Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
KPA News KPA News

Pusat Press Release, Advertorial & Direktori Bisnis Indonesia

KPA News KPA News

Pusat Press Release, Advertorial & Direktori Bisnis Indonesia

  • Beranda
  • Berita Utama
    • Keuangan
    • pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Sport
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Kirim Artikel Baru
    • Viral
  • kebijakan privasi
  • Tentang Kami
  • Sponsor
  • Ensiklopedia Bebas
  • wikipedia teknologi
  • Beranda
  • Berita Utama
    • Keuangan
    • pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Sport
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Kirim Artikel Baru
    • Viral
  • kebijakan privasi
  • Tentang Kami
  • Sponsor
  • Ensiklopedia Bebas
  • wikipedia teknologi
Subscribe
Close

Search

Tiga Persidangan Kasus Chromebook, Nadiem Makarim Dua Kali Kirim Surat ke Media
tranding

Tiga Persidangan Kasus Chromebook, Nadiem Makarim Dua Kali Kirim Surat ke Media

By Redaksi Kompasia
Januari 12, 2026 2 Min Read
Komentar Dinonaktifkan pada Tiga Persidangan Kasus Chromebook, Nadiem Makarim Dua Kali Kirim Surat ke Media

Nadiem Makarim Dalam Sidang Korupsi: Kekesalan dan Upaya Komunikasi dengan Media

Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), terlibat dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Nadiem menghadapi berbagai proses hukum yang menimbulkan kekecewaan.

Dalam sidang pertama pada 5 Januari 2025, Nadiem tidak diberi kesempatan untuk memberi keterangan kepada awak media. Saat itu, ia langsung digiring ke mobil tahanan tanpa memberikan pernyataan apapun. Nadiem mencoba untuk berhenti sejenak agar bisa berbicara dengan para jurnalis, tetapi petugas Kejaksaan memaksa ia terus berjalan. Akibatnya, Nadiem teriak “Kriminalisasi kebijakan. Saya tidak menerima sepeser pun.”

Pada sidang kedua, Nadiem memilih untuk menulis surat sebagai bentuk komunikasi dengan media. Surat pertamanya dibacakan oleh kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir, dalam sidang yang beragenda eksepsi dari jaksa penuntut umum. Dalam surat tersebut, Nadiem menyampaikan bahwa dirinya tidak diperbolehkan berbicara kepada media. Ia juga mengungkapkan kejanggalan dalam kasus ini, termasuk pertanyaan tentang keuntungan Rp 809 miliar yang didakwakan jaksa. Nadiem mempertanyakan logika dari jumlah tersebut, karena total omset Google dari pengadaan Chromebook hanya sekitar Rp 621 miliar.

Surat Kedua dan Penolakan Eksepsi

Pada sidang ketiga, Nadiem membuat surat kedua. Dalam surat tersebut, ia menyampaikan rasa sedih karena eksepsinya ditolak oleh hakim. Meskipun merasa kecewa, Nadiem menyatakan tetap menghormati proses hukum dan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang mendukungnya. Ia juga menyampaikan rasa syukur atas dukungan publik dan keluarganya.

Respons dari pihak keluarga dan kuasa hukum Nadiem juga menunjukkan kekecewaan. Ibunda Nadiem, Atika Algadri, menyatakan bahwa perlakuan terhadap anaknya melanggar hak asasi manusia. Menurutnya, Nadiem memiliki hak untuk berbicara meskipun sebagai terdakwa. Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, juga menyampaikan keberatannya terhadap pembatasan hak bicara Nadiem kepada media, menegaskan bahwa hal tersebut melanggar hak asasi manusia.

Dakwaan Terhadap Nadiem Makarim

Nadiem Makarim didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus pengadaan laptop Chromebook. Perhitungan kerugian negara berasal dari harga yang dinilai terlalu mahal sebesar Rp 1,5 triliun dan pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang tidak diperlukan sebesar Rp 621 miliar. Jaksa menyebut Nadiem memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809 miliar. Atas perbuatannya, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam proses hukum ini, Nadiem terus berusaha untuk menyampaikan pandangan dan pendapatnya melalui surat-surat yang disampaikan kepada kuasa hukumnya. Hal ini menunjukkan upaya Nadiem untuk tetap menjaga komunikasi dengan masyarakat meskipun menghadapi proses hukum yang kompleks.

858SHARES6.1kVIEWS

Bagikan Artikel & Dapat Reward

Share artikel ini ke media sosial. Setiap link/share valid bernilai Rp10.

WhatsAppFacebookXTelegram
Catatan: sistem mencatat 1 reward per platform, per artikel, per IP untuk mengurangi spam. Status awal pending dan dapat diverifikasi admin.

Baca Artikel Selanjutnya:

Luhut Bicara Soal Saham Toba Pulp Lestari (INRU) →

🔥 Postingan Populer

  • 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
  • Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
  • Seafood Bakar Jimbaran: Resep Rahasia Devina Hermawan!
  • Renungan Harian Katolik 14 Juni 2026 Lengkap
  • Fika, Direktur PT MSA, Tersangka Kasus Suap Audit BPK dengan Bupati Muara Enim, Pasok Rp500 Juta
🔗 Cari alat parkir

Artikel ini bermanfaat?

Dukung tim penulis dan program penggalangan dana Opini Kompasia.

Donasi Sekarang

Kata Kunci Terkait

tranding berita media berita pemerintah politik Politik dan Hukum

Jika Artikel Ini Bermanfaat, Tolong Bagikan & Dukung Tim Penulis

Setiap dukungan membantu kami terus menghadirkan artikel informatif, edukatif, dan bermanfaat untuk pembaca.

💚 Donasi via Sociabuzz 📲 Bagikan WA f Facebook 𝕏 Share

Terima kasih sudah mendukung karya penulis independen.

KOMPASIA.COM

Kirim Berita dan Press Release Anda

Kirim berita, press release, artikel promosi, opini, kegiatan perusahaan, komunitas, atau informasi publik lainnya kepada Redaksi Kompasia.

✉ Kirim ke Redaksi ❤ Dukung dengan Donasi
Email Redaksi: redaksikompasia@gmail.com
Materi yang dikirim akan melalui proses pemeriksaan dan penyuntingan redaksi sebelum diterbitkan.

Kompasia.com (KPA News) berkomitmen memenuhi standar Dewan Pers untuk menyajikan informasi yang akurat, tajam, dan berimbang.

Tags:

beritamedia beritapemerintahpolitikPolitik dan Hukum
Author

Redaksi Kompasia

Follow Me
Other Articles
Bahlil Keluarga Mengadu ke Prabowo: Banyak yang Tidak Puas RI Swasembada Energi
Previous

Bahlil Keluarga Mengadu ke Prabowo: Banyak yang Tidak Puas RI Swasembada Energi

Luhut Bicara Soal Saham Toba Pulp Lestari (INRU)
Next

Luhut Bicara Soal Saham Toba Pulp Lestari (INRU)

Seedbacklink

Berita Populer

1Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause

Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause

Kesehatan28 Jul 2026
2Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi

Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi

hukum27 Jul 2026
3Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS

Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS

Berita Utama25 Jul 2026
4REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air

REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air

Berita Utama25 Jul 2026
5Revolusi Sistem Parkir Indonesia: Mobile Portable Semi-Manless Parking System Solusi Era Digital

Revolusi Sistem Parkir Indonesia: Mobile Portable Semi-Manless Parking System Solusi Era Digital

Berita Nasional23 Jul 2026

agama angkutan Asia Astrolog berinvestasi berita Berita lokal bisnis budaya ekonomi hiburan Horoskop Hukum Pidana Indonesia infrastruktur insiden kasus kriminal Kebijakan Publik kejahatan kekayaan klub sepak bola kontroversi Laporan Polisi masalah sosial masyarakat media berita militer olahraga palang parkir pemerintah pendidikan peradilan pidana perbintangan perdagangan Polisi dan Penegakan Hukum politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan sejarah sepak bola teknologi tranding uang undang undang Undang viral

Populer

images (3)
TRI MATRA
OABh0Gb9JJdvaAF4AdqN6wExVwSX0kuIVak1kmxe
Trbratanews

Recent Posts

  • Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause
  • Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi
  • Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS
  • REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air
  • Revolusi Sistem Parkir Indonesia: Mobile Portable Semi-Manless Parking System Solusi Era Digital

Recent Comments

Archives

  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Mei 2025
  • April 2025

Categories

  • advertorial
  • agama
  • Analisis
  • bali
  • Berita Internasional
  • Berita Nasional
  • Berita Utama
  • Bisnis
  • Bisnis dan Teknologi
  • Ekonomi
  • hukum
  • Investasi
  • Jawa Barat
  • Kalimantan
  • karimun
  • Keamanan dan Kenyamanan Perumahan
  • Kepulauan Riau
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Kriminal
  • Layanan Parkir
  • Medan
  • Nasional
  • news
  • Olahraga
  • Opini
  • parkir
  • pendidikan
  • Politik
  • Profil Tokoh
  • Review
  • Riau
  • Sosial
  • Sport
  • Sumatera Barat
  • Teknologi
  • Teknologi dan Inovasi
  • Teknologi Parkir
  • Tokoh
  • tranding
  • Tutorial
  • UMKM
  • Viral
  • wisata

Kirim Opini,berita anda

email: redaksikompasia@gmail.com

Seedbacklink
☕ Traktir Kopi

Dukung kami dengan traktir kopi agar kami bisa terus berkarya.

☕ Traktir Sekarang

Copyright 2026 — KPA News. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme