Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Peneliti Spektrum Demokrasi Indonesia: Momentum Reformasi Sekolah Aman

AA1QhUOO

Ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta: Kecaman terhadap Sistem Pendidikan

Ledakan yang terjadi di SMA Negeri 72 Jakarta pada Jumat, 7 November 2025, menggegerkan berbagai kalangan. Kejadian tersebut menimbulkan banyak korban luka dan memicu diskusi luas tentang kegagalan sistem pendidikan dalam menangani perundungan (bullying) di sekolah.

Ringkasan Cepat
  • ledakan di sma negeri 72 jakarta: kecaman terhadap sistem pendidikan ledakan yang terjadi di sma negeri 72 jakarta pada jumat, 7 november 2025, menggegerkan berbagai kalangan.
  • kejadian tersebut menimbulkan banyak korban luka dan memicu diskusi luas tentang kegagalan sistem pendidikan dalam menangani perundungan (bullying) di sekolah.
  • dwi nugroho marsudianto, peneliti spektrum demokrasi indonesia, menyatakan bahwa ledakan ini bukan hanya insiden kriminal biasa.
  • ia melihatnya sebagai cerminan dari kegagalan sistem pendidikan dalam mengatasi masalah bullying.
Daftar Isi
  1. Ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta: Kecaman terhadap Sistem Pendidikan
  2. Regulasi Hukum Terhadap Pelaku Perundungan
  3. Proses Penyidikan dalam Kasus Perundungan
  4. Kasus Perundungan Meningkat
  5. Regulasi yang Sudah Ada
  6. Upaya Mengatasi Masalah Perundungan
  7. 🔥 Postingan Populer
  8. Artikel ini bermanfaat?
  9. AutoIndex: Portal Berita & Media Online

Dwi Nugroho Marsudianto, peneliti Spektrum Demokrasi Indonesia, menyatakan bahwa ledakan ini bukan hanya insiden kriminal biasa. Ia melihatnya sebagai cerminan dari kegagalan sistem pendidikan dalam mengatasi masalah bullying. Dari hasil identifikasi polisi, pelaku adalah seorang siswa di sekolah itu sendiri. Penyelidikan awal menunjukkan bahwa pelaku pernah menjadi korban perundungan oleh teman-temannya.

“Perundungan bukan hanya masalah etika atau tata tertib. Ini sudah menjadi masalah keselamatan publik. Ketika seorang siswa terus-menerus dipermalukan, disakiti, dan tidak mendapat perlindungan, tekanan psikologis bisa meledak dalam bentuk ekstrem,” ujar Dwi di Jakarta, Rabu, 12 November 2025.

Ia menekankan bahwa tragedi ini harus menjadi momentum untuk melakukan reformasi serius agar tidak ada lagi sekolah yang menjadi tempat lahirnya tragedi serupa.

Regulasi Hukum Terhadap Pelaku Perundungan

Menurut Dwi, secara hukum pelaku perundungan bisa dijerat pidana. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dalam Pasal 76C melarang tindakan perundungan dalam bentuk kekerasan fisik, psikis, maupun daring dengan ancaman pidana penjara hingga tiga tahun enam bulan dan/atau denda Rp 72 juta.

Selain itu, jika perundungan menimbulkan luka berat atau kematian, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, atau Pasal 55 KUHP jika terbukti berperan dalam memfasilitasi atau menghasut tindak kejahatan. Dalam konteks perundungan digital, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) juga memungkinkan jerat pidana bagi pelaku penghinaan atau pencemaran nama baik di ruang siber.

Namun, Dwi mengungkapkan bahwa regulasi sudah cukup lengkap, tetapi pelaksanaannya di lapangan masih setengah hati. Banyak sekolah tidak punya mekanisme pelaporan yang aman, guru tidak dilatih mendeteksi tanda-tanda perundungan, dan siswa enggan bicara karena takut dicap lemah atau pembuat onar.

Proses Penyidikan dalam Kasus Perundungan

Dari perspektif hukum, perundungan bisa menjadi faktor pemicu, meski bukan pembenar tindakan kejahatan. Dwi menjelaskan, dalam proses penyidikan, penyidik harus menelusuri sejauh mana perundungan mempengaruhi kondisi kejiwaan pelaku. “Hubungan sebab akibat antara perundungan dan tindak lanjut seperti ledakan harus dibuktikan melalui pemeriksaan psikologis forensik, bukti komunikasi, hingga kesaksian saksi-saksi,” ucapnya.

Jika terbukti bahwa perundungan menjadi faktor dominan yang memicu pelaku melakukan tindakan ekstrem, maka pelaku perundungan dapat dikenai tanggung jawab tambahan. Terutama jika mereka secara langsung melakukan kekerasan atau mendorong tindakan tersebut.

Kasus Perundungan Meningkat

Data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menunjukkan sepanjang tahun 2024 terdapat 573 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan, dan sekitar 31 persen di antaranya merupakan kasus perundungan. Tren tersebut meningkat signifikan dibandingkan 2022 yang tercatat hanya 370 kasus. Ironisnya, sebagian besar kasus tidak ditindaklanjuti secara hukum dan berhenti di tingkat mediasi sekolah.

“Data itu hanya puncak gunung es. Banyak korban memilih diam karena takut stigma atau tidak percaya pada sistem sekolah. Kasus SMAN 72 Jakarta memperlihatkan bahwa ketika diam itu dibiarkan, hasilnya bisa fatal,” ujar Dwi.

Regulasi yang Sudah Ada

Pemerintah telah mengatur tata cara penanganan perundungan secara jelas melalui Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan. Hal itu diperbarui dengan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKS).

Regulasi tersebut mewajibkan setiap sekolah membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK), memiliki jalur pelaporan rahasia dan aman, serta bekerja sama dengan pihak kepolisian, psikolog, dan lembaga perlindungan anak. Dalam kasus yang melibatkan ancaman terhadap keselamatan publik, sekolah wajib melaporkan kepada pihak berwenang maksimal 1×24 jam.

Namun, implementasinya masih lemah. Baru sekitar 54 persen sekolah negeri di Indonesia yang memiliki TPPK aktif. Banyak kepala sekolah menganggap tugas itu hanya formalitas administratif. Padahal, fungsi tim ini vital untuk mencegah tragedi seperti yang terjadi di SMAN 72 Jakarta.

Upaya Mengatasi Masalah Perundungan

Sekjen Persatuan Robotika Seluruh Indonesia ini menegaskan, dalam upaya mengatasi masalah serupa, fokus ke depan harus beralih dari sekadar menghukum pelaku perundungan menjadi membangun sistem pencegahan dan pemulihan psikologis. Sejumlah sekolah di beberapa daerah telah menerapkan “Sekolah Aman Tanpa Bullying” yang menyediakan konselor tetap dan kanal pelaporan anonim.

Model tersebut terbukti menurunkan kasus kekerasan siswa hingga 40 persen dalam dua tahun terakhir. “Sekolah harus menjadi tempat anak merasa aman, bukan tempat interaksi yang kejam. Begitu sekolah gagal menyediakan rasa aman, kita pertaruhkan bukan hanya reputasi pendidikan, tetapi nyawa anak-anak kita,” ujar Dwi.

381SHARES6.5kVIEWS
Rating Artikel: ★★★★★ (5/5 dari 1,785 ulasan)

Artikel ini bermanfaat?

Dukung tim penulis dan program penggalangan dana Opini Kompasia.

Donasi Sekarang

Share this content:

8af7c997b935b7c4511af7a8f293314c8b23370a9faab25876ea06c6dd15b252?s=96&d=mm&r=g Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Peneliti Spektrum Demokrasi Indonesia: Momentum Reformasi Sekolah Aman
Author: Pimpinan Redaksi

Menulis membaca dan membagikan

Kata Kunci Terkait