Tiga Persidangan Kasus Chromebook, Nadiem Makarim Dua Kali Kirim Surat ke Media

INFOGRAFIS Nadiem Makarim Tersangka 20250904 223216

Nadiem Makarim Dalam Sidang Korupsi: Kekesalan dan Upaya Komunikasi dengan Media

Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), terlibat dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Nadiem menghadapi berbagai proses hukum yang menimbulkan kekecewaan.

Ringkasan Cepat
  • nadiem makarim dalam sidang korupsi: kekesalan dan upaya komunikasi dengan media nadiem makarim, mantan menteri pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi (mendikbudristek), terlibat dalam kasus korupsi pengadaan lapto…
  • dalam sidang yang digelar di pengadilan negeri tindak pidana korupsi (tipikor) jakarta pusat, nadiem menghadapi berbagai proses hukum yang menimbulkan kekecewaan.
  • dalam sidang pertama pada 5 januari 2025, nadiem tidak diberi kesempatan untuk memberi keterangan kepada awak media.
  • saat itu, ia langsung digiring ke mobil tahanan tanpa memberikan pernyataan apapun.
Daftar Isi
  1. Nadiem Makarim Dalam Sidang Korupsi: Kekesalan dan Upaya Komunikasi dengan Media
  2. Surat Kedua dan Penolakan Eksepsi
  3. Dakwaan Terhadap Nadiem Makarim
  4. 🔥 Postingan Populer
  5. Artikel ini bermanfaat?
  6. AutoIndex: Portal Berita & Media Online

Dalam sidang pertama pada 5 Januari 2025, Nadiem tidak diberi kesempatan untuk memberi keterangan kepada awak media. Saat itu, ia langsung digiring ke mobil tahanan tanpa memberikan pernyataan apapun. Nadiem mencoba untuk berhenti sejenak agar bisa berbicara dengan para jurnalis, tetapi petugas Kejaksaan memaksa ia terus berjalan. Akibatnya, Nadiem teriak “Kriminalisasi kebijakan. Saya tidak menerima sepeser pun.”

Pada sidang kedua, Nadiem memilih untuk menulis surat sebagai bentuk komunikasi dengan media. Surat pertamanya dibacakan oleh kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir, dalam sidang yang beragenda eksepsi dari jaksa penuntut umum. Dalam surat tersebut, Nadiem menyampaikan bahwa dirinya tidak diperbolehkan berbicara kepada media. Ia juga mengungkapkan kejanggalan dalam kasus ini, termasuk pertanyaan tentang keuntungan Rp 809 miliar yang didakwakan jaksa. Nadiem mempertanyakan logika dari jumlah tersebut, karena total omset Google dari pengadaan Chromebook hanya sekitar Rp 621 miliar.

Surat Kedua dan Penolakan Eksepsi

Pada sidang ketiga, Nadiem membuat surat kedua. Dalam surat tersebut, ia menyampaikan rasa sedih karena eksepsinya ditolak oleh hakim. Meskipun merasa kecewa, Nadiem menyatakan tetap menghormati proses hukum dan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang mendukungnya. Ia juga menyampaikan rasa syukur atas dukungan publik dan keluarganya.

Respons dari pihak keluarga dan kuasa hukum Nadiem juga menunjukkan kekecewaan. Ibunda Nadiem, Atika Algadri, menyatakan bahwa perlakuan terhadap anaknya melanggar hak asasi manusia. Menurutnya, Nadiem memiliki hak untuk berbicara meskipun sebagai terdakwa. Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, juga menyampaikan keberatannya terhadap pembatasan hak bicara Nadiem kepada media, menegaskan bahwa hal tersebut melanggar hak asasi manusia.

Dakwaan Terhadap Nadiem Makarim

Nadiem Makarim didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus pengadaan laptop Chromebook. Perhitungan kerugian negara berasal dari harga yang dinilai terlalu mahal sebesar Rp 1,5 triliun dan pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang tidak diperlukan sebesar Rp 621 miliar. Jaksa menyebut Nadiem memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809 miliar. Atas perbuatannya, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam proses hukum ini, Nadiem terus berusaha untuk menyampaikan pandangan dan pendapatnya melalui surat-surat yang disampaikan kepada kuasa hukumnya. Hal ini menunjukkan upaya Nadiem untuk tetap menjaga komunikasi dengan masyarakat meskipun menghadapi proses hukum yang kompleks.

975SHARES4.4kVIEWS
Rating Artikel: ★★★★★ (5/5 dari 1,828 ulasan)

Artikel ini bermanfaat?

Dukung tim penulis dan program penggalangan dana Opini Kompasia.

Donasi Sekarang

Share this content:

8af7c997b935b7c4511af7a8f293314c8b23370a9faab25876ea06c6dd15b252?s=96&d=mm&r=g Tiga Persidangan Kasus Chromebook, Nadiem Makarim Dua Kali Kirim Surat ke Media
Author: Pimpinan Redaksi

Menulis membaca dan membagikan

Kata Kunci Terkait