Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
KPA News KPA News

Pusat Press Release, Advertorial & Direktori Bisnis Indonesia

KPA News KPA News

Pusat Press Release, Advertorial & Direktori Bisnis Indonesia

  • Beranda
  • Berita Utama
    • Keuangan
    • pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Sport
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Kirim Artikel Baru
    • Viral
  • kebijakan privasi
  • Tentang Kami
  • Sponsor
  • Ensiklopedia Bebas
  • wikipedia teknologi
  • Beranda
  • Berita Utama
    • Keuangan
    • pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Sport
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Kirim Artikel Baru
    • Viral
  • kebijakan privasi
  • Tentang Kami
  • Sponsor
  • Ensiklopedia Bebas
  • wikipedia teknologi
Subscribe
Close

Search

Sikap Menkeu Purbaya saat Anak Buahnya Kena OTT KPK: Akan Beri Bantuan Hukum
tranding

Sikap Menkeu Purbaya saat Anak Buahnya Kena OTT KPK: Akan Beri Bantuan Hukum

By Redaksi Kompasia
Januari 11, 2026 2 Min Read
Komentar Dinonaktifkan pada Sikap Menkeu Purbaya saat Anak Buahnya Kena OTT KPK: Akan Beri Bantuan Hukum

Menteri Keuangan Beri Jaminan Pendampingan Hukum untuk Pegawai yang Ditangkap KPK

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan respons terkait penangkapan tiga pegawai KPP Jakarta Utara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan pendampingan hukum kepada para pegawai tersebut.

Purbaya menyatakan bahwa setiap pegawai yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi akan mendapatkan dukungan dari tim ahli hukum di lingkungan Kementerian Keuangan. Proses pendampingan ini akan berlangsung mulai dari tahap pemeriksaan hingga persidangan.

“Kami pastikan tidak ada pegawai yang dibiarkan sendirian. Pendampingan hukum diberikan agar proses hukum berjalan dengan baik dan transparan,” ujar Purbaya dalam wawancara yang tayang di sebuah stasiun televisi.

Ia juga menekankan bahwa pendampingan hukum yang diberikan bukanlah bentuk intervensi terhadap proses penyelidikan KPK. “Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Tidak ada upaya untuk memengaruhi hasil penyidikan,” tambahnya.

Purbaya menjelaskan bahwa pihaknya akan menerima segala putusan yang nanti dikeluarkan oleh lembaga hukum terkait. “Jika nanti terbukti bersalah, kami siap menerima keputusan tersebut. Kami percaya pada proses hukum yang adil dan profesional.”

Selain itu, ia menilai bahwa tindakan KPK dalam menangani kasus ini dapat menjadi efek jera bagi seluruh pegawai pajak. “Penangkapan ini bisa menjadi shock therapy yang bermanfaat bagi seluruh sistem pengelolaan pajak,” ujarnya.

Kasus OTT Pegawai Pajak

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap delapan orang di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara. Dari jumlah tersebut, lima orang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap terkait pemeriksaan pajak antara tahun 2021 hingga 2026.

Berdasarkan alat bukti yang cukup, KPK menetapkan lima tersangka, yaitu DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara; AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon); ASB selaku Tim Penilai; ABD selaku Konsultan Pajak; serta EY selaku Staf PT WP.

KPK kemudian melakukan penahanan terhadap kelima tersangka selama 20 hari, mulai tanggal 11 hingga 30 Januari 2026. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam kasus ini, ABD dan EY disangkakan melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, serta Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka juga diduga melanggar Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, DWB, AGS, dan ASB yang merupakan pihak penerima suap disangkakan melanggar ketentuan dalam Pasal 12 huruf a atau b, serta Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Mereka juga diduga melanggar Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

896SHARES2.5kVIEWS

Bagikan Artikel & Dapat Reward

Share artikel ini ke media sosial. Setiap link/share valid bernilai Rp10.

WhatsAppFacebookXTelegram
Catatan: sistem mencatat 1 reward per platform, per artikel, per IP untuk mengurangi spam. Status awal pending dan dapat diverifikasi admin.

Baca Artikel Selanjutnya:

Desak Akses Pura Dibuka, Pansus TRAP Minta Penegak Hukum Tangani Jimbaran Hijau →

🔥 Postingan Populer

  • 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
  • Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
  • Seafood Bakar Jimbaran: Resep Rahasia Devina Hermawan!
  • Renungan Harian Katolik 14 Juni 2026 Lengkap
  • Fika, Direktur PT MSA, Tersangka Kasus Suap Audit BPK dengan Bupati Muara Enim, Pasok Rp500 Juta
🔗 Cari alat parkir

Artikel ini bermanfaat?

Dukung tim penulis dan program penggalangan dana Opini Kompasia.

Donasi Sekarang

Kata Kunci Terkait

tranding berita kasus kriminal kejahatan pemerintah Politik dan Hukum

Jika Artikel Ini Bermanfaat, Tolong Bagikan & Dukung Tim Penulis

Setiap dukungan membantu kami terus menghadirkan artikel informatif, edukatif, dan bermanfaat untuk pembaca.

💚 Donasi via Sociabuzz 📲 Bagikan WA f Facebook 𝕏 Share

Terima kasih sudah mendukung karya penulis independen.

KOMPASIA.COM

Kirim Berita dan Press Release Anda

Kirim berita, press release, artikel promosi, opini, kegiatan perusahaan, komunitas, atau informasi publik lainnya kepada Redaksi Kompasia.

✉ Kirim ke Redaksi ❤ Dukung dengan Donasi
Email Redaksi: redaksikompasia@gmail.com
Materi yang dikirim akan melalui proses pemeriksaan dan penyuntingan redaksi sebelum diterbitkan.

Kompasia.com (KPA News) berkomitmen memenuhi standar Dewan Pers untuk menyajikan informasi yang akurat, tajam, dan berimbang.

Tags:

beritakasus kriminalkejahatanpemerintahPolitik dan Hukum
Author

Redaksi Kompasia

Follow Me
Other Articles
Pemkab Deli Serdang Janjikan Perlindungan Hukum dan Bimbingan untuk Peternak Ayam
Previous

Pemkab Deli Serdang Janjikan Perlindungan Hukum dan Bimbingan untuk Peternak Ayam

Desak Akses Pura Dibuka, Pansus TRAP Minta Penegak Hukum Tangani Jimbaran Hijau
Next

Desak Akses Pura Dibuka, Pansus TRAP Minta Penegak Hukum Tangani Jimbaran Hijau

Seedbacklink

Berita Populer

1Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause

Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause

Kesehatan28 Jul 2026
2Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi

Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi

hukum27 Jul 2026
3Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS

Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS

Berita Utama25 Jul 2026
4REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air

REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air

Berita Utama25 Jul 2026
5Revolusi Sistem Parkir Indonesia: Mobile Portable Semi-Manless Parking System Solusi Era Digital

Revolusi Sistem Parkir Indonesia: Mobile Portable Semi-Manless Parking System Solusi Era Digital

Berita Nasional23 Jul 2026

agama angkutan Asia Astrolog berinvestasi berita Berita lokal bisnis budaya ekonomi hiburan Horoskop Hukum Pidana Indonesia infrastruktur insiden kasus kriminal Kebijakan Publik kejahatan kekayaan klub sepak bola kontroversi Laporan Polisi masalah sosial masyarakat media berita militer olahraga palang parkir pemerintah pendidikan peradilan pidana perbintangan perdagangan Polisi dan Penegakan Hukum politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan sejarah sepak bola teknologi tranding uang undang undang Undang viral

Populer

images (3)
TRI MATRA
OABh0Gb9JJdvaAF4AdqN6wExVwSX0kuIVak1kmxe
Trbratanews

Recent Posts

  • Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause
  • Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi
  • Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS
  • REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air
  • Revolusi Sistem Parkir Indonesia: Mobile Portable Semi-Manless Parking System Solusi Era Digital

Recent Comments

Archives

  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Mei 2025
  • April 2025

Categories

  • advertorial
  • agama
  • Analisis
  • bali
  • Berita Internasional
  • Berita Nasional
  • Berita Utama
  • Bisnis
  • Bisnis dan Teknologi
  • Ekonomi
  • hukum
  • Investasi
  • Jawa Barat
  • Kalimantan
  • karimun
  • Keamanan dan Kenyamanan Perumahan
  • Kepulauan Riau
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Kriminal
  • Layanan Parkir
  • Medan
  • Nasional
  • news
  • Olahraga
  • Opini
  • parkir
  • pendidikan
  • Politik
  • Profil Tokoh
  • Review
  • Riau
  • Sosial
  • Sport
  • Sumatera Barat
  • Teknologi
  • Teknologi dan Inovasi
  • Teknologi Parkir
  • Tokoh
  • tranding
  • Tutorial
  • UMKM
  • Viral
  • wisata

Kirim Opini,berita anda

email: redaksikompasia@gmail.com

Seedbacklink
☕ Traktir Kopi

Dukung kami dengan traktir kopi agar kami bisa terus berkarya.

☕ Traktir Sekarang

Copyright 2026 — KPA News. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme