Minggu, 13 September 2026Indonesia
Kompasia
news

Fika, Direktur PT MSA, Tersangka Kasus Suap Audit BPK dengan Bupati Muara Enim, Pasok Rp500 Juta

Oleh Pimpinan Redaksi Β· Juni 12, 2026 Β· 3 menit baca Penulis Terverifikasi
Nama Fika Direktur PT Millenium Solusi Abadi PT MSA ikut ditahan bersama Bupati.jpg
βœ“ Penulis Verified

Penetapan Tersangka dalam Kasus Suap Pengondisian LHP BPK

Fika, seorang Direktur PT Millenium Solusi Abadi (PT MSA), kini menjadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengondisian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025. Ia ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah terbukti terlibat dalam aliran dana suap senilai Rp1,6 miliar.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan total lima orang sebagai tersangka, termasuk pihak swasta dan pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan BPK. Fika diduga berperan sebagai salah satu penyokong utama dana suap. Ia menyumbangkan uang komitmen sebesar Rp500 juta yang berasal dari proyek pengadaan smart board di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Muara Enim.

Peran Penting dalam Aliran Dana Suap

Keterlibatan Fika bermula ketika auditor BPK menemukan kejanggalan pada laporan keuangan Pemkab Muara Enim. Sebagai respons, Bupati Edison memerintahkan jajarannya untuk mengurus LHP audit BPK melalui pihak swasta. Dari sini, terjadi koordinasi antara beberapa pihak, termasuk Rusdi Hairullah, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, serta Abi Nurwardani, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Dalam pertemuan tersebut, Abi Nurwardani dan Augusz Dewanggara sepakat bahwa diperlukan biaya sebesar Rp1,6 miliar untuk mengubah hasil audit. Tarif ini dihitung berdasarkan persentase dari pagu anggaran proyek infrastruktur atau pengadaan barang. Setelah kesepakatan tercapai, Augusz mulai mempersiapkan langkah-langkah untuk mengamankan permintaan tersebut.

Penyaluran Dana Suap

Sebagian besar dana suap berasal dari Fika, yang juga memegang proyek pengadaan smart board di Disdikbud Muara Enim. Dari total Rp500 juta yang disumbangkan, sekitar Rp100 juta diberikan kepada Augusz, sementara Rp100 juta lainnya diserahkan kepada perantara bernama Mulyono. Sisa dana sebesar Rp300 juta dibawa kembali oleh Abi Nurwardani ke Sumatera Selatan untuk digunakan oleh Bupati Edison.

Selain itu, Augusz juga diduga menerima uang sebesar Rp50 juta dari Abi Nurwardani. KPK akan melakukan penelusuran lebih lanjut terkait aliran dana tersebut.

Barang Bukti yang Disita

Dalam penyidikan, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti uang tunai senilai Rp100 juta dari tangan Augusz dan Mulyono, satu unit mobil SUV, serta dokumen dan barang bukti elektronik. Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama, yaitu dari tanggal 10 hingga 29 Juni 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Jerat Hukum yang Mengancam

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berbeda sesuai peran masing-masing. Untuk pihak penerima suap, Augusz dan Titin Rita Lestari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, serta Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Bupati Edison beserta CRH dan FK, yang bertindak sebagai pemberi suap, dijerat dengan Pasal 605 huruf a dan/atau b UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tanggapan dari BPK Perwakilan Sumsel

Penampilan Titin Rita Lestari dalam rompi tahanan KPK memicu perhatian publik. Namun, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari BPK Perwakilan Sumsel mengenai status Ketua Tim Pemeriksa tersebut. Petugas BPK menyampaikan bahwa mereka masih melakukan koordinasi internal dan menunggu arahan pimpinan. Sampai saat ini, BPK belum dapat memberikan informasi lebih lanjut kepada publik.

Kata Kunci Terkait

Disclaimer & Kebijakan Redaksi

Kompasia.com (KPA News) berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik dengan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber, dengan mengutamakan akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan independensi redaksi.

Independensi: Kompasia.com dan PT Komunikasi Publik Asia merupakan entitas independen dan tidak berafiliasi dengan Kompas, Kompasiana, KG Media, maupun Kompas Gramedia Group. Nama β€œKompasia” digunakan sebagai identitas yang berasal dari Komunikasi Publik Asia.

Transparansi Konten: Konten pihak ketiga atau komersial dibedakan dari produk jurnalistik redaksi melalui label seperti Press Release, Advertorial, Sponsored, Opini, atau Kontributor.

Hak Jawab & Koreksi: Permohonan koreksi atau Hak Jawab dapat disampaikan ke redaksi@kompasia.com dengan menyertakan tautan artikel dan data pendukung.

Tautan eksternal dapat mengarah ke situs pihak ketiga. Kompasia.com tidak bertanggung jawab atas konten atau kebijakan situs eksternal tersebut.

πŸ’¬ Komentar

0 komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

DUKUNG PENULIS VERIFIED

β˜• Traktir Kopi

Pimpinan Redaksi telah mempublikasikan 1,480 artikel. Berikan Kopi sebagai apresiasi.

Tentang Penulis

Pimpinan Redaksi

Menulis membaca dan membagikan

Lihat profil & artikel penulis
Kompasia Dikelola oleh Komunikasi Publik Asia