DPR Perhatikan Keluhan Ariel dan Piyu, Polemik Royalti Harap Selesai dengan UU

kompasia.comIsu pembagian royalti hak cipta lagu menjadi perhatian parlemen. Perwakilan musisi, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), Kementerian Hukum, serta sejumlah pihak terkait berkumpul dalam rapat konsultasi yang membahas pengelolaan royalti dan perlindungan karya cipta serta hak cipta bersama Komisi XIII DPR RI, pada Kamis (21/8).

Persoalan ini diharapkan bisa diselesaikan melalui undang-undang hak cipta yang sedang disusun. Wakil Ketua Umum Vibrasi Suara Indonesia (VISI), Nazril Irham atau Ariel, mengeluhkan bagaimana para penyanyi tidak bebas dalam tampil.

Ia menyebutkan kasus Agnes Monica yang harus menghadapi persidangan terhadap pencipta laginya terkait denganperforming rights. Berikutnya, terdapat pernyataan serupa dari berbagai pihak.

“Sehingga beban untuk membayarkan performing rightsitu terdapat pada penyanyi,” katanya.

Ia berpendapat bahwa yang seharusnya membayarperforming rightsmerupakan penyelenggara. Namun, Ariel mengatakan tidak ada kejelasan sehingga sering terjadi perbedaan pendapat antara penyanyi dan pencipta lagu.

“Sampai pagi tadi (kemarin pagi, Red) yang membawakan lagu Tabola Bale, Merlin Claudia, diberi somasi sebesar Rp 5 juta,” katanya.

Saat itu, keluhan mengenai royalti juga disampaikan oleh Satrio Yudi Wahono yang dikenal sebagai Piyu Padi. Ia menyoroti ketidakseimbangan dalam sistem pengumpulan royalti di Indonesia, yaitu adanya ketidakadilan dalam mekanisme royalti, khususnya bagi para komposer lagu.

Menurutnya, meskipun para pencipta lagu telah mencabut wewenangnya terhadap lembaga manajemen kolektif (LMK), royalti dari karya mereka masih ditarik dan diserahkan ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). “Contohnya Ari Lasso yang sudah mengundurkan haknya, tetapi WAMI masih mengenakan royalti atas lagu-lagunya. Ini sangat tidak adil,” kata Piyu.

Ia juga menyoroti mekanisme pengumpulan royalti yang dilakukan setelah acara konser selesai. Sesuai dengan aturan yang berlaku, royalti dikenakan sebesar dua persen dari pendapatan penjualan tiket konser.

Piyu menganggap sistem ini menyebabkan para pencipta lagu ikut menanggung risiko penyelenggaraan acara, berbeda dengan pihak lain seperti artis, vendor, atau OB yang sudah menerima pembayaran secepat mungkin. “Namun, pencipta lagu justru dibayar setelah konser dan harus menunggu hingga enam bulan,” katanya.

Piyu bersama komunitas AKSI meminta agar izin penggunaan lagu diberikan sebelum acara konser dilaksanakan. Ia memberikan contoh praktik di luar negeri di mana seluruh proses perizinan, termasuk pembayaran royalti kepada pencipta lagu, selesai sebelum artis tampil di panggung.

Selanjutnya, Piyu mengkritik pemanfaatan sistem lisensi kolektif yang diperpanjang dan lisensi umum yang dianggapnya tidak jelas. Ia menilai sistem tersebut mudah dimanipulasi karena tidak didasarkan pada data penggunaan lagu yang sebenarnya, seperti daftar lagu yang diputar.

“Pada era digital saat ini, seharusnya data penggunaan lagu dapat dikumpulkan dengan tepat,” katanya.

Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej dalam kesempatan yang sama menyatakan bahwa LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) berisiko kehilangan izinnya jika tidak memasukkan data pencipta, pemegang hak cipta, atau pihak pemerintah terkait ke dalam pusat data lagu.

“Jika dalam kurun waktu sekitar satu tahun sejak mendapatkan izin operasional LMK belum melaksanakan hal tersebut, maka izin operasional bisa ditarik,” kata Eddy.

Ia menjelaskan dasar hukum pengelolaan royalti lagu dan musik berdasarkan beberapa peraturan yang telah ditetapkan pemerintah. Yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, kemudian Peraturan Pemerintah 2021 mengenai pengelolaan royalti hak cipta, lagu, dan atau musik. Terdapat pula Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 tentang peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 mengenai pengelolaan royalti hak cipta, lagu, dan atau musik.

Mengenai pengambilan royalti, pemerintah akan memberikan bantuan tambahan. “Pengambilan royalti didukung oleh para ahli dan dibantu oleh perwakilan LMKN di tingkat provinsi,” katanya.

Mengenai tantangan dalam pengelolaan royalti, Eddy mengungkapkan tiga masalah utama, yaitu regulasi, teknis-operasional, serta ekonomi-sosial. Mengenai besaran tarif royalti, pemerintah memberikan perhatian khusus kepada UMKM. Oleh karena itu, diberlakukan pengurangan tarif. “Ini mendorong UMKM untuk menyusun pedoman terkait besarnya tarif royalti untuk UMKM sebagai pelaksanaan ketentuan dalam pasal 11 PP 56 tahun 2021,” katanya.

Ia juga menyampaikan keluhan mengenai kesadaran masyarakat yang masih rendah dalam membayar royalti. Hal ini diakui sebagai kendala dalam penerapan sistem pembayaran royalti.

“Di samping itu, besaran royalti belum maksimal jika dibandingkan dengan potensi ekonomi hak cipta tersebut. Solusinya adalah sosialisasi dan edukasi yang luas dilakukan oleh seluruh pihak terkait,” katanya.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad turun tangan. Perdebatan mengenai royalti ini diselesaikan melalui pengesahan undang-undang hak cipta. Ia meminta seluruh pihak yang terkait untuk fokus pada pembahasan undang-undang tersebut selama dua bulan ini.

Ia juga menyarankan agar hanya terdapat satu organisasi LMK. Menurutnya, saat ini terlalu banyak lembaga yang menangani pengelolaan hak cipta bagi para pencipta, penyanyi, maupun musisi. Tujuannya adalah untuk menghindari kebingungan dalam menentukan siapa yang bertanggung jawab atas isu hak cipta tersebut.

“Tetapi ini hanya merupakan usulan yang akan disusun oleh tim penyusun,” katanya.

Dasco juga menginginkan adanya pemeriksaan di LMKN. Sejauh ini, pembayaran royalti menjadi perdebatan. Baik dalam hal jumlah maupun cara pengelolaan pembagiannya.

“Jangan sampai masyarakat tidak lagi bisa mendengarkan musik,” katanya.

Ia juga menyatakan telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian mengenai pemberian izin konser. Jika penyelenggara tidak melunasi royalti hak cipta, maka izin tidak akan diberikan.

“Ayo kita susun bersama dalam undang-undang,” katanya.

615SHARES2.9kVIEWS
Pimpinan Redaksi
Author: Pimpinan Redaksi

Menulis membaca dan membagikan

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x