Minggu, 13 September 2026Indonesia
Kompasia
news

Mualem-SKK Migas sepakat revisi PoD Blok Andaman, undur konferensi pers hingga perubahan selesai

Oleh Pimpinan Redaksi Β· Juni 12, 2026 Β· 3 menit baca Penulis Terverifikasi
skk.jpg
βœ“ Penulis Verified

Perubahan Rencana Pengembangan Lapangan Gas Tengkulo di Blok Andaman

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), bersama Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto, sepakat untuk menyampaikan revisi Plan of Development (PoD) Lapangan Gas Tengkulo di Wilayah Kerja South Andaman (Blok Andaman). Revisi ini akan disampaikan setelah tercapai kesepahaman antara pihak-pihak terkait. Nurlis Effendi, Juru Bicara Pemerintah Aceh, menjelaskan bahwa Mualem tidak menolak proyek tersebut, tetapi ingin ada perbaikan pada PoD agar tidak merugikan Aceh.

Pertemuan antara Gubernur Mualem dan Kepala SKK Migas berlangsung di kantor SKK Migas, Jakarta, Rabu malam (10/6/2026). Dalam pertemuan ini, Mualem didampingi oleh Sekda M Nasir Syamaun, Staf Khusus Gubernur Aceh Teuku Irsyadi, Tenaga Ahli Sekda Aceh Bidang Migas Akhyar ST MT, serta Juru Bicara Nurlis Effendi.

Sesuai dengan PoD yang telah ditetapkan Kementerian ESDM dan SKK Migas pada Maret 2026, gas dan kondensat akan diproses di Floating Production Storage dan Offloading (FPSO) di South Andaman, lalu disalurkan ke Onshore Receiving Facilities (ORF) yang berlokasi di KEK Arun, Lhokseumawe. Proses penyaluran dilakukan melalui Offshore Gas Pipeline dari FPSO ke ORF.

Mubadala Energy sedang menyiapkan proses tender pengadaan Unit FPSO raksasa untuk mempercepat komersialisasi gas (fast-track) di South Andaman. Unit ini akan memproses gas laut dalam sebelum dialirkan lewat pipa. Namun, Gubernur Mualem menginginkan gas dan kondensat diproses di KEK Arun. “Jadi skema penyaluran gas langsung ke darat (onshore pipelining) untuk diolah di KEK Arun,” kata Nurlis Effendi.

Tujuan utama Gubernur Mualem adalah agar Blok Andaman dapat memberikan manfaat bagi semua pihak, termasuk investor, pemerintah pusat, pemerintah Aceh, dan masyarakat Aceh. Selain itu, pengolahan di darat dinilai lebih efektif dalam mengaktifkan industri pupuk dan petrokimia lokal. Fasilitas darat juga akan menyerap tenaga kerja lokal dalam jumlah jauh lebih besar dibandingkan fasilitas terapung yang sangat terisolasi di lepas pantai.

Penolakan terhadap PoD dan Desakan Pembatalan Persetujuan

Penolakan terhadap Plan of Development (PoD) I Lapangan Tangkulo di Wilayah Kerja South Andaman juga disuarakan oleh Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda (TIM). Organisasi ini mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membatalkan persetujuan PoD yang telah ditandatangani serta membuka kembali pembahasan bersama Pemerintah Aceh.

Ketua Umum Taman Iskandar Muda, Muslim Armas, menyatakan kekecewaannya terhadap keputusan Menteri ESDM yang tetap menyetujui PoD meski sebelumnya Gubernur Aceh telah menyurati Menteri ESDM agar penandatanganan ditunda hingga tercapai kesepakatan antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat. Menurut Muslim, surat tersebut dikirim setelah sejumlah pertemuan antara Pemerintah Aceh, Pemerintah Pusat, SKK Migas, BPMA, dan kontraktor migas mengalami kebuntuan terkait sejumlah substansi pengembangan Blok South Andaman.

Muslim juga menyoroti tidak adanya tembusan surat persetujuan PoD kepada Pemerintah Aceh maupun Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA). Akibatnya, Pemerintah Aceh tidak mengetahui bahwa persetujuan PoD telah diterbitkan. TIM juga menolak rencana pengolahan gas menggunakan fasilitas terapung atau Floating Production, Storage and Offloading (FPSO). Menurut Muslim, pengolahan gas di darat akan memberikan manfaat ekonomi yang jauh lebih besar bagi Aceh dibandingkan jika dilakukan di laut.

Kebutuhan Transparansi dan Keberlanjutan Ekonomi

Muslim Armas menegaskan bahwa investasi di laut jauh lebih tinggi dibandingkan pengolahan di darat, terlebih fasilitas Kilang Arun dinilai masih dapat dimanfaatkan. Selain itu, pengolahan di darat diyakini mampu menciptakan nilai tambah ekonomi, membuka lapangan kerja, dan mendorong tumbuhnya industri hilir berbasis gas di Aceh. Ia juga menyoroti skema bagi hasil yang hanya memberikan porsi sekitar 4 persen kepada negara, sementara Aceh hanya memperoleh sekitar 30 persen atau setara 1,2 persen.

Atas dasar itu, TIM meminta pemerintah pusat membuka ruang dialog dengan Pemerintah Aceh terkait pengembangan Lapangan Tangkulo serta meninjau kembali PoD yang telah disetujui. β€œKami meminta PoD I Lapangan Tangkulo dicabut atau dibatalkan dan pemerintah membuka data serta angka-angka perhitungan bagi hasil agar prosesnya transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi Aceh,” ujarnya.

Kata Kunci Terkait

Disclaimer & Kebijakan Redaksi

Kompasia.com (KPA News) berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik dengan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber, dengan mengutamakan akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan independensi redaksi.

Independensi: Kompasia.com dan PT Komunikasi Publik Asia merupakan entitas independen dan tidak berafiliasi dengan Kompas, Kompasiana, KG Media, maupun Kompas Gramedia Group. Nama β€œKompasia” digunakan sebagai identitas yang berasal dari Komunikasi Publik Asia.

Transparansi Konten: Konten pihak ketiga atau komersial dibedakan dari produk jurnalistik redaksi melalui label seperti Press Release, Advertorial, Sponsored, Opini, atau Kontributor.

Hak Jawab & Koreksi: Permohonan koreksi atau Hak Jawab dapat disampaikan ke redaksi@kompasia.com dengan menyertakan tautan artikel dan data pendukung.

Tautan eksternal dapat mengarah ke situs pihak ketiga. Kompasia.com tidak bertanggung jawab atas konten atau kebijakan situs eksternal tersebut.

πŸ’¬ Komentar

0 komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

DUKUNG PENULIS VERIFIED

β˜• Traktir Kopi

Pimpinan Redaksi telah mempublikasikan 1,480 artikel. Berikan Kopi sebagai apresiasi.

Tentang Penulis

Pimpinan Redaksi

Menulis membaca dan membagikan

Lihat profil & artikel penulis
Kompasia Dikelola oleh Komunikasi Publik Asia