Senin, 14 September 2026Indonesia
Kompasia
Trending

Menggali Makna Keadilan Restoratif dalam KUHAP Baru

Oleh Pimpinan Redaksi · Januari 4, 2026 · 3 menit baca Penulis Terverifikasi
✓ Penulis Verified

Penerapan KUHAP Baru dan Perdebatan Mengenai Mekanisme Keadilan Restoratif

Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru telah diresmikan oleh pemerintah sejak Jumat (2/1/2026). Aturan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, yang menggantikan versi lama. Salah satu hal yang menarik perhatian masyarakat adalah adanya ketentuan tentang keadilan restoratif atau restorative justice.

Ketentuan mengenai keadilan restoratif terdapat dalam Bab IV KUHAP dengan judul “Mekanisme Keadilan Restoratif”. Bab ini mencakup Pasal 79 hingga Pasal 88. Dalam definisi KUHAP, keadilan restoratif dinyatakan sebagai pendekatan penanganan perkara pidana dengan melibatkan para pihak yang berperkara untuk memulihkan keadaan semula.

Salah satu pasal yang mendapat perhatian khusus adalah Pasal 80. Pasal ini menyebutkan bahwa mekanisme keadilan restoratif dapat diterapkan pada tindak pidana tertentu, seperti tindak pidana yang hanya diancam dengan denda maksimal kategori III atau pidana penjara paling lama lima tahun. Selain itu, tindak pidana harus merupakan pertama kali dilakukan dan bukan pengulangan, kecuali jika putusan berupa denda atau dilakukan karena kealpaan.

Pasal 80 juga menjelaskan bahwa jika belum ada tindak pidana, maka mekanisme keadilan restoratif bisa diterapkan pada tahap penyelidikan melalui kesepakatan damai antara pelaku dan korban. Hal ini menjadi perbincangan hangat, karena istilah “damai” dalam konteks ini sering dikaitkan dengan praktik tawar-menawar, suap, atau negosiasi tidak semestinya.

Potensi Penyalahgunaan dalam Mekanisme Keadilan Restoratif

Sejumlah ahli hukum memberi peringatan tentang potensi penyalahgunaan dalam penerapan keadilan restoratif dan plea bargaining. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Mahfud MD, menyampaikan kekhawatiran tersebut dalam sebuah video YouTube. Menurutnya, keadilan restoratif adalah mekanisme penyelesaian perkara di luar proses peradilan, yang bisa diterapkan mulai dari tingkat kepolisian hingga kejaksaan.

Mahfud menegaskan bahwa mekanisme ini perlu dijalankan secara hati-hati agar tidak disalahgunakan. Ia khawatir terjadi jual-beli perkara, terutama dalam proses plea bargaining dan keadilan restoratif. “Ini masalah hukum dan masalah negara kita,” ujarnya.

Kekhawatiran dari Koalisi Masyarakat Sipil

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP juga menyampaikan kekhawatiran mereka terhadap aturan keadilan restoratif. Mereka mengkhawatirkan bahwa mekanisme ini bisa digunakan untuk pemaksaan penyelesaian perkara. Dalam pernyataan resmi mereka, Koalisi menyatakan bahwa keadilan restoratif justru bisa menjadi ruang gelap bagi pemaksaan “damai”.

Menurut Koalisi, penerapan keadilan restoratif pada tahap penyelidikan bisa membuka ruang pemerasan. Misalnya, seseorang dipaksa membayar sejumlah uang agar tidak dikriminalisasi. Situasi ini menimbulkan risiko pemerasan, paksaan, dan transaksi gelap yang merugikan warga.

Selain itu, Koalisi menyoroti kurangnya mekanisme pengawasan pengadilan (judicial scrutiny) dalam penerapan keadilan restoratif di tahap penyelidikan. Mereka juga menilai syarat dalam Pasal 80 ayat (1) masih terlalu ambigu, sehingga memungkinkan tindak pidana yang tidak seharusnya “di-RJ-kan”.

Respons dari Komisi III DPR

Komisi III DPR, yang diwakili oleh Ketua Habiburokhman, merespons kritik tersebut dengan menyatakan bahwa keadilan restoratif tidak bisa dilakukan tanpa kesukarelaan para pihak. Ia menegaskan bahwa keadilan restoratif tidak akan bisa dijalankan jika ada intimidasi atau tekanan.

Habiburokhman juga menjelaskan alasan penerapan keadilan restoratif sejak tahap penyelidikan. Tujuannya adalah untuk mengurangi beban sistem peradilan dan mengatasi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan. “Jika sudah masuk penyidikan, prosesnya akan lebih rumit lagi,” ujarnya.

Dengan demikian, meskipun ada pro dan kontra, penerapan keadilan restoratif dalam KUHAP baru tetap menjadi topik yang menarik perhatian publik.

Kata Kunci Terkait

Disclaimer & Kebijakan Redaksi

Kompasia.com (KPA News) berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik dengan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber, dengan mengutamakan akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan independensi redaksi.

Independensi: Kompasia.com dan PT Komunikasi Publik Asia merupakan entitas independen dan tidak berafiliasi dengan Kompas, Kompasiana, KG Media, maupun Kompas Gramedia Group. Nama “Kompasia” digunakan sebagai identitas yang berasal dari Komunikasi Publik Asia.

Transparansi Konten: Konten pihak ketiga atau komersial dibedakan dari produk jurnalistik redaksi melalui label seperti Press Release, Advertorial, Sponsored, Opini, atau Kontributor.

Hak Jawab & Koreksi: Permohonan koreksi atau Hak Jawab dapat disampaikan ke redaksi@kompasia.com dengan menyertakan tautan artikel dan data pendukung.

Tautan eksternal dapat mengarah ke situs pihak ketiga. Kompasia.com tidak bertanggung jawab atas konten atau kebijakan situs eksternal tersebut.

💬 Komentar

0 komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

DUKUNG PENULIS VERIFIED

☕ Traktir Kopi

Pimpinan Redaksi telah mempublikasikan 1,480 artikel. Berikan Kopi sebagai apresiasi.

Tentang Penulis

Pimpinan Redaksi

Menulis membaca dan membagikan

Lihat profil & artikel penulis
Kompasia Dikelola oleh Komunikasi Publik Asia