Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
KPA News KPA News

Pusat Press Release, Advertorial & Direktori Bisnis Indonesia

KPA News KPA News

Pusat Press Release, Advertorial & Direktori Bisnis Indonesia

  • Beranda
  • Berita Utama
    • Keuangan
    • pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Sport
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Kirim Artikel Baru
    • Viral
  • kebijakan privasi
  • Tentang Kami
  • Sponsor
  • Ensiklopedia Bebas
  • wikipedia teknologi
  • Beranda
  • Berita Utama
    • Keuangan
    • pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Sport
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Kirim Artikel Baru
    • Viral
  • kebijakan privasi
  • Tentang Kami
  • Sponsor
  • Ensiklopedia Bebas
  • wikipedia teknologi
Subscribe
Close

Search

AA1UXlkh.jpg
news

Satgas PKH Diminta Waspada untuk Kejelasan Hukum Tanah

By Redaksi Kompasia
Januari 25, 2026 3 Min Read
Komentar Dinonaktifkan pada Satgas PKH Diminta Waspada untuk Kejelasan Hukum Tanah

Penertiban Kawasan Hutan dan Dampak terhadap Hak Atas Tanah

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) diingatkan untuk berhati-hati dalam menjalankan tugasnya, khususnya dalam menertibkan lahan perkebunan yang sudah memiliki hak legal. Hal ini dilakukan demi memastikan kepastian hukum dan menghindari konflik yang bisa merugikan pihak-pihak terkait.

Banyak lahan perkebunan sawit yang memiliki Hak Guna Usaha (HGU) sah justru masih masuk dalam daftar objek penertiban. Bahkan, beberapa dari mereka telah memenangkan perkara di pengadilan hingga tingkat Mahkamah Agung. Direktur Pusat Studi dan Advokasi Hukum Sumber Daya Alam (PUSTAKA ALAM), Muhamad Zainal Arifin, menegaskan bahwa putusan pengadilan harus dianggap sebagai produk hukum yang tidak dapat dibantah.

“Putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap harus didahulukan. Satgas PKH tidak memiliki wewenang untuk menganulir putusan tersebut. Memaksakan penyitaan atas lahan yang sudah dinyatakan sah oleh pengadilan merupakan bentuk pembangkangan terhadap hukum,” ujarnya.

Dalam catatan PUSTAKA ALAM, ada sejumlah perkebunan di berbagai wilayah Indonesia yang sudah memenangkan perkara namun tetap disita oleh Satgas PKH. Contohnya adalah kasus Surya Darmadi atau Duta Palma, di mana putusan pengadilan menyatakan bahwa HGU tidak termasuk dalam ranah korupsi selama belum dicabut oleh instansi berwenang.

Kesalahan dalam Penetapan Kawasan Hutan

Zainal Arifin menyoroti adanya kesalahan fatal dalam proses penetapan kawasan hutan. Pemerintah dan Satgas PKH terkesan menganggap Surat Keputusan (SK) Kawasan Hutan Skala Provinsi atau SK Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan sebagai dokumen final. Padahal, PUSTAKA ALAM memiliki data peta dan SK Penetapan Kawasan Hutan yang sudah ditata batas sejak 1987 hingga 2014.

Namun, Satgas PKH justru menggunakan SK penunjukan untuk melakukan penyitaan, bukan SK Penetapan Kawasan Hutan yang sudah sah. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 34/PUU-IX/2011, HGU yang terbit sebelum adanya penetapan kawasan hutan harus dilindungi. Oleh karena itu, penetapan kawasan hutan yang lebih belakangan tidak boleh menggugurkan HGU.

Asas Rechtsverwerking dan Hak Kepemilikan

Menurut asas Rechtsverwerking, negara dianggap telah melepaskan klaim kawasan hutan jika selama bertahun-tahun membiarkan penerbitan dan pemanfaatan HGU tanpa keberatan. Instansi kehutanan bahkan turut menyetujui hal ini sebagai Anggota Risalah Panitia B. Akibatnya, penetapan kawasan hutan yang muncul belakangan tidak bisa menggugurkan hak keperdataan yang sudah ada sebelumnya.

Jika kawasan hutan ditetapkan lebih dahulu dengan bukti berita acara tata batas, maka HGU bisa dievaluasi. Namun, untuk pembatalan HGU yang sudah berusia di atas lima tahun, harus melalui mekanisme peradilan. Hal ini diatur dalam Pasal 64 ayat (2) PP No. 18 Tahun 2021. Selama belum ada putusan pengadilan tentang pembatalan HGU, maka HGU tetap sah dan tidak bisa menjadi objek penguasaan kembali maupun denda administratif oleh Satgas PKH.

Dampak pada Investasi Nasional

Zainal Arifin memperingatkan bahwa praktik penyitaan HGU tanpa kepastian hukum akan berdampak serius terhadap iklim investasi nasional, terutama di sektor perkebunan dan pertanian. β€œIni mengirimkan sinyal bahwa Indonesia adalah negara berisiko tinggi bagi investasi. Sertifikat HGU tidak lagi menjamin keamanan aset karena bisa disita sewaktu-waktu akibat perubahan kebijakan,” ujarnya.

Selain itu, ia menilai bahwa politik hukum dalam UU Cipta Kerja justru dilanggar oleh Perpres 5/2025 dan PP 45/2025. Hal ini menunjukkan ketidakselarasan antara regulasi yang ada dan implementasinya di lapangan.

Penertiban Lahan Ilegal

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa Satgas PKH telah berhasil menertibkan 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit ilegal yang berada di dalam kawasan hutan dalam waktu satu tahun. Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menata kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam agar sesuai dengan hukum dan prinsip keberlanjutan.

938SHARES1.2kVIEWS

Bagikan Artikel & Dapat Reward

Share artikel ini ke media sosial. Setiap link/share valid bernilai Rp10.

WhatsAppFacebookXTelegram
Catatan: sistem mencatat 1 reward per platform, per artikel, per IP untuk mengurangi spam. Status awal pending dan dapat diverifikasi admin.

Baca Artikel Selanjutnya:

Cilacap Kembangkan Wisata Warisan, Kawasan Nol Kilometer Jadi Ramah Pejalan Kaki β†’

πŸ”₯ Postingan Populer

  • 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
  • Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
  • Seafood Bakar Jimbaran: Resep Rahasia Devina Hermawan!
  • Renungan Harian Katolik 14 Juni 2026 Lengkap
  • Fika, Direktur PT MSA, Tersangka Kasus Suap Audit BPK dengan Bupati Muara Enim, Pasok Rp500 Juta
πŸ”— Cari alat parkir

Artikel ini bermanfaat?

Dukung tim penulis dan program penggalangan dana Opini Kompasia.

Donasi Sekarang

Kata Kunci Terkait

news bisnis pemerintah peraturan Pemerintah politik undang undang Undang

Jika Artikel Ini Bermanfaat, Tolong Bagikan & Dukung Tim Penulis

Setiap dukungan membantu kami terus menghadirkan artikel informatif, edukatif, dan bermanfaat untuk pembaca.

πŸ’š Donasi via Sociabuzz πŸ“² Bagikan WA f Facebook 𝕏 Share

Terima kasih sudah mendukung karya penulis independen.

KOMPASIA.COM

Kirim Berita dan Press Release Anda

Kirim berita, press release, artikel promosi, opini, kegiatan perusahaan, komunitas, atau informasi publik lainnya kepada Redaksi Kompasia.

βœ‰ Kirim ke Redaksi ❀ Dukung dengan Donasi
Email Redaksi: redaksikompasia@gmail.com
Materi yang dikirim akan melalui proses pemeriksaan dan penyuntingan redaksi sebelum diterbitkan.

Kompasia.com (KPA News) berkomitmen memenuhi standar Dewan Pers untuk menyajikan informasi yang akurat, tajam, dan berimbang.

Tags:

bisnispemerintahperaturan Pemerintahpolitikundang undang Undang
Author

Redaksi Kompasia

Follow Me
Other Articles
BB1nW4dn.jpg
Previous

Kasus Suami Pepet Jambret di Sleman: Kepastian Hukum dan Hak Pembelaan

AA1UXmqL.jpg
Next

Cilacap Kembangkan Wisata Warisan, Kawasan Nol Kilometer Jadi Ramah Pejalan Kaki

Seedbacklink

Berita Populer

1MSM

Palang Parkir Otomatis , Solusi Digitalisasi Parkir Non Tunai Berbasis RFID

Berita Nasional01 Agu 2026
2Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause

Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause

Kesehatan28 Jul 2026
3Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi

Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi

hukum27 Jul 2026
4Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS

Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS

Berita Utama25 Jul 2026
5REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air

REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air

Berita Utama25 Jul 2026

agama angkutan Asia Astrolog berinvestasi berita Berita lokal bisnis budaya ekonomi hiburan Horoskop Hukum Pidana Indonesia infrastruktur insiden kasus kriminal Kebijakan Publik kejahatan kekayaan klub sepak bola kontroversi Laporan Polisi masalah sosial masyarakat media berita militer olahraga palang parkir pemerintah pendidikan peradilan pidana perbintangan perdagangan Polisi dan Penegakan Hukum politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan sejarah sepak bola teknologi tranding uang undang undang Undang viral

Populer

images (3)
TRI MATRA
OABh0Gb9JJdvaAF4AdqN6wExVwSX0kuIVak1kmxe
Trbratanews

Recent Posts

  • Palang Parkir Otomatis , Solusi Digitalisasi Parkir Non Tunai Berbasis RFID
  • Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause
  • Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi
  • Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS
  • REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air

Recent Comments

Archives

  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Mei 2025
  • April 2025

Categories

  • advertorial
  • agama
  • Analisis
  • bali
  • Berita Internasional
  • Berita Nasional
  • Berita Utama
  • Bisnis
  • Bisnis dan Teknologi
  • Ekonomi
  • hukum
  • Investasi
  • Investigasi
  • Jawa Barat
  • Kalimantan
  • karimun
  • Keamanan dan Kenyamanan Perumahan
  • Kepulauan Riau
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Kriminal
  • Layanan Parkir
  • Medan
  • Nasional
  • news
  • Olahraga
  • Opini
  • parkir
  • pendidikan
  • Politik
  • Profil Tokoh
  • Review
  • Riau
  • Sosial
  • Sport
  • Sumatera Barat
  • Teknologi
  • Teknologi dan Inovasi
  • Teknologi Parkir
  • Tokoh
  • tranding
  • Tutorial
  • UMKM
  • Viral
  • wisata

Kirim Opini,berita anda

email: redaksikompasia@gmail.com

Seedbacklink
β˜• Traktir Kopi

Dukung kami dengan traktir kopi agar kami bisa terus berkarya.

β˜• Traktir Sekarang

Copyright 2026 — KPA News. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme