Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
KPA News KPA News

Pusat Press Release, Advertorial & Direktori Bisnis Indonesia

KPA News KPA News

Pusat Press Release, Advertorial & Direktori Bisnis Indonesia

  • Beranda
  • Berita Utama
    • Keuangan
    • pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Sport
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Kirim Artikel Baru
    • Viral
  • kebijakan privasi
  • Tentang Kami
  • Sponsor
  • Ensiklopedia Bebas
  • wikipedia teknologi
  • Beranda
  • Berita Utama
    • Keuangan
    • pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Sport
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Kirim Artikel Baru
    • Viral
  • kebijakan privasi
  • Tentang Kami
  • Sponsor
  • Ensiklopedia Bebas
  • wikipedia teknologi
Subscribe
Close

Search

Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Peneliti Spektrum Demokrasi Indonesia: Momentum Reformasi Sekolah Aman
tranding

Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Peneliti Spektrum Demokrasi Indonesia: Momentum Reformasi Sekolah Aman

By Redaksi Kompasia
November 12, 2025 3 Min Read
Komentar Dinonaktifkan pada Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Peneliti Spektrum Demokrasi Indonesia: Momentum Reformasi Sekolah Aman

Ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta: Kecaman terhadap Sistem Pendidikan

Ledakan yang terjadi di SMA Negeri 72 Jakarta pada Jumat, 7 November 2025, menggegerkan berbagai kalangan. Kejadian tersebut menimbulkan banyak korban luka dan memicu diskusi luas tentang kegagalan sistem pendidikan dalam menangani perundungan (bullying) di sekolah.

Dwi Nugroho Marsudianto, peneliti Spektrum Demokrasi Indonesia, menyatakan bahwa ledakan ini bukan hanya insiden kriminal biasa. Ia melihatnya sebagai cerminan dari kegagalan sistem pendidikan dalam mengatasi masalah bullying. Dari hasil identifikasi polisi, pelaku adalah seorang siswa di sekolah itu sendiri. Penyelidikan awal menunjukkan bahwa pelaku pernah menjadi korban perundungan oleh teman-temannya.

“Perundungan bukan hanya masalah etika atau tata tertib. Ini sudah menjadi masalah keselamatan publik. Ketika seorang siswa terus-menerus dipermalukan, disakiti, dan tidak mendapat perlindungan, tekanan psikologis bisa meledak dalam bentuk ekstrem,” ujar Dwi di Jakarta, Rabu, 12 November 2025.

Ia menekankan bahwa tragedi ini harus menjadi momentum untuk melakukan reformasi serius agar tidak ada lagi sekolah yang menjadi tempat lahirnya tragedi serupa.

Regulasi Hukum Terhadap Pelaku Perundungan

Menurut Dwi, secara hukum pelaku perundungan bisa dijerat pidana. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dalam Pasal 76C melarang tindakan perundungan dalam bentuk kekerasan fisik, psikis, maupun daring dengan ancaman pidana penjara hingga tiga tahun enam bulan dan/atau denda Rp 72 juta.

Selain itu, jika perundungan menimbulkan luka berat atau kematian, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, atau Pasal 55 KUHP jika terbukti berperan dalam memfasilitasi atau menghasut tindak kejahatan. Dalam konteks perundungan digital, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) juga memungkinkan jerat pidana bagi pelaku penghinaan atau pencemaran nama baik di ruang siber.

Namun, Dwi mengungkapkan bahwa regulasi sudah cukup lengkap, tetapi pelaksanaannya di lapangan masih setengah hati. Banyak sekolah tidak punya mekanisme pelaporan yang aman, guru tidak dilatih mendeteksi tanda-tanda perundungan, dan siswa enggan bicara karena takut dicap lemah atau pembuat onar.

Proses Penyidikan dalam Kasus Perundungan

Dari perspektif hukum, perundungan bisa menjadi faktor pemicu, meski bukan pembenar tindakan kejahatan. Dwi menjelaskan, dalam proses penyidikan, penyidik harus menelusuri sejauh mana perundungan mempengaruhi kondisi kejiwaan pelaku. “Hubungan sebab akibat antara perundungan dan tindak lanjut seperti ledakan harus dibuktikan melalui pemeriksaan psikologis forensik, bukti komunikasi, hingga kesaksian saksi-saksi,” ucapnya.

Jika terbukti bahwa perundungan menjadi faktor dominan yang memicu pelaku melakukan tindakan ekstrem, maka pelaku perundungan dapat dikenai tanggung jawab tambahan. Terutama jika mereka secara langsung melakukan kekerasan atau mendorong tindakan tersebut.

Kasus Perundungan Meningkat

Data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menunjukkan sepanjang tahun 2024 terdapat 573 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan, dan sekitar 31 persen di antaranya merupakan kasus perundungan. Tren tersebut meningkat signifikan dibandingkan 2022 yang tercatat hanya 370 kasus. Ironisnya, sebagian besar kasus tidak ditindaklanjuti secara hukum dan berhenti di tingkat mediasi sekolah.

“Data itu hanya puncak gunung es. Banyak korban memilih diam karena takut stigma atau tidak percaya pada sistem sekolah. Kasus SMAN 72 Jakarta memperlihatkan bahwa ketika diam itu dibiarkan, hasilnya bisa fatal,” ujar Dwi.

Regulasi yang Sudah Ada

Pemerintah telah mengatur tata cara penanganan perundungan secara jelas melalui Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan. Hal itu diperbarui dengan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKS).

Regulasi tersebut mewajibkan setiap sekolah membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK), memiliki jalur pelaporan rahasia dan aman, serta bekerja sama dengan pihak kepolisian, psikolog, dan lembaga perlindungan anak. Dalam kasus yang melibatkan ancaman terhadap keselamatan publik, sekolah wajib melaporkan kepada pihak berwenang maksimal 1×24 jam.

Namun, implementasinya masih lemah. Baru sekitar 54 persen sekolah negeri di Indonesia yang memiliki TPPK aktif. Banyak kepala sekolah menganggap tugas itu hanya formalitas administratif. Padahal, fungsi tim ini vital untuk mencegah tragedi seperti yang terjadi di SMAN 72 Jakarta.

Upaya Mengatasi Masalah Perundungan

Sekjen Persatuan Robotika Seluruh Indonesia ini menegaskan, dalam upaya mengatasi masalah serupa, fokus ke depan harus beralih dari sekadar menghukum pelaku perundungan menjadi membangun sistem pencegahan dan pemulihan psikologis. Sejumlah sekolah di beberapa daerah telah menerapkan “Sekolah Aman Tanpa Bullying” yang menyediakan konselor tetap dan kanal pelaporan anonim.

Model tersebut terbukti menurunkan kasus kekerasan siswa hingga 40 persen dalam dua tahun terakhir. “Sekolah harus menjadi tempat anak merasa aman, bukan tempat interaksi yang kejam. Begitu sekolah gagal menyediakan rasa aman, kita pertaruhkan bukan hanya reputasi pendidikan, tetapi nyawa anak-anak kita,” ujar Dwi.

681SHARES3.9kVIEWS

Bagikan Artikel & Dapat Reward

Share artikel ini ke media sosial. Setiap link/share valid bernilai Rp10.

WhatsAppFacebookXTelegram
Catatan: sistem mencatat 1 reward per platform, per artikel, per IP untuk mengurangi spam. Status awal pending dan dapat diverifikasi admin.

Baca Artikel Selanjutnya:

Siapa Gus Elham Yahya? Biodata Pendakwah Muda Kediri yang Viral →

🔥 Postingan Populer

  • 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
  • Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
  • Seafood Bakar Jimbaran: Resep Rahasia Devina Hermawan!
  • Renungan Harian Katolik 14 Juni 2026 Lengkap
  • Fika, Direktur PT MSA, Tersangka Kasus Suap Audit BPK dengan Bupati Muara Enim, Pasok Rp500 Juta
🔗 Cari alat parkir

Artikel ini bermanfaat?

Dukung tim penulis dan program penggalangan dana Opini Kompasia.

Donasi Sekarang

Kata Kunci Terkait

tranding bencana berita insiden sekolah tragedi

Jika Artikel Ini Bermanfaat, Tolong Bagikan & Dukung Tim Penulis

Setiap dukungan membantu kami terus menghadirkan artikel informatif, edukatif, dan bermanfaat untuk pembaca.

💚 Donasi via Sociabuzz 📲 Bagikan WA f Facebook 𝕏 Share

Terima kasih sudah mendukung karya penulis independen.

KOMPASIA.COM

Kirim Berita dan Press Release Anda

Kirim berita, press release, artikel promosi, opini, kegiatan perusahaan, komunitas, atau informasi publik lainnya kepada Redaksi Kompasia.

✉ Kirim ke Redaksi ❤ Dukung dengan Donasi
Email Redaksi: redaksikompasia@gmail.com
Materi yang dikirim akan melalui proses pemeriksaan dan penyuntingan redaksi sebelum diterbitkan.

Kompasia.com (KPA News) berkomitmen memenuhi standar Dewan Pers untuk menyajikan informasi yang akurat, tajam, dan berimbang.

Tags:

bencanaberitainsidensekolahtragedi
Author

Redaksi Kompasia

Follow Me
Other Articles
Mari simak Bacaan Injil Katolik Kamis 12 Oktober 2023.jpg
Previous

Harga Emas Antam di Jogja dan Solo Hari Ini 12 November 2025 Naik Signifikan

Siapa Gus Elham Yahya? Biodata Pendakwah Muda Kediri yang Viral
Next

Siapa Gus Elham Yahya? Biodata Pendakwah Muda Kediri yang Viral

Seedbacklink

Berita Populer

1Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause

Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause

Kesehatan28 Jul 2026
2Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi

Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi

hukum27 Jul 2026
3Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS

Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS

Berita Utama25 Jul 2026
4REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air

REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air

Berita Utama25 Jul 2026
5Revolusi Sistem Parkir Indonesia: Mobile Portable Semi-Manless Parking System Solusi Era Digital

Revolusi Sistem Parkir Indonesia: Mobile Portable Semi-Manless Parking System Solusi Era Digital

Berita Nasional23 Jul 2026

agama angkutan Asia Astrolog berinvestasi berita Berita lokal bisnis budaya ekonomi hiburan Horoskop Hukum Pidana Indonesia infrastruktur insiden kasus kriminal Kebijakan Publik kejahatan kekayaan klub sepak bola kontroversi Laporan Polisi masalah sosial masyarakat media berita militer olahraga palang parkir pemerintah pendidikan peradilan pidana perbintangan perdagangan Polisi dan Penegakan Hukum politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan sejarah sepak bola teknologi tranding uang undang undang Undang viral

Populer

images (3)
TRI MATRA
OABh0Gb9JJdvaAF4AdqN6wExVwSX0kuIVak1kmxe
Trbratanews

Recent Posts

  • Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause
  • Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi
  • Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS
  • REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air
  • Revolusi Sistem Parkir Indonesia: Mobile Portable Semi-Manless Parking System Solusi Era Digital

Recent Comments

Archives

  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Mei 2025
  • April 2025

Categories

  • advertorial
  • agama
  • Analisis
  • bali
  • Berita Internasional
  • Berita Nasional
  • Berita Utama
  • Bisnis
  • Bisnis dan Teknologi
  • Ekonomi
  • hukum
  • Investasi
  • Jawa Barat
  • Kalimantan
  • karimun
  • Keamanan dan Kenyamanan Perumahan
  • Kepulauan Riau
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Kriminal
  • Layanan Parkir
  • Medan
  • Nasional
  • news
  • Olahraga
  • Opini
  • parkir
  • pendidikan
  • Politik
  • Profil Tokoh
  • Review
  • Riau
  • Sosial
  • Sport
  • Sumatera Barat
  • Teknologi
  • Teknologi dan Inovasi
  • Teknologi Parkir
  • Tokoh
  • tranding
  • Tutorial
  • UMKM
  • Viral
  • wisata

Kirim Opini,berita anda

email: redaksikompasia@gmail.com

Seedbacklink
☕ Traktir Kopi

Dukung kami dengan traktir kopi agar kami bisa terus berkarya.

☕ Traktir Sekarang

Copyright 2026 — KPA News. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme