Senin, 14 September 2026Indonesia
Kompasia
news

Dua Polisi Diduga Rudapaksa Remaja di Jambi, Proses Hukum Berjalan

Oleh Pimpinan Redaksi Β· Januari 31, 2026 Β· 3 menit baca Penulis Terverifikasi
AA25rAjq.jpg
βœ“ Penulis Verified

Penanganan Kasus Pemerkosaan yang Melibatkan Anggota Kepolisian di Jambi

Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait dugaan pemerkosaan yang menimpa seorang remaja perempuan berusia 18 tahun. Korban, yang memiliki inisial C, dilaporkan menjadi korban tindakan tidak pantas oleh beberapa orang yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Jimmy Christian Samma, menyatakan bahwa pihaknya akan menangani perkara ini secara tegas dan tanpa memihak. Menurutnya, proses penyelidikan sedang berlangsung dan saat ini telah ditemukan empat orang yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut.

Dari keempat tersangka tersebut, dua di antaranya merupakan anggota kepolisian. Mereka adalah Bripda SR dan Bripda NIR. Sementara itu, dua orang lainnya adalah warga sipil dengan inisial I dan K. Jimmy menegaskan bahwa semua pelaku yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Bripda SR diketahui bertugas di Polres Tanjung Jabung Timur, sedangkan Bripda NIR berdinas di Polda Jambi. Meskipun keduanya berasal dari instansi yang berbeda, mereka tetap berada di bawah jajaran Polda Jambi.

Menanggapi isu adanya penambahan tersangka dari unsur kepolisian, Jimmy membantah informasi tersebut. Ia menyatakan bahwa jumlah tersangka tetap sebanyak empat orang. Hal ini juga disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, yang menegaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap penanganan.

Tim Propam Polda Jambi juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap personel Polri yang terlibat dalam kasus ini. Proses hukum terhadap keempat tersangka saat ini sudah dimulai, dan mereka telah ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Krimum) Polda Jambi.

Kasus ini pertama kali muncul setelah ibu korban melaporkan kejadian tersebut dan mengajukan audiensi bersama DPRD Kota Jambi. Ibu korban, yang memiliki inisial M, datang ke DPRD untuk meminta pendampingan dan mendesak agar penanganan kasus ini dipercepat.

M menyampaikan bahwa putrinya, C, diduga menjadi korban pemerkosaan oleh empat orang, dua di antaranya merupakan oknum kepolisian. Ia mengungkapkan bahwa kondisi psikologis korban sangat terganggu pasca-kejadian. Korban mengalami trauma berat dan lebih banyak mengurung diri di kamar.

β€œAnak saya saat ini tidak mau keluar dari kamar, mengurung diri, sehingga dia curhat dengan temannya ingin mengakhiri hidupnya,” ujar M saat ditemui di DPRD Kota Jambi.

Ia mengungkapkan bahwa ia telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Jambi sejak 6 Januari 2026 dan berharap proses hukum segera selesai. β€œBelum, saya ingin secepatnya, saya mohon bantuannya, secepatnya kasus ini selesai,” tambahnya.

Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan UPTD Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Jambi untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban. Ia menegaskan bahwa DPRD Kota Jambi mendorong agar kasus ini dikawal secara serius dan sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.

Selain itu, Kemas menyoroti dampak negatif dari peristiwa ini terhadap citra daerah. β€œIni menjadi catatan bagi kita, khususnya di Jambi, agak mencoreng ya, karena nama Kota Jambi dan Provinsi Jambi sempat viral,” ujarnya.

Kombes Erlan, Kabid Humas Polda Jambi, menegaskan bahwa seluruh terduga pelaku telah diamankan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jambi. Proses penyidikan dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum. Saat ini, proses penyelidikan masih terus berlanjut.

Kata Kunci Terkait

Disclaimer & Kebijakan Redaksi

Kompasia.com (KPA News) berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik dengan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber, dengan mengutamakan akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan independensi redaksi.

Independensi: Kompasia.com dan PT Komunikasi Publik Asia merupakan entitas independen dan tidak berafiliasi dengan Kompas, Kompasiana, KG Media, maupun Kompas Gramedia Group. Nama β€œKompasia” digunakan sebagai identitas yang berasal dari Komunikasi Publik Asia.

Transparansi Konten: Konten pihak ketiga atau komersial dibedakan dari produk jurnalistik redaksi melalui label seperti Press Release, Advertorial, Sponsored, Opini, atau Kontributor.

Hak Jawab & Koreksi: Permohonan koreksi atau Hak Jawab dapat disampaikan ke redaksi@kompasia.com dengan menyertakan tautan artikel dan data pendukung.

Tautan eksternal dapat mengarah ke situs pihak ketiga. Kompasia.com tidak bertanggung jawab atas konten atau kebijakan situs eksternal tersebut.

πŸ’¬ Komentar

0 komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

DUKUNG PENULIS VERIFIED

β˜• Traktir Kopi

Pimpinan Redaksi telah mempublikasikan 1,480 artikel. Berikan Kopi sebagai apresiasi.

Tentang Penulis

Pimpinan Redaksi

Menulis membaca dan membagikan

Lihat profil & artikel penulis
Kompasia Dikelola oleh Komunikasi Publik Asia