---
title: "Polri Usut 22 Perusahaan Asing Terkait Kasus Kebakaran Hutan"
url: https://kompasia.com/polri-usut-perusahaan-asing-karhutla/
date: 2026-10-30
modified: 2026-10-30
lang: id
author: "Tasya"
description: "Kepolisian Republik Indonesia tengah mengusut 22 perusahaan asing yang diduga terkait dengan kasus kebakaran hutan dan lahan, dengan jumlah terbanyak berasal dari Singapura."
categories:
  - "Berita Utama"
tags:
  - "Hukum"
  - "karhutla"
  - "lingkungan"
  - "Polri"
word_count: 398
---

# Polri Usut 22 Perusahaan Asing Terkait Kasus Kebakaran Hutan

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) saat ini tengah mengusut sebanyak 22 perusahaan asing yang terindikasi memiliki keterkaitan dengan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari total perusahaan asing yang masuk dalam penyelidikan tersebut, mayoritas tercatat berasal dari negara Singapura. Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan ini menjadi perhatian serius berbagai pihak mengingat dampaknya yang luas terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, serta komitmen iklim nasional Indonesia.

Isu penanganan kebakaran hutan dan lahan ini mencuat menyusul berbagai langkah tegas yang diambil oleh jajaran penegak hukum di sejumlah daerah. Berdasarkan informasi yang dihimpun, penegakan hukum terhadap kasus karhutla tidak hanya menyasar pelaku perorangan, melainkan juga korporasi yang diduga lalai atau sengaja melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Polda Kalimantan Utara, misalnya, dilaporkan turut mengambil langkah tegas dalam menangani kasus karhutla dengan menetapkan sejumlah tersangka dari unsur perorangan.

## Apresiasi DPR RI Terhadap Penegakan Hukum Korporasi
Langkah kepolisian dalam menindak tegas korporasi yang terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan mendapat apresiasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Dalam berbagai kesempatan, anggota legislatif menilai penegakan hukum yang konsisten terhadap korporasi sangat penting untuk memberikan efek jera serta mencegah terulangnya bencana asap yang merugikan banyak pihak.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI bahkan secara khusus meminta agar korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran karhutla secara berulang tidak hanya diberikan sanksi administratif semata. Penegakan hukum yang lebih berat, termasuk sanksi pidana dan pencabutan izin usaha, dinilai perlu diterapkan agar perusahaan-perusahaan tersebut jera dan lebih bertanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan di wilayah operasional mereka.

## Dampak Kebakaran Hutan Terhadap Target Iklim
Selain persoalan penegakan hukum, para ahli lingkungan dan akademisi turut menyoroti dampak jangka panjang dari kebakaran hutan dan lahan terhadap target perubahan iklim Indonesia. Pelepasan emisi gas rumah kaca akibat kebakaran hutan dalam skala besar dinilai dapat menghambat pencapaian target penurunan emisi yang telah dicanangkan oleh pemerintah dalam dokumen Nationally Determined Contribution (NDC).

### Fokus Penanganan Lintas Sektor
- **Penyelidikan Korporasi:** Polri terus mendalami keterlibatan 22 perusahaan asing dalam kasus karhutla.- **Pengawasan Ketat:** Pemerintah daerah dan pusat memperketat pengawasan terhadap aktivitas pembukaan lahan oleh korporasi.- **Mitigasi Iklim:** Upaya pencegahan karhutla terus diperkuat guna mendukung target penurunan emisi karbon nasional.Dengan berbagai tantangan yang ada, penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan menuntut sinergi yang kuat antara aparat penegak hukum, instansi pemerintah terkait, serta partisipasi aktif masyarakat. Pengusutan terhadap puluhan perusahaan asing ini diharapkan menjadi momentum penting dalam penegakan hukum lingkungan di Indonesia serta memastikan bahwa aktivitas investasi asing tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perlindungan lingkungan hidup.

*Sumber: [detikNews](https://news.detik.com)*