Minggu, 16 Agustus 2026Indonesia
Kompasia
news

Gekrafs Khawatir Kasus Amsal Sitepu Jadi Contoh Buruk bagi Ekraf Sumut

Oleh Pimpinan Redaksi Β· Maret 28, 2026 Β· 3 menit baca Penulis Terverifikasi
1000520406.jpg

Kasus Amsal Sitepu: Tantangan bagi Ekonomi Kreatif di Tengah Proses Hukum

Kasus hukum yang menimpa Amsal Sitepu, seorang videografer dan direktur CV Promiseland, kini menjadi perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk organisasi komunitas yang fokus pada pengembangan ekosistem ekonomi kreatif. Perkara ini terkait dugaan penggelembungan anggaran dalam proyek video profil desa dan instalasi komunikasi informatika di Kabupaten Karo, Sumatra Utara.

Gekrafs, atau Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional, menyatakan bahwa kasus ini bisa menjadi preseden buruk bagi para pelaku ekonomi kreatif (ekraf) yang bekerja sama dengan instansi pemerintah. Ketua Umum Gekrafs, Kawendra Lukistian, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Menurutnya, jika pelaku ekraf yang telah menyelesaikan pekerjaan dengan kualitas baik justru harus berujung pada masalah hukum, maka akan muncul rasa takut di kalangan pelaku industri kreatif lainnya untuk terlibat dalam proyek pemerintah di masa depan. Hal ini bisa memengaruhi inovasi dan kreativitas yang selama ini menjadi ciri khas ekraf.

Keberatan dan Pembelaan Amsal Sitepu

Amsal Sitepu secara tegas membantah tuduhan korupsi yang diajukan oleh pihak kejaksaan. Dia menjelaskan bahwa semua biaya yang dikeluarkan dalam proyek tersebut merupakan realitas dari proses produksi karya video. Menurutnya, setiap item pekerjaan seperti konsep, mikrofon, editing, cutting, dan dubbing adalah bagian integral dari proses produksi yang tidak bisa dianggap sebagai mark-up.

Dalam sidang, Amsal juga menyoroti keterangan Inspektorat Daerah Kabupaten Karo yang digunakan sebagai dasar dalam berkas acara pemeriksaan (BAP). Ia menyatakan bahwa keterangan tersebut sudah dibantah dalam persidangan, tetapi tetap dimasukkan kembali dalam tuntutan. Videografer ini menilai bahwa kasus yang menimpanya seharusnya berada dalam ranah perdata, bukan pidana korupsi.

Selain itu, Amsal mempertanyakan alasan kepala desa sebagai pihak pengguna jasa tidak dimintai pertanggungjawaban jika memang terdapat kerugian negara. Menurutnya, tindak pidana korupsi tidak bisa dilakukan seorang diri.

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Amsal dengan pidana penjara selama 2 tahun dalam kasus dugaan korupsi pembuatan website dan video profil desa. Dalam surat tuntutan bernomor Pds-10/L.2.19/Ft.1/02/2026, disebutkan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan primer. Namun, jaksa menganggap Amsal terbukti bersalah dalam dakwaan subsider.

Terdakwa dianggap melakukan tindak pidana korupsi, yakni penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian negara. JPU juga menuntut Amsal membayar denda Rp 50 juta. Apabila denda itu tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Selain itu, jaksa menuntut pidana tambahan, yakni membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202.161.980.

Harapan dan Masa Depan Kasus

Kawendra Lukistian berharap, proses hukum yang tengah berjalan di Sumatera Utara dapat dilakukan secara adil, transparan, dan objektif. Ia berharap agar negara hadir untuk memberikan perlindungan serta kepastian hukum bagi para pejuang ekraf dalam menjalankan roda usahanya.

β€œBismillah kita ikhtiar terus, semoga segera ada titik terang,” kata Kawendra. Dengan harapan ini, diharapkan kasus Amsal Sitepu dapat menjadi contoh dalam menegakkan keadilan tanpa mengorbankan inovasi dan kreativitas yang menjadi ciri khas ekonomi kreatif di Indonesia.

387SHARES3.2kVIEWS

Artikel ini bermanfaat?

Dukung tim penulis dan program penggalangan dana Opini Kompasia.

Donasi Sekarang

Kata Kunci Terkait

KOMPASIA.COM

Kirim Berita dan Press Release Anda

Kirim berita, press release, artikel promosi, opini, kegiatan perusahaan, komunitas, atau informasi publik lainnya kepada Redaksi Kompasia.

Materi yang dikirim akan melalui proses pemeriksaan dan penyuntingan redaksi sebelum diterbitkan.

Kompasia.com (KPA News) berkomitmen memenuhi standar Dewan Pers untuk menyajikan informasi yang akurat, tajam, dan berimbang.

Tentang Penulis

Pimpinan Redaksi

Menulis membaca dan membagikan

Lihat profil & artikel penulis
Kompasia Dikelola oleh Komunikasi Publik Asia