Pemkot Klaim Salah Catat, PBB Warga Balikpapan Memburuk: Orangtua Saya Tak Mampu Bayar

kompasia.com, BALIKPAPAN– Kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) di beberapa wilayah terus mendapat perhatian masyarakat.
Sekarang kenaikan pajak bumi dan bangunan juga terjadi di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Pemerintah Kota mengakui terjadi kesalahan dalam pencatatan pajak PBB warga Balikpapan yang meningkat tajam sebesar 3.000 persen.
Sementara itu, warga Balikpapan mengeluh karena tidak mampu membayar pajak bumi dan bangunan yang meningkat tajam dibanding tahun sebelumnya.
Saat ini, warga Kecamatan Balikpapan Utara, Arif Wardhana, merasakan hal tersebut.
Ia sangat kaget setelah mendapatkan tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas tanah milik orang tuanya.
Lahan seluas 1 hektar milik ibunya di Jalan Batu Ratna KM 11, Balikpapan Utara biasanya dikenakan pajak sekitar Rp306 ribu setiap tahun.
Awalnya, Arif hanya diberitahu oleh Ketua RT mengenai adanya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Ia mengira kenaikan yang terjadi wajar sekitar Rp500 ribu hingga Rp1 juta.
Namun, ketika SPPT tahun 2025 diterimanya, tagihan PBB meningkat tajam menjadi Rp9,5 juta. Jika dihitung, kenaikannya mencapai 3.000 persen.
“Saya sangat kaget ketika melihat SPPT. Jika jumlahnya Rp300 ribu masih bisa dibayar, tetapi Rp9,5 juta, tentu sangat memberatkan bagi orang tua saya yang hanya seorang pensiunan,” katanya, Rabu (20/8/2025).
Arif mengatakan, selama ini ia secara teratur membayar pajak bumi dan bangunan sebesar Rp306.000 setiap tahun untuk lahan yang digunakan sebagai perkebunan.
Meskipun kawasan tersebut kini berubah menjadi lahan kosong yang hanya memiliki satu bangunan sederhana sebagai tempat tinggal penjaga.
“Yang terakhir kali saya membayar pajak adalah pada tahun 2024, saya selalu membayar pajak secara teratur,” katanya.
Sampai saat ini, tagihan tersebut belum dibayar karena Arif dan keluarganya masih mencari kejelasan mengenai kenaikan tersebut.
Menurutnya, informasi mengenai kenaikan PBB memang pernah disampaikan oleh ketua RT setempat. Namun tidak ada sosialisasi yang rinci dari Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.
“Kami belum mengetahui dasar kenaikannya. Apakah terjadi kesalahan administratif atau memang ada dasar hukumnya? Sampai saat ini belum ada penjelasan resmi,” katanya.
Arif menyebutkan peristiwa serupa di Pati, Jawa Tengah, di mana kenaikan pajak Bumi dan Bangunan sebesar 250 persen memicu protes masyarakat dan langsung direspons dengan penjelasan serta pencabutan oleh bupati setempat.
“Di Balikpapan, tidak ada sosialisasi, tiba-tiba pajak naik secara signifikan. Kami berharap Pemkot segera memberikan penjelasan agar masyarakat tidak kebingungan,” katanya.
Tidak hanya Arif Wardhana, sejumlah penduduk Balikpapan menyatakan kaget terhadap kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tahun 2025.
Karena, jumlah tagihan yang diterima meningkat signifikan dibanding tahun sebelumnya, bahkan beberapa di antaranya mencapai kenaikan 50 persen.
Seorang warga Balikpapan, Khoir mengatakan bahwa ia baru saja melunasi pajak bumi dan bangunan (PBB) milik tanah orang tuanya, pada hari Kamis (21/8) di kawasan jalan Blora I, Klandasan Ilir, Balikpapan.
Rumah yang menyimpan banyak kenangan masa kecilnya telah lama berdiri di area tersebut, di atas tanah seluas 112 meter persegi. Saat akan membayar pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Khoir mengaku kaget dengan kenaikan besarnya pajak yang cukup signifikan.
“Tahun lalu sebesar Rp115.188, sekarang menjadi Rp175.530. Saya kaget saat melihat tagihannya. Karena tidak ada sosialisasi, baru tahu setelah membayar tadi,” katanya.
Menurutnya, kebijakan ini terasa sangat merugikan di tengah situasi ekonomi yang tidak stabil. Terlebih lagi, kenaikan PBB dilakukan tanpa adanya komunikasi yang jelas kepada masyarakat.
Sehingga bagi Khair, kebijakan ini diambil tanpa kejelasan dalam penggunaannya.
“Jika memang terjadi kenaikan, sebaiknya ada penjelasan. Masyarakat perlu mengetahui alasan dan manfaatnya. Jika bersifat transparan mungkin bisa diterima, tetapi jika tiba-tiba seperti ini pasti membuat kita kaget,” tambah pria yang bekerja sebagai sales material tersebut.
Sejalan dengan Khair, warga lainnya, Nida yang tinggal di wilayah Blora II, Klandasan Ilir juga mengalami kenaikan tagihan yang cukup signifikan. Tahun lalu ia membayar sebesar Rp 225.036, sedangkan tahun ini naik menjadi Rp359.100 ribu.
“Sekarang segalanya meningkat. Pajak naik, kebutuhan rumah tangga juga naik, semuanya mengalami kenaikan. Beberapa hari yang lalu, suami saya membayar pajak, ternyata pajaknya juga naik,” keluhnya.
Menurut Nida, pajak memang menjadi kewajiban bagi warga negara. Namun, hal ini harus dilakukan dengan transparan dan seharusnya tidak memberatkan rakyat.
“Jika terjadi kenaikan seperti ini, harus jelas arahnya kemana. Apa manfaatnya bagi masyarakat. Harus adil juga, jangan sampai warga menjadi terbebani,” katanya.
Sementara Andi (45), warga Balikpapan Selatan, merasa kenaikan PBB memberatkan karena dia harus membayar pajak
Andi mengakui tahun lalu ia membayar pajak bumi dan bangunan sebesar Rp 369.100, tetapi tahun ini dia harus membayar sebesar Rp 664.380.
“Dasar dari kebijakan kenaikan PBB ini apa sih, kenapa PBB saya naik sampai 80 persen seperti ini. Ini sudah terlalu ekstrem juga sikap pemerintah kota ini,” keluhnya dengan wajah yang penuh kekagetan.
“Berarti ada kenaikan 80 persen jika angkanya mencapai Rp 664.380 dari 369.100 yaitu 295.280. Jadi, 369.100 ditambah 295.280 sama dengan 664.380,” jelasnya sambil menggelengkan kepala.
Namun, saat ini semua harga meningkat, mulai dari kebutuhan pokok hingga biaya pendidikan anak. Jika PBB juga naik, jelas akan semakin memberatkan bagi kami masyarakat kecil,” keluhnya kepada Tribun Kaltim, Kamis (21/8).
Pernyataan serupa juga diungkapkan Siti (52), warga Balikpapan Timur, yang merasa penyesuaian tarif PBB tidak mempertimbangkan situasi ekonomi masyarakat secara keseluruhan.
Siti mengungkapkan kaget setelah melakukan pemeriksaan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) secara online, yang merupakan dokumen sah yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah sebagai pengumuman besarnya pajak yang harus dibayarkan terkait objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam satu tahun pajak.
“Kaget juga saat tadi diminta mengecek SPPT, dan ternyata PBB saya sudah menjadi Rp 263.295, padahal sebelumnya PBB saya pada tahun 2024 sekitar Rp175.530. Berarti ada kenaikan sekitar 50 persen,” katanya dengan terkejut.
Ia juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap kebijakan ini, karena tidak adanya pemberitahuan atau sosialisasi kepada masyarakat.
“Apa yang tidak memberatkan masyarakat, jika berbicara dengan logika. Tidak ada sosialisasi tiba-tiba menaikkan pajak. Apa tujuannya menaikkan pajak itu sementara kondisi kita saat ini masih banyak warga yang berjuang mengatur keuangan untuk memenuhi kebutuhan yang semakin mahal, harga yang terus meningkat. Pemerintah seharusnya mencari cara lain untuk meningkatkan PAD, bukan menambah beban pajak,” keluhnya dengan nada kesal.
Kesalahan Pencatatan
Sementara Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan, Idham Mustari memberikan penjelasan mengenai kenaikan signifikan terhadap objek pajak milik Arif Wardhana di kawasan Balikpapan Utara.
Idham menjelaskan, secara umum kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kota Balikpapan berbeda-beda. Kenaikan PBB ini merupakan perintah undang-undang yang harus dijalankan pemerintah daerah untuk menyesuaikan nilai jual objek pajak (NJOP) dengan kondisi nyata di lapangan.
Sementara itu, di Kota Balikpapan, kenaikan NJOP sebenarnya telah dilakukan oleh pemerintah sejak akhir 2023.
“Hanya saja, pada tahun 2024 lalu, kami memberikan bantuan atau potongan 100 persen, sehingga ketetapan PBB antara tahun 2023-2024 sama. Nah, pada tahun 2025 ini, ketetapan PBB menyesuaikan NJOP,” kata Idham, Kamis (21/8).
Ia menjelaskan, kasus kenaikan PBB hingga 3.000 persen yang dialami Arif diduga disebabkan oleh kesalahan dalam pencatatan lokasi tanah pada peta. Di mana, zona nilai tanah (ZNT) tidak tercantum dalam peta BPPDRB.
“Dulunya mengelola PBB pada masa KPP Pratama hanya mengandalkan data PBB tetangga dan nama jalan. Warga biasanya tidak memeriksa sertifikat dan peta secara tepat. Oleh karena itu, terdapat kemungkinan kesalahan penempatan ZNT,” katanya.
Dalam hal ini, Idham mengajak wajib pajak yang merasa tidak setuju untuk datang langsung ke kantor guna memverifikasi keakuratan posisi tanah atau ZNT mereka. Dengan demikian, data dapat diperbaiki apabila terdapat kesalahan.
Ia menambahkan, Pemerintah Kota Balikpapan telah melakukan kebijakan intervensi dengan memberikan stimulus tambahan yang beragam, mulai dari 30 hingga 90 persen.
Menurut Idham, tujuan dari ini adalah untuk menyeimbangkan beban wajib pajak. Kebijakan stimulus tambahan ini mulai berlaku pada hari Kamis (21/8) hingga akhir tahun ini.
“Contohnya, kasus yang viral dengan kenaikan sebesar 3.000 persen, setelah adanya stimulus sebesar 90 persen, keputusan PBB nantinya hanya sekitar Rp2 jutaan. Hal ini dianggap wajar, mengingat luas tanahnya mencapai lebih dari 1 hektar,” tutupnya.
Demonstrasi
Gerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Balikpapan bekerja sama dengan beberapa guru dan pendidik mengadakan demonstrasi di perempatan Plaza Balikpapan, Kamis (21/8).
Tindakan ini menyentuh berbagai isu dan masalah yang sedang dialami saat ini, seperti kenaikan pajak bumi dan bangunan hingga penghasilan anggota DPR.
Pengamatan Tribun Kaltim, para peserta aksi mengenakan pakaian yang cenderung gelap, beberapa di antaranya membawa baliho berukuran besar dengan tulisan “Negara Kuat, Rakyat Miskin”.
Baliho itu dipasang di tengah jalan, menjadi perhatian utama para pengemudi yang melintas.
Di sekitar lokasi, beberapa petugas kepolisian terlihat berjaga di pos pemeriksaan.
Di sisi lain, beberapa peserta aksi mengenakan atribut khas, seperti bendera PMII berwarna kuning-hitam yang diperlihatkan di tengah jalan.
Seorang peserta bahkan tampil tanpa mengenakan baju lengan atas, serta menggunakan ikat kepala berwarna merah.
Peristiwa ini terjadi saat kondisi jalan masih ramai, meskipun lalu lintas sempat mengalami hambatan.
Selain itu, di bagian atas jembatan penyeberangan Plaza Balikpapan, terdapat sehelai kain berwarna hitam yang memiliki simbol tengkorak, yaitu lambang dari anime One Piece, serta ditambahi tulisan “Pejabat Sejahtera, Rakyat Sengsara”.
Ketua PMII Balikpapan, Hijir Ismail, menekankan bahwa makna kemerdekaan harus dirasakan oleh seluruh masyarakat, bukan hanya kalangan pejabat.
“Kami berharap 80 tahun kemerdekaan Indonesia bukan sekadar upacara yang menghabiskan dana, tetapi menjadi sebuah harapan dan cita-cita tentang kemerdekaan,” katanya.
Hijir menekankan pentingnya penggunaan anggaran yang tepat sasaran dalam momen kemerdekaan.
Ia menekankan bahwa pemerintah seharusnya tidak hanya menghabiskan anggaran untuk perayaan, tetapi memanfaatkannya untuk kesejahteraan rakyat.
Menurutnya, pemerintah perlu menyadari bahwa masih terdapat berbagai masalah pokok yang belum selesai, seperti masalah pasokan air bersih di Balikpapan yang hingga saat ini belum terselesaikan.
“Hari ini Pemerintah Kota Balikpapan tidak terlalu gencar melaksanakan kebijakan yang bersifat mendekati masyarakat,” keluh Hijir.
Ia menganggap situasi ini mencerminkan ketidakseimbangan dalam pengelolaan dana.
Selain itu, Hijir menyebutkan rencana pembangunan gedung baru DPRD Balikpapan yang dianggap tidak mendesak.
PMII juga mengangkat isu kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang sempat menjadi perdebatan. Menurut Hijir, kenaikan pajak PBB hingga 3.000 persen terjadi tanpa adanya sosialisasi yang jelas kepada masyarakat.
“Pemerintah tidak melakukan sosialisasi dalam rangka kenaikan PBB, artinya bersembunyi-sembunyi,” katanya.
Ia menegaskan bahwa janji pemerintah kota untuk memberikan PBB secara gratis bukan sekadar wacana.
“Kita harus mengawasinya dan pemerintah kota perlu melakukan tindakan nyata,” tegasnya.
Ia memastikan bahwa tindakan ini bukan yang terakhir. PMII akan terus memperkuat konsolidasi bersama organisasi mahasiswa lainnya serta masyarakat dalam mengawasi isu-isu yang berkaitan dengan rakyat.
“Insya Allah, nanti akan bergabung. Dan sore ini ada rapat bersama rekan-rekan Cipayung,” tegasnya.(ars/ark/zyn)
🔥 Postingan Populer
- 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
- Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
- Edukasi Sistem Parkir Wisata Non-Tunai bersama KelolaWisata.com : Solusi Digital untuk Pengelolaan Wisata Modern
- MSM Parking: Solusi Terbaik untuk Manajemen Parkir di Indonesia
- Manless Ticket Dispenser Standar Internasional: Spesifikasi Lengkap