Sabtu, 12 September 2026Indonesia
Kompasia
news

Sosok Marcella Santoso dan Jejak Keterlibatannya dalam Kasus Korupsi CPO

Oleh Pimpinan Redaksi Β· April 14, 2025 Β· 3 menit baca Penulis Terverifikasi
kuasa hukum permata hijau grup wilmar grup dan musim mas grup marcella santoso 169.jpeg
βœ“ Penulis Verified

Profil Marcella Santoso: Pengacara yang Terlibat dalam Kasus Suap Korupsi Ekspor CPO

Marcella Santoso adalah seorang pengacara yang memiliki latar belakang pendidikan yang kuat. Ia menyelesaikan studi Strata 1 di Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada tahun 2006 setelah memasuki kampus tersebut pada tahun 2002. Selain itu, ia juga meraih gelar Magister Kenotariatan dari universitas yang sama, dengan masa studi antara tahun 2008 hingga 2010. Pada 25 Juli 2022, ia berhasil meraih gelar doktor dari Universitas Indonesia.

Dalam perjalanan karier sebagai pengacara, Marcella Santoso telah menangani berbagai kasus penting. Salah satunya adalah kasus ekspor crude palm oil (CPO) yang melibatkan perusahaan besar seperti Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Selain itu, ia juga menjadi pengacara untuk kasus Ferdy Sambo, yang melibatkan dua terdakwa yaitu Arif Rachman Arifin dan Baiquni Wibowo. Kedua orang ini memiliki pangkat AKBP dan Kompol masing-masing.

Marcella juga terlibat dalam kasus Harvey Moeis dan Sandra Dewi terkait korupsi pengelolaan tata niaga timah. Dalam kasus ini, Harvey Moeis dihukum selama 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan karena merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Selain itu, ia juga pernah menjadi pengacara dalam kasus Rafael Alun Priambodo terkait kasus Ronald Tannur.

Peran Marcella dalam Kasus Suap Vonis Lepas

Kasus suap yang melibatkan Marcella Santoso terkait dengan vonis lepas dalam perkara korupsi ekspor CPO. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, diduga mengatur putusan agar perkara tersebut diputus onslag atau lepas. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyebut bahwa setelah Arif menerima uang sebesar Rp 60 miliar dari Ariyanto Bakri, selaku pengacara tersangka korporasi, dia langsung menunjuk Majelis Hakim untuk menangani perkara tersebut.

Majelis Hakim yang ditunjuk terdiri dari Djuyamto (DJU) sebagai Ketua Majelis Hakim, Ali Muhtarom (AM) sebagai Hakim AdHoc, dan Agam Syarif Baharudin (ASB) sebagai Hakim Anggota. Setelah surat penetapan sidang diterbitkan, Arif memanggil DJU dan ASB untuk menemuinya. Dalam pertemuan tersebut, Arif memberikan uang dollar senilai Rp 4,5 miliar sebagai uang baca berkas perkara. Uang tersebut dibagi secara rata untuk tiga anggota Majelis Hakim.

Pada September atau Oktober 2024, Arif kembali menyerahkan uang sebesar Rp 18 miliar kepada Djuyamto dalam bentuk dollar Amerika. Pembagian uang tersebut adalah sebagai berikut: ASB menerima uang dollar senilai Rp 4,5 miliar, DJU menerima uang dollar senilai Rp 6 miliar, dan AM menerima uang dollar senilai Rp 5 miliar. Ketiga hakim tersebut mengetahui tujuan dari penerimaan uang tersebut, sehingga putusan onslag akhirnya dijatuhkan pada 19 Maret 2025.

Tersangka dalam Kasus Suap

Dalam kasus suap vonis onslag ini, Kejagung awalnya menetapkan empat orang sebagai tersangka. Empat tersangka tersebut adalah:

  • MAN alias Muhammad Arif Nuryanta, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
  • WG alias Wahyu Gunawan, panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara
  • MS alias Marcella Santoso, pengacara
  • AR alias Ariyanto, pengacara

Selanjutnya, Kejagung menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yaitu ketiga majelis hakim yang memberikan vonis onslag dalam perkara tersebut, yakni:

  • Djuyamto sebagai Ketua Majelis Hakim
  • Ali Muhtarom sebagai Hakim AdHoc
  • Agam Syarif Baharudin sebagai Hakim Anggota

Total tersangka dalam kasus ini mencapai tujuh orang. Marcella Santoso dan Ariyanto disebut sebagai pelaku pemberi suap kepada Muhammad Arif Nuryanta. Uang sebesar Rp 60 miliar diserahkan melalui keduanya untuk memengaruhi putusan perkara korporasi sawit soal pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.

Kata Kunci Terkait

Disclaimer & Kebijakan Redaksi

Kompasia.com (KPA News) berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik dengan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber, dengan mengutamakan akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan independensi redaksi.

Independensi: Kompasia.com dan PT Komunikasi Publik Asia merupakan entitas independen dan tidak berafiliasi dengan Kompas, Kompasiana, KG Media, maupun Kompas Gramedia Group. Nama β€œKompasia” digunakan sebagai identitas yang berasal dari Komunikasi Publik Asia.

Transparansi Konten: Konten pihak ketiga atau komersial dibedakan dari produk jurnalistik redaksi melalui label seperti Press Release, Advertorial, Sponsored, Opini, atau Kontributor.

Hak Jawab & Koreksi: Permohonan koreksi atau Hak Jawab dapat disampaikan ke redaksi@kompasia.com dengan menyertakan tautan artikel dan data pendukung.

Tautan eksternal dapat mengarah ke situs pihak ketiga. Kompasia.com tidak bertanggung jawab atas konten atau kebijakan situs eksternal tersebut.

πŸ’¬ Komentar

0 komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

DUKUNG PENULIS VERIFIED

β˜• Traktir Kopi

Pimpinan Redaksi telah mempublikasikan 1,480 artikel. Berikan Kopi sebagai apresiasi.

Tentang Penulis

Pimpinan Redaksi

Menulis membaca dan membagikan

Lihat profil & artikel penulis
Kompasia Dikelola oleh Komunikasi Publik Asia