Sabtu, 12 September 2026Indonesia
Kompasia
Berita Nasional

Viral Klaim Upah Kupas Bawang Rp 700 Ribu per Kg, Ini Fakta Lapangan yang Sebenarnya

Oleh reni hartuti · Agustus 16, 2026 · 2 menit baca Penulis Terverifikasi
✓ Penulis Verified
JAKARTA, KOMPASIA.com – Pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai upah buruh pengupas bawang yang mencapai Rp 700.000 per kilogram dalam pidato kenegaraan pada Jumat (14/8/2026) terus menjadi sorotan publik. Klaim tersebut dinilai tidak sesuai dengan realitas di lapangan dan memicu gelombang klarifikasi dari para pekerja sektor informal maupun pemerintah daerah.
Dalam pidatonya, Presiden memperkenalkan Susana, seorang buruh harian asal Bogor, Jawa Barat, sebagai representasi pekerja yang disebut menerima upah fantastis tersebut . Namun, Istana Kepresidenan kemudian mengakui belum memiliki data valid terkait angka spesifik itu dan berjanji akan melakukan pengecekan lebih lanjut .

Realitas Upah di Lapangan: Hanya Ribuan Rupiah per Kilogram

Penelusuran langsung ke sejumlah sentra produksi dan pasar tradisional membantah klaim upah ratusan ribu rupiah per kilogram. Di Pabuaran, Cimanggis, Kota Bogor—wilayah tempat tinggal Susana—warga setempat menegaskan bahwa tarif jasa kupas bawang yang berlaku saat ini hanya berkisar Rp 1.200 per kilogram . Angka ini selaras dengan laporan dari berbagai daerah lain yang mencatat rentang upah antara Rp 1.000 hingga Rp 5.000 per kg, tergantung jenis bawang dan tingkat kesulitan pengupasan .
Beberapa pekerja bahkan mengungkapkan tarif yang lebih rendah, yakni Rp 500 hingga Rp 2.000 per kilogram untuk bawang putih dan merah biasa . Data komprehensif tahun 2026 juga menunjukkan kisaran realistis Rp 1.200–Rp 2.500 per kg untuk bawang merah lokal, jauh di bawah angka yang disebutkan dalam pidato .

Dugaan Kesalahan Satuan atau Slip Lidah

Kesenjangan ekstrem antara klaim resmi dan fakta lapangan memunculkan dugaan kuat adanya kesalahan penyampaian. Buruh Pasar Legi, Solo, memberikan perspektif bahwa pendapatan harian mereka hanya berkisar Rp 20.000 hingga Rp 30.000 . Dalam konteks ini, angka Rp 700.000 baru masuk akal jika merujuk pada akumulasi pendapatan bulanan, bukan satuan per kilogram.
Analisis serupa mengemuka di media sosial, di mana warganet menilai kemungkinan terjadi “slip lidah” atau kekeliruan satuan dalam naskah pidato . Jika dihitung secara matematis, upah Rp 700.000 per kg dengan kapasitas kerja normal dapat menghasilkan pendapatan ratusan juta rupiah per bulan—sebuah angka yang tidak lazim untuk pekerjaan buruh harian lepas di sektor pertanian pangan .

Pentingnya Validasi Data Sektor Informal

Kasus ini menyoroti urgensi verifikasi data yang akurat sebelum disampaikan dalam forum resmi, terutama ketika menyangkut mata pencaharian kelompok rentan. Meskipun niat untuk mengangkat kesejahteraan pekerja patut diapresiasi, ketidaktepatan informasi berisiko menimbulkan mispersepsi publik dan mengaburkan permasalahan riil yang dihadapi buruh kupas bawang, seperti fluktuasi harga bahan baku dan ketidakpastian volume kerja harian.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada koreksi resmi dari pihak istana terkait besaran upah yang sebenarnya diterima Susana. Publik masih menunggu hasil pengecekan yang dijanjikan agar narasi kesejahteraan pekerja dapat didasarkan pada data yang faktual dan dapat dipertanggungjawabkan.
Disclaimer Penulis
Seluruh isi, data, opini, klaim, gambar, tautan, dan materi dalam artikel ini menjadi tanggung jawab penulis, yaitu reni hartuti. Pengelola situs tidak selalu memiliki kendali editorial atas materi yang dikirimkan penulis. Status penulis: Terverifikasi.

Kata Kunci Terkait

Disclaimer & Kebijakan Redaksi

Kompasia.com (KPA News) berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik dengan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber, dengan mengutamakan akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan independensi redaksi.

Independensi: Kompasia.com dan PT Komunikasi Publik Asia merupakan entitas independen dan tidak berafiliasi dengan Kompas, Kompasiana, KG Media, maupun Kompas Gramedia Group. Nama “Kompasia” digunakan sebagai identitas yang berasal dari Komunikasi Publik Asia.

Transparansi Konten: Konten pihak ketiga atau komersial dibedakan dari produk jurnalistik redaksi melalui label seperti Press Release, Advertorial, Sponsored, Opini, atau Kontributor.

Hak Jawab & Koreksi: Permohonan koreksi atau Hak Jawab dapat disampaikan ke redaksi@kompasia.com dengan menyertakan tautan artikel dan data pendukung.

Tautan eksternal dapat mengarah ke situs pihak ketiga. Kompasia.com tidak bertanggung jawab atas konten atau kebijakan situs eksternal tersebut.

💬 Komentar

0 komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

DUKUNG PENULIS VERIFIED

☕ Traktir Kopi

reni hartuti telah mempublikasikan 124 artikel. Berikan Kopi sebagai apresiasi.

Tentang Penulis

reni hartuti

Lihat profil & artikel penulis
Kompasia Dikelola oleh Komunikasi Publik Asia