Senin, 14 September 2026Indonesia
Kompasia
Trending

Luhut Bicara Soal Saham Toba Pulp Lestari (INRU)

Oleh Pimpinan Redaksi Β· Januari 12, 2026 Β· 3 menit baca Penulis Terverifikasi
βœ“ Penulis Verified

Luhut Binsar Pandjaitan Menyangkal Keterkaitan dengan PT Toba Pulp Lestari

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, akhir-akhir ini menjadi sorotan setelah isu mengenai kepemilikan sahamnya di PT Toba Pulp Lestari (TPL) beredar. Perusahaan yang sebelumnya dikenal sebagai PT Inti Indorayon Utama ini tengah menjadi perhatian publik karena disebut-sebut sebagai salah satu penyebab kerusakan lingkungan di Sumatra Utara.

Luhut secara tegas membantah adanya keterkaitannya dengan PT TPL. Ia bahkan menyatakan menolak keberadaan perusahaan tersebut. Menurutnya, ia hanya memiliki saham di perusahaan miliknya sendiri, yaitu PT Toba Sejahtera. Di dalam perusahaan tersebut, terdapat Kutai Energi, yang merupakan satu-satunya perusahaan yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP) yang diperolehnya pada tahun 2003 atau 2004.

“Kalau ada orang yang menuduh saya punya saham, saham mana? Tunjukkan! Saya tidak pernah punya saham kecuali di perusahaan saya di PT Toba Sejahtera,” ujar Luhut dalam sebuah pernyataan yang diunggah di akun Instagram pribadinya.

Awal Mula Pengetahuan Mengenai PT TPL

Luhut menjelaskan bahwa ia mulai mengetahui tentang PT TPL dari aksi demo masyarakat setempat yang menolak keberadaan perusahaan tersebut. Mereka merasa bahwa PT TPL menjadi penyebab kerusakan lingkungan dan kerusakan hutan di wilayah tersebut.

Pengalaman ini terjadi saat ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada masa Presiden Gus Dur tahun 2001. Saat itu, ia melihat langsung keluhan masyarakat mengenai Danau Toba yang semakin keruh dan berbau, serta kawasan hutan yang semakin rusak. Dari situ, ia memahami pentingnya pembangunan yang tidak mengorbankan ruang hidup masyarakat.

Riwayat Operasional PT TPL

Menurut Luhut, PT TPL sempat ditutup sementara pada 19 Maret 1999, tepatnya saat era Presiden BJ Habibie. Namun, pada 19 November 2000, perusahaan tersebut kembali beroperasi dan berganti nama dari PT Inti Indorayon Utama menjadi PT Toba Pulp Lestari.

Ia juga menyatakan bahwa dampak dari kerusakan hutan di Tapanuli, Sumatra Utara, dapat dilihat melalui foto satelit. Menurutnya, PT TPL memiliki peran besar dalam kerusakan hutan di wilayah tersebut.

Langkah yang Diambil oleh Luhut

Luhut mengaku telah melaporkan kondisi tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia mengusulkan agar negara mengambil alih lahan yang dikuasai PT TPL. Ia menyarankan agar tanah tersebut digunakan untuk proyek pertanian, seperti pabrik bibit hortikultura di Humbang Hasunduran.

“Menurut saya, sudah tidak ada gunanya lagi Toba Pulp di situ. Sudah nggak benar,” ujarnya.

Selain itu, Luhut juga menyarankan agar Presiden Prabowo mencabut izin usaha PT TPL. Ia juga meminta pejabat dan pihak terkait lainnya untuk tidak mudah menuduh tanpa bukti.

“Masak kita dikontrol oleh satu orang saja yang mengontrol hampir 200.000 hektare tanah di sana. Ya ngga benerlah. Saya setuju banget dengan presiden, itu orang-orang kaya yang menikmati hasil bumi kita, bawa duitnya ke luar. Lalu apa yang kita dapat? ya kerusakan ini yang kita dapat,” katanya.

Ia juga menegaskan agar para pejabat jangan asal berbicara tanpa data. “Pakai data, ada nggak datanya, jangan asal nuduh, kampungan itu,” tambahnya.

Kata Kunci Terkait

Disclaimer & Kebijakan Redaksi

Kompasia.com (KPA News) berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik dengan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber, dengan mengutamakan akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan independensi redaksi.

Independensi: Kompasia.com dan PT Komunikasi Publik Asia merupakan entitas independen dan tidak berafiliasi dengan Kompas, Kompasiana, KG Media, maupun Kompas Gramedia Group. Nama β€œKompasia” digunakan sebagai identitas yang berasal dari Komunikasi Publik Asia.

Transparansi Konten: Konten pihak ketiga atau komersial dibedakan dari produk jurnalistik redaksi melalui label seperti Press Release, Advertorial, Sponsored, Opini, atau Kontributor.

Hak Jawab & Koreksi: Permohonan koreksi atau Hak Jawab dapat disampaikan ke redaksi@kompasia.com dengan menyertakan tautan artikel dan data pendukung.

Tautan eksternal dapat mengarah ke situs pihak ketiga. Kompasia.com tidak bertanggung jawab atas konten atau kebijakan situs eksternal tersebut.

πŸ’¬ Komentar

0 komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

DUKUNG PENULIS VERIFIED

β˜• Traktir Kopi

Pimpinan Redaksi telah mempublikasikan 1,480 artikel. Berikan Kopi sebagai apresiasi.

Tentang Penulis

Pimpinan Redaksi

Menulis membaca dan membagikan

Lihat profil & artikel penulis
Kompasia Dikelola oleh Komunikasi Publik Asia