Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
KPA News KPA News

Pusat Press Release, Advertorial & Direktori Bisnis Indonesia

KPA News KPA News

Pusat Press Release, Advertorial & Direktori Bisnis Indonesia

  • Beranda
  • Berita Utama
    • Keuangan
    • pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Sport
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Kirim Artikel Baru
    • Viral
  • kebijakan privasi
  • Tentang Kami
  • Sponsor
  • Ensiklopedia Bebas
  • wikipedia teknologi
  • Beranda
  • Berita Utama
    • Keuangan
    • pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Sport
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Kirim Artikel Baru
    • Viral
  • kebijakan privasi
  • Tentang Kami
  • Sponsor
  • Ensiklopedia Bebas
  • wikipedia teknologi
Subscribe
Close

Search

news

Audit BPKP Ungkap Korupsi Proyek PDNS Kominfo Rugikan Negara Rp140,8 Miliar

By Redaksi Kompasia
Maret 11, 2026 3 Min Read
Komentar Dinonaktifkan pada Audit BPKP Ungkap Korupsi Proyek PDNS Kominfo Rugikan Negara Rp140,8 Miliar

Kasus Korupsi PDNS di Kemenkominfo: Samuel Abrijani Divonis 6 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menyatakan bahwa perbuatan eks Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Samuel Abrijani, merugikan keuangan negara sebesar ratusan miliar rupiah. Dalam kasus korupsi pengadaan dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kominfo periode tahun 2020-2022, Samuel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau pihak lain, sehingga menimbulkan kerugian negara.

Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp140,8 miliar. Hal ini diperkuat oleh keterangan para saksi, ahli, maupun alat bukti surat yang disampaikan selama proses persidangan. Majelis hakim menyatakan bahwa unsur yang merugikan keuangan negara telah terpenuhi sesuai dengan ketentuan hukum.

Samuel Abrijani dinyatakan bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Vonis Hakim untuk Samuel Abrijani

Dalam putusan sidang, Samuel Abrijani dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari. Selain itu, Samuel juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6,5 miliar. Sejauh ini, sejumlah uang pengganti sebesar Rp6 miliar sudah dikembalikan dan disita, sehingga masih tersisa Rp500 juta yang harus dibayarkan.

Jika sisa uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Samuel dapat disita dan dilelang untuk menutupi jumlah yang belum dibayarkan. Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup, maka akan dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Pertimbangan Hukuman

Hakim menjelaskan bahwa beberapa hal memberatkan hukuman terhadap Samuel adalah perbuatan yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta kerugian yang ditimbulkan. Namun, ada beberapa pertimbangan yang meringankan hukuman, antara lain:

  • Terdakwa belum pernah dihukum.
  • Bersikap sopan selama persidangan.
  • Memiliki tanggungan keluarga.
  • Telah mengembalikan sebagian uang korupsinya kepada negara.

Hakim juga menyatakan bahwa Samuel telah mengembalikan sebagian uang yang telah dinikmati dari hasil tindak pidana.

Vonis untuk Bambang Dwianggono

Selain Samuel Abrijani, terdakwa lain yakni mantan Direktur Layanan Aplikasi Informasi Pemerintah periode 2019-2023, Bambang Dwianggono, juga divonis 9 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta. Selain itu, Bambang juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar.

Dakwaan Jaksa

Jaksa mendakwa Samuel Abrijani menerima uang sebesar Rp6 miliar dalam kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kementerian Komunikasi dan Informatika. Permintaan uang tersebut dilakukan oleh Samuel kepada Direktur Bisnis pada PT Aplikanusa Lintasarta, Alfi Asman. Permintaan tersebut disanggupi oleh Alfi dengan membuat pemesanan fiktif menggunakan PT Multimedia Berdikari Sejahtera milik saksi Widi Purnama.

Transaksi ini berkaitan dengan pekerjaan jasa konsultasi Infrastructure as a Service (IaaS), salah satu model layanan komputasi awan (cloud computing). Pada tanggal 30 April 2021, PT Aplikanusa Lintasarta mengirimkan pembayaran pertama atas PO fiktif tersebut sebesar Rp3 miliar 240 juta termasuk PPN ke PT Multimedia Berdikari Sejahtera. Pembayaran kedua dilakukan pada tanggal 17 September 2021 sebesar Rp3 miliar 240 juta termasuk PPN.

Widi kemudian menyerahkan uang sebesar Rp6 miliar kepada Samuel melalui saksi Irwan Hermawan secara tunai. Penyerahan dilakukan secara bertahap, yaitu:

  • Tahap pertama sebesar Rp1 miliar dilakukan di kantor PT Moratel yang berlokasi di Jalan Kapten Tendean Nomor 20C, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
  • Tahap kedua sebesar Rp5 miliar dilakukan di kantor PT Soteh yang berlokasi di Jalan Hang Lekir III Nomor 53, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Uang yang diterima oleh Samuel digunakan untuk kegiatan renovasi rumahnya di Taman Bali View, Cirendeu, serta sebagai uang operasional pribadi.

555SHARES5kVIEWS

Bagikan Artikel & Dapat Reward

Share artikel ini ke media sosial. Setiap link/share valid bernilai Rp10.

WhatsAppFacebookXTelegram
Catatan: sistem mencatat 1 reward per platform, per artikel, per IP untuk mengurangi spam. Status awal pending dan dapat diverifikasi admin.

Baca Artikel Selanjutnya:

KPK Tetapkan Bupati Rejang Lebong sebagai Tersangka Suap, PAN Minta Maaf dan Janjikan Antikorupsi →

🔥 Postingan Populer

  • 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
  • Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
  • Seafood Bakar Jimbaran: Resep Rahasia Devina Hermawan!
  • Renungan Harian Katolik 14 Juni 2026 Lengkap
  • Fika, Direktur PT MSA, Tersangka Kasus Suap Audit BPK dengan Bupati Muara Enim, Pasok Rp500 Juta
🔗 Cari alat parkir

Artikel ini bermanfaat?

Dukung tim penulis dan program penggalangan dana Opini Kompasia.

Donasi Sekarang

Kata Kunci Terkait

news berita kejahatan korupsi politik

Jika Artikel Ini Bermanfaat, Tolong Bagikan & Dukung Tim Penulis

Setiap dukungan membantu kami terus menghadirkan artikel informatif, edukatif, dan bermanfaat untuk pembaca.

💚 Donasi via Sociabuzz 📲 Bagikan WA f Facebook 𝕏 Share

Terima kasih sudah mendukung karya penulis independen.

KOMPASIA.COM

Kirim Berita dan Press Release Anda

Kirim berita, press release, artikel promosi, opini, kegiatan perusahaan, komunitas, atau informasi publik lainnya kepada Redaksi Kompasia.

✉ Kirim ke Redaksi ❤ Dukung dengan Donasi
Email Redaksi: redaksikompasia@gmail.com
Materi yang dikirim akan melalui proses pemeriksaan dan penyuntingan redaksi sebelum diterbitkan.

Kompasia.com (KPA News) berkomitmen memenuhi standar Dewan Pers untuk menyajikan informasi yang akurat, tajam, dan berimbang.

Tags:

beritakejahatankorupsipolitik
Author

Redaksi Kompasia

Follow Me
Other Articles
Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 Bulan penjara.jpg
Previous

Nasib Elydazia Aprilian, Pegawai Karaoke, Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara karena Curang Ambil Rokok Tiap Pagi

kpk minta maaf ke tni tetapkan kabasarnas henri alfiandi tersangka suap ezr.jpg
Next

KPK Tetapkan Bupati Rejang Lebong sebagai Tersangka Suap, PAN Minta Maaf dan Janjikan Antikorupsi

Seedbacklink

Berita Populer

1Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause

Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause

Kesehatan28 Jul 2026
2Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi

Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi

hukum27 Jul 2026
3Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS

Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS

Berita Utama25 Jul 2026
4REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air

REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air

Berita Utama25 Jul 2026
5Revolusi Sistem Parkir Indonesia: Mobile Portable Semi-Manless Parking System Solusi Era Digital

Revolusi Sistem Parkir Indonesia: Mobile Portable Semi-Manless Parking System Solusi Era Digital

Berita Nasional23 Jul 2026

agama angkutan Asia Astrolog berinvestasi berita Berita lokal bisnis budaya ekonomi hiburan Horoskop Hukum Pidana Indonesia infrastruktur insiden kasus kriminal Kebijakan Publik kejahatan kekayaan klub sepak bola kontroversi Laporan Polisi masalah sosial masyarakat media berita militer olahraga palang parkir pemerintah pendidikan peradilan pidana perbintangan perdagangan Polisi dan Penegakan Hukum politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan sejarah sepak bola teknologi tranding uang undang undang Undang viral

Populer

images (3)
TRI MATRA
OABh0Gb9JJdvaAF4AdqN6wExVwSX0kuIVak1kmxe
Trbratanews

Recent Posts

  • Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause
  • Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi
  • Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS
  • REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air
  • Revolusi Sistem Parkir Indonesia: Mobile Portable Semi-Manless Parking System Solusi Era Digital

Recent Comments

Archives

  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Mei 2025
  • April 2025

Categories

  • advertorial
  • agama
  • Analisis
  • bali
  • Berita Internasional
  • Berita Nasional
  • Berita Utama
  • Bisnis
  • Bisnis dan Teknologi
  • Ekonomi
  • hukum
  • Investasi
  • Jawa Barat
  • Kalimantan
  • karimun
  • Keamanan dan Kenyamanan Perumahan
  • Kepulauan Riau
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Kriminal
  • Layanan Parkir
  • Medan
  • Nasional
  • news
  • Olahraga
  • Opini
  • parkir
  • pendidikan
  • Politik
  • Profil Tokoh
  • Review
  • Riau
  • Sosial
  • Sport
  • Sumatera Barat
  • Teknologi
  • Teknologi dan Inovasi
  • Teknologi Parkir
  • Tokoh
  • tranding
  • Tutorial
  • UMKM
  • Viral
  • wisata

Kirim Opini,berita anda

email: redaksikompasia@gmail.com

Seedbacklink
☕ Traktir Kopi

Dukung kami dengan traktir kopi agar kami bisa terus berkarya.

☕ Traktir Sekarang

Copyright 2026 — KPA News. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme