Dua Perjanjian Berbeda, PT Melali Laporkan Jake & Yulia ke Polda Bali, Pengacara: Kolaborasi Penipuan
Laporan Polda Bali atas Dugaan Tindak Pidana yang Melibatkan Jake Seaforth Mackenzie dan Yulia Wahyuni Soetikno
PT. Melali Management and Consultancy, sebuah perusahaan jasa konsultasi bisnis yang berstatus sebagai Penanaman Modal Asing (PMA), telah melaporkan dua individu, yakni Jake Seaforth Mackenzie dan Yulia Wahyuni Soetikno, ke Polda Bali. Laporan ini dilakukan karena dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, penggelapan dalam jabatan, dan pemalsuan surat.
- laporan polda bali atas dugaan tindak pidana yang melibatkan jake seaforth mackenzie dan yulia wahyuni soetikno pt.
- melali management and consultancy, sebuah perusahaan jasa konsultasi bisnis yang berstatus sebagai penanaman modal asing (pma), telah melaporkan dua individu, yakni jake seaforth mackenzie dan yulia wahyuni soetikno, ke …
- laporan ini dilakukan karena dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, penggelapan dalam jabatan, dan pemalsuan surat.
- agus widjajanto, s.h., m.h, hendrikus hali atagoran, s.h., m.h, adrianus herman henok, s.h., m.h, alfeus jebabun, s.h., m.h, dan i ketut gede citarjana yudiastra, s.h., cm.e., menyampaikan informasi tersebut kepada awak …
Daftar Isi
Kuasa hukum PT. Melali, yaitu Dr. Agus Widjajanto, S.H., M.H, Hendrikus Hali Atagoran, S.H., M.H, Adrianus Herman Henok, S.H., M.H, Alfeus Jebabun, S.H., M.H, dan I Ketut Gede Citarjana Yudiastra, S.H., CM.e., menyampaikan informasi tersebut kepada awak media pada 13 Juni 2026. Mereka menjelaskan bahwa laporan resmi telah diajukan ke Polda Bali dengan nomor STTLP No. LP/B/466/V/2026/SPKT/Polda Bali tanggal 29 Mei 2026.
Adrianus Herman Henok dan Hendrikus Hali Atagoran, yang mewakili kuasa hukum lainnya, mengungkapkan bahwa terdapat beberapa kejanggalan dalam dua perjanjian yang disebut sebagai perpanjangan. Perjanjian pertama, bernomor 02/PKS-MMC-BOD/V/2025, berakhir pada 3 Mei 2026, namun sebelum masa berlakunya habis, perjanjian kedua telah dibuat. Perjanjian kedua, bernomor 01/MMC/X/2025, dikatakan sebagai perpanjangan, tetapi terdapat perbedaan signifikan antara pihak-pihak yang terlibat serta objek perjanjian.
Menurut Adrianus, perjanjian pertama mencantumkan PT. Melali diwakili oleh Direktur Utama (Dirut) atas nama Jack (Jake Seaforth Mackenzie), sedangkan PT. Ramana diwakili oleh Yulia. Namun, dalam perjanjian kedua, meskipun masih mengatasnamakan PT. Melali, Dirut Jack tidak hanya bertindak sebagai Direktur Utama, tetapi juga sebagai pemilik tanah dan bangunan.
Selain itu, pada 31 Maret 2026, Pemegang Saham PT. Melali melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memberhentikan Jake Seaforth Mackenzie dari jabatan Direktur Utama. Hal ini menjadi salah satu pemicu konflik yang kemudian berlanjut ke tingkat hukum.
Pada 20 April 2026, terjadi gesekan antara kuasa hukum PT. Melali sebelumnya, yang berasal dari kantor GHP Law Firm, dengan Jake Seaforth Mackenzie dan kuasa hukumnya. Kedua belah pihak membawa petugas keamanan, sehingga menimbulkan pemberitaan yang membingkai para pemegang saham sah sebagai pengganggu pengusaha lokal (Yulia). Bahkan, beberapa media sosial menampilkan halaman paspor dan KITAS milik Dean Charles Morrison dan anaknya, yang diduga merupakan tindakan doxing.
Struktur Perusahaan dan Perubahan Saham
PT. Melali Management and Consultancy adalah badan hukum Indonesia Perseroan dengan status PMA yang bergerak di bidang usaha jasa konsultasi bisnis. Berdasarkan Akta Notaris Indi James Sihombing, SH., MKn., No. 69 tertanggal 15 Desember 2020, susunan pemegang saham PT. Melali adalah sebagai berikut:
- Tuan Jake Seaforth Mackenzie: 34% saham atau 1.360 lembar saham
- Tuan Peter Wallace Grant: 33% saham atau 1.320 lembar saham
- Tuan David Bernar Cullen: 33% saham atau 1.320 lembar saham
Susunan pengurus PT. Melali berdasarkan akta pendirian adalah:
- Tuan Jake Seaforth Mackenzie: Direktur Utama (diberhentikan pada 31 Maret 2026)
- Tuan Peter Wallace Grant: Direktur
- Tuan David Bernar Cullen: Komisaris
Pada 29 April 2024, PT. Melali melakukan perjanjian sewa tanah bersama-sama dengan pemilik tanah, yaitu:
- Tuan I Wayan Puja
- Nyonya Ni Nyoman Medi
- Tuan I Wayan Adi Arnawa, SH
- Tuan I Made Karyana Yadnya, SE
- Tuan I Wayan Putra Yandya
Setelah menyewa tanah tersebut, PT. Melali melakukan perubahan struktur pemegang saham dan modal disetor, seperti yang tercantum dalam Akta Notaris KHANIEF S.H., M.KN., No 70 tanggal 29 April 2024:
- Tuan Jake Seaforth Mackenzie: 11,30% saham atau 10.560 lembar saham
- Tuan Peter Wallace Grant: 0% saham
- Tuan David Bernar Cullen: 0% saham
- Ika Ika Dean Morrison Pty Ltd: 22,60% saham atau 24.860 lembar saham
- Moksa Ray Pty Ltd: 22,60% saham atau 24.860 lembar saham
- Neut Pty Ltd: 22,60% saham atau 24.860 lembar saham
- Uluwatu Investment Company Pty Ltd: 22,60% saham atau 24.860 lembar saham
Setelah itu, PT. Melali melakukan pembangunan di atas tanah tersebut untuk digunakan sebagai usaha restaurant, sesuai dengan Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berusaha Nomor: 15082410115103481 tanggal 15 Agustus 2024.
Perjanjian Kerjasama dan Perpanjangan
PT. Melali selaku Area Manager mengadakan Perjanjian Kerjasama Penyediaan Tanah dan Bangunan No. 02/PKS-MMC-BOD/V/2025 tanggal 30 Mei 2025 dengan PT. Ramana Maharshi Arunchala selaku “Tenant” dengan masa berlaku mulai 1 Juni 2025 hingga 31 Mei 2026.
Pada 8 Oktober 2025, dilakukan perpanjangan perjanjian kerjasama No. 01/MMC/X/2025 tanggal 8 Oktober 2025 antara Tuan Jack Seaforth Mackenzie selaku Dirut PT. Melali dan pemilik sah tanah dan atau bangunan dengan PT. Ramana Maharshi Arunchala selaku “Pengelola atau Investor (Operator or Investor)” dengan masa berlaku mulai 1 Oktober 2025 hingga 30 September 2028.
Dari perpanjangan perjanjian ini, kuasa hukum PT. Melali menemukan kejanggalan dan perbedaan yang signifikan. Oleh karena itu, PT. Melali melaporkan tindakan Jake dan Yulia ke Polda Bali atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, penggelapan dalam jabatan, dan pemalsuan surat. Sampai berita ini diturunkan, awak media masih berusaha mengkonfirmasi pihak terkait.
🔥 Postingan Populer
- 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
- Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
- Kunjungan Kerja PT MSM Tiga Matra Satria Bersama Pemda Bali, BPD Bali, dan Dishub Bali: Transformasi Pengelolaan Parkir di Pantai Kuta
- 7 Perusahaan Parkir Terbaik di Indonesia
- MSM Parking: Solusi Terbaik untuk Manajemen Parkir di Indonesia
Artikel ini bermanfaat?
Dukung tim penulis dan program penggalangan dana Opini Kompasia.
Donasi SekarangShare this content:













