Senin, 14 September 2026Indonesia
Kompasia
news

Kronologi Pemerkosaan Wanita Tiongkok oleh Ojol di Bali, Pelaku Manfaatkan Korban Mabuk

Oleh Pimpinan Redaksi Β· Maret 29, 2026 Β· 3 menit baca Penulis Terverifikasi
c4495850 4850 11f0 bfce 4fdf1dd09cc7.png.webp
βœ“ Penulis Verified

Pelaku Rudapaksa Turis China di Bali Dibekuk dalam Waktu Singkat

Polisi berhasil menangkap pelaku rudapaksa seorang turis asal Tiongkok di Bali hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian. Pelaku yang diketahui merupakan tukang ojek pangkalan memanfaatkan kondisi korban yang sedang mabuk dan linglung untuk melakukan aksi bejatnya.

Korban, yang berinisial RF (21), ditemukan dalam kondisi tidak sadar akibat pengaruh minuman beralkohol setelah pulang dari sebuah bar. Saat itu, korban mencoba kembali ke penginapannya di Wingsu Guest House, Tibubeneng. Namun, karena dalam keadaan tidak jelas, korban menaiki sepeda motor milik pelaku dengan mengira pria tersebut adalah ojek online yang telah dipesannya.

Kronologi Kejadian yang Menyedihkan

Peristiwa ini terjadi pada Senin dini hari, 23 Maret 2026, sekitar pukul 04.30 WITA. Setelah menaiki motor, pelaku mengajak korban ke area yang sepi di Jalan Merak Dua, Desa Ungasan, Kuta Selatan. Di lokasi tersebut, pelaku langsung melakukan tindakan asusila terhadap korban meskipun korban sempat memberikan perlawanan.

Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku menyetujui permintaan korban yang menangis agar diantar pulang. Namun, pelaku tidak hanya melakukan pemerkosaan, tetapi juga mencuri ponsel iPhone 14 milik korban dan uang Rp 150 ribu.

Peran CCTV dalam Pengungkapan Kasus

Pihak kepolisian menggunakan rekaman CCTV sebagai bukti penting dalam mengungkap kasus ini. Melalui penelusuran ciri-ciri fisik dan kendaraan pelaku, petugas berhasil menangkap SAM (22) di Jalan Raya Berawa pada sore harinya, sekitar pukul 17.00 WITA. Saat digeledah, ponsel korban ditemukan tersembunyi di bawah jok motor pelaku.

Ancaman Hukuman Berlapis

SAM kini ditahan di Mapolda Bali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, serta Pasal 473 dan Pasal 479 KUHP tentang pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal yang bisa diterima pelaku adalah 12 tahun penjara.

Pendampingan Psikologis untuk Korban

Selain itu, pihak kepolisian juga memastikan bahwa korban mendapatkan pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma berat yang dialaminya. Korban saat ini sedang dalam pengawasan intensif dari Perlindungan Perempuan dan Anak. Proses pembuktian ilmiah seperti visum juga sedang dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.

Fakta-Fakta Penting Terkait Kasus Ini

Berikut beberapa fakta penting yang berhasil dihimpun:

  • Ditangkap Kurang dari 24 Jam: Polisi cepat bertindak setelah menerima laporan dan berhasil menangkap pelaku dalam waktu singkat.
  • Kronologi Tindakan Asusila: Pelaku memanfaatkan situasi korban yang mabuk dan linglung untuk melakukan aksinya.
  • Tindakan Asusila di Dekat Semak-semak: Kejadian terjadi di area sepi yang dikelilingi semak-semak.
  • Pelaku Gondol Handphone hingga Uang: Pelaku mencuri ponsel dan uang korban setelah melakukan aksi bejatnya.
  • CCTV Jadi Saksi Kunci: Rekaman CCTV menjadi bukti penting dalam penyelidikan.
  • Terancam Pidana Berlapis: Pelaku dijerat dengan beberapa pasal berat dan bisa mendapat hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya kesadaran masyarakat terhadap keamanan diri, terutama saat berada di tempat umum atau setelah mengonsumsi alkohol. Polisi juga terus meningkatkan pengawasan di wilayah-wilayah yang sering menjadi sasaran kejahatan seperti ini.

Kata Kunci Terkait

Disclaimer & Kebijakan Redaksi

Kompasia.com (KPA News) berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik dengan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber, dengan mengutamakan akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan independensi redaksi.

Independensi: Kompasia.com dan PT Komunikasi Publik Asia merupakan entitas independen dan tidak berafiliasi dengan Kompas, Kompasiana, KG Media, maupun Kompas Gramedia Group. Nama β€œKompasia” digunakan sebagai identitas yang berasal dari Komunikasi Publik Asia.

Transparansi Konten: Konten pihak ketiga atau komersial dibedakan dari produk jurnalistik redaksi melalui label seperti Press Release, Advertorial, Sponsored, Opini, atau Kontributor.

Hak Jawab & Koreksi: Permohonan koreksi atau Hak Jawab dapat disampaikan ke redaksi@kompasia.com dengan menyertakan tautan artikel dan data pendukung.

Tautan eksternal dapat mengarah ke situs pihak ketiga. Kompasia.com tidak bertanggung jawab atas konten atau kebijakan situs eksternal tersebut.

πŸ’¬ Komentar

0 komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

DUKUNG PENULIS VERIFIED

β˜• Traktir Kopi

Pimpinan Redaksi telah mempublikasikan 1,480 artikel. Berikan Kopi sebagai apresiasi.

Tentang Penulis

Pimpinan Redaksi

Menulis membaca dan membagikan

Lihat profil & artikel penulis
Kompasia Dikelola oleh Komunikasi Publik Asia