Polres Tangsel Hentikan Penyelidikan Dugaan Kekerasan Verbal oleh Guru SD
Polres Tangerang Selatan (Tangsel) telah resmi menghentikan penyelidikan terkait dugaan kekerasan verbal yang dilaporkan oleh seorang wali murid terhadap Bu Budi, seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Pamulang. Keputusan ini diambil setelah hasil gelar perkara menyatakan bahwa tidak ada unsur pidana dalam laporan tersebut.
Laporan awalnya berawal dari teguran yang diberikan Bu Budi kepada seorang siswa saat sedang berlangsung lomba sekolah. Meskipun keluarga menilai teguran itu sebagai bentuk pembinaan, orang tua murid yang melaporkan kasus ini merasa bahwa tindakan tersebut merupakan intimidasi. Akibatnya, kasus ini memicu proses hukum dan menjadi perhatian publik.
Keluarga Lega dan Fokus pada Pemulihan
Setelah putusan penghentian penyelidikan, Bu Budi merasa lega dan kini lebih fokus pada pemulihan psikologis. Anak Bu Budi, Dino Gabriel, mengungkapkan bahwa kondisi ibunya mulai membaik sejak putusan tersebut diumumkan. Ia juga menyebut bahwa selama proses hukum berlangsung, Bu Budi sempat merasa tertekan.
“Sekarang ibu sudah lebih lega, sudah banyak senyum juga. Mungkin karena laporan itu kemarin jadi beban pikirannya. Tapi pas tahu sudah dihentikan, ibu juga senang sama keputusan dari Polres Tangsel,” ujar Dino.
Keluarga Bu Budi juga mengaku terkejut dan terharu dengan keputusan yang diambil oleh pihak kepolisian. Mereka menyebut bahwa mereka tidak menyangka kasus ini akan selesai dengan begitu cepat.
Proses Penyelidikan yang Mendalam
Menurut Kapolres Tangsel, AKBP Boy Jumalolo, penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Tangsel telah melakukan penyelidikan secara mendalam terhadap laporan tersebut. Proses penyelidikan ini melibatkan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak untuk memastikan apakah ada unsur pidana dalam dugaan kekerasan verbal yang dilaporkan.
Hasil akhirnya menyimpulkan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana. Oleh karena itu, penyelidikan resmi dihentikan.
Fokus pada Pemulihan Psikologis
Dino mengatakan bahwa keluarga belum bisa memastikan apakah akan mengambil langkah hukum lanjutan terhadap orang tua murid yang melaporkan kasus ini. Saat ini, mereka lebih memilih fokus pada pemulihan kondisi psikologis Bu Budi.
“Untuk selanjutnya apakah kami akan melaporkan kembali atau tidak, ditunggu saja informasi selanjutnya. Kami ingin ibu istirahat dulu,” kata Dino.
Hingga kini, belum ada komunikasi lanjutan dari pihak pelapor, termasuk permintaan maaf. Padahal, Bu Budi disebut telah menyampaikan permintaan maaf kepada pihak pelapor selama proses mediasi di Mapolres Tangsel.
Peristiwa Awal yang Memicu Laporan
Peristiwa yang memicu laporan ini bermula saat kegiatan lomba sekolah. Seorang murid terjatuh ketika digendong temannya yang belum siap. Murid yang meminta digendong disebut tidak menolong temannya yang terjatuh dan meninggalkan lokasi bersama murid lainnya.
Bu Budi, sebagai wali kelas, memberikan teguran kepada murid tersebut. Teguran ini dipersepsikan oleh sang murid sebagai kemarahan di depan kelas, hingga akhirnya berujung pada laporan ke Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak, Dinas Pendidikan, serta polisi pada 12 Desember 2025.
Petisi Publik untuk Keadilan
Kasus ini turut menjadi perhatian publik setelah muncul petisi bertajuk “Keadilan Untuk Seorang Guru” di situs Change.org. Dalam petisi tersebut disebutkan bahwa teguran yang diberikan Bu Budi merupakan bentuk nasihat dan pembinaan kepada seluruh murid, tanpa menggunakan kata-kata kasar dan tidak ditujukan kepada individu tertentu.
🔥 Postingan Populer
- 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
- Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
- Kunjungan Kerja PT MSM Tiga Matra Satria Bersama Pemda Bali, BPD Bali, dan Dishub Bali: Transformasi Pengelolaan Parkir di Pantai Kuta
- 7 Perusahaan Parkir Terbaik di Indonesia
- MSM Parking: Solusi Terbaik untuk Manajemen Parkir di Indonesia
Kata Kunci Terkait
Kompasia.com (KPA News) berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik dengan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber, dengan mengutamakan akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan independensi redaksi.
Independensi: Kompasia.com dan PT Komunikasi Publik Asia merupakan entitas independen dan tidak berafiliasi dengan Kompas, Kompasiana, KG Media, maupun Kompas Gramedia Group. Nama “Kompasia” digunakan sebagai identitas yang berasal dari Komunikasi Publik Asia.
Transparansi Konten: Konten pihak ketiga atau komersial dibedakan dari produk jurnalistik redaksi melalui label seperti Press Release, Advertorial, Sponsored, Opini, atau Kontributor.
Hak Jawab & Koreksi: Permohonan koreksi atau Hak Jawab dapat disampaikan ke redaksi@kompasia.com dengan menyertakan tautan artikel dan data pendukung.
Tautan eksternal dapat mengarah ke situs pihak ketiga. Kompasia.com tidak bertanggung jawab atas konten atau kebijakan situs eksternal tersebut.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.