Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
KPA News KPA News

Pusat Press Release, Advertorial & Direktori Bisnis Indonesia

KPA News KPA News

Pusat Press Release, Advertorial & Direktori Bisnis Indonesia

  • Beranda
  • Berita Utama
    • Keuangan
    • pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Sport
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Kirim Artikel Baru
    • Viral
  • kebijakan privasi
  • Tentang Kami
  • Sponsor
  • Ensiklopedia Bebas
  • wikipedia teknologi
  • Beranda
  • Berita Utama
    • Keuangan
    • pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Sport
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Kirim Artikel Baru
    • Viral
  • kebijakan privasi
  • Tentang Kami
  • Sponsor
  • Ensiklopedia Bebas
  • wikipedia teknologi
Subscribe
Close

Search

BB1nW4dn.jpg
news

Kasus Suami Pepet Jambret di Sleman: Kepastian Hukum dan Hak Pembelaan

By Redaksi Kompasia
Januari 25, 2026 3 Min Read
Komentar Dinonaktifkan pada Kasus Suami Pepet Jambret di Sleman: Kepastian Hukum dan Hak Pembelaan

Kasus Suami yang Menjebak Jambret: Tersangka atau Korban?

Peristiwa yang menimpa Hogi Minaya, seorang pria di Sleman, menjadi sorotan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka usai menolong istrinya dari aksi penjambret. Kejadian ini memicu berbagai pertanyaan terkait hukum dan keadilan.

Awal Peristiwa

Kasus ini bermula ketika Hogi mengejar dua orang pelaku penjambret tas istrinya yang menggunakan sepeda motor. Saat itu, Hogi sedang mengendarai mobil dan memepet kendaraan pelaku. Akibatnya, motor yang dikendarai oleh para jambret tersebut tidak terkendali dan menabrak tembok. Dua pelaku meninggal dunia di lokasi kejadian. Setelah peristiwa tersebut, Hogi Minaya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kecelakaan lalu lintas.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan untuk memberikan kepastian hukum. Namun, beberapa pihak seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan pakar hukum menilai perlu melihat kasus ini secara komprehensif.

Kronologi dari Sudut Pandang Istri

Arista Minaya, istri Hogi, menceritakan kronologi kejadian tersebut. Peristiwa terjadi pada 26 April 2025. Arista dan Hogi bertemu di Jembatan Layang Janti saat mereka sedang melakukan aktivitas masing-masing. Arista tiba-tiba dipepet oleh dua orang yang berboncengan sepeda motor. Mereka mengambil paksa tas yang dibawa oleh Arista.

Mengetahui hal itu, Hogi langsung mengejar pelaku dan memepet kendaraan dua orang tersebut hingga sepeda motor hilang kendali dan menabrak tembok. Keduanya pun meninggal dunia di lokasi kejadian. Arista mengungkapkan bahwa kondisi jalanan saat itu sangat sepi.

Setelah kejadian tersebut, proses hukum terhadap penjambretan dianggap gugur karena kedua pelaku meninggal. Sementara itu, proses terhadap kecelakaan lalu lintas masih berlangsung. Beberapa bulan setelah kejadian, suaminya ditetapkan sebagai tersangka dan kini berstatus tahanan luar dengan penggunaan gelang GPS.

Penjelasan Polisi tentang Kepastian Hukum

AKP Mulyanto, Kasat Lantas Polresta Sleman, menjelaskan bahwa berkas perkara serta barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman. Proses ini mencakup keterangan dari yang bersangkutan, saksi, dan ahli. Ia menegaskan bahwa proses hukum dilakukan tanpa memihak siapa pun, tetapi hanya untuk memberikan kepastian hukum terhadap tindak pidana yang ada dalam kecelakaan lalu lintas.

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya mempertimbangkan adanya korban yang meninggal dua orang. Meski demikian, ia menekankan bahwa keputusan ini didasarkan pada proses hukum yang objektif.

Pandangan Kompolnas: Fokus pada Awal Mula Kejadian

Anggota Kompolnas Choirul Anam menilai bahwa polisi harus fokus pada awal mula dari kejahatan agar penegakan hukum tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga manfaat bagi masyarakat. Ia menyatakan bahwa kasus korban kejahatan yang malah dijadikan tersangka bukanlah hal baru.

Anam mencontohkan kasus di Bekasi, di mana korban pembegalan melawan dan akhirnya membuat pelaku meninggal. Ia menilai bahwa kasus-kasus seperti ini harus menjadi pengingat bagi polisi untuk melihat kejadian secara komprehensif.

Ia juga menekankan pentingnya menangkap pelaku kejahatan di lokasi kejadian, termasuk melalui kontribusi masyarakat. Hal ini penting untuk menjaga rasa aman di masyarakat.

Analisis Pakar Hukum UGM

Marcus Priyo Gunarto, pakar hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), menilai bahwa kasus ini harus dilihat secara utuh. Ia menjelaskan bahwa jika pembelaan diri sebanding dengan serangan, maka yang bersangkutan tidak bisa dipidana. Namun, jika pembelaan diri melampaui batas, maka dapat dipidana.

Namun, ia juga menambahkan bahwa pembelaan diri yang melampaui batas bisa tidak dipidana jika disebabkan oleh kegoncangan jiwa akibat serangan. Ia menegaskan bahwa kasus ini agak rumit karena kematian terjadi akibat benturan dengan tembok, bukan langsung ditabrak.

Ia menyatakan bahwa di persidangan akan dibuktikan dua kausalitas, yaitu kausalitas antara kegoncangan jiwa dan serangan, serta kausalitas perbuatan yang menyebabkan kematian. Hal ini menunjukkan kompleksitas dalam penyelesaian kasus ini.

596SHARES8kVIEWS

Bagikan Artikel & Dapat Reward

Share artikel ini ke media sosial. Setiap link/share valid bernilai Rp10.

WhatsAppFacebookXTelegram
Catatan: sistem mencatat 1 reward per platform, per artikel, per IP untuk mengurangi spam. Status awal pending dan dapat diverifikasi admin.

Baca Artikel Selanjutnya:

Satgas PKH Diminta Waspada untuk Kejelasan Hukum Tanah →

🔥 Postingan Populer

  • 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
  • Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
  • Seafood Bakar Jimbaran: Resep Rahasia Devina Hermawan!
  • Renungan Harian Katolik 14 Juni 2026 Lengkap
  • Fika, Direktur PT MSA, Tersangka Kasus Suap Audit BPK dengan Bupati Muara Enim, Pasok Rp500 Juta
🔗 Cari alat parkir

Artikel ini bermanfaat?

Dukung tim penulis dan program penggalangan dana Opini Kompasia.

Donasi Sekarang

Kata Kunci Terkait

news berita Hukum Pidana kasus kriminal kejahatan

Jika Artikel Ini Bermanfaat, Tolong Bagikan & Dukung Tim Penulis

Setiap dukungan membantu kami terus menghadirkan artikel informatif, edukatif, dan bermanfaat untuk pembaca.

💚 Donasi via Sociabuzz 📲 Bagikan WA f Facebook 𝕏 Share

Terima kasih sudah mendukung karya penulis independen.

KOMPASIA.COM

Kirim Berita dan Press Release Anda

Kirim berita, press release, artikel promosi, opini, kegiatan perusahaan, komunitas, atau informasi publik lainnya kepada Redaksi Kompasia.

✉ Kirim ke Redaksi ❤ Dukung dengan Donasi
Email Redaksi: redaksikompasia@gmail.com
Materi yang dikirim akan melalui proses pemeriksaan dan penyuntingan redaksi sebelum diterbitkan.

Kompasia.com (KPA News) berkomitmen memenuhi standar Dewan Pers untuk menyajikan informasi yang akurat, tajam, dan berimbang.

Tags:

beritaHukum Pidanakasus kriminalkejahatan
Author

Redaksi Kompasia

Follow Me
Other Articles
AA1UWUmo.jpg
Previous

Sinopsis Drama China The Inner Eye: Petualangan Pengacara Tangguh

AA1UXlkh.jpg
Next

Satgas PKH Diminta Waspada untuk Kejelasan Hukum Tanah

Seedbacklink

Berita Populer

1MSM

Palang Parkir Otomatis , Solusi Digitalisasi Parkir Non Tunai Berbasis RFID

Berita Nasional01 Agu 2026
2Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause

Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause

Kesehatan28 Jul 2026
3Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi

Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi

hukum27 Jul 2026
4Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS

Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS

Berita Utama25 Jul 2026
5REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air

REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air

Berita Utama25 Jul 2026

agama angkutan Asia Astrolog berinvestasi berita Berita lokal bisnis budaya ekonomi hiburan Horoskop Hukum Pidana Indonesia infrastruktur insiden kasus kriminal Kebijakan Publik kejahatan kekayaan klub sepak bola kontroversi Laporan Polisi masalah sosial masyarakat media berita militer olahraga palang parkir pemerintah pendidikan peradilan pidana perbintangan perdagangan Polisi dan Penegakan Hukum politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan sejarah sepak bola teknologi tranding uang undang undang Undang viral

Populer

images (3)
TRI MATRA
OABh0Gb9JJdvaAF4AdqN6wExVwSX0kuIVak1kmxe
Trbratanews

Recent Posts

  • Palang Parkir Otomatis , Solusi Digitalisasi Parkir Non Tunai Berbasis RFID
  • Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause
  • Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi
  • Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS
  • REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air

Recent Comments

Archives

  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Mei 2025
  • April 2025

Categories

  • advertorial
  • agama
  • Analisis
  • bali
  • Berita Internasional
  • Berita Nasional
  • Berita Utama
  • Bisnis
  • Bisnis dan Teknologi
  • Ekonomi
  • hukum
  • Investasi
  • Investigasi
  • Jawa Barat
  • Kalimantan
  • karimun
  • Keamanan dan Kenyamanan Perumahan
  • Kepulauan Riau
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Kriminal
  • Layanan Parkir
  • Medan
  • Nasional
  • news
  • Olahraga
  • Opini
  • parkir
  • pendidikan
  • Politik
  • Profil Tokoh
  • Review
  • Riau
  • Sosial
  • Sport
  • Sumatera Barat
  • Teknologi
  • Teknologi dan Inovasi
  • Teknologi Parkir
  • Tokoh
  • tranding
  • Tutorial
  • UMKM
  • Viral
  • wisata

Kirim Opini,berita anda

email: redaksikompasia@gmail.com

Seedbacklink
☕ Traktir Kopi

Dukung kami dengan traktir kopi agar kami bisa terus berkarya.

☕ Traktir Sekarang

Copyright 2026 — KPA News. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme