Minggu, 16 Agustus 2026Indonesia
Kompasia
news

Kronologi Pemerkosaan Wanita Tiongkok oleh Ojol di Bali, Pelaku Manfaatkan Korban Mabuk

Oleh Pimpinan Redaksi ยท Maret 29, 2026 ยท 3 menit baca Penulis Terverifikasi
c4495850 4850 11f0 bfce 4fdf1dd09cc7.png.webp

Pelaku Rudapaksa Turis China di Bali Dibekuk dalam Waktu Singkat

Polisi berhasil menangkap pelaku rudapaksa seorang turis asal Tiongkok di Bali hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian. Pelaku yang diketahui merupakan tukang ojek pangkalan memanfaatkan kondisi korban yang sedang mabuk dan linglung untuk melakukan aksi bejatnya.

Korban, yang berinisial RF (21), ditemukan dalam kondisi tidak sadar akibat pengaruh minuman beralkohol setelah pulang dari sebuah bar. Saat itu, korban mencoba kembali ke penginapannya di Wingsu Guest House, Tibubeneng. Namun, karena dalam keadaan tidak jelas, korban menaiki sepeda motor milik pelaku dengan mengira pria tersebut adalah ojek online yang telah dipesannya.

Kronologi Kejadian yang Menyedihkan

Peristiwa ini terjadi pada Senin dini hari, 23 Maret 2026, sekitar pukul 04.30 WITA. Setelah menaiki motor, pelaku mengajak korban ke area yang sepi di Jalan Merak Dua, Desa Ungasan, Kuta Selatan. Di lokasi tersebut, pelaku langsung melakukan tindakan asusila terhadap korban meskipun korban sempat memberikan perlawanan.

Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku menyetujui permintaan korban yang menangis agar diantar pulang. Namun, pelaku tidak hanya melakukan pemerkosaan, tetapi juga mencuri ponsel iPhone 14 milik korban dan uang Rp 150 ribu.

Peran CCTV dalam Pengungkapan Kasus

Pihak kepolisian menggunakan rekaman CCTV sebagai bukti penting dalam mengungkap kasus ini. Melalui penelusuran ciri-ciri fisik dan kendaraan pelaku, petugas berhasil menangkap SAM (22) di Jalan Raya Berawa pada sore harinya, sekitar pukul 17.00 WITA. Saat digeledah, ponsel korban ditemukan tersembunyi di bawah jok motor pelaku.

Ancaman Hukuman Berlapis

SAM kini ditahan di Mapolda Bali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, serta Pasal 473 dan Pasal 479 KUHP tentang pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal yang bisa diterima pelaku adalah 12 tahun penjara.

Pendampingan Psikologis untuk Korban

Selain itu, pihak kepolisian juga memastikan bahwa korban mendapatkan pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma berat yang dialaminya. Korban saat ini sedang dalam pengawasan intensif dari Perlindungan Perempuan dan Anak. Proses pembuktian ilmiah seperti visum juga sedang dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.

Fakta-Fakta Penting Terkait Kasus Ini

Berikut beberapa fakta penting yang berhasil dihimpun:

  • Ditangkap Kurang dari 24 Jam: Polisi cepat bertindak setelah menerima laporan dan berhasil menangkap pelaku dalam waktu singkat.
  • Kronologi Tindakan Asusila: Pelaku memanfaatkan situasi korban yang mabuk dan linglung untuk melakukan aksinya.
  • Tindakan Asusila di Dekat Semak-semak: Kejadian terjadi di area sepi yang dikelilingi semak-semak.
  • Pelaku Gondol Handphone hingga Uang: Pelaku mencuri ponsel dan uang korban setelah melakukan aksi bejatnya.
  • CCTV Jadi Saksi Kunci: Rekaman CCTV menjadi bukti penting dalam penyelidikan.
  • Terancam Pidana Berlapis: Pelaku dijerat dengan beberapa pasal berat dan bisa mendapat hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya kesadaran masyarakat terhadap keamanan diri, terutama saat berada di tempat umum atau setelah mengonsumsi alkohol. Polisi juga terus meningkatkan pengawasan di wilayah-wilayah yang sering menjadi sasaran kejahatan seperti ini.

989SHARES9.6kVIEWS

Artikel ini bermanfaat?

Dukung tim penulis dan program penggalangan dana Opini Kompasia.

Donasi Sekarang

Kata Kunci Terkait

KOMPASIA.COM

Kirim Berita dan Press Release Anda

Kirim berita, press release, artikel promosi, opini, kegiatan perusahaan, komunitas, atau informasi publik lainnya kepada Redaksi Kompasia.

Materi yang dikirim akan melalui proses pemeriksaan dan penyuntingan redaksi sebelum diterbitkan.

Kompasia.com (KPA News) berkomitmen memenuhi standar Dewan Pers untuk menyajikan informasi yang akurat, tajam, dan berimbang.

Tentang Penulis

Pimpinan Redaksi

Menulis membaca dan membagikan

Lihat profil & artikel penulis
Kompasia Dikelola oleh Komunikasi Publik Asia