Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
KPA News KPA News

Pusat Press Release, Advertorial & Direktori Bisnis Indonesia

KPA News KPA News

Pusat Press Release, Advertorial & Direktori Bisnis Indonesia

  • Beranda
  • Berita Utama
    • Keuangan
    • pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Sport
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Kirim Artikel Baru
    • Viral
  • kebijakan privasi
  • Tentang Kami
  • Sponsor
  • Ensiklopedia Bebas
  • wikipedia teknologi
  • Beranda
  • Berita Utama
    • Keuangan
    • pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Sport
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Kirim Artikel Baru
    • Viral
  • kebijakan privasi
  • Tentang Kami
  • Sponsor
  • Ensiklopedia Bebas
  • wikipedia teknologi
Subscribe
Close

Search

IMG 20210308 WA0003.jpg
Berita Utama

Kompolnas dan DPR soroti penegakan hukum kasus suami jadi tersangka karena mengejar jambret

By Redaksi Kompasia
Januari 26, 2026 3 Min Read
Komentar Dinonaktifkan pada Kompolnas dan DPR soroti penegakan hukum kasus suami jadi tersangka karena mengejar jambret
Ringkasan Berita:
  • Hogi Minaya menjadi tersangka karena mengejar pelaku penjambretan yang menyerang istrinya, meski kematian pelaku akibat kelalaian mereka sendiri.
  • Kompolnas menekankan perlunya penanganan kasus kekerasan secara komprehensif, termasuk peran masyarakat dalam menjaga keamanan.
  • Komisi III DPR turun tangan dan memanggil aparat hukum serta Hogi untuk memastikan keadilan dan memantau proses hukum.
 

KOMPASIA.COM Kasus Hogi Minaya, seorang suami di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang menjadi tersangka karena mengejar pelaku penjambretan yang menyerang istrinya, Arista, mendapat sorotan serius dari berbagai pihak.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menekankan bahwa peristiwa ini seharusnya menjadi bahan refleksi bagi aparat kepolisian dalam melihat kasus kekerasan atau kejahatan di masyarakat secara lebih menyeluruh.

Anggota Kompolnas, Choirul Anam, menegaskan bahwa kasus yang menimpa Hogi bukanlah yang pertama terjadi di Indonesia.

Ia menyinggung peristiwa serupa yang pernah terjadi di Bekasi, di mana korban pembegalan melakukan perlawanan hingga pelaku meninggal dunia.

“Beberapa waktu yang lalu di Bekasi ada aksi begal, terus dilawan oleh korban pembegalan.

Berkelahi lah mereka, dan korban pembegalan menang, sedangkan pelaku  yang melakukan pembegalan kalah dan meninggal.

Masalah ini banyak terjadi,” kata Anam, Minggu (25/1/2026), sebagaimana dilansir Kompas.com.

Anam menilai penanganan kasus seperti ini seharusnya bersifat komprehensif.

Tidak hanya menilai apakah suatu peristiwa memenuhi unsur pidana atau tidak, tetapi juga mempertimbangkan konteks keamanan masyarakat.

Menurutnya, polisi seharusnya hadir tidak hanya untuk penegakan hukum semata, tetapi juga untuk memberikan rasa aman kepada warga.

Anam menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menangkap pelaku kejahatan di lokasi kejadian, karena tidak ada jaminan seluruh wilayah aman dari aksi kriminal.

“Sehingga kami berharap, melihat kasus ini secara komprehensif, hadirkan kebermanfaatan bagi masyarakat, dan hadirkan rasa aman bagi masyarakat.

Karena aksi begal, penjambretan, perampokan yang pelaku dan korban bertemu langsung di lapangan, itu jadi prinsip untuk dilihat secara komprehensif,” ujarnya.

Komisi III DPR RI Turun Tangan

Selain Kompolnas, Komisi III DPR RI juga turun tangan. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mempertanyakan alasan penetapan Hogi sebagai tersangka berdasarkan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Ia menilai bahwa kematian pelaku penjambretan bukan akibat tindakan Hogi, melainkan karena kelalaian pelaku itu sendiri.

“Kami Komisi III sangat prihatin dengan peristiwa ini. Kami mempertanyakan bagaimana bisa pasal tersebut (UU Lantas) diperkarakan kepada Pak Hogi.

Karena yang lalai hingga menabrak kan bukan Pak Hogi, tapi dua penjambret tersebut, hingga mengakibatkan mereka meninggal.

Pak Hogi ini tidak menabrak, hanya mengejar,” jelas Habiburokhman melalui video yang diunggah di Instagram pada Minggu (25/1/2026), dikutip Tribunnews.com.

Habiburokhman juga menyatakan kebingungannya terhadap sikap Kejaksaan Negeri Sleman yang menerima perkara Hogi dan bahkan melimpahkannya ke pengadilan.

Ia berharap agar Hogi memperoleh keadilan dan menyatakan bahwa Komisi III akan memantau proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami juga bingung, kok Kejaksaan bisa menerima perkara ini dan bahkan sekarang dilimpahkan ke pengadilan.”

“Kami berharap Pak Hogi bisa mendapat keadilan, dan kami akan memantau jalannya peradilan,” pungkasnya.

Untuk menindaklanjuti hal ini, Komisi III DPR berencana memanggil Kapolres Sleman, Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo, Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, serta Hogi dan kuasa hukumnya pada Rabu (28/1/2026), untuk mencari solusi terbaik dalam kasus tersebut.

Kronologi Kejadian Kasus Hogi Minaya

Kronologi peristiwa bermula pada 26 April 2025, ketika Hogi Minaya dan istrinya, Arista, sedang berkendara di Jalan Jogja-Solo, Maguwoharjo, Depok, Sleman, usai membeli jajanan pasar di Pasar Pathuk dan Berbah.

Saat itu, Arista mengendarai sepeda motor sementara Hogi mengemudi mobil di dekatnya.

Tiba-tiba, dua orang pelaku penjambretan yang berboncengan menyerang Arista dari sisi kiri dan menjambret tasnya.

Dilansir TribunJogja.com, Hogi yang melihat kejadian tersebut, Hogi langsung memepet pelaku dengan tujuan agar mereka berhenti. 

Namun, pelaku justru melaju kencang hingga kehilangan kendali dan menabrak tembok di pinggir jalan, yang mengakibatkan keduanya meninggal dunia.

Ironisnya, Hogi yang berusaha melindungi istrinya justru ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran Undang-undang Lalu Lintas.

Saat ini, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman atau memasuki tahap dua.

Penahanan terhadap Hogi ditangguhkan, tetapi ia tetap berstatus tahanan kota.

Kasus ini menimbulkan perdebatan tentang batasan hak warga negara dalam menghadapi kejahatan, peran masyarakat dalam penegakan hukum, serta respons aparat hukum terhadap situasi darurat yang melibatkan keselamatan masyarakat.

Bagi banyak pihak, kasus Hogi menjadi contoh penting tentang perlunya penanganan yang menyeluruh, adil, dan berpihak pada kepentingan keamanan publik, bukan semata-mata prosedur hukum formal.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

936SHARES6.7kVIEWS

Bagikan Artikel & Dapat Reward

Share artikel ini ke media sosial. Setiap link/share valid bernilai Rp10.

WhatsAppFacebookXTelegram
Catatan: sistem mencatat 1 reward per platform, per artikel, per IP untuk mengurangi spam. Status awal pending dan dapat diverifikasi admin.

Baca Artikel Selanjutnya:

Danlanal Melonguane Talaud Minta Maaf, Janjikan Proses Hukum dan Biaya Pengobatan Korban →

🔥 Postingan Populer

  • 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
  • Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
  • Seafood Bakar Jimbaran: Resep Rahasia Devina Hermawan!
  • Renungan Harian Katolik 14 Juni 2026 Lengkap
  • Fika, Direktur PT MSA, Tersangka Kasus Suap Audit BPK dengan Bupati Muara Enim, Pasok Rp500 Juta
🔗 Cari alat parkir

Artikel ini bermanfaat?

Dukung tim penulis dan program penggalangan dana Opini Kompasia.

Donasi Sekarang

Kata Kunci Terkait

Berita Utama berita insiden kasus kriminal kejahatan Politik dan Hukum

Jika Artikel Ini Bermanfaat, Tolong Bagikan & Dukung Tim Penulis

Setiap dukungan membantu kami terus menghadirkan artikel informatif, edukatif, dan bermanfaat untuk pembaca.

💚 Donasi via Sociabuzz 📲 Bagikan WA f Facebook 𝕏 Share

Terima kasih sudah mendukung karya penulis independen.

KOMPASIA.COM

Kirim Berita dan Press Release Anda

Kirim berita, press release, artikel promosi, opini, kegiatan perusahaan, komunitas, atau informasi publik lainnya kepada Redaksi Kompasia.

✉ Kirim ke Redaksi ❤ Dukung dengan Donasi
Email Redaksi: redaksikompasia@gmail.com
Materi yang dikirim akan melalui proses pemeriksaan dan penyuntingan redaksi sebelum diterbitkan.

Kompasia.com (KPA News) berkomitmen memenuhi standar Dewan Pers untuk menyajikan informasi yang akurat, tajam, dan berimbang.

Tags:

beritainsidenkasus kriminalkejahatanPolitik dan Hukum
Author

Redaksi Kompasia

Follow Me
Other Articles
AA1UYtSC.jpg
Previous

Sampah dan Kurangnya Imajinasi Pemkot

1 scaled.jpg
Next

Danlanal Melonguane Talaud Minta Maaf, Janjikan Proses Hukum dan Biaya Pengobatan Korban

Seedbacklink

Berita Populer

1Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause

Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause

Kesehatan28 Jul 2026
2Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi

Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi

hukum27 Jul 2026
3Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS

Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS

Berita Utama25 Jul 2026
4REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air

REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air

Berita Utama25 Jul 2026
5Revolusi Sistem Parkir Indonesia: Mobile Portable Semi-Manless Parking System Solusi Era Digital

Revolusi Sistem Parkir Indonesia: Mobile Portable Semi-Manless Parking System Solusi Era Digital

Berita Nasional23 Jul 2026

agama angkutan Asia Astrolog berinvestasi berita Berita lokal bisnis budaya ekonomi hiburan Horoskop Hukum Pidana Indonesia infrastruktur insiden kasus kriminal Kebijakan Publik kejahatan kekayaan klub sepak bola kontroversi Laporan Polisi masalah sosial masyarakat media berita militer olahraga palang parkir pemerintah pendidikan peradilan pidana perbintangan perdagangan Polisi dan Penegakan Hukum politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan sejarah sepak bola teknologi tranding uang undang undang Undang viral

Populer

images (3)
TRI MATRA
OABh0Gb9JJdvaAF4AdqN6wExVwSX0kuIVak1kmxe
Trbratanews

Recent Posts

  • Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause
  • Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi
  • Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS
  • REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air
  • Revolusi Sistem Parkir Indonesia: Mobile Portable Semi-Manless Parking System Solusi Era Digital

Recent Comments

Archives

  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Mei 2025
  • April 2025

Categories

  • advertorial
  • agama
  • Analisis
  • bali
  • Berita Internasional
  • Berita Nasional
  • Berita Utama
  • Bisnis
  • Bisnis dan Teknologi
  • Ekonomi
  • hukum
  • Investasi
  • Jawa Barat
  • Kalimantan
  • karimun
  • Keamanan dan Kenyamanan Perumahan
  • Kepulauan Riau
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Kriminal
  • Layanan Parkir
  • Medan
  • Nasional
  • news
  • Olahraga
  • Opini
  • parkir
  • pendidikan
  • Politik
  • Profil Tokoh
  • Review
  • Riau
  • Sosial
  • Sport
  • Sumatera Barat
  • Teknologi
  • Teknologi dan Inovasi
  • Teknologi Parkir
  • Tokoh
  • tranding
  • Tutorial
  • UMKM
  • Viral
  • wisata

Kirim Opini,berita anda

email: redaksikompasia@gmail.com

Seedbacklink
☕ Traktir Kopi

Dukung kami dengan traktir kopi agar kami bisa terus berkarya.

☕ Traktir Sekarang

Copyright 2026 — KPA News. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme