Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
KPA News KPA News

Pusat Press Release, Advertorial & Direktori Bisnis Indonesia

KPA News KPA News

Pusat Press Release, Advertorial & Direktori Bisnis Indonesia

  • Beranda
  • Berita Utama
    • Keuangan
    • pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Sport
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Kirim Artikel Baru
    • Viral
  • kebijakan privasi
  • Tentang Kami
  • Sponsor
  • Ensiklopedia Bebas
  • wikipedia teknologi
  • Beranda
  • Berita Utama
    • Keuangan
    • pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Sport
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Kirim Artikel Baru
    • Viral
  • kebijakan privasi
  • Tentang Kami
  • Sponsor
  • Ensiklopedia Bebas
  • wikipedia teknologi
Subscribe
Close

Search

DPR Perhatikan Keluhan Ariel dan Piyu, Polemik Royalti Harap Selesai dengan UU
Berita Utama

DPR Perhatikan Keluhan Ariel dan Piyu, Polemik Royalti Harap Selesai dengan UU

By Redaksi Kompasia
Agustus 22, 2025 4 Min Read
Komentar Dinonaktifkan pada DPR Perhatikan Keluhan Ariel dan Piyu, Polemik Royalti Harap Selesai dengan UU

kompasia.comIsu pembagian royalti hak cipta lagu menjadi perhatian parlemen. Perwakilan musisi, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), Kementerian Hukum, serta sejumlah pihak terkait berkumpul dalam rapat konsultasi yang membahas pengelolaan royalti dan perlindungan karya cipta serta hak cipta bersama Komisi XIII DPR RI, pada Kamis (21/8).

Persoalan ini diharapkan bisa diselesaikan melalui undang-undang hak cipta yang sedang disusun. Wakil Ketua Umum Vibrasi Suara Indonesia (VISI), Nazril Irham atau Ariel, mengeluhkan bagaimana para penyanyi tidak bebas dalam tampil.

Ia menyebutkan kasus Agnes Monica yang harus menghadapi persidangan terhadap pencipta laginya terkait denganperforming rights. Berikutnya, terdapat pernyataan serupa dari berbagai pihak.

“Sehingga beban untuk membayarkan performing rightsitu terdapat pada penyanyi,” katanya.

Ia berpendapat bahwa yang seharusnya membayarperforming rightsmerupakan penyelenggara. Namun, Ariel mengatakan tidak ada kejelasan sehingga sering terjadi perbedaan pendapat antara penyanyi dan pencipta lagu.

“Sampai pagi tadi (kemarin pagi, Red) yang membawakan lagu Tabola Bale, Merlin Claudia, diberi somasi sebesar Rp 5 juta,” katanya.

Saat itu, keluhan mengenai royalti juga disampaikan oleh Satrio Yudi Wahono yang dikenal sebagai Piyu Padi. Ia menyoroti ketidakseimbangan dalam sistem pengumpulan royalti di Indonesia, yaitu adanya ketidakadilan dalam mekanisme royalti, khususnya bagi para komposer lagu.

Menurutnya, meskipun para pencipta lagu telah mencabut wewenangnya terhadap lembaga manajemen kolektif (LMK), royalti dari karya mereka masih ditarik dan diserahkan ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). “Contohnya Ari Lasso yang sudah mengundurkan haknya, tetapi WAMI masih mengenakan royalti atas lagu-lagunya. Ini sangat tidak adil,” kata Piyu.

Ia juga menyoroti mekanisme pengumpulan royalti yang dilakukan setelah acara konser selesai. Sesuai dengan aturan yang berlaku, royalti dikenakan sebesar dua persen dari pendapatan penjualan tiket konser.

Piyu menganggap sistem ini menyebabkan para pencipta lagu ikut menanggung risiko penyelenggaraan acara, berbeda dengan pihak lain seperti artis, vendor, atau OB yang sudah menerima pembayaran secepat mungkin. “Namun, pencipta lagu justru dibayar setelah konser dan harus menunggu hingga enam bulan,” katanya.

Piyu bersama komunitas AKSI meminta agar izin penggunaan lagu diberikan sebelum acara konser dilaksanakan. Ia memberikan contoh praktik di luar negeri di mana seluruh proses perizinan, termasuk pembayaran royalti kepada pencipta lagu, selesai sebelum artis tampil di panggung.

Selanjutnya, Piyu mengkritik pemanfaatan sistem lisensi kolektif yang diperpanjang dan lisensi umum yang dianggapnya tidak jelas. Ia menilai sistem tersebut mudah dimanipulasi karena tidak didasarkan pada data penggunaan lagu yang sebenarnya, seperti daftar lagu yang diputar.

“Pada era digital saat ini, seharusnya data penggunaan lagu dapat dikumpulkan dengan tepat,” katanya.

Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej dalam kesempatan yang sama menyatakan bahwa LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) berisiko kehilangan izinnya jika tidak memasukkan data pencipta, pemegang hak cipta, atau pihak pemerintah terkait ke dalam pusat data lagu.

“Jika dalam kurun waktu sekitar satu tahun sejak mendapatkan izin operasional LMK belum melaksanakan hal tersebut, maka izin operasional bisa ditarik,” kata Eddy.

Ia menjelaskan dasar hukum pengelolaan royalti lagu dan musik berdasarkan beberapa peraturan yang telah ditetapkan pemerintah. Yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, kemudian Peraturan Pemerintah 2021 mengenai pengelolaan royalti hak cipta, lagu, dan atau musik. Terdapat pula Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 tentang peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 mengenai pengelolaan royalti hak cipta, lagu, dan atau musik.

Mengenai pengambilan royalti, pemerintah akan memberikan bantuan tambahan. “Pengambilan royalti didukung oleh para ahli dan dibantu oleh perwakilan LMKN di tingkat provinsi,” katanya.

Mengenai tantangan dalam pengelolaan royalti, Eddy mengungkapkan tiga masalah utama, yaitu regulasi, teknis-operasional, serta ekonomi-sosial. Mengenai besaran tarif royalti, pemerintah memberikan perhatian khusus kepada UMKM. Oleh karena itu, diberlakukan pengurangan tarif. “Ini mendorong UMKM untuk menyusun pedoman terkait besarnya tarif royalti untuk UMKM sebagai pelaksanaan ketentuan dalam pasal 11 PP 56 tahun 2021,” katanya.

Ia juga menyampaikan keluhan mengenai kesadaran masyarakat yang masih rendah dalam membayar royalti. Hal ini diakui sebagai kendala dalam penerapan sistem pembayaran royalti.

“Di samping itu, besaran royalti belum maksimal jika dibandingkan dengan potensi ekonomi hak cipta tersebut. Solusinya adalah sosialisasi dan edukasi yang luas dilakukan oleh seluruh pihak terkait,” katanya.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad turun tangan. Perdebatan mengenai royalti ini diselesaikan melalui pengesahan undang-undang hak cipta. Ia meminta seluruh pihak yang terkait untuk fokus pada pembahasan undang-undang tersebut selama dua bulan ini.

Ia juga menyarankan agar hanya terdapat satu organisasi LMK. Menurutnya, saat ini terlalu banyak lembaga yang menangani pengelolaan hak cipta bagi para pencipta, penyanyi, maupun musisi. Tujuannya adalah untuk menghindari kebingungan dalam menentukan siapa yang bertanggung jawab atas isu hak cipta tersebut.

“Tetapi ini hanya merupakan usulan yang akan disusun oleh tim penyusun,” katanya.

Dasco juga menginginkan adanya pemeriksaan di LMKN. Sejauh ini, pembayaran royalti menjadi perdebatan. Baik dalam hal jumlah maupun cara pengelolaan pembagiannya.

“Jangan sampai masyarakat tidak lagi bisa mendengarkan musik,” katanya.

Ia juga menyatakan telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian mengenai pemberian izin konser. Jika penyelenggara tidak melunasi royalti hak cipta, maka izin tidak akan diberikan.

“Ayo kita susun bersama dalam undang-undang,” katanya.

738SHARES6kVIEWS

Bagikan Artikel & Dapat Reward

Share artikel ini ke media sosial. Setiap link/share valid bernilai Rp10.

WhatsAppFacebookXTelegram
Catatan: sistem mencatat 1 reward per platform, per artikel, per IP untuk mengurangi spam. Status awal pending dan dapat diverifikasi admin.

Baca Artikel Selanjutnya:

Film Red Sonja Mendapatkan Tanggapan Kurang Baik dari Audiens, Apa Alasannya? →

🔥 Postingan Populer

  • 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
  • Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
  • Seafood Bakar Jimbaran: Resep Rahasia Devina Hermawan!
  • Renungan Harian Katolik 14 Juni 2026 Lengkap
  • Fika, Direktur PT MSA, Tersangka Kasus Suap Audit BPK dengan Bupati Muara Enim, Pasok Rp500 Juta
🔗 Cari alat parkir

Artikel ini bermanfaat?

Dukung tim penulis dan program penggalangan dana Opini Kompasia.

Donasi Sekarang

Kata Kunci Terkait

Berita Utama berita bisnis pemerintah politik undang undang Undang

Jika Artikel Ini Bermanfaat, Tolong Bagikan & Dukung Tim Penulis

Setiap dukungan membantu kami terus menghadirkan artikel informatif, edukatif, dan bermanfaat untuk pembaca.

💚 Donasi via Sociabuzz 📲 Bagikan WA f Facebook 𝕏 Share

Terima kasih sudah mendukung karya penulis independen.

KOMPASIA.COM

Kirim Berita dan Press Release Anda

Kirim berita, press release, artikel promosi, opini, kegiatan perusahaan, komunitas, atau informasi publik lainnya kepada Redaksi Kompasia.

✉ Kirim ke Redaksi ❤ Dukung dengan Donasi
Email Redaksi: redaksikompasia@gmail.com
Materi yang dikirim akan melalui proses pemeriksaan dan penyuntingan redaksi sebelum diterbitkan.

Kompasia.com (KPA News) berkomitmen memenuhi standar Dewan Pers untuk menyajikan informasi yang akurat, tajam, dan berimbang.

Tags:

beritabisnispemerintahpolitikundang undang Undang
Author

Redaksi Kompasia

Follow Me
Other Articles
8 Weton Tibo Ratu: Sang Ratu Pemegang Tahta Tertinggi dalam Primbon Jawa
Previous

8 Weton Tibo Ratu: Sang Ratu Pemegang Tahta Tertinggi dalam Primbon Jawa

Film Red Sonja Mendapatkan Tanggapan Kurang Baik dari Audiens, Apa Alasannya?
Next

Film Red Sonja Mendapatkan Tanggapan Kurang Baik dari Audiens, Apa Alasannya?

Seedbacklink

Berita Populer

1Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause

Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause

Kesehatan28 Jul 2026
2Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi

Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi

hukum27 Jul 2026
3Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS

Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS

Berita Utama25 Jul 2026
4REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air

REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air

Berita Utama25 Jul 2026
5Revolusi Sistem Parkir Indonesia: Mobile Portable Semi-Manless Parking System Solusi Era Digital

Revolusi Sistem Parkir Indonesia: Mobile Portable Semi-Manless Parking System Solusi Era Digital

Berita Nasional23 Jul 2026

agama angkutan Asia Astrolog berinvestasi berita Berita lokal bisnis budaya ekonomi hiburan Horoskop Hukum Pidana Indonesia infrastruktur insiden kasus kriminal Kebijakan Publik kejahatan kekayaan klub sepak bola kontroversi Laporan Polisi masalah sosial masyarakat media berita militer olahraga palang parkir pemerintah pendidikan peradilan pidana perbintangan perdagangan Polisi dan Penegakan Hukum politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan sejarah sepak bola teknologi tranding uang undang undang Undang viral

Populer

images (3)
TRI MATRA
OABh0Gb9JJdvaAF4AdqN6wExVwSX0kuIVak1kmxe
Trbratanews

Recent Posts

  • Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause
  • Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi
  • Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS
  • REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air
  • Revolusi Sistem Parkir Indonesia: Mobile Portable Semi-Manless Parking System Solusi Era Digital

Recent Comments

Archives

  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Mei 2025
  • April 2025

Categories

  • advertorial
  • agama
  • Analisis
  • bali
  • Berita Internasional
  • Berita Nasional
  • Berita Utama
  • Bisnis
  • Bisnis dan Teknologi
  • Ekonomi
  • hukum
  • Investasi
  • Jawa Barat
  • Kalimantan
  • karimun
  • Keamanan dan Kenyamanan Perumahan
  • Kepulauan Riau
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Kriminal
  • Layanan Parkir
  • Medan
  • Nasional
  • news
  • Olahraga
  • Opini
  • parkir
  • pendidikan
  • Politik
  • Profil Tokoh
  • Review
  • Riau
  • Sosial
  • Sport
  • Sumatera Barat
  • Teknologi
  • Teknologi dan Inovasi
  • Teknologi Parkir
  • Tokoh
  • tranding
  • Tutorial
  • UMKM
  • Viral
  • wisata

Kirim Opini,berita anda

email: redaksikompasia@gmail.com

Seedbacklink
☕ Traktir Kopi

Dukung kami dengan traktir kopi agar kami bisa terus berkarya.

☕ Traktir Sekarang

Copyright 2026 — KPA News. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme