Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
KPA News KPA News

Pusat Press Release, Advertorial & Direktori Bisnis Indonesia

KPA News KPA News

Pusat Press Release, Advertorial & Direktori Bisnis Indonesia

  • Beranda
  • Berita Utama
    • Keuangan
    • pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Sport
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Kirim Artikel Baru
    • Viral
  • kebijakan privasi
  • Tentang Kami
  • Sponsor
  • Ensiklopedia Bebas
  • wikipedia teknologi
  • Beranda
  • Berita Utama
    • Keuangan
    • pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Sport
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Kirim Artikel Baru
    • Viral
  • kebijakan privasi
  • Tentang Kami
  • Sponsor
  • Ensiklopedia Bebas
  • wikipedia teknologi
Subscribe
Close

Search

AA1S78Tv.jpg
news

Akibat Pesta Flare, Persib Denda Setengah Miliar oleh AFC

By Redaksi Kompasia
Januari 25, 2026 2 Min Read
Komentar Dinonaktifkan pada Akibat Pesta Flare, Persib Denda Setengah Miliar oleh AFC

Persib Bandung Kembali Dihukum oleh AFC Akibat Pelanggaran di ACL 2

Persib Bandung kembali menerima sanksi berat dari AFC setelah melakukan pelanggaran selama pertandingan di ajang AFC Champions League Two (ACL 2). Keputusan ini diambil oleh Komite Disiplin AFC dan resmi dikeluarkan pada 21 Januari 2026. Sanksi ini terkait dengan peristiwa yang terjadi saat Persib menghadapi Bangkok United dalam laga pamungkas Grup G, yang digelar di Stadion Gelora Bandung Lautan Api pada 10 Desember 2025.

Pada laga tersebut, oknum suporter Persib, yaitu Bobotoh, terbukti menyalakan flare yang melanggar aturan keselamatan dan keamanan. AFC menemukan bahwa sebanyak sembilan buah flare dinyalakan selama pertandingan. Hal ini menjadi salah satu alasan utama bagi AFC untuk menjatuhkan denda kepada klub asal Bandung tersebut.

Denda yang Harus Dibayar oleh Persib Bandung

Sebagai akibat dari pelanggaran tersebut, Persib Bandung harus membayar total denda sebesar USD30.000 (setara dengan Rp503 juta). Denda ini terdiri dari beberapa bagian:

  • USD20.000 (Rp335 juta): Denda atas pelanggaran terkait perilaku penonton, sesuai dengan Pasal 65.1 Kode Disiplin dan Etika AFC.
  • USD5.000 (Rp83,8 juta): Denda atas pelanggaran terkait akses jalan umum dan keselamatan penonton, sesuai dengan Pasal 35 Peraturan Keamanan dan Keselamatan AFC.
  • USD5.000 (Rp83,8 juta): Denda atas pelanggaran terkait tata kelola pertandingan, sesuai dengan Pasal 64.1 Kode Disiplin dan Etika AFC.

Selain denda finansial, Persib juga dinilai gagal memastikan keselamatan dan keamanan para suporter. AFC menyebutkan bahwa klub tidak mampu mencegah oknum suporter untuk menyalakan flare, sehingga mengganggu kelancaran jalur evakuasi dan keselamatan penonton.

Pelanggaran yang Dilakukan oleh Persib Bandung

Beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh Persib Bandung antara lain:

  1. Penonton dari kelompok Persib melepaskan setidaknya sembilan alat pembakar (flare) selama pertandingan.
  2. Klub gagal memastikan bahwa semua jalan umum, koridor, tangga, pintu, gerbang, dan jalur darurat bebas dari halangan apa pun yang dapat menghambat pergerakan dan keselamatan penonton.
  3. Persib tidak mampu memenuhi kewajibannya untuk mematuhi dan menerapkan peraturan keselamatan serta memastikan ketertiban di stadion.

Ancaman Sanksi Berikutnya

Sanksi dari AFC tentu akan menjadi peringatan bagi Persib Bandung agar lebih waspada dalam menghadapi kompetisi berikutnya. Klub akan menghadapi fase gugur ACL 2 musim ini, di mana mereka akan bertemu Ratchaburi FC pada babak 16 besar. Pertandingan ini akan digelar di Stadion Gelora Bandung Lautan Api pada 18 Februari 2026.

Untuk menghindari sanksi tambahan, Persib harus memastikan tidak ada pelanggaran sama sekali, baik dari segi keamanan maupun perilaku suporter. AFC telah menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak tegas, termasuk jika terjadi lagi penyalakan flare atau gangguan di area stadion.

Langkah yang Harus Diambil oleh Persib

Persib Bandung diwajibkan membayar denda sebesar USD30.000 dalam waktu 30 hari sejak keputusan ini dikeluarkan. Selain itu, klub harus meningkatkan pengawasan terhadap suporter dan memperkuat koordinasi dengan pihak berwenang guna memastikan keamanan selama pertandingan. Dengan langkah-langkah ini, Persib diharapkan dapat menghindari sanksi serupa di masa depan.

676SHARES6.2kVIEWS

Bagikan Artikel & Dapat Reward

Share artikel ini ke media sosial. Setiap link/share valid bernilai Rp10.

WhatsAppFacebookXTelegram
Catatan: sistem mencatat 1 reward per platform, per artikel, per IP untuk mengurangi spam. Status awal pending dan dapat diverifikasi admin.

Baca Artikel Selanjutnya:

Krakatau Sarana Properti Terapkan Sistem E-Tol, Lima Gate Dipasang oleh PT MSM Tiga Matra Satria →

🔥 Postingan Populer

  • 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
  • Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
  • Seafood Bakar Jimbaran: Resep Rahasia Devina Hermawan!
  • Renungan Harian Katolik 14 Juni 2026 Lengkap
  • Fika, Direktur PT MSA, Tersangka Kasus Suap Audit BPK dengan Bupati Muara Enim, Pasok Rp500 Juta
🔗 Cari alat parkir

Artikel ini bermanfaat?

Dukung tim penulis dan program penggalangan dana Opini Kompasia.

Donasi Sekarang

Kata Kunci Terkait

news berita kejahatan klub sepak bola olahraga Pemain sepak bola

Jika Artikel Ini Bermanfaat, Tolong Bagikan & Dukung Tim Penulis

Setiap dukungan membantu kami terus menghadirkan artikel informatif, edukatif, dan bermanfaat untuk pembaca.

💚 Donasi via Sociabuzz 📲 Bagikan WA f Facebook 𝕏 Share

Terima kasih sudah mendukung karya penulis independen.

KOMPASIA.COM

Kirim Berita dan Press Release Anda

Kirim berita, press release, artikel promosi, opini, kegiatan perusahaan, komunitas, atau informasi publik lainnya kepada Redaksi Kompasia.

✉ Kirim ke Redaksi ❤ Dukung dengan Donasi
Email Redaksi: redaksikompasia@gmail.com
Materi yang dikirim akan melalui proses pemeriksaan dan penyuntingan redaksi sebelum diterbitkan.

Kompasia.com (KPA News) berkomitmen memenuhi standar Dewan Pers untuk menyajikan informasi yang akurat, tajam, dan berimbang.

Tags:

beritakejahatanklub sepak bolaolahragaPemain sepak bola
Author

Redaksi Kompasia

Follow Me
Other Articles
AA1UVwt5.jpg
Previous

Kisah Umm Muhammad: Merawat 36 Anak Yatim di Puing-Puing Gaza

image
Next

Krakatau Sarana Properti Terapkan Sistem E-Tol, Lima Gate Dipasang oleh PT MSM Tiga Matra Satria

Seedbacklink

Berita Populer

1MSM

Palang Parkir Otomatis , Solusi Digitalisasi Parkir Non Tunai Berbasis RFID

Berita Nasional01 Agu 2026
2Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause

Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause

Kesehatan28 Jul 2026
3Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi

Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi

hukum27 Jul 2026
4Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS

Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS

Berita Utama25 Jul 2026
5REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air

REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air

Berita Utama25 Jul 2026

agama angkutan Asia Astrolog berinvestasi berita Berita lokal bisnis budaya ekonomi hiburan Horoskop Hukum Pidana Indonesia infrastruktur insiden kasus kriminal Kebijakan Publik kejahatan kekayaan klub sepak bola kontroversi Laporan Polisi masalah sosial masyarakat media berita militer olahraga palang parkir pemerintah pendidikan peradilan pidana perbintangan perdagangan Polisi dan Penegakan Hukum politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan sejarah sepak bola teknologi tranding uang undang undang Undang viral

Populer

images (3)
TRI MATRA
OABh0Gb9JJdvaAF4AdqN6wExVwSX0kuIVak1kmxe
Trbratanews

Recent Posts

  • Palang Parkir Otomatis , Solusi Digitalisasi Parkir Non Tunai Berbasis RFID
  • Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause
  • Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi
  • Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS
  • REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air

Recent Comments

Archives

  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Mei 2025
  • April 2025

Categories

  • advertorial
  • agama
  • Analisis
  • bali
  • Berita Internasional
  • Berita Nasional
  • Berita Utama
  • Bisnis
  • Bisnis dan Teknologi
  • Ekonomi
  • hukum
  • Investasi
  • Investigasi
  • Jawa Barat
  • Kalimantan
  • karimun
  • Keamanan dan Kenyamanan Perumahan
  • Kepulauan Riau
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Kriminal
  • Layanan Parkir
  • Medan
  • Nasional
  • news
  • Olahraga
  • Opini
  • parkir
  • pendidikan
  • Politik
  • Profil Tokoh
  • Review
  • Riau
  • Sosial
  • Sport
  • Sumatera Barat
  • Teknologi
  • Teknologi dan Inovasi
  • Teknologi Parkir
  • Tokoh
  • tranding
  • Tutorial
  • UMKM
  • Viral
  • wisata

Kirim Opini,berita anda

email: redaksikompasia@gmail.com

Seedbacklink
☕ Traktir Kopi

Dukung kami dengan traktir kopi agar kami bisa terus berkarya.

☕ Traktir Sekarang

Copyright 2026 — KPA News. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme