Minggu, 20 September 2026Indonesia
Kompasia
Trending

Sekjen DPR Gugat Status Tersangka, KPK: Penetapan Hukum Sesuai Aturan

Oleh Pimpinan Redaksi Β· Januari 24, 2026 Β· 3 menit baca Penulis Terverifikasi
gedung kpk dan hasto.jpg
βœ“ Penulis Verified

Respons KPK Terhadap Gugatan Praperadilan yang Diajukan Indra Iskandar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merespons langkah hukum yang diambil oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, yang mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini dilakukan untuk menantang status tersangka yang diberikan oleh lembaga anti-korupsi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR RI tahun anggaran 2020.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya siap menghadapi proses hukum yang diajukan dan menghormati hak hukum yang digunakan oleh tersangka. Ia menegaskan bahwa pengajuan praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang. Dalam hal ini, KPK memandang proses tersebut sebagai bagian dari kontrol hukum dalam sistem peradilan pidana.

Meski menghormati proses tersebut, KPK memastikan bahwa penetapan status tersangka terhadap Indra Iskandar dilakukan melalui prosedur yang ketat dan sesuai aturan. Budi menekankan bahwa seluruh tahapan penyelidikan hingga penyidikan dilakukan secara profesional dengan alat bukti yang kuat. Setiap tindakan penyelidikan dan penyidikan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.

Selain itu, ia menjelaskan bahwa setiap penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah, baik dari aspek formil maupun materiil. KPK juga menegaskan bahwa proses penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel, namun tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Jadwal Sidang Perdana Praperadilan

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Indra Iskandar mendaftarkan permohonan praperadilan pada Kamis, 22 Januari 2026. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 7/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.

PN Jaksel telah menetapkan jadwal sidang perdana yang akan digelar pada Senin, 2 Februari 2026 di Ruang Sidang 04. Meski jadwal telah ditetapkan, informasi mengenai hakim tunggal yang akan memimpin jalannya persidangan belum ditampilkan dalam laman SIPP.

Penyidikan Kasus Korupsi Pengadaan RJA DPR

Kasus yang menjerat Indra Iskandar berkaitan dengan dugaan penggelembungan harga (mark up) dalam proyek pengadaan furnitur dan kelengkapan rumah dinas anggota dewan di Kalibata dan Ulujami. Proyek senilai Rp121,4 miliar tersebut meliputi pengadaan peralatan ruang tamu, ruang makan, hingga lemari.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka. Selain Indra Iskandar, tersangka lainnya adalah Hiphi Hidupati (Kabag Pengelolaan Rumjab DPR), Tanti Nugroho (Dirut PT Daya Indah Dinamika), Juanda Hasurungan Sidabutar (Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada), Kibun Roni (Direktur Operasional PT Avantgarde Production), Andrias Catur Prasetya (Project Manager PT Integra Indocabinet), dan Edwin Budiman (swasta).

Hingga saat ini, KPK belum melakukan penahanan terhadap para tersangka. Alasannya, penyidik masih bekerja secara simultan dengan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memfinalisasi nilai kerugian negara. Pemeriksaan secara paralel antara penyidik KPK dengan auditor BPKP ini diharapkan dapat segera menyelesaikan penyidikannya.

Informasi Lengkap Mengenai Kasus

  • Kasus: Dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan Rumah Jabatan Anggota DPR RI (2020).
  • Tersangka: Indra Iskandar bersama enam pihak lain (identitas lengkap belum diumumkan).
  • Pemeriksaan: Indra sudah beberapa kali diperiksa KPK sejak 2024.
  • Status: Ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, namun belum ditahan.
  • Praperadilan:
  • Tanggal pengajuan: 22 Januari 2026.
  • Nomor perkara: 7/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
  • Sidang perdana: Dijadwalkan pada 2 Februari 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
  • Tujuan: Menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka oleh KPK.

Kata Kunci Terkait

Disclaimer & Kebijakan Redaksi

Kompasia.com (KPA News) berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik dengan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber, dengan mengutamakan akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan independensi redaksi.

Independensi: Kompasia.com dan PT Komunikasi Publik Asia merupakan entitas independen dan tidak berafiliasi dengan Kompas, Kompasiana, KG Media, maupun Kompas Gramedia Group. Nama β€œKompasia” digunakan sebagai identitas yang berasal dari Komunikasi Publik Asia.

Transparansi Konten: Konten pihak ketiga atau komersial dibedakan dari produk jurnalistik redaksi melalui label seperti Press Release, Advertorial, Sponsored, Opini, atau Kontributor.

Hak Jawab & Koreksi: Permohonan koreksi atau Hak Jawab dapat disampaikan ke redaksi@kompasia.com dengan menyertakan tautan artikel dan data pendukung.

Tautan eksternal dapat mengarah ke situs pihak ketiga. Kompasia.com tidak bertanggung jawab atas konten atau kebijakan situs eksternal tersebut.

πŸ’¬ Komentar

0 komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

DUKUNG PENULIS VERIFIED

β˜• Traktir Kopi

Pimpinan Redaksi telah mempublikasikan 1,480 artikel. Berikan Kopi sebagai apresiasi.

Tentang Penulis

Pimpinan Redaksi

Menulis membaca dan membagikan

Lihat profil & artikel penulis
Kompasia Dikelola oleh Komunikasi Publik Asia