Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
KPA News KPA News

Pusat Press Release, Advertorial & Direktori Bisnis Indonesia

KPA News KPA News

Pusat Press Release, Advertorial & Direktori Bisnis Indonesia

  • Beranda
  • Berita Utama
    • Keuangan
    • pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Sport
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Kirim Artikel Baru
    • Viral
  • kebijakan privasi
  • Tentang Kami
  • Sponsor
  • Ensiklopedia Bebas
  • wikipedia teknologi
  • Beranda
  • Berita Utama
    • Keuangan
    • pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Sport
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Kirim Artikel Baru
    • Viral
  • kebijakan privasi
  • Tentang Kami
  • Sponsor
  • Ensiklopedia Bebas
  • wikipedia teknologi
Subscribe
Close

Search

1703805435
tranding

Ratusan Kader Posyandu Biak Numfor Miliki Payung Hukum Jelas

By Redaksi Kompasia
Januari 23, 2026 2 Min Read
Komentar Dinonaktifkan pada Ratusan Kader Posyandu Biak Numfor Miliki Payung Hukum Jelas

Peran Posyandu yang Berkembang dan Regulasi yang Diperlukan

Posyandu di Kabupaten Biak Numfor kini mengalami transformasi signifikan dalam perannya. Tidak hanya menjadi tempat pelayanan kesehatan bagi ibu dan anak, kini Posyandu telah berubah menjadi subjek layanan lintas sektor yang mencakup berbagai bidang seperti pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketertiban lingkungan masyarakat, dan sosial. Perubahan ini didorong oleh adanya Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 yang memberikan wewenang lebih luas kepada Posyandu.

Dinas Kesehatan Kabupaten Biak Numfor saat ini sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang pengelolaan Posyandu sebagai dasar hukum untuk memperkuat peran, hak, dan kewajiban para kader Posyandu. Hal ini dilakukan karena hingga saat ini belum ada regulasi yang jelas mengatur tentang hak dan kewajiban kader Posyandu yang tersebar di 19 distrik dengan total 1.485 kader.

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat di Dinas Kesehatan Biak Numfor, Rahmat Parlindungan, menjelaskan bahwa regulasi ini diperlukan karena perlu adanya standarisasi layanan di 297 titik Posyandu yang ada. Ia juga menyatakan bahwa sekitar 90 persen dari jumlah kader tersebut sudah lanjut usia, sehingga perlu adanya kebijakan yang dapat mendukung dan memastikan kelangsungan layanan.

Pembentukan Tim Pembina dan Pengembangan Keterampilan Kader

Dalam rancangan regulasi ini akan diatur pembentukan Tim Pembina (TP) Posyandu mulai dari tingkat kabupaten, distrik hingga kampung. Hal ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan Posyandu yang lebih terstruktur dan efektif. Selain itu, kader Posyandu juga diminta untuk menguasai 25 keterampilan dasar agar bisa mendapatkan sertifikasi PIN (Purwa, Madya, Utama). Sertifikasi ini tidak hanya menunjukkan tingkatan kemampuan kader, tetapi juga meningkatkan kualitas layanan yang diberikan.

Perubahan konsep Posyandu ini juga mendorong transformasi menjadi Posyandu Integrasi Layanan Primer (ILP), yang berarti Posyandu harus mampu melayani berbagai kalangan masyarakat, termasuk remaja dan lansia. Hal ini sangat penting mengingat peran Posyandu yang semakin luas dan kompleks.

Insentif dan Dukungan Pemerintah Daerah

Selain itu, Dinas Kesehatan juga berharap regulasi ini dapat membantu disiplin tenaga kesehatan, khususnya bidan, agar hadir dalam setiap kegiatan Posyandu. Pemerintah daerah juga telah mengalokasikan anggaran insentif kader melalui anggaran kelurahan dan dana desa. Meskipun besaran insentif masih sama dengan tahun sebelumnya, pemerintah berencana meningkatkannya secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Kehadiran Posyandu sangat penting dalam mendekatkan pelayanan kesehatan dasar kepada masyarakat, terutama untuk kesehatan ibu, anak, dan lansia. Layanan yang disediakan oleh Posyandu meliputi kesehatan ibu dan anak, gizi (penimbangan, deteksi dini stunting, Pemberian Makanan Tambahan), imunisasi, KB, penanggulangan diare, dan deteksi dini penyakit.

Biak Numfor yang terdiri dari 257 kampung memiliki 297 Posyandu dan 21 Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). Keberadaan Posyandu sangat bermanfaat bagi masyarakat, terutama di daerah dengan akses transportasi sulit seperti di Pulau Numfor atau distrik-distrik pinggiran lainnya seperti Distrik Biak Barat dan Distrik Biak Utara.

870SHARES9kVIEWS

Bagikan Artikel & Dapat Reward

Share artikel ini ke media sosial. Setiap link/share valid bernilai Rp10.

WhatsAppFacebookXTelegram
Catatan: sistem mencatat 1 reward per platform, per artikel, per IP untuk mengurangi spam. Status awal pending dan dapat diverifikasi admin.

Baca Artikel Selanjutnya:

Kuasa Hukum Angkat Bicara Soal Vonis Terdakwa yang Terbukti Bersalah dengan 6 Landak Jawa →

🔥 Postingan Populer

  • 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
  • Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
  • Seafood Bakar Jimbaran: Resep Rahasia Devina Hermawan!
  • Renungan Harian Katolik 14 Juni 2026 Lengkap
  • Fika, Direktur PT MSA, Tersangka Kasus Suap Audit BPK dengan Bupati Muara Enim, Pasok Rp500 Juta
🔗 Cari alat parkir

Artikel ini bermanfaat?

Dukung tim penulis dan program penggalangan dana Opini Kompasia.

Donasi Sekarang

Kata Kunci Terkait

tranding aturan dan peraturan berita bisnis politik undang undang Undang

Jika Artikel Ini Bermanfaat, Tolong Bagikan & Dukung Tim Penulis

Setiap dukungan membantu kami terus menghadirkan artikel informatif, edukatif, dan bermanfaat untuk pembaca.

💚 Donasi via Sociabuzz 📲 Bagikan WA f Facebook 𝕏 Share

Terima kasih sudah mendukung karya penulis independen.

Kompasia.com (KPA News) berkomitmen memenuhi standar Dewan Pers untuk menyajikan informasi yang akurat, tajam, dan berimbang.

Tags:

aturan dan peraturanberitabisnispolitikundang undang Undang
Author

Redaksi Kompasia

Follow Me
Other Articles
AA1B8qKd.jpg
Previous

WNI Jadi Tentara AS, Komisi I Ingatkan Dampak Hukum

1000266710.jpg
Next

Kuasa Hukum Angkat Bicara Soal Vonis Terdakwa yang Terbukti Bersalah dengan 6 Landak Jawa

Seedbacklink

Berita Populer

1Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause

Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause

Kesehatan28 Jul 2026
2Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi

Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi

hukum27 Jul 2026
3Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS

Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS

Berita Utama25 Jul 2026
4REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air

REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air

Berita Utama25 Jul 2026
5Revolusi Sistem Parkir Indonesia: Mobile Portable Semi-Manless Parking System Solusi Era Digital

Revolusi Sistem Parkir Indonesia: Mobile Portable Semi-Manless Parking System Solusi Era Digital

Berita Nasional23 Jul 2026

agama angkutan Asia Astrolog berinvestasi berita Berita lokal bisnis budaya ekonomi hiburan Horoskop Hukum Pidana Indonesia infrastruktur insiden kasus kriminal Kebijakan Publik kejahatan kekayaan klub sepak bola kontroversi Laporan Polisi masalah sosial masyarakat media berita militer olahraga palang parkir pemerintah pendidikan peradilan pidana perbintangan perdagangan Polisi dan Penegakan Hukum politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan sejarah sepak bola teknologi tranding uang undang undang Undang viral

Populer

images (3)
TRI MATRA
OABh0Gb9JJdvaAF4AdqN6wExVwSX0kuIVak1kmxe
Trbratanews

Recent Posts

  • Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause
  • Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi
  • Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS
  • REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air
  • Revolusi Sistem Parkir Indonesia: Mobile Portable Semi-Manless Parking System Solusi Era Digital

Recent Comments

Archives

  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Mei 2025
  • April 2025

Categories

  • advertorial
  • agama
  • Analisis
  • bali
  • Berita Internasional
  • Berita Nasional
  • Berita Utama
  • Bisnis
  • Bisnis dan Teknologi
  • Ekonomi
  • hukum
  • Investasi
  • Jawa Barat
  • Kalimantan
  • karimun
  • Keamanan dan Kenyamanan Perumahan
  • Kepulauan Riau
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Kriminal
  • Layanan Parkir
  • Medan
  • Nasional
  • news
  • Olahraga
  • Opini
  • parkir
  • pendidikan
  • Politik
  • Profil Tokoh
  • Review
  • Riau
  • Sosial
  • Sport
  • Sumatera Barat
  • Teknologi
  • Teknologi dan Inovasi
  • Teknologi Parkir
  • Tokoh
  • tranding
  • Tutorial
  • UMKM
  • Viral
  • wisata

Kirim Opini,berita anda

email: redaksikompasia@gmail.com

Seedbacklink
☕ Traktir Kopi

Dukung kami dengan traktir kopi agar kami bisa terus berkarya.

☕ Traktir Sekarang

Copyright 2026 — KPA News. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme