Ringkasan Berita:
- Joko Widodo kembali menyatakan kesiapannya menghadapi seluruh proses hukum yang berkaitan dengan masalah ijazah.
- Ia memastikan akan mengikuti setiap tahap proses yang berlangsung hingga perkara mendapatkan putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
- Pernyataan itu diungkapkan Jokowi ketika merespons berita penangkapan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
KOMPASIA.COMPresiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo kembali menyatakan kesiapannya menghadapi seluruh proses hukum terkait masalah ijazah yang kini menjadi perhatian masyarakat.
Di tengah perkembangan kasus yang melibatkan berbagai pihak hingga berujung pada penahanan tersangka, Jokowi memutuskan untuk menyerahkan seluruhnya kepada proses hukum yang sedang berlangsung.
Dulunya orang nomor satu di Indonesia menganggap pengadilan sebagai tempat yang paling cocok untuk menyelesaikan dan memutuskan seluruh perdebatan terkait isu tersebut.
Oleh karena itu, ia memastikan untuk mengikuti setiap tahap proses yang berlangsung hingga perkara mendapatkan putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Pernyataan itu diungkapkan Jokowi ketika merespons berita penangkapan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Di hadapan para jurnalis di kawasan Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Jumat (19/6/2026), Jokowi tampak tenang saat menjawab berbagai pertanyaan terkait perkembangan kasus tersebut.
Ia menekankan bahwa dirinya memutuskan untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kita ikuti prosedur hukum yang berlaku hingga nanti pada persidangan. Karena nanti pengadilan akan menentukan putusan. Kita ikuti, kita ikuti,” ujar Jokowi saat diwawancara oleh para jurnalis di Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Jumat (19/6/2026).
Pernyataan tersebut juga menunjukkan bahwa Jokowi tidak ingin melakukan tebakan terkait hasil akhir perkara yang saat ini sedang berlangsung.
Menurutnya, semua pihak sebaiknya memberikan kesempatan kepada lembaga penegak hukum dan pengadilan untuk menjalankan tugasnya dengan profesional.
Ia menganggap keputusan akhir pada akhirnya akan ditentukan berdasarkan fakta dan bukti yang muncul dalam persidangan.
Tidak hanya siap mengikuti proses hukum, Jokowi juga menegaskan dirinya akan hadir secara langsung jika persidangan diadakan.
Kehadirannya dianggap sebagai wujud penghormatan terhadap proses hukum serta komitmen untuk memberikan keterangan jika dibutuhkan oleh majelis hakim. “Ya, saya hadir. Akan hadir,” ujarnya.
Selanjutnya, Jokowi kembali menyatakan bahwa dirinya tidak keberatan memperlihatkan dokumen ijazah asli yang selama ini menjadi perdebatan.
Ia memastikan dokumen tersebut akan dibawa jika memang diperlukan selama proses persidangan.
“Ya, sesuai yang telah saya sampaikan (bawa ijazah asli ke persidangan),” kata Jokowi.
Pernyataan itu menunjukkan sikap keras Jokowi ketika menghadapi isu yang sering muncul kembali di ruang publik.
Dengan persiapan menghadiri persidangan dan membawa ijazah asli, Jokowi berharap seluruh perdebatan yang muncul dapat diselesaikan melalui jalur hukum yang sah.
Kini, fokus masyarakat tertuju pada proses persidangan berikutnya yang diharapkan menjadi momen penting dalam mengungkap dan menjawab berbagai tuduhan yang selama ini beredar.
Penangkapan Roy Suryo
Wakil hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menyampaikan bahwa kliennya diambil dari rumahnya sekitar pukul 07.00 WIB.
“Hari ini, klien kami Roy Suryo dilaporkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya,” ujar Khozinudin dalam pernyataan tertulis, Jumat.
Selain Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa juga dikabarkan dijemput oleh penyidik pada pukul 06.47 WIB di kediamannya.
Khozinudin mengecam tindakan yang ia sebut sebagai penangkapan paksa.
Menurutnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa selama ini menunjukkan sikap bersahabat selama tahap penyelidikan berlangsung.
Karena itu, Roy dan Tifa selama ini selalu memenuhi kewajiban lapor setelah ditetapkan sebagai tersangka.
“Padahal, klien kami selama ini bersikap kooperatif dalam memenuhi pemanggilan penyidik serta selalu menjalankan kewajiban lapor,” ujarnya.
(KOMPASIA.COM/ Kompas.com)
π₯ Postingan Populer
- 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
- Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
- Seafood Bakar Jimbaran: Resep Rahasia Devina Hermawan!
- Renungan Harian Katolik 14 Juni 2026 Lengkap
- Fika, Direktur PT MSA, Tersangka Kasus Suap Audit BPK dengan Bupati Muara Enim, Pasok Rp500 Juta
Artikel ini bermanfaat?
Dukung tim penulis dan program penggalangan dana Opini Kompasia.
Donasi Sekarang