Ringkasan Berita:
- Pendaftaran melalui jalur mutasi SPMB Kalimantan Barat Tahun Ajaran 2026/2027 untuk tingkat SMA dibuka pada tanggal 22β23 Juni 2026.
- Jalur ini ditujukan untuk calon siswa yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali serta anak guru atau staf pendidikan yang bertugas di sekolah tujuan.
- Calon pendaftar harus mengunggah dokumen seperti Surat Keputusan Mutasi, SKPWNI, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Lulus, serta Surat Pernyataan Keabsahan Data.
KOMPASIA.COMβ Tahapan pendaftaran untuk Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di tingkat SMA, SMK, dan SLB di Kalimantan Barat, khususnya melalui jalur Afirmasi dan Mutasi, telah dimulai hari ini, Senin 22 Juni 2026.
Berikut ini akan dijelaskan jadwal serta ketentuan pendaftaran melalui jalur mutasi untuk tingkat SMA di Kalimantan Barat.
Jalur mutasi atau jalur perpindahan tugas orang tua/wali merupakan cara pendaftaran penerimaan siswa baru yang ditujukan kepada calon siswa yang harus pindah tempat tinggal karena orang tua/wali yang berpindah tugas, atau anak dari guru/tenaga pendidik yang bertugas di sekolah tujuan.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat telah mengumumkan penyelenggaraan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 untuk tingkat SMA, SMK, dan SLB.
Sebelum proses pendaftaran, tahapan pembuatan akun untuk Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK/SLB Provinsi Kalimantan Barat Tahun Ajaran 2026/2027 dilaksanakan mulai tanggal 15 Juni hingga 12 Juli 2026.
Sebelumnya pendaftaran bisa dilakukan melalui berbagai jalur, seperti Domisili, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah.
SPMB diadakan berdasarkan prinsip objektif, transparan, akuntabel, adil, dan tanpa membeda-bedakan, agar semua calon peserta didik memiliki kesempatan yang sama dalam memperoleh layanan pendidikan berkualitas.
Masyarakat diharapkan mempersiapkan seluruh dokumen sejak awal dan mengikuti informasi resmi melalui saluran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat.
Jadwal Pendaftaran Jalur Mutasi
Berikut adalah detail jadwal pendaftaran dan pemilihan sesuai dengan setiap jalur:
Pendaftaran: 22 – 23 Juni 2026
Masa Pengajuan Keberatan: 24 Juni 2026
Pengumuman: 25 Juni 2026
Pendaftaran Ulang: 26 – 29 Juni 2026
Untuk informasi terkini, silakan lihat panduan serta akses tahapan lengkapnya melalui Situs Resmi SPMB Dikbud Kalbar.
Semua tahapan pendaftaran dilakukan secara elektronik (online)
Calon siswa diharapkan mempersiapkan seluruh dokumen persyaratan sejak awal
Informasi resmi hanya tersedia melalui saluran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat
LINK SPMB KALBAR>>>
Aturan Jalur Pindah Sekolah Menengah Atas (SMA)
a. Untuk calon siswa yang masuk melalui jalur pindah tugas orang tua, wajib mengunggah salinan (scan) Surat Keputusan Mutasi dari instansi/lembaga/perusahaan (dikeluarkan maksimal 1 tahun sebelum 15 Juni 2026) serta Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI);
2. untuk calon siswa prioritas anak guru/tenaga kependidikan, wajib mengunggah salinan (scanning) Surat Penugasan orang tua dari Kepala Satuan Pendidikan tempat mendaftar;
3. mengisi alamat sesuai dengan tempat tinggal/penugasan dan melakukan pengukuran jarak secara mandiri (sebanyak 1 kali di satuan pendidikan yang dipilih) ;
4. mengunggah salinan (scan) Kartu Keluarga (KK) asli;
5. bagi penduduk Kota Pontianak, wajib mengunggah foto tampak depan rumah;
6. memilih lembaga pendidikan yang berada di wilayah yang sama dengan tempat orang tua pindah tugas, atau sama dengan lokasi tugas orang tua (khusus untuk anak guru);
7. mengunggah salinan (scan) Surat Keterangan Lulus (SKL) asli; dan
8. mengunggah Surat Pernyataan keabsahan informasi
Langkah-langkah Pendaftaran SPMB Daring
Langkah-langkah pendaftaran SPMB Tahun Pelajaran 2026/2027 adalah sebagai berikut:
1. Siswa calon dapat mendaftar secara mandiri atau dengan bantuan operator satuan pendidikan menggunakan ponsel, komputer, atau laptop melalui situs resmi.
Berikutnya, calon siswa mengikuti langkah-langkah berikut:
a. Membuat akun pendaftaran dengan mengisi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) SMP asal;
b. Menentukan tingkat tujuan (SMA atau SMK);
c. Mengisi alamat email yang masih aktif, nomor telepon (WhatsApp), serta kata sandi;
d. Mengisi formulir data pendaftar;
e. Memilih jalur pendaftaran sesuai dengan tingkat pendidikan yang dipilih, dengan detail berikut:
Jalur Mutasi
1. bagi calon siswa yang masuk melalui jalur pindah tugas orang tua, wajib mengunggah salinan (scan) Surat Keputusan Mutasi dari instansi/lembaga/perusahaan (dikeluarkan paling lambat 1 tahun sebelum 15 Juni 2026) serta Surat Keterangan Pindah WNI
(SKPWNI);
2. Untuk calon siswa prioritas anak guru/tenaga kependidikan, wajib mengunggah salinan (scanning) Surat Penugasan orang tua dari Kepala Satuan Pendidikan yang dituju;
3. mengisi alamat sesuai dengan tempat tinggal/penugasan dan melakukan pengukuran jarak secara mandiri (sebanyak 1 kali di sekolah yang dipilih) ;
4. mengunggah salinan (scan) Kartu Keluarga (KK) asli;
5. bagi penduduk Kota Pontianak, wajib mengunggah foto tampak depan rumah;
6. memilih lembaga pendidikan yang berada di wilayah yang sama dengan tempat orang tua pindah tugas, atau sama dengan lokasi tugas orang tua (khusus untuk anak guru);
7. mengunggah salinan (scan) Surat Keterangan Lulus (SKL) asli; dan
8. mengunggah Surat Pernyataan keabsahan informasi.
Langkah-langkah Pendaftaran SPMB Luring
1. Jika tidak tersedia jaringan listrik dan akses internet, maka SPMB dilakukan dengan sistem offline dengan melampirkan salinan dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Salinan dokumen sebagaimana disebutkan dalam poin 1 disampaikan kepada panitia SPMB di satuan Pendidikan tempat calon siswa mendaftar serta menunjukkan dokumen aslinya.
3. Salinan dokumen yang belum diverifikasi secara digital perlu diajukan kepada instansi yang berwenang untuk dilegalisasi.
4. Pelaksanaan SPMB luar jaringan dilakukan sesuai dengan jadwal pelaksanaan SPMB dalam jaringan.
Aturan Pemilihan Satuan Pendidikan
1. Sekolah Tujuan Tingkat SMA
a. Bagi calon siswa yang mengikuti jalur kependudukan, mereka diperbolehkan memilih paling banyak 3 (tiga) satuan pendidikan.
b. Bagi Jalur Afirmasi, calon siswa dapat memilih 3 (tiga) lembaga pendidikan.
c. Bagi calon siswa yang mengikuti jalur mutasi, mereka dapat memilih 1 (satu) lembaga pendidikan di wilayah kabupaten/kota yang sama dengan tempat tugas orang tua berpindah.
d. Bagi Jalur Prestasi, siswa calon dapat memilih 3 (tiga) lembaga pendidikan.
2. Pemilihan Sekolah Tujuan untuk jenjang SMK
a. Siswa calon dapat memilih paling banyak 3 (tiga) bidang keahlian di satu (satu) unit pendidikan atau memilih 3 (tiga) bidang keahlian di tiga (tiga) unit pendidikan yang berbeda.
b. Siswa calon yang merupakan anak dari guru dan staf kependidikan dapat memilih 1 (satu) bidang keahlian yang telah ditentukan dalam Surat Keputusan Kepala Satuan Pendidikan.
c. Siswa calon dapat melakukan pendaftaran sekali, dan setelah terdaftar tidak diperbolehkan mendaftar kembali.
–Β Ikuti Instagram Tribun PontianakΒ IG TRIBUN
–Β Peroleh Berita Tersebar Melalui SaluranWhatsApp
–Β Baca Berita Terbaru diΒ GOOGLE NEWSΒ
π₯ Postingan Populer
- 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
- Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
- Seafood Bakar Jimbaran: Resep Rahasia Devina Hermawan!
- Renungan Harian Katolik 14 Juni 2026 Lengkap
- Fika, Direktur PT MSA, Tersangka Kasus Suap Audit BPK dengan Bupati Muara Enim, Pasok Rp500 Juta
Artikel ini bermanfaat?
Dukung tim penulis dan program penggalangan dana Opini Kompasia.
Donasi Sekarang