Ringkasan Berita:
- Wakil hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Muhammad Taufiq mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap kliennya oleh Polda Metro Jaya tidak disertai dengan surat penahanan.
- Bahkan, saat polisi menyerahkan surat penangkapan, dokumen tersebut tidak memiliki tanda tangan dari saksi yang hadir.
- Ia menyebutkan bahwa Roy Suryo ditangkap di rumahnya saat sedang beristirahat. Di sisi lain, Dokter Tifa ditangkap ketika akan menghadiri seminar proposal doktoralnya.
KOMPASIA.COMKuasa hukum Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, Muhammad Taufiq, menyampaikan bahwa penangkapan terhadap kliennya oleh Polda Metro Jaya tidak disertai dengan surat penahanan.
Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap pada hari Jumat (19/6/2026) pagi. Mereka menjadi tersangka dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu yang dikaitkan dengan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Roy Suryo dan Dokter Tifa telah ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 7 November 2025.
Taufiq menyebutkan bahwa penangkapan terhadap Roy dan Dokter Tifa hanya dilengkapi dengan surat penahanan tanpa disertai tanda tangan persetujuan.
“Tidak ada surat perintah penahanan. Seharusnya adalah surat pemanggilan, bukan surat penangkapan. Tidak ada surat penahanan dan bahkan tidak ditandatangani (oleh saksi),” katanya kepadaKOMPASIA.COM, Jumat.
Ia menjelaskan bahwa Dokter Tifa ditangkap saat akan mengikuti sidang program doktoral. Dokter Tifa saat ini sedang menempuh pendidikan doktoral di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK UI).
Ia menyebutkan terdapat enam petugas kepolisian yang menangkap Dokter Tifa.
“Dokter Tifa ditangkap saat sidang ujian proposal sebagai mahasiswa program doktor Ilmu Kedokteran di Fakultas Kedokteran UI. Pukul 06.00 WIB, sekitar enam orang (polisi) datang, lalu membawanya ke Polda Metro Jaya,” jelasnya.
Saat sedang berjalan menuju Polda Metro Jaya, Taufiq mengatakan bahwa Dokter Tifa telah menghubunginya untuk memberikan bantuan hukum.
Kini, ia akan pergi ke Jakarta untuk bertemu dengan kliennya. Sebab, Taufiq memiliki status sebagai warga Solo, Jawa Tengah.
“Pada perjalanan itu, dia berkomunikasi dengan saya agar ditemani, dan hari ini atau malam ini, kami sudah sampai di Jakarta tergantung pada transportasi yang kami dapatkan, apakah kereta api atau pesawat, begitu,” katanya.
Roy Suryo Ditangkap Saat Beristirahat di Rumahnya, Istri Pernah Menolak
Di sisi lain, Taufiq menyampaikan bahwa Roy Suryo ditangkap dalam waktu satu jam setelah penangkapan Dokter Tifa.
Ia menyebutkan bahwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) tersebut ditangkap saat sedang beristirahat di ruang kerjanya yang terletak di rumahnya.
Ia menyampaikan bahwa terdapat enam anggota polisi yang terlibat dalam penangkapan Roy Suryo.
Selain itu, Taufiq menyampaikan bahwa terdapat dua orang yang merekam proses penangkapan. Namun, ia tidak mengetahui apakah keduanya termasuk anggota Polda Metro Jaya atau bukan.
“Kemudian Roy Suryo ditangkap pada pukul 07.00 WIB. Penangkapan Roy Suryo tergolong dramatis karena sedang beristirahat di ruang kerjanya. Selanjutnya, enam orang polisi tersebut, empat berada di luar, dan dua di dalam, sementara dua lainnya adalah kameramen, tetapi kita tidak tahu apakah mereka berasal dari dokumentasi Polda Metro Jaya atau media,” katanya.
Ia mengatakan, saat proses penangkapan berlangsung, istri Roy Suryo, Ririen Suryo, sempat tidak bisa menerima karena polisi sampai memasuki kamarnya.
Selain itu, Ririen juga tidak setuju ketika Roy Suryo akan diborgol saat ditangkap karena merasa suaminya bersikap kooperatif selama statusnya sebagai tersangka.
“Saya awalnya ingin diborgol, tapi ditolak (oleh Ririen), lho suami saya ini kooperatif, selalu ikut kemana saja, lalu wajib lapor setiap Selasa dan Kamis juga selalu dilakukan,” katanya.
Polda Metro Jaya Dikritik Terkait Tindakan Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Selain tidak memiliki surat penahanan, Taufiq menyebutkan bahwa pihak Polda Metro Jaya juga melanggar beberapa peraturan hukum.
Misalnya, tidak adanya pemberitahuan kepada pihak terkait mengenai status berkas perkara klien yang telah dinyatakan lengkap atau belum.
Kemudian, selanjutnya, belum ada kejelasan mengenai tahapan penyerahan tersangka kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Taufiq menganggap penangkapan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa sebagai tindakan yang melanggar hukum karena keduanya selalu memenuhi kewajiban laporan sebagai tersangka.
Lalu mereka ini mematuhi kewajiban laporan. Seseorang ditangkap jika tidak melakukan wajib lapor, tidak datang saat dipanggil, dan yang jelas tidak pernah ada pemberitahuan sebelumnya.
“Karena biasanya jika wajib lapor maka akan ditahan, cukup dipanggil kemudian diperiksa lalu dikeluarkan surat penahanan. Tapi ini sama sekali tidak ada,” jelasnya.
Ia memberikan contoh ketika polisi hanya menyerahkan surat penangkapan saat menangkap Roy Suryo, bukan surat penahanan.
Bahkan, surat penangkapan tersebut tidak diajukan oleh Ririen sebagai saksi dalam proses penangkapan tersebut.
“Hanya saja, jika penangkapan terhadap Roy Suryo hanya diberikan surat penangkapan, namun untuk Roy Suryo, istrinya enggan menandatangani surat penangkapan tersebut. Pelanggarannya seperti itu,” katanya.
Sebagai informasi, dalam kasus ini, Roy Suryo dan Dokter Tifa dikenai Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, dan/atau Pasal 32 ayat 1 bersamaan dengan Pasal 48 ayat 1, dan/atau Pasal 35 bersamaan dengan Pasal 51 ayat 1, dan/atau Pasal 27A bersamaan dengan Pasal 45 ayat 4, dan/atau Pasal 28 ayat 2 bersamaan dengan Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang ITE.
Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 7 November 2025. Sementara itu, kasus ini berawal dari laporan Jokowi pada 30 April 2025 ke Polda Metro Jaya.
(KOMPASIA.COM/Yohanes Liestyo Poerwoto)
π₯ Postingan Populer
- 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
- Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
- Seafood Bakar Jimbaran: Resep Rahasia Devina Hermawan!
- Renungan Harian Katolik 14 Juni 2026 Lengkap
- Fika, Direktur PT MSA, Tersangka Kasus Suap Audit BPK dengan Bupati Muara Enim, Pasok Rp500 Juta
Artikel ini bermanfaat?
Dukung tim penulis dan program penggalangan dana Opini Kompasia.
Donasi Sekarang