Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
KPA News KPA News

Pusat Press Release, Advertorial & Direktori Bisnis Indonesia

KPA News KPA News

Pusat Press Release, Advertorial & Direktori Bisnis Indonesia

  • Beranda
  • Berita Utama
    • Keuangan
    • pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Sport
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Kirim Artikel Baru
    • Viral
  • kebijakan privasi
  • Tentang Kami
  • Sponsor
  • Ensiklopedia Bebas
  • wikipedia teknologi
  • Beranda
  • Berita Utama
    • Keuangan
    • pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Sport
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Kirim Artikel Baru
    • Viral
  • kebijakan privasi
  • Tentang Kami
  • Sponsor
  • Ensiklopedia Bebas
  • wikipedia teknologi
Subscribe
Close

Search

AA1VpeIt.jpg
news

Kapolda Bangka Belitung: Reformasi Hukum dan Perubahan Budaya Hukum Indonesia

By Redaksi Kompasia
Februari 1, 2026 4 Min Read
Komentar Dinonaktifkan pada Kapolda Bangka Belitung: Reformasi Hukum dan Perubahan Budaya Hukum Indonesia

Perubahan Hukum Pidana dan Acara Peradilan di Indonesia

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bangka Belitung, Irjen Pol Viktor Theodorus Sihombing, memberikan penjelasan mendalam tentang penerapan KUHP dan KUHAP baru yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026. Penjelasan ini disampaikan dalam sebuah dialog khusus dengan Bangka Pos Group, yang dipandu oleh Edy Yusmanto.

Urgensi Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

Penerapan KUHP dan KUHAP baru merupakan langkah penting dalam sejarah hukum Indonesia. KUHP lama adalah produk dari masa kolonial yang digunakan sejak 1946. Dalam waktu lebih dari 70 tahun, masyarakat Indonesia telah mengalami perubahan signifikan baik secara sosial, budaya, teknologi, maupun kesadaran hukum. Oleh karena itu, diperlukan hukum pidana nasional yang mencerminkan nilai-nilai Pancasila dan karakter masyarakat saat ini.

Perbedaan Mendasar antara KUHP Lama dan Baru

Perbedaan utama antara KUHP lama dan baru terletak pada paradigma penegakan hukum. KUHP lama menitikberatkan pada pendekatan retributif, yaitu siapa yang bersalah harus dipidana dengan penjara. Dalam KUHP baru, pendekatan tersebut bergeser ke arah korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Artinya, tidak semua tindak pidana harus berakhir dengan pemenjaraan. Yang diutamakan adalah pemulihan hak korban, perbaikan perilaku pelaku, serta keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan sosial.

Proses Perubahan yang Memakan Waktu

Proses perubahan KUHP dan KUHAP membutuhkan waktu yang sangat panjang karena Indonesia adalah negara yang sangat majemuk. Negara ini memiliki banyak suku, budaya, agama, dan hukum adat yang hidup di masyarakat. Perubahan KUHP dan KUHAP tidak hanya menyangkut hukum tertulis, tetapi juga nilai-nilai sosial yang berkembang. Pembahasan sudah dimulai sejak tahun 1990-an dan melibatkan akademisi, aparat penegak hukum, serta masyarakat sipil. Banyak pasal yang harus dikaji ulang agar tidak bertentangan dengan hak asasi manusia, konstitusi, dan dinamika sosial.

Peran Hukum Adat dalam KUHP Baru

KUHP baru mengakui hukum yang hidup di masyarakat atau living law. Hukum adat dapat menjadi dasar penyelesaian perkara sepanjang diatur dalam peraturan daerah dan tidak bertentangan dengan hukum nasional serta hak asasi manusia. Hal ini penting karena di beberapa daerah, penyelesaian perkara melalui mekanisme adat masih lebih efektif dalam menjaga keharmonisan sosial.

Peran Polri dalam Perumusan KUHP dan KUHAP Baru

Polri dilibatkan sebagai pelaksana undang-undang di lapangan. Kami memberikan masukan agar aturan yang dibuat dapat diterapkan secara praktis dan tidak menimbulkan kebingungan dalam proses penyidikan. Selain Polri, kejaksaan, kehakiman, akademisi, serta organisasi masyarakat juga terlibat aktif melalui diskusi publik dan uji materi.

Sistem Pembuktian dalam KUHAP Baru

Sistem pembuktian kini bersifat terbuka. Alat bukti tidak hanya terbatas pada keterangan saksi dan ahli, tetapi juga meliputi bukti elektronik dan barang bukti yang dapat berdiri sendiri. Namun tetap berlaku prinsip minimal dua alat bukti yang sah. Hal ini menuntut penyidik memiliki kemampuan teknis dalam memverifikasi keabsahan bukti digital agar tidak terjadi rekayasa atau manipulasi.

Pelatihan Khusus bagi Penyidik

Ya, tentu. Pedoman teknis penyidikan akan diperbarui. Peraturan Kapolri juga akan disesuaikan dengan KUHAP baru. Pelatihan khusus terkait digital forensik, pembuktian elektronik, serta penerapan keadilan restoratif akan diperkuat agar penyidik tidak salah menerapkan hukum.

Pengaturan Penangkapan dan Penahanan

Penahanan menjadi lebih selektif. Pada prinsipnya, penahanan dilakukan terhadap perkara dengan ancaman pidana di atas lima tahun atau perkara yang menimbulkan keresahan dan risiko melarikan diri. Hakim juga didorong untuk tidak selalu menjatuhkan pidana penjara, terutama bagi anak-anak, lansia, dan pelaku tindak pidana karena kelalaian.

Keadilan Restoratif dalam KUHP Baru

Keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara pidana dengan mengedepankan dialog antara korban dan pelaku untuk mencapai kesepakatan yang adil. Tujuannya adalah memulihkan hubungan sosial dan mengembalikan keadaan seperti semula, bukan semata-mata menghukum pelaku. Namun, tidak semua perkara dapat diselesaikan secara restoratif. Kejahatan berat, tindak pidana yang merugikan negara, dan kejahatan berulang tidak dapat diselesaikan dengan pendekatan ini.

Perkara Pertambangan dan Keadilan Restoratif

Jika perkara pertambangan menimbulkan kerugian negara atau berdampak besar terhadap lingkungan, maka tidak dapat diselesaikan secara restoratif. Namun, jika kasusnya kecil dan tidak berdampak luas, maka bisa dipertimbangkan secara kasuistik dengan memperhatikan rasa keadilan masyarakat.

Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden

Kritik terhadap kebijakan pemerintah tidak termasuk tindak pidana. Yang dapat dipidana adalah penghinaan yang bersifat personal dan tidak berkaitan dengan kepentingan publik. Pasal ini merupakan delik aduan, sehingga hanya Presiden atau Wakil Presiden yang berhak melaporkan.

Perzinaan dalam KUHP Baru

Perzinaan merupakan delik aduan. Yang berhak melapor adalah suami atau istri yang sah, atau orang tua jika pelaku belum menikah. Aparat tidak boleh melakukan penindakan tanpa adanya laporan resmi dari pihak yang berhak.

Konsep Pidana Mati dalam KUHP Baru

Pidana mati bersifat pidana percobaan selama 10 tahun. Jika terpidana menunjukkan perilaku baik, hukumannya dapat diubah menjadi penjara seumur hidup. Ini merupakan jalan tengah antara kepentingan keadilan dan prinsip hak asasi manusia.

Dampak KUHP dan KUHAP Baru terhadap Budaya Hukum Masyarakat

Undang-undang ini akan mengubah cara masyarakat memandang hukum. Tidak semua masalah harus diselesaikan di pengadilan. Ada ruang dialog, mediasi, dan pemulihan. Masyarakat juga harus lebih berhati-hati dalam berucap dan bertindak karena hukum sekarang lebih rinci mengatur batasan hak dan kewajiban.

Pandangan Terhadap Uji Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi

Pengujian undang-undang adalah bagian dari dinamika demokrasi. Putusan Mahkamah Konstitusi akan menjadi penyempurnaan dari undang-undang yang berlaku. Tidak ada undang-undang yang sempurna dan tidak ada hukum yang bersifat abadi.

Pesan kepada Masyarakat Bangka Belitung

Setiap warga negara dianggap mengetahui hukum. Polisi menegakkan hukum berdasarkan undang-undang, bukan kehendak pribadi. Kami terbuka terhadap kritik dan dialog. Paradigma hukum sekarang memberi ruang koreksi, rehabilitasi, dan restorasi agar tercipta masyarakat yang tertib, aman, dan berkeadilan.

910SHARES7.9kVIEWS

Bagikan Artikel & Dapat Reward

Share artikel ini ke media sosial. Setiap link/share valid bernilai Rp10.

WhatsAppFacebookXTelegram
Catatan: sistem mencatat 1 reward per platform, per artikel, per IP untuk mengurangi spam. Status awal pending dan dapat diverifikasi admin.

Baca Artikel Selanjutnya:

7 Mobil Dinas Kabupaten Biak Numfor Disita Pensiunan, BPKAD Ancam Tuntut Secara Hukum →

🔥 Postingan Populer

  • 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
  • Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
  • Seafood Bakar Jimbaran: Resep Rahasia Devina Hermawan!
  • Renungan Harian Katolik 14 Juni 2026 Lengkap
  • Fika, Direktur PT MSA, Tersangka Kasus Suap Audit BPK dengan Bupati Muara Enim, Pasok Rp500 Juta
🔗 Cari alat parkir

Artikel ini bermanfaat?

Dukung tim penulis dan program penggalangan dana Opini Kompasia.

Donasi Sekarang

Kata Kunci Terkait

news berita Kebijakan Publik politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan

Jika Artikel Ini Bermanfaat, Tolong Bagikan & Dukung Tim Penulis

Setiap dukungan membantu kami terus menghadirkan artikel informatif, edukatif, dan bermanfaat untuk pembaca.

💚 Donasi via Sociabuzz 📲 Bagikan WA f Facebook 𝕏 Share

Terima kasih sudah mendukung karya penulis independen.

KOMPASIA.COM

Kirim Berita dan Press Release Anda

Kirim berita, press release, artikel promosi, opini, kegiatan perusahaan, komunitas, atau informasi publik lainnya kepada Redaksi Kompasia.

✉ Kirim ke Redaksi ❤ Dukung dengan Donasi
Email Redaksi: redaksikompasia@gmail.com
Materi yang dikirim akan melalui proses pemeriksaan dan penyuntingan redaksi sebelum diterbitkan.

Kompasia.com (KPA News) berkomitmen memenuhi standar Dewan Pers untuk menyajikan informasi yang akurat, tajam, dan berimbang.

Tags:

beritaKebijakan PublikpolitikPolitik dan Hukumpolitik dan pemerintahan
Author

Redaksi Kompasia

Follow Me
Other Articles
AA1UeHOF.jpg
Previous

Jokowi Menolak Selesaikan Kasus Ijazah di Luar Sidang: Hukum Tetap Berjalan

pensiunan.jpg
Next

7 Mobil Dinas Kabupaten Biak Numfor Disita Pensiunan, BPKAD Ancam Tuntut Secara Hukum

Seedbacklink

Berita Populer

1MSM

Palang Parkir Otomatis , Solusi Digitalisasi Parkir Non Tunai Berbasis RFID

Berita Nasional01 Agu 2026
2Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause

Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause

Kesehatan28 Jul 2026
3Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi

Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi

hukum27 Jul 2026
4Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS

Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS

Berita Utama25 Jul 2026
5REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air

REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air

Berita Utama25 Jul 2026

agama angkutan Asia Astrolog berinvestasi berita Berita lokal bisnis budaya ekonomi hiburan Horoskop Hukum Pidana Indonesia infrastruktur insiden kasus kriminal Kebijakan Publik kejahatan kekayaan klub sepak bola kontroversi Laporan Polisi masalah sosial masyarakat media berita militer olahraga palang parkir pemerintah pendidikan peradilan pidana perbintangan perdagangan Polisi dan Penegakan Hukum politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan sejarah sepak bola teknologi tranding uang undang undang Undang viral

Populer

images (3)
TRI MATRA
OABh0Gb9JJdvaAF4AdqN6wExVwSX0kuIVak1kmxe
Trbratanews

Recent Posts

  • Palang Parkir Otomatis , Solusi Digitalisasi Parkir Non Tunai Berbasis RFID
  • Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause
  • Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi
  • Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS
  • REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air

Recent Comments

Archives

  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Mei 2025
  • April 2025

Categories

  • advertorial
  • agama
  • Analisis
  • bali
  • Berita Internasional
  • Berita Nasional
  • Berita Utama
  • Bisnis
  • Bisnis dan Teknologi
  • Ekonomi
  • hukum
  • Investasi
  • Investigasi
  • Jawa Barat
  • Kalimantan
  • karimun
  • Keamanan dan Kenyamanan Perumahan
  • Kepulauan Riau
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Kriminal
  • Layanan Parkir
  • Medan
  • Nasional
  • news
  • Olahraga
  • Opini
  • parkir
  • pendidikan
  • Politik
  • Profil Tokoh
  • Review
  • Riau
  • Sosial
  • Sport
  • Sumatera Barat
  • Teknologi
  • Teknologi dan Inovasi
  • Teknologi Parkir
  • Tokoh
  • tranding
  • Tutorial
  • UMKM
  • Viral
  • wisata

Kirim Opini,berita anda

email: redaksikompasia@gmail.com

Seedbacklink
☕ Traktir Kopi

Dukung kami dengan traktir kopi agar kami bisa terus berkarya.

☕ Traktir Sekarang

Copyright 2026 — KPA News. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme