Perasaan Cemas dan Kekecewaan Pekerja Swasta terhadap Pajak Pensiun
Sembilan pekerja bank swasta telah mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Mereka menuntut agar pemerintah tidak mengenakan pajak pensiun maupun pesangon kepada para pekerja, karena dianggap sebagai beban fiskal yang berat. Bagi mereka, uang pensiun merupakan penopang kehidupan di masa senja ketika fisik melemah, daya pikir tidak lagi sekuat masa muda, dan kemampuan kerja telah tertutup rapat.
Lyan Widiya, salah satu dari sembilan pekerja tersebut, telah merencanakan masa pensiunnya dengan rapi dan cermat. Ia berharap uang pensiun sebesar Rp500 juta dapat digunakan untuk melanjutkan studi anak bungsunya ke perguruan tinggi serta bertahan hidup. Namun, kekhawatiran muncul setelah pajak sebesar 25% dikenakan pada uang pensiun. Jika dipotong pajak, hanya tersisa Rp375 juta, yang dinilai tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga selama lima tahun dan biaya pendidikan anak.
Lyan mengungkapkan bahwa perasaan cemas ini juga dirasakan oleh rekan-rekannya. Mereka dibayangi masa pensiun yang tidak menjamin kenyamanan hidup dan kekhawatiran akan hari esok yang tidak pasti. Dari situ, ia dan delapan sesama pekerja bank swasta mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi pada 10 Oktober 2025 lalu.
Dasar Hukum dan Perspektif Pemohon
Permohonan uji materi ini terkait Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan Pasal 17 UU PPH. Menurut Lyan dan para pemohon, ketentuan tersebut menimbulkan implikasi bahwa pesangon dan pensiun diperlakukan setara dengan tambahan penghasilan baru yang lahir dari aktivitas ekonomi—seolah-olah mereka masih dalam posisi kuat dan produktif. Padahal, kenyataannya, mereka termasuk kelompok rentan yang telah kehilangan daya fisik, melemahnya mental, dan terbatasnya akses ekonomi.
Pemohon berharap hakim MK mengabulkan permohonan agar pemerintah tidak mengenakan pajak pensiun maupun pesangon kepada seluruh pekerja, baik pegawai swasta maupun pemerintah. Mereka berharap uang ‘tabungan terakhir’ itu bakal diterima utuh.
Alasan Pemotongan Pajak
Pajak atas pesangon dan uang pensiun diatur di Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 21 ayat 5 UU Pajak Penghasilan. Aturan turunannya ada di Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009. Akademisi dan praktisi di bidang perpajakan, Prianto Budi Saptono, menjelaskan bahwa sifat pengenaan pajak untuk keduanya bersifat final. Sehingga pegawai yang sudah membayar pajak penghasilan atas pesangon atau uang manfaat pensiun yang dibayarkan sekaligus tidak perlu lagi memasukkan penghasilan tersebut ke dalam perhitungan PPh tahunannya.
Menurut UU yang berlaku, “uang pesangon dan uang pensiun merupakan penghasilan karena bisa digunakan penerima penghasilan untuk menambah konsumsi dan/atau menambah harta.” Dari sisi pekerja, iuran pensiun itu belum merupakan penghasilan, sehingga belum ada pemotongan pajak. Pemotongan pajak baru dilakukan ketika ada pembayaran manfaat pensiun bagi pekerja yang pensiun.
Perlakuan Pajak yang Tidak Adil
Meski begitu, pengamat perpajakan dari Universitas Pelita Harapan, Ronny Bako, melihat dari sudut pandang berbeda. Ia menilai kegundahan para pekerja swasta atas pemotongan pajak pesangon dan pensiun adalah hal yang wajar. Perkaranya, UU menyatakan pesangon dan uang pensiun termasuk penghasilan yang akan diterimanya kembali, kala tak lagi bekerja. Tetapi ada perlakuan yang berbeda antara pekerja swasta dengan aparatur sipil negara.
Ronny Bako menegaskan bahwa ASN/TNI/Polri bahkan pejabat negara itu pajaknya tetap dibayarkan, tapi ditanggung oleh negara. Ini dianggap bentuk ketidakadilan. “Kalau ASN [pajak] pensiunnya ditanggung negara, kenapa pekerja swasta tidak?” tanyanya. Pertanyaan ini menjadi dasar bagi para pemohon untuk menuntut kesetaraan.
Tanggapan dari Menteri Keuangan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi gugatan tentang aturan pajak penghasilan atas pesangon dan dana pensiun yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Ia menyatakan bahwa Kementerian Keuangan memiliki dasar hukum yang kuat dalam menetapkan aturan pajak tersebut. Meski belum mengetahui secara rinci isi gugatan, Purbaya yakin akan memenangkan perkara tersebut.
Isu-isu Terkait Pajak dan Ekonomi
Selain itu, isu-isu lain seperti garis kemiskinan versi Bank Dunia dan pemerintah, metode kuno mengelola keuangan ala Jepang (Kakeibo), deflasi tahunan di Indonesia, penerapan PPN 12% dan tax amnesty pada 2025, serta ancaman tekor BPJS Kesehatan juga menjadi topik penting dalam diskusi ekonomi dan kebijakan fiskal. Semua ini mencerminkan kompleksitas tantangan yang dihadapi masyarakat dalam menghadapi sistem pajak dan regulasi ekonomi.
🔥 Postingan Populer
- 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
- Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
- Edukasi Sistem Parkir Wisata Non-Tunai bersama KelolaWisata.com : Solusi Digital untuk Pengelolaan Wisata Modern
- MSM Parking: Solusi Terbaik untuk Manajemen Parkir di Indonesia
- Manless Ticket Dispenser Standar Internasional: Spesifikasi Lengkap
Share this content:
