Surabaya β 19 Juli 2025
Pemerintah Kota Surabaya resmi menetapkan kebijakan baru terkait sistem parkir di wilayahnya. Mulai 17 Agustus 2025, seluruh restoran, hotel, dan toko modern di Surabaya wajib menerapkan sistem tap-to-pay atau parkir non-tunai.
Kebijakan ini dicanangkan langsung oleh Wali Kota Eri Cahyadi dalam konferensi pers di Balai Kota, sebagai bagian dari langkah serius memberantas praktik pungli dan meningkatkan transparansi pendapatan daerah dari sektor parkir.
βKami ingin membangun ekosistem parkir yang modern, tertib, dan profesional. Tidak ada lagi pungutan liar, tidak ada lagi uang parkir yang masuk ke kantong pribadi,β tegas Eri.
π― Target & Implementasi
- 2.800 lokasi modern menjadi target implementasi tahap pertama.
- Pemerintah Kota juga menyiapkan 5.000 titik pengawasan tambahan, termasuk pemasangan CCTV, pemantauan berbasis aplikasi, dan pengawasan lapangan secara intensif.
- Sistem ini akan menggunakan QRIS dan tap-to-pay (e-money), serta terhubung langsung ke dashboard Pemkot.
π‘ Solusi dari MSM Parking Group
Dalam mendukung agenda ini, banyak pelaku usaha menggandeng penyedia sistem profesional seperti MSM Parking Group, yang dikenal luas dengan produk andalan Tap and Go / Tap and Pay System.
MSM Parking menawarkan:
β
Palang otomatis & sensor digital
β
Pembayaran QRIS & kartu e-money (Tap & Go)
β
Integrasi dashboard & laporan realtime untuk pemilik lokasi
β
Support & pelatihan teknis bagi operator lapangan
Dengan pengalaman di Bandung, Karimun, dan kini ekspansi ke Surabaya, MSM Parking Group siap membantu pemilik usaha dan pemerintah kota menjalankan sistem parkir modern yang efisien dan transparan.
“Kami siap menjadi mitra solusi parkir digital di Surabaya. Sistem kami tidak hanya modern, tapi juga ramah operator dan bisa langsung digunakan,” ujar Ady Rachman, Business Development Manager MSM Parking.
π Hubungi MSM Parking di www.msmparking.id atau WhatsApp: 085100956600 untuk demo & penawaran paket sistem parkir modern.
π€ Kolaborasi & Pengawasan
Pemkot menggandeng pihak ketiga, termasuk penyedia sistem seperti MSM Parking, serta bekerjasama dengan kepolisian dan Dishub. Petugas parkir lama akan diberi pelatihan ulang agar tidak kehilangan pekerjaan, namun wajib memahami penggunaan perangkat digital dan protokol layanan pelanggan.
π£οΈ Respons Publik
Kebijakan ini mendapat sambutan positif dari warga dan pelaku usaha.
βLangkah bagus! Bayar parkir pakai QRIS atau kartu itu cepat dan aman. Saya harap ini beneran jalan, bukan cuma wacana,β ujar Yuni (35), warga Surabaya Timur.
π Penutup
Surabaya memantapkan diri sebagai kota digital dengan sistem parkir berbasis Tap & Go. Dengan dukungan penyedia teknologi seperti MSM Parking, kebijakan ini berpotensi menjadi role model nasional menuju sistem transportasi publik yang profesional, tertib, dan anti pungli.
Seluruh isi, data, opini, klaim, gambar, tautan, dan materi dalam artikel ini menjadi tanggung jawab penulis, yaitu reni hartuti. Pengelola situs tidak selalu memiliki kendali editorial atas materi yang dikirimkan penulis. Status penulis: Terverifikasi.
π₯ Postingan Populer
- 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
- Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
- Kunjungan Kerja PT MSM Tiga Matra Satria Bersama Pemda Bali, BPD Bali, dan Dishub Bali: Transformasi Pengelolaan Parkir di Pantai Kuta
- 7 Perusahaan Parkir Terbaik di Indonesia
- MSM Parking: Solusi Terbaik untuk Manajemen Parkir di Indonesia
Kata Kunci Terkait
Kompasia.com (KPA News) berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik dengan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber, dengan mengutamakan akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan independensi redaksi.
Independensi: Kompasia.com dan PT Komunikasi Publik Asia merupakan entitas independen dan tidak berafiliasi dengan Kompas, Kompasiana, KG Media, maupun Kompas Gramedia Group. Nama βKompasiaβ digunakan sebagai identitas yang berasal dari Komunikasi Publik Asia.
Transparansi Konten: Konten pihak ketiga atau komersial dibedakan dari produk jurnalistik redaksi melalui label seperti Press Release, Advertorial, Sponsored, Opini, atau Kontributor.
Hak Jawab & Koreksi: Permohonan koreksi atau Hak Jawab dapat disampaikan ke redaksi@kompasia.com dengan menyertakan tautan artikel dan data pendukung.
Tautan eksternal dapat mengarah ke situs pihak ketiga. Kompasia.com tidak bertanggung jawab atas konten atau kebijakan situs eksternal tersebut.



Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.