Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
KPA News KPA News

Pusat Press Release, Advertorial & Direktori Bisnis Indonesia

KPA News KPA News

Pusat Press Release, Advertorial & Direktori Bisnis Indonesia

  • Beranda
  • Berita Utama
    • Keuangan
    • pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Sport
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Kirim Artikel Baru
    • Viral
  • kebijakan privasi
  • Tentang Kami
  • Sponsor
  • Ensiklopedia Bebas
  • wikipedia teknologi
  • Beranda
  • Berita Utama
    • Keuangan
    • pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Sport
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Kirim Artikel Baru
    • Viral
  • kebijakan privasi
  • Tentang Kami
  • Sponsor
  • Ensiklopedia Bebas
  • wikipedia teknologi
Subscribe
Close

Search

Sidang MKMK1.jpeg
news

Setelah Putusan MK, Partai Politik Berbeda Pendapat Soal Ambang Batas Parlemen, DPR Diajak Temui MK

By Redaksi Kompasia
Januari 31, 2026 3 Min Read
Komentar Dinonaktifkan pada Setelah Putusan MK, Partai Politik Berbeda Pendapat Soal Ambang Batas Parlemen, DPR Diajak Temui MK

Perbedaan Tafsir Partai Politik Terkait Ambang Batas Parlemen

Perbedaan tafsir antar partai politik mengenai ambang batas parlemen kembali menjadi perdebatan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023. Perbedaan ini menimbulkan kebingungan dan spekulasi di masyarakat, terutama karena tafsir yang berbeda antara PDIP, PAN, PKB, dan Nasdem.

Pengamat komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul, Jamaluddin Ritonga, menilai bahwa DPR seharusnya langsung berkonsultasi dengan MK untuk memastikan tidak ada kesalahpahaman dalam penerapan putusan tersebut. Menurutnya, perbedaan tafsir terjadi karena masing-masing partai mencoba mengartikannya sesuai kepentingan politik mereka sendiri.

“Perbedaan tafsir itu seharusnya tidak perlu terjadi bila partai di DPR RI menanyakan langsung maksud dan operasional putusan tersebut. Dengan begitu, tak perlu banyak energi terbuang untuk menafsirkannya,” ujarnya.

Putusan MK: Ambang Batas 4 Persen Dihapus untuk Pemilu 2029

Putusan MK menegaskan bahwa ambang batas 4 persen bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan tidak berlaku untuk Pemilu 2029. Hal ini berarti partai politik tidak lagi diwajibkan mencapai persentase suara tertentu untuk bisa memperoleh kursi di DPR.

Namun, untuk Pemilu 2024, ambang batas masih berlaku secara konstitusional. Jamaluddin menekankan bahwa DPR harus berpegang pada prinsip kedaulatan rakyat dan keadilan agar suara pemilih tidak banyak yang hangus.

Semakin sedikit suara yang hangus, semakin besar peluang partai kecil memperoleh kursi di parlemen sehingga keberagaman ideologi tetap terjaga.

Dua Tafsir Utama Putusan MK

Menurut Jamaluddin, hanya ada dua kemungkinan tafsir dari putusan MK: ambang batas dihapus sama sekali atau tetap ada tetapi di bawah 4 persen. Untuk itu, ia meminta Komisi II DPR RI berkonsultasi langsung dengan MK agar tidak terjadi tafsir liar sesuai kepentingan masing-masing partai.

“Dengan begitu, DPR RI patuh melaksanakan Putusan MK yang mengikat, tanpa menafsirkannya secara liar,” pungkasnya.

Apa Itu Ambang Batas Parlemen?

Ambang batas parlemen merupakan elemen penting dalam sistem pemilu Indonesia. Istilah ini menentukan apakah sebuah partai politik bisa mendapatkan kursi di DPR RI atau tidak. Sederhananya, ambang batas adalah persentase minimal suara nasional yang harus dicapai partai politik untuk berhak menempatkan wakilnya di parlemen.

Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menetapkan ambang batas minimal 4 persen. Tujuan penerapan ambang batas parlemen antara lain:

  • Menyederhanakan jumlah partai di parlemen.
  • Memperkuat efektivitas pemerintahan.
  • Mencegah fragmentasi politik yang terlalu luas.

Dengan aturan ini, partai politik dituntut bekerja lebih keras memperluas basis dukungan dan memperjuangkan aspirasi rakyat agar melampaui batas minimal suara.

Perjalanan Angka Ambang Batas di Indonesia

  • 2009: 2,5 persen (UU No. 10/2008)
  • 2014: 3,5 persen (UU No. 8/2012)
  • 2019: 4 persen (UU No. 7/2017)
  • 2024: tetap 4 persen

Perubahan angka ini mencerminkan pembelajaran politik Indonesia dalam menjaga stabilitas pemerintahan sekaligus memastikan aspirasi mayoritas rakyat terwakili.

Alasan MK Menghapus Ambang Batas

Mahkamah Konstitusi menilai aturan ambang batas 4 persen tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, serta kepastian hukum yang dijamin konstitusi. Ketua Majelis MK Suhartoyo menegaskan, norma Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu harus diubah sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai.

Perubahan tersebut wajib memperhatikan prinsip proporsionalitas, mencegah suara rakyat hangus, dan tetap menjaga tujuan penyederhanaan partai politik. Wakil Ketua MK Saldi Isra menambahkan, penerapan ambang batas selama ini menimbulkan disproporsionalitas antara suara pemilih dengan kursi DPR.

Implikasi bagi Partai Politik

Dengan penghapusan ambang batas parlemen 4 persen, peluang partai kecil untuk masuk DPR akan meningkat. Hal ini memungkinkan lebih banyak suara rakyat yang sebelumnya hangus bisa terwakili. Namun, keputusan ini juga menuntut partai politik untuk menyesuaikan strategi politiknya, mulai dari kampanye, koalisi, hingga perhitungan suara.

Partai-partai besar mungkin harus menghadapi persaingan yang lebih ketat, sementara partai kecil mendapatkan kesempatan lebih adil untuk meraih kursi legislatif. Jamaluddin menekankan, DPR perlu mengambil langkah konkret dengan meminta klarifikasi langsung dari MK.

Perspektif Praktis

Dalam praktiknya, penghapusan ambang batas bisa menimbulkan dinamika baru di parlemen. Lebih banyak partai yang memperoleh kursi dapat memperkaya keberagaman ideologi, namun juga berpotensi menambah kompleksitas dalam proses legislasi. Selain itu, perubahan ini akan memengaruhi alokasi dana kampanye, strategi pemenangan suara, serta perhitungan kursi di setiap daerah pemilihan.

Dengan kata lain, setiap partai harus siap menghadapi tantangan baru yang lebih terbuka, kompetitif, dan proporsional. Penghapusan ambang batas parlemen oleh MK merupakan langkah penting untuk memperkuat kedaulatan rakyat, meningkatkan proporsionalitas, dan meminimalkan suara yang hangus.

DPR sebagai lembaga legislatif diharapkan berkonsultasi langsung dengan MK agar tafsir putusan jelas dan tidak menimbulkan kontroversi di kalangan partai politik. Dengan demikian, meskipun dinamika politik akan semakin kompleks, prinsip keadilan pemilu dan representasi politik rakyat tetap dapat dijaga. Kebijakan ini menandai babak baru dalam sejarah demokrasi Indonesia, di mana setiap suara rakyat memiliki peluang lebih besar untuk diwakili di parlemen.

323SHARES2.9kVIEWS

Bagikan Artikel & Dapat Reward

Share artikel ini ke media sosial. Setiap link/share valid bernilai Rp10.

WhatsAppFacebookXTelegram
Catatan: sistem mencatat 1 reward per platform, per artikel, per IP untuk mengurangi spam. Status awal pending dan dapat diverifikasi admin.

Baca Artikel Selanjutnya:

4 Ibu Rumah Tangga Ditangkap Setelah Kejahatan Grup WA Terungkap, Polisi Gunakan Operasi Bawah Tanah →

🔥 Postingan Populer

  • 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
  • Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
  • Seafood Bakar Jimbaran: Resep Rahasia Devina Hermawan!
  • Renungan Harian Katolik 14 Juni 2026 Lengkap
  • Fika, Direktur PT MSA, Tersangka Kasus Suap Audit BPK dengan Bupati Muara Enim, Pasok Rp500 Juta
🔗 Cari alat parkir

Artikel ini bermanfaat?

Dukung tim penulis dan program penggalangan dana Opini Kompasia.

Donasi Sekarang

Kata Kunci Terkait

news berita kontroversi politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan

Jika Artikel Ini Bermanfaat, Tolong Bagikan & Dukung Tim Penulis

Setiap dukungan membantu kami terus menghadirkan artikel informatif, edukatif, dan bermanfaat untuk pembaca.

💚 Donasi via Sociabuzz 📲 Bagikan WA f Facebook 𝕏 Share

Terima kasih sudah mendukung karya penulis independen.

KOMPASIA.COM

Kirim Berita dan Press Release Anda

Kirim berita, press release, artikel promosi, opini, kegiatan perusahaan, komunitas, atau informasi publik lainnya kepada Redaksi Kompasia.

✉ Kirim ke Redaksi ❤ Dukung dengan Donasi
Email Redaksi: redaksikompasia@gmail.com
Materi yang dikirim akan melalui proses pemeriksaan dan penyuntingan redaksi sebelum diterbitkan.

Kompasia.com (KPA News) berkomitmen memenuhi standar Dewan Pers untuk menyajikan informasi yang akurat, tajam, dan berimbang.

Tags:

beritakontroversipolitikPolitik dan Hukumpolitik dan pemerintahan
Author

Redaksi Kompasia

Follow Me
Other Articles
AA1VnjNC.jpg
Previous

Akhir tragis guru SD yang dipolisikan karena nasihat, lolos dari jerat hukum ini

AA1TR93O.jpg
Next

4 Ibu Rumah Tangga Ditangkap Setelah Kejahatan Grup WA Terungkap, Polisi Gunakan Operasi Bawah Tanah

Seedbacklink

Berita Populer

1Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause

Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause

Kesehatan28 Jul 2026
2Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi

Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi

hukum27 Jul 2026
3Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS

Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS

Berita Utama25 Jul 2026
4REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air

REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air

Berita Utama25 Jul 2026
5Revolusi Sistem Parkir Indonesia: Mobile Portable Semi-Manless Parking System Solusi Era Digital

Revolusi Sistem Parkir Indonesia: Mobile Portable Semi-Manless Parking System Solusi Era Digital

Berita Nasional23 Jul 2026

agama angkutan Asia Astrolog berinvestasi berita Berita lokal bisnis budaya ekonomi hiburan Horoskop Hukum Pidana Indonesia infrastruktur insiden kasus kriminal Kebijakan Publik kejahatan kekayaan klub sepak bola kontroversi Laporan Polisi masalah sosial masyarakat media berita militer olahraga palang parkir pemerintah pendidikan peradilan pidana perbintangan perdagangan Polisi dan Penegakan Hukum politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan sejarah sepak bola teknologi tranding uang undang undang Undang viral

Populer

images (3)
TRI MATRA
OABh0Gb9JJdvaAF4AdqN6wExVwSX0kuIVak1kmxe
Trbratanews

Recent Posts

  • Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause
  • Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi
  • Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS
  • REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air
  • Revolusi Sistem Parkir Indonesia: Mobile Portable Semi-Manless Parking System Solusi Era Digital

Recent Comments

Archives

  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Mei 2025
  • April 2025

Categories

  • advertorial
  • agama
  • Analisis
  • bali
  • Berita Internasional
  • Berita Nasional
  • Berita Utama
  • Bisnis
  • Bisnis dan Teknologi
  • Ekonomi
  • hukum
  • Investasi
  • Jawa Barat
  • Kalimantan
  • karimun
  • Keamanan dan Kenyamanan Perumahan
  • Kepulauan Riau
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Kriminal
  • Layanan Parkir
  • Medan
  • Nasional
  • news
  • Olahraga
  • Opini
  • parkir
  • pendidikan
  • Politik
  • Profil Tokoh
  • Review
  • Riau
  • Sosial
  • Sport
  • Sumatera Barat
  • Teknologi
  • Teknologi dan Inovasi
  • Teknologi Parkir
  • Tokoh
  • tranding
  • Tutorial
  • UMKM
  • Viral
  • wisata

Kirim Opini,berita anda

email: redaksikompasia@gmail.com

Seedbacklink
☕ Traktir Kopi

Dukung kami dengan traktir kopi agar kami bisa terus berkarya.

☕ Traktir Sekarang

Copyright 2026 — KPA News. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme