Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
KPA News KPA News

Pusat Press Release, Advertorial & Direktori Bisnis Indonesia

KPA News KPA News

Pusat Press Release, Advertorial & Direktori Bisnis Indonesia

  • Beranda
  • Berita Utama
    • Keuangan
    • pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Sport
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Kirim Artikel Baru
    • Viral
  • kebijakan privasi
  • Tentang Kami
  • Sponsor
  • Ensiklopedia Bebas
  • wikipedia teknologi
  • Beranda
  • Berita Utama
    • Keuangan
    • pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Sport
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Kirim Artikel Baru
    • Viral
  • kebijakan privasi
  • Tentang Kami
  • Sponsor
  • Ensiklopedia Bebas
  • wikipedia teknologi
Subscribe
Close

Search

Pajak Pensiun dan Pesangon Diperkarakan di MK – ‘Mengapa Negara Tega?’
Viral

Pajak Pensiun dan Pesangon Diperkarakan di MK – ‘Mengapa Negara Tega?’

By Redaksi Kompasia
Oktober 19, 2025 3 Min Read
Komentar Dinonaktifkan pada Pajak Pensiun dan Pesangon Diperkarakan di MK – ‘Mengapa Negara Tega?’

Perasaan Cemas dan Kekecewaan Pekerja Swasta terhadap Pajak Pensiun

Sembilan pekerja bank swasta telah mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Mereka menuntut agar pemerintah tidak mengenakan pajak pensiun maupun pesangon kepada para pekerja, karena dianggap sebagai beban fiskal yang berat. Bagi mereka, uang pensiun merupakan penopang kehidupan di masa senja ketika fisik melemah, daya pikir tidak lagi sekuat masa muda, dan kemampuan kerja telah tertutup rapat.

Lyan Widiya, salah satu dari sembilan pekerja tersebut, telah merencanakan masa pensiunnya dengan rapi dan cermat. Ia berharap uang pensiun sebesar Rp500 juta dapat digunakan untuk melanjutkan studi anak bungsunya ke perguruan tinggi serta bertahan hidup. Namun, kekhawatiran muncul setelah pajak sebesar 25% dikenakan pada uang pensiun. Jika dipotong pajak, hanya tersisa Rp375 juta, yang dinilai tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga selama lima tahun dan biaya pendidikan anak.

Lyan mengungkapkan bahwa perasaan cemas ini juga dirasakan oleh rekan-rekannya. Mereka dibayangi masa pensiun yang tidak menjamin kenyamanan hidup dan kekhawatiran akan hari esok yang tidak pasti. Dari situ, ia dan delapan sesama pekerja bank swasta mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi pada 10 Oktober 2025 lalu.

Dasar Hukum dan Perspektif Pemohon

Permohonan uji materi ini terkait Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan Pasal 17 UU PPH. Menurut Lyan dan para pemohon, ketentuan tersebut menimbulkan implikasi bahwa pesangon dan pensiun diperlakukan setara dengan tambahan penghasilan baru yang lahir dari aktivitas ekonomi—seolah-olah mereka masih dalam posisi kuat dan produktif. Padahal, kenyataannya, mereka termasuk kelompok rentan yang telah kehilangan daya fisik, melemahnya mental, dan terbatasnya akses ekonomi.

Pemohon berharap hakim MK mengabulkan permohonan agar pemerintah tidak mengenakan pajak pensiun maupun pesangon kepada seluruh pekerja, baik pegawai swasta maupun pemerintah. Mereka berharap uang ‘tabungan terakhir’ itu bakal diterima utuh.

Alasan Pemotongan Pajak

Pajak atas pesangon dan uang pensiun diatur di Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 21 ayat 5 UU Pajak Penghasilan. Aturan turunannya ada di Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009. Akademisi dan praktisi di bidang perpajakan, Prianto Budi Saptono, menjelaskan bahwa sifat pengenaan pajak untuk keduanya bersifat final. Sehingga pegawai yang sudah membayar pajak penghasilan atas pesangon atau uang manfaat pensiun yang dibayarkan sekaligus tidak perlu lagi memasukkan penghasilan tersebut ke dalam perhitungan PPh tahunannya.

Menurut UU yang berlaku, “uang pesangon dan uang pensiun merupakan penghasilan karena bisa digunakan penerima penghasilan untuk menambah konsumsi dan/atau menambah harta.” Dari sisi pekerja, iuran pensiun itu belum merupakan penghasilan, sehingga belum ada pemotongan pajak. Pemotongan pajak baru dilakukan ketika ada pembayaran manfaat pensiun bagi pekerja yang pensiun.

Perlakuan Pajak yang Tidak Adil

Meski begitu, pengamat perpajakan dari Universitas Pelita Harapan, Ronny Bako, melihat dari sudut pandang berbeda. Ia menilai kegundahan para pekerja swasta atas pemotongan pajak pesangon dan pensiun adalah hal yang wajar. Perkaranya, UU menyatakan pesangon dan uang pensiun termasuk penghasilan yang akan diterimanya kembali, kala tak lagi bekerja. Tetapi ada perlakuan yang berbeda antara pekerja swasta dengan aparatur sipil negara.

Ronny Bako menegaskan bahwa ASN/TNI/Polri bahkan pejabat negara itu pajaknya tetap dibayarkan, tapi ditanggung oleh negara. Ini dianggap bentuk ketidakadilan. “Kalau ASN [pajak] pensiunnya ditanggung negara, kenapa pekerja swasta tidak?” tanyanya. Pertanyaan ini menjadi dasar bagi para pemohon untuk menuntut kesetaraan.

Tanggapan dari Menteri Keuangan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi gugatan tentang aturan pajak penghasilan atas pesangon dan dana pensiun yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Ia menyatakan bahwa Kementerian Keuangan memiliki dasar hukum yang kuat dalam menetapkan aturan pajak tersebut. Meski belum mengetahui secara rinci isi gugatan, Purbaya yakin akan memenangkan perkara tersebut.

Isu-isu Terkait Pajak dan Ekonomi

Selain itu, isu-isu lain seperti garis kemiskinan versi Bank Dunia dan pemerintah, metode kuno mengelola keuangan ala Jepang (Kakeibo), deflasi tahunan di Indonesia, penerapan PPN 12% dan tax amnesty pada 2025, serta ancaman tekor BPJS Kesehatan juga menjadi topik penting dalam diskusi ekonomi dan kebijakan fiskal. Semua ini mencerminkan kompleksitas tantangan yang dihadapi masyarakat dalam menghadapi sistem pajak dan regulasi ekonomi.

411SHARES6.2kVIEWS

Bagikan Artikel & Dapat Reward

Share artikel ini ke media sosial. Setiap link/share valid bernilai Rp10.

WhatsAppFacebookXTelegram
Catatan: sistem mencatat 1 reward per platform, per artikel, per IP untuk mengurangi spam. Status awal pending dan dapat diverifikasi admin.

Baca Artikel Selanjutnya:

Kekayaan Melimpah! 7 Shio Ini Dikaruniai Rezeki Berlimpah, Sekitar Mereka Ikut Menikmati →

🔥 Postingan Populer

  • 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
  • Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
  • Seafood Bakar Jimbaran: Resep Rahasia Devina Hermawan!
  • Renungan Harian Katolik 14 Juni 2026 Lengkap
  • Fika, Direktur PT MSA, Tersangka Kasus Suap Audit BPK dengan Bupati Muara Enim, Pasok Rp500 Juta
🔗 Cari alat parkir

Artikel ini bermanfaat?

Dukung tim penulis dan program penggalangan dana Opini Kompasia.

Donasi Sekarang

Kata Kunci Terkait

Viral bisnis ekonomi Kebijakan Publik pemerintah politik

Jika Artikel Ini Bermanfaat, Tolong Bagikan & Dukung Tim Penulis

Setiap dukungan membantu kami terus menghadirkan artikel informatif, edukatif, dan bermanfaat untuk pembaca.

💚 Donasi via Sociabuzz 📲 Bagikan WA f Facebook 𝕏 Share

Terima kasih sudah mendukung karya penulis independen.

KOMPASIA.COM

Kirim Berita dan Press Release Anda

Kirim berita, press release, artikel promosi, opini, kegiatan perusahaan, komunitas, atau informasi publik lainnya kepada Redaksi Kompasia.

✉ Kirim ke Redaksi ❤ Dukung dengan Donasi
Email Redaksi: redaksikompasia@gmail.com
Materi yang dikirim akan melalui proses pemeriksaan dan penyuntingan redaksi sebelum diterbitkan.

Kompasia.com (KPA News) berkomitmen memenuhi standar Dewan Pers untuk menyajikan informasi yang akurat, tajam, dan berimbang.

Tags:

bisnisekonomiKebijakan Publikpemerintahpolitik
Author

Redaksi Kompasia

Follow Me
Other Articles
6 Bahan Perhiasan Tahan Lama dan Menguntungkan
Previous

6 Bahan Perhiasan Tahan Lama dan Menguntungkan

Kekayaan Melimpah! 7 Shio Ini Dikaruniai Rezeki Berlimpah, Sekitar Mereka Ikut Menikmati
Next

Kekayaan Melimpah! 7 Shio Ini Dikaruniai Rezeki Berlimpah, Sekitar Mereka Ikut Menikmati

Seedbacklink

Berita Populer

1Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause

Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause

Kesehatan28 Jul 2026
2Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi

Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi

hukum27 Jul 2026
3Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS

Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS

Berita Utama25 Jul 2026
4REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air

REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air

Berita Utama25 Jul 2026
5Revolusi Sistem Parkir Indonesia: Mobile Portable Semi-Manless Parking System Solusi Era Digital

Revolusi Sistem Parkir Indonesia: Mobile Portable Semi-Manless Parking System Solusi Era Digital

Berita Nasional23 Jul 2026

agama angkutan Asia Astrolog berinvestasi berita Berita lokal bisnis budaya ekonomi hiburan Horoskop Hukum Pidana Indonesia infrastruktur insiden kasus kriminal Kebijakan Publik kejahatan kekayaan klub sepak bola kontroversi Laporan Polisi masalah sosial masyarakat media berita militer olahraga palang parkir pemerintah pendidikan peradilan pidana perbintangan perdagangan Polisi dan Penegakan Hukum politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan sejarah sepak bola teknologi tranding uang undang undang Undang viral

Populer

images (3)
TRI MATRA
OABh0Gb9JJdvaAF4AdqN6wExVwSX0kuIVak1kmxe
Trbratanews

Recent Posts

  • Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause
  • Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi
  • Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS
  • REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air
  • Revolusi Sistem Parkir Indonesia: Mobile Portable Semi-Manless Parking System Solusi Era Digital

Recent Comments

Archives

  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Mei 2025
  • April 2025

Categories

  • advertorial
  • agama
  • Analisis
  • bali
  • Berita Internasional
  • Berita Nasional
  • Berita Utama
  • Bisnis
  • Bisnis dan Teknologi
  • Ekonomi
  • hukum
  • Investasi
  • Jawa Barat
  • Kalimantan
  • karimun
  • Keamanan dan Kenyamanan Perumahan
  • Kepulauan Riau
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Kriminal
  • Layanan Parkir
  • Medan
  • Nasional
  • news
  • Olahraga
  • Opini
  • parkir
  • pendidikan
  • Politik
  • Profil Tokoh
  • Review
  • Riau
  • Sosial
  • Sport
  • Sumatera Barat
  • Teknologi
  • Teknologi dan Inovasi
  • Teknologi Parkir
  • Tokoh
  • tranding
  • Tutorial
  • UMKM
  • Viral
  • wisata

Kirim Opini,berita anda

email: redaksikompasia@gmail.com

Seedbacklink
☕ Traktir Kopi

Dukung kami dengan traktir kopi agar kami bisa terus berkarya.

☕ Traktir Sekarang

Copyright 2026 — KPA News. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme