eggi diperiksa polisi polda.jpg
Ringkasan Berita:
Ringkasan Cepat
- ringkasan berita: jamin ginting menyebut secara administratif terkait dengan dasar pembentukan sp3 eggi sudjana dan damai hari lubis tidak sah.
- dia menilai sp3 itu tidak didasari kepada peraturan yang harus dicantumkan.
- jamin juga membeber perbedaan kuhap lama dan kuhap baru terkait restorative justice yang menjadi dasar sp3.
- kompasia.com – ini lah sosok prof jamin ginting, pakar hukum pidana universitas pelita harapan (uph) jakarta yang menyebut surat perintah penghentian penyidikan (sp3) terhadap eggi sudjana dan damai hari lubis, di …
Daftar Isi
- Jamin Ginting menyebut secara administratif terkait dengan dasar pembentukan SP3 Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis tidak sah.
- Dia menilai SP3 itu tidak didasari kepada peraturan yang harus dicantumkan.
- Jamin juga membeber perbedaan KUHAP lama dan KUHAP baru terkait restorative justice yang menjadi dasar SP3.
KOMPASIA.COM – Ini lah sosok Prof Jamin Ginting, pakar hukum pidana Universitas pelita Harapan (UPH) Jakarta yang menyebut surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, di kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, cacat hukum.
Dikatakan Jamin Ginting, secara administratif terkait dengan dasar pembentukan SP3 ini tidak sah karena tidak didasari kepada peraturan yang harus dicantumkan.
Diterangkan Jamin, penghentian penyidikan atau SP3 itu ada beberapa alasan.
Pertama karena alasannya itu bukan tindak pidana. Kedua, tidak cukup bukti.
Di kasus ini, dia melihat SP3 ini bukan karena alasan itu bukan tindak pidana, karena ada restorative justice.
Terkait RJ ini diatur dalam kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) yang baru berlaku 2 Januari 2026.
Dari pasal 361 KUHAP baru, disebutkan bahwa RJ ini berlaku untuk tindak pidana yang penyidikannya setelah tanggal 2 Januari 2026.
Sementara penyidikan kasus ijazah Jokowi ini terjadi sebelum tanggal 2 Januari 2026 yang seharusnya berlaku KUHAP lama.
Pada KUHAP lama tidak diatur tentang RJ.
Namun, ada Peraturan jakasa Agung, Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2021 dan Surat Edaran Mahkamah Agung terkait RJ.
Pada Perkap Nomor 8 Tahun 2021 tidak diatur tentang batasan ancaman pidana yang bisa mendapatkan RJ, apakah 5 tahun atau di atas 5 tahun.
“Pokoknya tindak pidana yang enggak boleh, yang tidak boleh adalah perdamaian antara kalau itu membuat keresahan kepada masyarakat,” katanya dikutip KOMPASIA.COMdari tayangan Dua Sisi TVOne pada Minggu (25/1/2026).
Menurut Jamin, konsep menimbulkan keresahan masyarakat itu agak kabur penafsirannya.
Menurut Jamin, kasus ijazah Jokowi ini sudah bukan keresahan masyarakat lagi, tetapi keresahan seluruh dunia kali ya.
Hal ini dilihat dari bagaimana orang-orang Indonesia di luar negeri, sampai ikut berkomentar terkait kasus ini.
“Nah, jadi kalau itu yang menjadi dasar harusnya ya bukan masalah di atas 5 tahun tetapi ada penimbulkan keresahan.
Kalau keresahan masyarakat yang cukup tinggi, maka salah satu syarat yang tidak bisa diajukan RJ dalam SP3,” tegasnya.
Jamin Ginting juga mempertanyakan, tidak dicantumkannya landasan hukum dalam SP3 Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana.
Seharusnya, menurut Jamin, karena SP3 ini tidak diatur di KUHAP lama, maka penyidik harus mencantumkan apakah Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2021 atau Peraturan Jaksa Agung dan Surat Edaran Mahkamah Agung.
“Jadi, setiap kebijakan ee kepolisian yang mengeluarkan suatu keputusan landasan hukumnya harus disebutkan. Harus dicantumkan.
Karena kita bingung apakah berdasarkan perkap Kapori 8 2021 apakah peraturan Jaksa Agung ataukah SEMA,” tukasnya.
Dikatakan, secara administratif terkait dengan dasar pembentukan ini tidak sah karena tidak didasari kepada peraturan yang harus dicantumkan di sini.
“Kan ambigu gitu ya bingung orang sebenarnya ngeluarkan ini dasar hukum yang restorative justicenya yang mana?. Kan pertanyaan paling mendasar itu retoratif justice yang didasarkan kepada yang mana apakah perkap kapori apakah KUHAP yang baru,” tukasnya.
Siapakah Jamin Ginting?
Menurut penelusuran KOMPASIA.COMdari berbagai sumber, Jamin Ginting merupakan pengajar atau dosen di Universitas Pelita Harapan sejak tahun 1997.
Pada tahun 2002, ia menjabat sebagai Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum FH UPH.
Selanjutnya pada tahun 2013 ia menjabat sebagai bendahara di Indonesia Clinic Legal Association.
Tak hanya itu, Jamin juga pernah menjabat Ketua DKI Jakarta Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (MAHUPIKI) pada tahun 2013.
Masih di tahun yang sama ia juga menjabat sebagai direktur Pusat Studi Konstitusi and Anti Korupsi FH UPH.
Tahun 2014 ia menjabat sebagai Chairman of the Board Indonesia Integrity Education Network.
Sebagai pakar hukum pidana, Jamin kerap diundang di berbagai acara televisi untuk memberikan tanggapannya terhadap kasus yang terjadi.
Kasus hukum besar yang pernah diberinya tanggapan seperti kasus Setya Novanto dan baru-baru ini kasus Mario Dandy Satriyo.
Berikut biodata singkatnya.
Nama lengkap: Jamin Ginting
Agama: Katolik
Pendidikan:
– Universitas 17 Agustus 1945 (Sarjana Hukum)
– Universitas Pelita Harapan (Magister Hukum)
– Universitas Pelita Harapan (Magister Kenotariatan)
– Universitas Pelita Harapan (Doktor Hukum)
Pekerjaan: Pakar hukum pidana, pengajar
Instagram: @jaminginting.
Dibantah Keras Pengacara Eggi Sudjana
Sebelumnya, pengacara Eggi Sudjana, Elida Netti tidak terima ketika surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk kliennya di kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, diragukan.
Elida Netti menyebut pihak-pihak yang meragukan kebasahan SP3 untuk Eggi Sudjana itu ilmunya tidak cukup.
“Saya enggak bisa menyalahkan mereka karena ilmunya sampai di situ,” ujarnya.
Elida Netti lalu menyebut dia adalah seorang penerima sertifikasi tentang restorasi justice dan seorang mediator non hakim yang disahkan oleh Mahkamah Agung.
“Nah, dalam hal ini kita harus dapat melakukan mediasi baik itu di sebelum di kepolisian, di kejaksaan, maupun di pengadilan juga masih bisa berlaku karena ini delik aduan,” terangnya.
Adapun tertuang di situ ada delik umum tentang pasal penghasutan, hal itu dipertimbangkan dengan alasan hukum yang dapat disikapi demi hukum.
Dikatakan Elida, sebelum mendapat restorative justice itu pihaknya telah melakukan serangkaian tahap.
Pertama pihaknya mengajukan restorative justice dengan surat tertanggal 10 Januari 2026.
Kemudian diulang lagi tanggal 12 Januari 2026.
Lalu, sehari setelahnya dilakukan gelar perkara oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Dam setelah gelar perkara itu, Jokowi memberikan statemen jika dia meminta penyidik untuk mempertimbangkan perdamaian dengan Eggi Sudjana.
“Nah, dengan itu oke, dua dua substansi hukum sudah berjalan dengan baik.
Pertama mereka gelar perkara, kemudian permohonan perdamaian, kesepakatan perdamaian sudah terjadi.
Maka tanggal 14 saya tandatangani. Saya buat narasi hukumnya tanggal 15 baru selesai SP3-nya,” terangnya.
Sebelumnya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis memang menerima SP3 sehingga statusnya sebagai tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi resmi dicabut.
Dengan demikian, di klaster pertama kini menyisakan tiga tersangka, yakni Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. .
Kemudian klaster kedua ada tiga tersangka, yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Ketiganya diketahui sudah diperiksa sebagai tersangka sebanyak 2 kali oleh Polda Metro Jaya.
Dalam kasus ini, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
Klaster pertama juga disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
Sementara klaster kedua yang terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa menghadapi ancaman pidana lebih berat karena mereka dikenakan 2 pasal tambahan, yakni Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 Undang-Undang ITE yang mengatur tentang penghapusan atau manipulasi dokumen elektronik milik orang lain.
Dengan tambahan pasal itu, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa terancam hukuman penjara antara 8 hingga 12 tahun.
>>>Update berita terkini di Googlenews KOMPASIA.COM
🔥 Postingan Populer
- 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
- Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
- Edukasi Sistem Parkir Wisata Non-Tunai bersama KelolaWisata.com : Solusi Digital untuk Pengelolaan Wisata Modern
- MSM Parking: Solusi Terbaik untuk Manajemen Parkir di Indonesia
- Manless Ticket Dispenser Standar Internasional: Spesifikasi Lengkap
Share this content:
