AA1UeHOF.jpg
Presiden Jokowi Tetap Berpegang pada Proses Hukum untuk Kasus Ijazah Palsu
Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), menegaskan bahwa kasus dugaan ijazah palsu yang menimpanya harus diselesaikan melalui jalur pengadilan. Meski menyatakan bahwa pintu maaf selalu terbuka, ia memastikan bahwa proses hukum yang kini sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya tidak boleh berhenti.
- presiden jokowi tetap berpegang pada proses hukum untuk kasus ijazah palsu presiden ke-7 republik indonesia, joko widodo (jokowi), menegaskan bahwa kasus dugaan ijazah palsu yang menimpanya harus diselesaikan melalui jal…
- meski menyatakan bahwa pintu maaf selalu terbuka, ia memastikan bahwa proses hukum yang kini sedang ditangani oleh polda metro jaya tidak boleh berhenti.
- pernyataan ini disampaikan jokowi saat ditemui di kediamannya di sumber, solo, jawa tengah, pada jumat (30/1/2026).
- ia menjelaskan bahwa urusan etika pribadi dan kewajiban mematuhi prosedur hukum negara harus dipisahkan.
Daftar Isi
Pernyataan ini disampaikan Jokowi saat ditemui di kediamannya di Sumber, Solo, Jawa Tengah, pada Jumat (30/1/2026). Ia menjelaskan bahwa urusan etika pribadi dan kewajiban mematuhi prosedur hukum negara harus dipisahkan.
“Pintu maaf selalu terbuka. Tapi sekali lagi, urusan maaf-memaafkan itu urusan pribadi ke pribadi,” ujar Jokowi dalam pernyataannya. Ia menilai bahwa rekonsiliasi secara personal tidak serta-merta menggugurkan laporan pidana yang telah teregistrasi.
Bagi Jokowi, kasus yang sudah masuk ke ranah kepolisian merupakan persoalan hukum yang harus diselesaikan di meja hijau. “Kalau yang di Polda Metro itu sudah urusan hukum. Artinya urusan pribadi ya urusan pribadi, maaf-memaafkan. Tetapi urusan hukum ya urusan hukum,” tegasnya.
Mantan Wali Kota Solo ini memandang proses pengadilan sebagai satu-satunya sarana pembuktian yang memiliki kekuatan hukum tetap. Ia justru mengaku membutuhkan forum persidangan tersebut untuk menjawab keraguan publik selama ini. Tanpa adanya persidangan, dirinya merasa tidak memiliki ruang untuk menunjukkan bukti-bukti autentik keabsahan ijazahnya.
“Memang harus sampai ke pengadilan, karena kalau tidak, saya tidak punya forum untuk menyampaikan bukti mengenai kasus ijazah ini,” jelas Jokowi. Sikap ini diambil guna memastikan transparansi dan memberikan kepastian hukum agar isu tersebut tidak terus menjadi bola liar.
Peluang Restorative Justice
Sebelumnya, Jokowi telah lebih dulu memberikan maaf terhadap dua tersangka, yaitu Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Keduanya masuk dalam klaster kedua penanganan perkara dan sempat bertemu Jokowi di Sumber, Banjarsari, Solo, pada Kamis (8/1/2026).
Pertemuan di kediaman Jokowi tersebut menjadi titik balik yang berujung pada penyelesaian di luar pengadilan bagi keduanya. Penyelesaian tersebut dilakukan setelah adanya komunikasi intensif dan permohonan maaf yang diterima secara pribadi oleh Jokowi. Namun, Jokowi menggarisbawahi bahwa perlakuan yang sama tidak otomatis berlaku untuk laporan di Polda Metro Jaya. Ia menolak mencampuradukkan keberhasilan mediasi pada satu perkara dengan perkara hukum lainnya yang sedang berjalan.
Delapan Orang Jadi Tersangka
Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas kasus tudingan ijazah palsu Jokowi setelah penyidikan yang panjang. Kapolda Metro Jaya, Arjen Asep Edi Suheri, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Secara umum, delapan tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun. Para tersangka ini kemudian dibagi ke dalam dua klaster sesuai dengan perbuatannya.
Klaster pertama juga dijerat Pasal 160 KUHP dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum. Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis dimasukkan ke dalam klaster ini. Sementara klaster kedua terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Mereka dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE tentang menghapus atau menyembunyikan, serta memanipulasi dokumen elektronik.
🔥 Postingan Populer
- 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
- Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
- Edukasi Sistem Parkir Wisata Non-Tunai bersama KelolaWisata.com : Solusi Digital untuk Pengelolaan Wisata Modern
- MSM Parking: Solusi Terbaik untuk Manajemen Parkir di Indonesia
- Manless Ticket Dispenser Standar Internasional: Spesifikasi Lengkap
Share this content:
