BNN dan BPOM Selamatkan 1.800 Pengguna Vape dari Zat Adiktif Narkoba

kompasia.com– Pengguna alat hisap elektronik atau vape perlu berhati-hati.

Ditemukan beberapa produk vape yang siap diberi zat adiktif berbahaya.

Zat adiktif tersebut termasuk obat yang harus digunakan di bawah pengawasan ketat.

Bahkan di Singapura, zat tersebut dianggap sebagai narkoba.

Baru-baru ini, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengamankan 1.800 unit alat vape yang telah diisi dengan zat adiktif berbahaya.

Kepala BNN Marthinus Hukom mengatakan, temuan ini merupakan ancaman besar yang perlu segera diwaspadai sebagai respons terhadap tindakan tegas pemerintah Singapura terhadap vape dengan menganggapnya sebagai masalah narkoba.

“Beberapa hari yang lalu kita telah melakukan tindakan bersama dengan Badan POM dan berhasil mengamankan sekitar 1.800 alat vape yang siap diisi dengan zat adiktif, yaitu ketamin dan etomidate. Jadi kita sudah mulai mengambil langkah-langkah terhadap mereka,” ujar Marthinus saat diwawancara di Gedung Lemhannas, Jakarta, Kamis (21/8/2025).

Menurut Marthinus, meskipun jumlahnya relatif sedikit, ancaman bahayanya tetap dianggap signifikan.

“Memang tidak terlalu banyak, hanya 1.800 perangkat vape, tetapi bagi saya itu sudah berarti 1.800 orang yang terkena dampaknya,” tambahnya.

BNN, lanjut Marthinus, bekerja sama dengan Bea Cukai menginvestigasi pengiriman ilegal melalui perusahaan ekspedisi hingga akhirnya menemukan gudang yang digunakan sebagai laboratorium penyuntikan zat adiktif tersebut.

Marthinus menekankan bahwa tindakan BNN bukan untuk melarang penggunaan alat vape, tetapi untuk memastikan produk yang beredar tidak dimanfaatkan oleh jaringan kejahatan narkoba.

“Jadi yang paling penting bukan melarang, tetapi bagaimana kita membedakan antara vape yang benar-benar digunakan sebagai pengganti rokok dan adanya campur tangan dari kelompok-kelompok kriminal melalui vape ini,” katanya.

Untuk menghindari penyalahgunaan, BNN juga bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan, Badan POM, dan Bea Cukai dalam memantau produksi hingga penyebaran vape.

Selain itu, BNN memberikan edukasi kepada masyarakat agar mereka dapat membedakan produk yang sah dengan yang telah dicampuri zat adiktif.

Marthinus menegaskan, ketamin dan etomidate belum termasuk dalam kategori narkotika, tetapi dianggap sebagai psikotropika.

Namun, peredaran ilegal kedua zat tersebut di kawasan Asia Tenggara, termasuk penemuan 1,2 ton ketamin di perairan Selat Malaka, menunjukkan pentingnya tingkat kehati-hatian yang tinggi.

“Pasar di Indonesia tidak hanya terkait dengan harga, tetapi jumlah pengguna kami sebanyak 3,3 juta orang itu merupakan pasar yang sangat potensial,” katanya.

Sebelumnya dilaporkan, pemerintah Singapura akan mengambil tindakan lebih tegas terhadap vape dengan menganggapnya sebagai isu narkoba.

Rancangan peraturan ini diumumkan oleh Perdana Menteri (PM) Singapura, Lawrance Wong, dalam pidato Hari Nasional pada hari Minggu (17 Agustus 2025).

Ia juga menekankan bahwa sanksi yang lebih berat akan diberikan kepada penjual produk vape.

Kenapa Setara Narkoba?

Pemerintah Singapura akan memberlakukan sanksi lebih berat terhadap warga negaranya yang memakai dan menjual alat vape.

Tidak tanggung-tanggung, sanksi yang diberikan kepada pengguna bisa mencapai 2.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 25,2 juta.

Perdana Menteri (PM) Singapura Lawrance Wong menyatakan, tindakan ini dilakukan untuk mencegah dan menjaga generasi muda dari zat adiktif berbahaya seperti etomidate.

Beberapa perangkat vape mengandung bahan berbahaya yang bersifat adiktif seperti etomidate. Bahaya sebenarnya terletak pada komponen yang terkandung di dalamnya,” ujar Wong dalam pidato Hari Nasional, Minggu (17/8/2025).

Sebagai bukti komitmennya, Perdana Menteri Wong menyatakan bahwa penggunaan vape akan dianggap sama pentingnya dengan masalah narkoba.

“Kami akan menanganinya sebagai kasus narkoba, dengan hukuman yang jauh lebih berat,” tambahnya.

Kemudian, apa saja tanda-tanda dan risiko dari zat etomidate dalam vape?

Gejala penggunaan etomidate melalui vape Tanda-tanda konsumsi etomidate dengan cara vape Kemunculan gejala akibat penggunaan etomidate melalui alat vape Efek yang muncul saat mengonsumsi etomidate menggunakan vape Tanda-tanda penggunaan etomidate secara tidak sah melalui vape Gejala yang terjadi akibat penggunaan etomidate via vape Kondisi yang muncul akibat konsumsi etomidate melalui alat vape Tanda-tanda penggunaan etomidate dengan metode vape

Berdasarkan situs resmi pemerintah Singapura, etomidate ditemukan pada satu dari tiga pengguna alat vape.

Pengguna vape etomidate umumnya menunjukkan gejala yang bisa dikenali, seperti:

  • Berjalan sempoyongan
  • Tampak linglung
  • Luka kulit
  • Hilangnya kendali tubuh
  • Tidak menyadari lingkungan sekitar.

Berdasarkan ciri atau gejala yang dimaksud, vape etomidate umumnya disebut sebagai vape “zombie”.

Anggota parlemen Singapura, Vikram Nair mengatakan, penggolongan etomidate sebagai narkoba akan memberikan dasar hukum yang lebih kuat.

Ia menyampaikan, fokus utama pendidikan perlu ditujukan kepada generasi muda yang lebih rentan terpengaruh.

Nair memperingatkan bahwa kecenderungan menggunakan vape di kalangan siswa dapat dibandingkan dengan kebiasaan menghirup lem pada generasi sebelumnya.

Ia memastikan masalah ini akan menjadi prioritas utama dalam sidang parlemen pada bulan September mendatang.

Bahaya etomidate pada vape 

Dilaporkan oleh Kompas.com (6/5/2025), Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Tangerang, M. Sony Mughofir menyatakan, zat etomidate termasuk dalam kategori obat keras.

Ia menyampaikan, zat etomidate berfungsi sebagai anestesi atau dengan istilah sederhana adalah obat bius.

Peredaran cartridge vape yang berisi cairan mengandung etomidate merupakan tindakan penyalahgunaan obat bius.

Sebaiknya, penggunaan etomidate dalam kegiatan medis dilakukan di bawah pengawasan tenaga profesional yang memiliki kemampuan dan pengetahuan khusus.

“Tetapi penggunaan vape yang tidak tepat tentu saja berdampak buruk pada kesehatan masyarakat,” ujar Sony.

Sony menekankan bahwa obat keras tidak boleh digunakan tanpa resep dari dokter. Terlebih lagi, zat etomidate yang berfungsi sebagai anestesi bekerja langsung pada sistem saraf pusat tubuh manusia.

“Maka dalam penggunaannya yang tidak sesuai aturan, melebihi dosis, atau tidak sesuai dengan anjuran kesehatan, dapat mengancam keselamatan jiwa bagi yang mengonsumsinya,” katanya.

Aturan Baru Penggunaan Vape

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan peraturan terbaru yang akan mengontrol bahan adiktif dalam rokok elektronik atau vape.

Aturan ini diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 19 Tahun 2025 mengenai Perubahan terhadap Peraturan BPOM Nomor 9 Tahun 2024 tentang Panduan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif.

Kebijakan ini diumumkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 19 Tahun 2025, wewenang pengawasan BPOM terhadap bahan adiktif diperluas, bukan hanya untuk rokok biasa, tetapi juga mencakup rokok elektronik,” kata Kepala BPOM, Taruna Ikrar dalam rilis yang disampaikan kepada Kompas.com, Jumat (15/8/2025).

Kemudian, apa tujuan dan wewenang BPOM jika telah mengawasi penggunaan vape?

Taruna menyampaikan, sebagai tindak lanjut dari peraturan tersebut, BPOM kini berhak menarik produk tembakau atau rokok elektronik yang terbukti mengandung bahan tambahan yang dilarang.

Dalam hal ini, saran disampaikan kepada Kementerian Perdagangan sebagai pihak yang berwenang.

“Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 19 Tahun 2025, rokok elektronik termasuk dalam kategori zat adiktif,” kata Taruna.

Bahan adiktif dalam peraturan ini meliputi produk yang mengandung atau tidak mengandung tembakau, baik berbentuk rokok maupun bentuk lain yang bersifat adiktif.

Penggunaannya dapat merugikan diri sendiri maupun masyarakat, serta bisa berwujud padat, cair, atau gas.

Selain itu, peraturan ini juga menetapkan prosedur pemberian sanksi administratif terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan zat adiktif, termasuk rokok biasa dan elektronik.

Aturannya merujuk pada Peraturan BPOM Nomor 19 Tahun 2025.

Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 19 Tahun 2025, sanksi administratif mencakup:

  • Peringatan
  • Peringatan keras
  • Penghentian sementara kegiatan
  • Penghentian Sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB)
  • Pencabutan Sertifikat CPOB
  • Pembekuan izin edar
  • Pencabutan izin edar
  • Penghapusan Sertifikat Praktik Distribusi Obat yang Baik (CDOB)
  • Pembatasan sementara dalam penyebaran, dan/atau perintah untuk menarik kembali dari peredaran
  • Perintah penghancuran atau pengembalian/kembalinya ekspor
  • Penutupan sementara akses pengajuan permohonan izin usaha
  • Rekomendasi pembekuan izin/perizinan berusaha
  • Rekomendasi pencabutan izin/perizinan berusaha
  • Rekomendasi untuk menutup atau menghentikan sementara.

Aturan terbaru ini mengganti nama Lampiran VI menjadi Panduan Tindak Lanjut Pengawasan terhadap Produk Tembakau dan Elektronik, serta menyesuaikan klasifikasi temuan menjadi kritis (berat), mayor (sedang), dan minor (ringan).

Aturan iklan dan promosi produk tembakau yang sebelumnya diatur oleh BPOM kini tidak lagi berlaku, sesuai dengan perubahan wewenang pengawasan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengungkapkan, pengawasan terhadap produk tembakau dan rokok elektronik dilakukan guna mencegah penyimpangan kadar nikotin dan tar, peringatan kesehatan, informasi label kemasan, daftar bahan, serta penggunaan bahan yang dilarang.

“Kami berkomitmen untuk terus menjaga kesehatan masyarakat dari ancaman gangguan kesehatan akibat penggunaan zat yang bersifat adiktif,” katanya.

(Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya, Jessi Carina, Retia Kartika Dewi, Inten Esti Pratiwi)

305SHARES2.5kVIEWS
Pimpinan Redaksi
Author: Pimpinan Redaksi

Menulis membaca dan membagikan

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x