Wacana Pilkada Melalui DPRD Tidak Otomatis Mengurangi Politik Uang

106224805 293c195d 4394 4e59 8595 5bb39c6b1432

Pendapat Ahli tentang Mekanisme Pemilihan Kepala Daerah melalui DPRD

Seorang ahli politik Islam, Prof. Dr. Zuly Qodir, M.Ag., yang juga menjabat sebagai Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), menyampaikan pandangan terkait wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Ia menilai bahwa meskipun skema ini dianggap lebih efisien, tidak otomatis menghilangkan praktik politik uang dan manipulasi dalam sistem demokrasi lokal.

Ringkasan Cepat
  • pendapat ahli tentang mekanisme pemilihan kepala daerah melalui dprd seorang ahli politik islam, prof.
  • zuly qodir, m.ag., yang juga menjabat sebagai wakil rektor bidang akademik dan kemahasiswaan di universitas muhammadiyah yogyakarta (umy), menyampaikan pandangan terkait wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala dae…
  • ia menilai bahwa meskipun skema ini dianggap lebih efisien, tidak otomatis menghilangkan praktik politik uang dan manipulasi dalam sistem demokrasi lokal.
  • masalah mendasar dalam sistem pemilihan langsung zuly menegaskan bahwa sebelumnya, pemilihan langsung oleh rakyat dianggap mampu menekan praktik transaksional.
Daftar Isi
  1. Pendapat Ahli tentang Mekanisme Pemilihan Kepala Daerah melalui DPRD
  2. 🔥 Postingan Populer
  3. Artikel ini bermanfaat?
  4. AutoIndex: Portal Berita & Media Online

Masalah Mendasar dalam Sistem Pemilihan Langsung

Zuly menegaskan bahwa sebelumnya, pemilihan langsung oleh rakyat dianggap mampu menekan praktik transaksional. Namun, kenyataannya justru biaya politik meningkat drastis. Ia menjelaskan bahwa asumsi bahwa pemilih tidak akan membayar calon untuk memperoleh dukungan ternyata salah. Faktanya, biaya politik bisa mencapai miliaran bahkan ratusan miliar rupiah.

“Dulu argumentasinya adalah bahwa jika dipilih langsung oleh rakyat, kemungkinan manipulatifnya rendah. Ternyata hal tersebut terbantahkan karena banyak orang yang berani membayar,” ujarnya.

Potensi Perpindahan Transaksi Politik Uang

Menurut Zuly, pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD—terutama di tingkat kabupaten—tidak secara otomatis menghilangkan praktik serupa. Justru, ia khawatir transaksi politik uang akan berpindah dari pemilih ke anggota dewan.

“Dengan contoh 34 anggota DPRD di tingkat kabupaten, atau 35, atau 40, kalau masing-masing menargetkan satu orang satu miliar, berarti 40 miliar. Bedanya, uangnya sekarang terkumpul di anggota dewan,” katanya.

Ia juga meragukan efektivitas skema ini jika tidak disertai keberanian untuk membuka praktik tersebut ke publik. Pertanyaannya, apakah calon kepala daerah berani mengatakan secara terbuka bahwa ia memberikan sekian miliar kepada anggota dewan? Dan apakah masing-masing anggota dewan juga berani mengaku menerima sekian?

Prinsip Demokrasi Perwakilan

Dari sisi hukum tata negara, Zuly menilai bahwa pemilihan kepala daerah oleh DPRD dapat dibenarkan karena sesuai dengan prinsip demokrasi perwakilan. Anggota DPRD merupakan wakil rakyat yang dipilih melalui pemilu.

“Demokrasi tidak selalu berarti semua orang memilih secara langsung. Demokrasi perwakilan itu sah. Dalam Pancasila juga dikenal musyawarah perwakilan. Masalah utamanya bukan di situ, melainkan apakah dengan cara ini kita yakin tidak terjadi manipulasi yang membengkak,” ujarnya.

Keterlibatan Masyarakat dalam Praktik Transaksional

Zuly menyoroti keterlibatan masyarakat dalam praktik transaksional sebagai persoalan serius dalam kualitas demokrasi Indonesia. Menurut dia, demokrasi yang berjalan saat ini masih bersifat prosedural, belum substantif.

“Ciri demokrasi berkualitas itu berdemokrasi tanpa transaksional dan menghasilkan keadilan serta kesejahteraan yang merata. Faktanya, akses kesejahteraan belum merata, stabilitas belum sepenuhnya terjamin, dan praktik manipulatif masih belum terjangkau pengawasannya,” ujarnya.

Pentingnya Pengawasan Ketat

Zuly menekankan pentingnya pengawasan ketat jika skema pilkada melalui DPRD benar-benar diterapkan. Pengawasan, menurut dia, harus dilakukan sejak tahap pendaftaran hingga pelantikan kepala daerah, serta melibatkan masyarakat sipil, media, dan perguruan tinggi.

“Kalau sudah ada jadwal pendaftaran resmi dan seseorang mencalonkan diri lalu memberikan uang kepada partai, anggota dewan, atau pejabat daerah, maka itu manipulatif, berapa pun jumlahnya. Walaupun dia bilang itu ikhlas, tetap manipulatif. Sampai sebelum pelantikan, semua pemberian itu harus dianggap manipulasi,” kata Zuly.

Pengawasan tersebut, lanjut dia, tidak hanya ditujukan kepada calon kepala daerah, tetapi juga kepada anggota DPRD dan partai politik.

Perlindungan Pelapor

Selain itu, mekanisme pelaporan harus dibuat jelas oleh KPU dan Bawaslu, termasuk jaminan perlindungan bagi pelapor dan saksi.

“Kalau tidak ada perlindungan, tidak akan ada orang yang berani melapor, apalagi kalau setelah melapor justru mendapat ancaman,” ujarnya.

Zuly juga menilai keterlibatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) penting dalam mengawasi praktik transaksional. Namun, ia menegaskan Bawaslu harus menjadi aktor utama dalam pengawasan aktif, bukan sekadar bekerja secara periodik.

Efisiensi Anggaran dan Kualitas Demokrasi

Zuly turut mengingatkan bahwa efisiensi anggaran tidak boleh mengorbankan kualitas demokrasi. Tanpa pengawasan yang kuat dan transparan, perubahan mekanisme pemilihan berisiko hanya memindahkan praktik manipulasi, bukan menghilangkannya.

582SHARES5.9kVIEWS
Rating Artikel: ★★★★★ (5/5 dari 1,859 ulasan)

Artikel ini bermanfaat?

Dukung tim penulis dan program penggalangan dana Opini Kompasia.

Donasi Sekarang

Share this content:

8af7c997b935b7c4511af7a8f293314c8b23370a9faab25876ea06c6dd15b252?s=96&d=mm&r=g Wacana Pilkada Melalui DPRD Tidak Otomatis Mengurangi Politik Uang
Author: Pimpinan Redaksi

Menulis membaca dan membagikan

Kata Kunci Terkait