kasus Suap Audit BPK dengan Bupati Muara Enim, Pasok Rp500 Juta
🔗 Cari alat parkir

Artikel ini bermanfaat?

Dukung tim penulis dan program penggalangan dana Opini Kompasia.

Donasi Sekarang

Kata Kunci Terkait

tranding berita Indonesia kontroversi politik Politik dan Hukum

Jika Artikel Ini Bermanfaat, Tolong Bagikan & Dukung Tim Penulis

Setiap dukungan membantu kami terus menghadirkan artikel informatif, edukatif, dan bermanfaat untuk pembaca.

💚 Donasi via Sociabuzz 📲 Bagikan WA f Facebook 𝕏 Share

Terima kasih sudah mendukung karya penulis independen.

KOMPASIA.COM

Kirim Berita dan Press Release Anda

Kirim berita, press release, artikel promosi, opini, kegiatan perusahaan, komunitas, atau informasi publik lainnya kepada Redaksi Kompasia.

✉ Kirim ke Redaksi ❤ Dukung dengan Donasi
Email Redaksi: redaksikompasia@gmail.com
Materi yang dikirim akan melalui proses pemeriksaan dan penyuntingan redaksi sebelum diterbitkan.

Kompasia.com (KPA News) berkomitmen memenuhi standar Dewan Pers untuk menyajikan informasi yang akurat, tajam, dan berimbang.

Tags:

beritaIndonesiakontroversipolitikPolitik dan Hukum
Author

Redaksi Kompasia

Follow Me
Other Articles
sedekah ifthar ramadan 2 scaled.jpg
Previous

Hukum dan Cara Membayar Utang Puasa Keluarga yang Sudah Wafat

Hukum Internasional Diuji Kekuatan
Next

Hukum Internasional Diuji Kekuatan

Seedbacklink

Berita Populer

1Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause

Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause

Kesehatan28 Jul 2026
2Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi

Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi

hukum27 Jul 2026
3Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS

Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS

Berita Utama25 Jul 2026
4REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air

REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air

Berita Utama25 Jul 2026
5Revolusi Sistem Parkir Indonesia: Mobile Portable Semi-Manless Parking System Solusi Era Digital

Revolusi Sistem Parkir Indonesia: Mobile Portable Semi-Manless Parking System Solusi Era Digital

Berita Nasional23 Jul 2026

agama angkutan Asia Astrolog berinvestasi berita Berita lokal bisnis budaya ekonomi hiburan Horoskop Hukum Pidana Indonesia infrastruktur insiden kasus kriminal Kebijakan Publik kejahatan kekayaan klub sepak bola kontroversi Laporan Polisi masalah sosial masyarakat media berita militer olahraga palang parkir pemerintah pendidikan peradilan pidana perbintangan perdagangan Polisi dan Penegakan Hukum politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan sejarah sepak bola teknologi tranding uang undang undang Undang viral

Populer

images (3)
TRI MATRA
OABh0Gb9JJdvaAF4AdqN6wExVwSX0kuIVak1kmxe
Trbratanews

Recent Posts

  • Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause
  • Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi
  • Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS
  • REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air
  • Revolusi Sistem Parkir Indonesia: Mobile Portable Semi-Manless Parking System Solusi Era Digital

Recent Comments

Archives

  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Mei 2025
  • April 2025

Categories

  • advertorial
  • agama
  • Analisis
  • bali
  • Berita Internasional
  • Berita Nasional
  • Berita Utama
  • Bisnis
  • Bisnis dan Teknologi
  • Ekonomi
  • hukum
  • Investasi
  • Jawa Barat
  • Kalimantan
  • karimun
  • Keamanan dan Kenyamanan Perumahan
  • Kepulauan Riau
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Kriminal
  • Layanan Parkir
  • Medan
  • Nasional
  • news
  • Olahraga
  • Opini
  • parkir
  • pendidikan
  • Politik
  • Profil Tokoh
  • Review
  • Riau
  • Sosial
  • Sport
  • Sumatera Barat
  • Teknologi
  • Teknologi dan Inovasi
  • Teknologi Parkir
  • Tokoh
  • tranding
  • Tutorial
  • UMKM
  • Viral
  • wisata

Kirim Opini,berita anda

email: redaksikompasia@gmail.com

Seedbacklink
☕ Traktir Kopi

Dukung kami dengan traktir kopi agar kami bisa terus berkarya.

☕ Traktir Sekarang

Copyright 2026 — KPA News. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme