20240219 nisfu syaban 2024.jpg
Memahami Hukum Qadha Puasa Setelah Nisfu Syakban
Pertengahan bulan Syakban 1447 Hijriah menjadi momen penting bagi umat Muslim dalam mempersiapkan diri menyambut bulan suci Ramadan. Tanggal 1 Syakban 1447 H jatuh pada Selasa, 20 Januari 2026. Dengan demikian, malam Nisfu Syakban, yaitu malam ke-15 bulan Syakban, akan berlangsung pada Senin malam, 2 Februari 2026, sementara hari Nisfu Syakban jatuh pada Selasa, 3 Februari 2026.
- memahami hukum qadha puasa setelah nisfu syakban pertengahan bulan syakban 1447 hijriah menjadi momen penting bagi umat muslim dalam mempersiapkan diri menyambut bulan suci ramadan.
- tanggal 1 syakban 1447 h jatuh pada selasa, 20 januari 2026.
- dengan demikian, malam nisfu syakban, yaitu malam ke-15 bulan syakban, akan berlangsung pada senin malam, 2 februari 2026, sementara hari nisfu syakban jatuh pada selasa, 3 februari 2026.
- di balik perayaan dan keistimewaan bulan ini, muncul pertanyaan mengenai apakah masih diperbolehkan untuk membayar utang puasa ramadhan tahun lalu setelah melewati pertengahan syakban.
Daftar Isi
- Memahami Hukum Qadha Puasa Setelah Nisfu Syakban
- Meluruskan Pemahaman Hadis Larangan Puasa
- Siapa Saja yang Boleh Berpuasa Setelah Nisfu Syakban?
- Batas Akhir dan Keuntungan Qadha di Bulan Syakban
- Konsekuensi Jika Belum Bayar Utang Hingga Ramadan Tiba
- 🔥 Postingan Populer
- About the Author
- AutoIndex: Portal Berita & Media Online
Di balik perayaan dan keistimewaan bulan ini, muncul pertanyaan mengenai apakah masih diperbolehkan untuk membayar utang puasa Ramadhan tahun lalu setelah melewati pertengahan Syakban. Banyak orang merasa bingung karena adanya pendapat yang melarang aktivitas puasa setelah Nisfu Syakban. Untuk menjawab keraguan tersebut, mari kita simak penjelasan mendalam dari Ustaz Abdul Somad (UAS) mengenai hukum dan aturannya.
Meluruskan Pemahaman Hadis Larangan Puasa
Memang benar terdapat hadis yang menyebutkan larangan berpuasa setelah pertengahan bulan Syakban. Dalam sebuah video yang beredar di TikTok, Ustad Abdul Somad menyampaikan bunyi hadis tersebut, yang berbunyi: “Izan tasyafa sya’ban fala tasubuh” yang artinya “Jika sudah lewat nisfu syakban, jangan puasa lagi.”
Namun, menurut UAS, hadis ini tidak boleh dibaca secara mentah-mentah tanpa mempertimbangkan penjelasan ulama. Ia menekankan bahwa larangan ini hanya berlaku bagi orang yang baru ingin memulai puasa sunnah setelah Nisfu Syakban, sedangkan di hari-hari sebelumnya (sejak Rajab hingga awal Syakban) ia tidak pernah berpuasa sama sekali.
Siapa Saja yang Boleh Berpuasa Setelah Nisfu Syakban?
UAS menjelaskan bahwa ada beberapa golongan yang tetap diperbolehkan bahkan dianjurkan untuk berpuasa meski sudah melewati tanggal 15 Syakban. Berikut adalah golongan-golongan tersebut:
- Orang yang Membayar Utang (Qadha) Puasa: Bagi umat Muslim yang masih memiliki tanggungan puasa Ramadhan tahun lalu, hukumnya tetap boleh dan sah untuk melakukan qadha meski sudah masuk akhir bulan Syakban.
- Orang yang Sudah Terbiasa: Mereka yang rutin menjalankan puasa Senin-Kamis atau puasa Daud diperbolehkan melanjutkan kebiasaannya.
- Melanjutkan Puasa Sebelumnya: Orang yang sudah mulai berpuasa sejak sebelum Nisfu Syakban dan ingin menyambungnya hingga akhir bulan.
Batas Akhir dan Keuntungan Qadha di Bulan Syakban
Bagi yang masih memiliki utang puasa, UAS menegaskan bahwa batas akhir untuk meng-qadha adalah hingga hari terakhir bulan Syakban (tepat sebelum masuk Ramadan). Hal ini disampaikan UAS menjawab pertanyaan seorang jamaah dalam sebuah video.
Menurut UAS, berpuasa qadha setelah Nisfu Syakban hukumnya tetap sah dan boleh dilakukan. Bahkan, ia menjelaskan bahwa ada keistimewaan bagi mereka yang melakukan qadha puasa di bulan Syakban, khususnya pada hari Senin. Siapa pun yang mengganti puasa di bulan Syakban pada hari Senin akan mendapatkan tiga pahala sekaligus: utang puasa qadha lunas, mendapatkan keutamaan puasa sunnah Syakban, dan keutamaan puasa hari Senin.
Konsekuensi Jika Belum Bayar Utang Hingga Ramadan Tiba
Jika seseorang menunda qadha puasa hingga bulan Ramadan tahun baru tiba, maka kewajibannya akan bertambah. Setelah Ramadan berakhir, ia tidak hanya wajib meng-qadha puasanya, tetapi juga diwajibkan membayar Fidyah, yaitu memberi makan fakir miskin selama satu hari penuh sebagai denda atas keterlambatannya.
“Kalau sampai Ramadan (tahun ini) dia belum men-qadha juga, maka dia dapat qadha setelah Ramadhan plus fidyah. Fidyah apa? Memberi makan fakir miskin selama satu hari,” ujar UAS.
Sebagai persiapan menyambut Ramadan 1447 H yang diperkirakan jatuh pada 18 atau 19 Februari 2026, marilah memanfaatkan sisa waktu di bulan Syakban ini untuk memperbanyak amal ibadah dan menyelesaikan kewajiban yang tertunda.
🔥 Postingan Populer
- 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
- Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
- Edukasi Sistem Parkir Wisata Non-Tunai bersama KelolaWisata.com : Solusi Digital untuk Pengelolaan Wisata Modern
- MSM Parking: Solusi Terbaik untuk Manajemen Parkir di Indonesia
- Manless Ticket Dispenser Standar Internasional: Spesifikasi Lengkap
Share this content:
