Minggu, 13 September 2026Indonesia
Kompasia
Berita Utama

Surat MenPAN-RB Soal Perpanjangan Pengusulan PPPK Paruh Waktu, Lengkap Dengan Jadwalnya!

Oleh Pimpinan Redaksi Β· Agustus 22, 2025 Β· 2 menit baca Penulis Terverifikasi
βœ“ Penulis Verified

jabar., KOTA BOGOR – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) menerbitkan surat tentang perpanjangan jadwal pengusulan PPPK paruh waktu.

Surat Nomor: B/4014/M.SM.01.00/2025 yang ditandatangani MenPAN-RB Rini Widyantini pada 20 Agustus ini sifatnya segera.

Surat tersebut ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah.

Dalam surat tersebut, MenPAN-RB Rini menjelaskan, perpanjangan ini sebagai tindak lanjut dari surat MenPAN-RB Nomor: B/3832/M.SM.01.00/2025 tanggal 8 Agustus 2025 tentang Pengusulan PPPK Paruh Waktu dan dalam rangka menuntaskan proses Pengadaan ASN Tahun 2024.

Diketahui, belakangan dalam pengusulan tersebut, masih banyak yang pemda yang meminta perpanjangan waktu.

Oleh karena itu dalam surat terbarunya MenPAN-RB memberikan tiga instruksi sebagai berikut:

1. Memberikan perpanjangan tenggat waktu pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu yang semula berakhir tanggal 20 Agustus 2025 menjadi tanggal 25 Agustus 2025.

2. Usulan disampaikan oleh PPK instansi pemerintah melalui layanan elektronik Badan Kepegawaian Negara (BKN).

3. Instansi pemerintah secara teknis segera berkoordinasi dengan BKN.

“Saya berharap perpanjangan waktu ini bisa digunakan semaksimal mungkin oleh PPK,” tegas MenPAN-RB Rini.

Adapun jadwal tahapan pengadaan PPPK Paruh Waktu sebagai berikut:

1. Usulan Penetapan Kebutuhan oleh Instansi semula 7 s/d 20 Agustus 2025, menjadi 7 s/d 25 Agustus 2025

2. Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB semula 21 s/d 30 Agustus 2025, menjadi 26 Agustus s/d 4 September 2025

3. Pengumuman Alokasi Kebutuhan semula 22 Agustus s/d 1 September 2025, menjadi 27 Agustus s/d 6 September 2025

4. Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu semula 23 Agustus s/d 15 September 2025, menjadi 28 Agustus s/d 15 September 2025

5. Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu semula 23 Agustus s/d 20 September 2025, menjadi 28 Agustus s/d 20 September 2025

6. Penetapan NI PPPK Paruh Waktu semula 23 Agustus s/d 30 September 2025, menjadi 28 Agustus s/d 30 September 2025. (esy/jpnn)

Kata Kunci Terkait

Disclaimer & Kebijakan Redaksi

Kompasia.com (KPA News) berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik dengan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber, dengan mengutamakan akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan independensi redaksi.

Independensi: Kompasia.com dan PT Komunikasi Publik Asia merupakan entitas independen dan tidak berafiliasi dengan Kompas, Kompasiana, KG Media, maupun Kompas Gramedia Group. Nama β€œKompasia” digunakan sebagai identitas yang berasal dari Komunikasi Publik Asia.

Transparansi Konten: Konten pihak ketiga atau komersial dibedakan dari produk jurnalistik redaksi melalui label seperti Press Release, Advertorial, Sponsored, Opini, atau Kontributor.

Hak Jawab & Koreksi: Permohonan koreksi atau Hak Jawab dapat disampaikan ke redaksi@kompasia.com dengan menyertakan tautan artikel dan data pendukung.

Tautan eksternal dapat mengarah ke situs pihak ketiga. Kompasia.com tidak bertanggung jawab atas konten atau kebijakan situs eksternal tersebut.

πŸ’¬ Komentar

0 komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

DUKUNG PENULIS VERIFIED

β˜• Traktir Kopi

Pimpinan Redaksi telah mempublikasikan 1,480 artikel. Berikan Kopi sebagai apresiasi.

Tentang Penulis

Pimpinan Redaksi

Menulis membaca dan membagikan

Lihat profil & artikel penulis
Kompasia Dikelola oleh Komunikasi Publik Asia