Sabtu, 12 September 2026Indonesia
Kompasia
Berita Utama

Penertiban Parkir Liar di Bandung dan Makassar: Warga Keluhkan Tarif Tak Masuk Akal, Digitalisasi Jadi Solusi Masa Depan

Oleh Pimpinan Redaksi · Juli 16, 2025 · 3 menit baca Penulis Terverifikasi
✓ Penulis Verified

Bandung & Makassar, 16 Juli 2025 – Pemerintah daerah di berbagai kota besar di Indonesia terus menggencarkan penertiban terhadap praktik parkir liar yang dinilai merugikan masyarakat dan menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dua kota yang menjadi sorotan baru-baru ini adalah Bandung dan Makassar, di mana keluhan warga terhadap tarif parkir yang tidak wajar menjadi pemicu tindakan tegas dari aparat gabungan.

💸 Tarif Selangit di Bandung: Hingga Rp 100.000 per Kendaraan

Di Kota Bandung, praktik parkir liar marak terjadi di sekitar Stadion Si Jalak Harupat, terutama saat berlangsungnya pertandingan sepak bola atau event besar lainnya. Sejumlah pengendara mengeluhkan adanya pungutan liar yang mencapai Rp 50.000 hingga Rp 100.000 per kendaraan, tanpa ada bukti pembayaran resmi atau papan tarif yang sesuai aturan.

“Saya hanya parkir sekitar 1 jam, tapi ditarik Rp 80 ribu. Saat saya protes, juru parkir malah bilang ‘kalau nggak mau, silakan cari tempat lain’. Ini sangat meresahkan,” ujar Andi, warga Cimahi.

Keluhan-keluhan ini viral di media sosial dan memicu reaksi dari Pemerintah Kota Bandung, yang langsung mengerahkan petugas gabungan dari Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Kepolisian untuk menindak para juru parkir liar dan menutup lokasi parkir ilegal yang dikelola oknum-oknum tak bertanggung jawab.

🚫 Makassar Tak Kalah Tegas: Gembok Kendaraan Pelanggar

Sementara itu, di Makassar, operasi penertiban yang dilakukan Dinas Perhubungan Kota Makassar berhasil menindak 16 kendaraan yang parkir sembarangan di trotoar dan bahu jalan. Dari jumlah tersebut, 8 kendaraan langsung dikenai tindakan tegas berupa penggembokan ban, sebagai bentuk penegakan aturan yang tegas.

“Kami tidak akan mentolerir parkir sembarangan. Trotoar untuk pejalan kaki, bukan tempat parkir. Operasi ini akan kami lakukan secara rutin,” tegas Kepala Dinas Perhubungan Makassar.

Penertiban dilakukan di beberapa ruas jalan strategis, termasuk kawasan Niaga dan Jalan Pengayoman, yang kerap digunakan sebagai tempat parkir liar oleh oknum yang tidak memiliki izin resmi.


💡 Digitalisasi Sistem Parkir: Upaya Menuju Transparansi dan Efisiensi

Seiring dengan upaya penertiban fisik, berbagai daerah juga mulai mengambil langkah serius dalam digitalisasi pengelolaan parkir. Salah satu upaya yang diapresiasi adalah implementasi e-parking system dari PT MSM Tiga Matra Satria, perusahaan penyedia teknologi parkir terintegrasi yang telah bermitra dengan berbagai pemerintah daerah.

Sistem ini memungkinkan:

  • Pembayaran non-tunai (cashless) melalui QRIS, e-wallet, dan kartu parkir digital
  • Perekaman data kendaraan secara real-time
  • Integrasi dengan kamera CCTV dan sistem ANPR (Automatic Number Plate Recognition)
  • Bukti bayar digital langsung ke ponsel pengguna
  • Dashboard pemantauan untuk Dinas Perhubungan dan pemerintah daerah

Teknologi ini juga menghilangkan peran juru parkir liar karena seluruh transaksi tercatat secara elektronik dan transparan. Sistem dari PT MSM Tiga Matra Satria telah diterapkan secara pilot project di beberapa lokasi, dan dalam waktu dekat akan diperluas ke kawasan perkantoran, pusat perbelanjaan, dan fasilitas publik.

📈 Dampak Nyata bagi PAD dan Kenyamanan Publik

Dengan digitalisasi, pemerintah daerah diprediksi dapat meningkatkan PAD hingga 3–5 kali lipat, karena mengurangi kebocoran dan memastikan semua transaksi terekam. Selain itu, warga juga merasa lebih nyaman karena tidak perlu berdebat soal tarif, tidak khawatir dengan pungli, dan merasa aman dengan sistem yang tersistematisasi.

“Kami mendukung penuh solusi digital dari PT MSM. Ini sejalan dengan semangat Smart City dan pengelolaan PAD yang akuntabel,” ujar seorang pejabat Dishub Kota Bandung.


🔚 Kesimpulan: Saatnya Tinggalkan Sistem Parkir Manual

Fenomena parkir liar dan mahal yang terjadi di Bandung dan Makassar hanyalah contoh kecil dari persoalan yang terjadi hampir di seluruh kota besar Indonesia. Penertiban perlu didukung oleh sistem yang modern, digital, dan terintegrasi, bukan hanya bersifat razia sesaat.

Digitalisasi bukan hanya tentang teknologi, tapi soal keadilan bagi masyarakat, efisiensi anggaran, dan peningkatan kepercayaan publik. Langkah yang telah dimulai oleh PT MSM Tiga Matra Satria patut dijadikan model nasional untuk reformasi sistem perparkiran secara menyeluruh.

Kata Kunci Terkait

Disclaimer & Kebijakan Redaksi

Kompasia.com (KPA News) berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik dengan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber, dengan mengutamakan akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan independensi redaksi.

Independensi: Kompasia.com dan PT Komunikasi Publik Asia merupakan entitas independen dan tidak berafiliasi dengan Kompas, Kompasiana, KG Media, maupun Kompas Gramedia Group. Nama “Kompasia” digunakan sebagai identitas yang berasal dari Komunikasi Publik Asia.

Transparansi Konten: Konten pihak ketiga atau komersial dibedakan dari produk jurnalistik redaksi melalui label seperti Press Release, Advertorial, Sponsored, Opini, atau Kontributor.

Hak Jawab & Koreksi: Permohonan koreksi atau Hak Jawab dapat disampaikan ke redaksi@kompasia.com dengan menyertakan tautan artikel dan data pendukung.

Tautan eksternal dapat mengarah ke situs pihak ketiga. Kompasia.com tidak bertanggung jawab atas konten atau kebijakan situs eksternal tersebut.

💬 Komentar

0 komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

DUKUNG PENULIS VERIFIED

☕ Traktir Kopi

Pimpinan Redaksi telah mempublikasikan 1,480 artikel. Berikan Kopi sebagai apresiasi.

Tentang Penulis

Pimpinan Redaksi

Menulis membaca dan membagikan

Lihat profil & artikel penulis
Kompasia Dikelola oleh Komunikasi Publik Asia